|
- Korporasi yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
- Dalam hal Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, pemilik manfaat Korporasi, dan/atau Korporasi.
- Selain pidana denda, hakim juga menetapkan besarnya Restitusi pelaku Korporasi.
- Terhadap Korporasi dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa:
- perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
- pencabutan izin tertentu;
- pengumuman putusan pengadilan;
- pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
- pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan Korporasi;
- penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha Korporasi; dan/atau
- pembubaran Korporasi.
|