Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/21
Halaman ini tervalidasi
Keterangan Saksi dan/atau Korban Penyandang Disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan Saksi dan/atau Korban yang bukan Penyandang Disabilitas.
Keterangan Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib didukung dengan penilaian personal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai akomodasi yang layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan.
Bagian Ketiga Pendampingan Korban dan Saksi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 26
Korban dapat didampingi oleh Pendamping pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.
Pendamping Korban meliputi:
petugas LPSK;
petugas UPTD PPA;
tenaga kesehatan;
psikolog;
pekerja sosial;
tenaga kesejahteraan sosial;
psikiater;
Pendamping hukum, meliputi advokat dan paralegal;
petugas Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan