Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/23

Halaman ini tervalidasi


Bagian Keempat
Restitusi


Pasal 30
  1. Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual berhak mendapatkan Restitusi dan layanan Pemulihan.
  2. Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    1. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
    2. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
    3. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau
    4. ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal 31
  1. Penyidik, penuntut umum, dan hakim wajib memberitahukan hak atas Restitusi kepada Korban dan LPSK.
  2. Restitusi dapat dititipkan terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan negeri tempat perkara diperiksa.
  3. Penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai jaminan Restitusi dengan izin pengadilan negeri setempat.
  4. Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan hak pihak ketiga yang beriktikad baik.