Halaman ini telah diuji baca
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
MOERDIONO |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 64