Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/32

Halaman ini tervalidasi
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 47
Demi kepentingan umum, jaksa dapat mengajukan permintaan kepada ketua pengadilan negeri untuk memerintahkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika menghapus informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Bagian Ketujuh
Pemeriksaan Saksi.


Pasal 48
  1. Dalam hal Saksi dan/atau Korban karena alasan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan/atau alasan lainnya yang sah tidak dapat hadir untuk diperiksa di persidangan, pemeriksaan dapat dilakukan dengan cara:
    1. pembacaan berita acara pemeriksaan yang telah diberikan di bawah sumpah/janji;
    2. pemeriksaan melalui perekaman elektronik; dan/atau
    3. pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual.
  2. Keterangan Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai yang sama dengan keterangan Saksi yang diberikan di sidang pengadilan.