Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/41

Halaman ini tervalidasi
  1. Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan.
  2. Jika terpidana tidak membayar pidana denda dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda sesuai dengan putusan pengadilan.
  3. Jika penyitaan dan pelelangan harta kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling lama tidak melebihi ancaman pidana pokok.
  4. Untuk terpidana Korporasi, pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
  5. Lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dicantumkan dalam amar putusan pengadilan.
  6. Pelaksanaan pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan dengan memperhitungkan pidana denda yang telah dibayar secara proporsional.