Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/19

Halaman ini tervalidasi

Pasal 23
Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.


Bagian Kedua
Alat Bukti


Pasal 24
  1. Alat bukti yang sah dalam pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
    1. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana;
    2. alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    3. barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
  2. Termasuk alat bukti keterangan Saksi yaitu hasil pemeriksaan terhadap Saksi dan/atau Korban pada tahap penyidikan melalui perekaman elektronik.
  3. Termasuk alat bukti surat yaitu:
    1. surat keterangan psikolog klinis dan/atau psikiater/dokter spesialis kedokteran jiwa;
    2. rekam medis;
    3. hasil pemeriksaan forensik; dan/atau
    4. hasil pemeriksaan rekening bank.