|
- dilakukan oleh pegawai, pengurus, atau petugas terhadap orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga;
- dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja, atasan, atau pengurus terhadap orang yang dipekerjakan atau bekerja dengannya;
- dilakukan lebih dari 1 (satu) kali atau dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) orang;
- dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu;
- dilakukan terhadap Anak;
- dilakukan terhadap Penyandang Disabilitas;
- dilakukan terhadap perempuan hamil;
- dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;
- dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan darurat, keadaan bahaya, situasi konflik, bencana, atau perang;
- dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik;
- mengakibatkan Korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau penyakit menular;
- mengakibatkan terhentinya dan/atau rusaknya fungsi reproduksi; dan/atau
- mengakibatkan Korban meninggal dunia.
- Ketentuan mengenai penambahan 1/3 (satu per tiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l tidak berlaku bagi Pasal 14.
|