Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/14

Halaman ini tervalidasi
  1. dilakukan oleh pegawai, pengurus, atau petugas terhadap orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga;
  2. dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja, atasan, atau pengurus terhadap orang yang dipekerjakan atau bekerja dengannya;
  3. dilakukan lebih dari 1 (satu) kali atau dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) orang;
  4. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu;
  5. dilakukan terhadap Anak;
  6. dilakukan terhadap Penyandang Disabilitas;
  7. dilakukan terhadap perempuan hamil;
  8. dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;
  9. dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan darurat, keadaan bahaya, situasi konflik, bencana, atau perang;
  10. dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik;
  11. mengakibatkan Korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau penyakit menular;
  12. mengakibatkan terhentinya dan/atau rusaknya fungsi reproduksi; dan/atau
  13. mengakibatkan Korban meninggal dunia.
  1. Ketentuan mengenai penambahan 1/3 (satu per tiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l tidak berlaku bagi Pasal 14.