Halaman ini tervalidasi
|
Pasal 47
Demi kepentingan umum, jaksa dapat mengajukan permintaan kepada ketua pengadilan negeri untuk memerintahkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika menghapus informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. |
Bagian Ketujuh
Pemeriksaan Saksi.
Bagian Ketujuh
Pemeriksaan Saksi.
Pasal 48
|