Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/31

Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 45
  1. Dalam hal tersangka atau terdakwa tidak ditahan dan ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, intimidasi, ancaman, dan/atau kekerasan kepada Korban dan berdasarkan permintaan Korban, Keluarga, penyidik, penuntut umum, atau Pendamping, hakim dapat mengeluarkan penetapan pembatasan gerak pelaku, baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari Korban dalam jarak dan waktu tertentu maupun pembatasan hak tertentu dari pelaku.
  2. Penetapan pembatasan gerak pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan.
  3. Permohonan perpanjangan penetapan pembatasan gerak pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum masa berlaku pembatasan berakhir.
  4. Pembatasan gerak pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kepolisian.
  5. Dalam hal terdapat pelanggaran penetapan pembatasan gerak pelaku, terhadap tersangka atau terdakwa dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 46
  1. Pemerintah Pusat berwenang melakukan penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.