|
- Alat bukti yang sah dalam pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
- alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana;
- alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
- Termasuk alat bukti keterangan Saksi yaitu hasil pemeriksaan terhadap Saksi dan/atau Korban pada tahap penyidikan melalui perekaman elektronik.
- Termasuk alat bukti surat yaitu:
- surat keterangan psikolog klinis dan/atau psikiater/dokter spesialis kedokteran jiwa;
- rekam medis;
- hasil pemeriksaan forensik; dan/atau
- hasil pemeriksaan rekening bank.
|