Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2022.pdf/8

Halaman ini tervalidasi
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, pembentukan peraturan Ibu Kota Negara selain mengenai pajak dan pungutan lain, serta pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dengan Peraturan Presiden.


Bagian Ketiga
Cakupan Wilayah

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
  1. Posisi Ibu Kota Nusantara secara geografis terletak pada:
    1. Bagian Utara pada 117” 0' 31.292” Bujur Timur dan 0” 38' 44.912” Lintang Selatan,
    2. Bagian Selatan pada 117” 11' 51.903” Bujur Timur dan 1” 15' 25.260” Lintang Selatan,
    3. Bagian Barat pada 116” 31' 37.728” Bujur Timur dan 0" 59 22.510” Lintang Selatan, dan
    4. Bagian Timur pada 117” 18' 28.084” Bujur Timur dan 1” 6' 42.398” Lintang Selatan.
  2. Ibu Kota Nusantara meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 ha (dua ratus lima puluh enam ribu seratus empat puluh dua hektare) dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 ha (enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh sembilan hektare), dengan batas wilayah:
    1. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan,
    2. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara,