Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/46

Halaman ini tervalidasi
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e diatur dengan Peraturan Presiden.


Bagian Ketiga
Hak Keluarga Korban

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 71
  1. Hak Keluarga Korban meliputi:
    1. hak atas informasi tentang Hak Korban, hak Keluarga Korban, dan proses peradilan pidana sejak dimulai pelaporan hingga selesai masa pidana yang dijalani terpidana;
    2. hak atas kerahasiaan identitas;
    3. hak atas keamanan pribadi serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan;
    4. hak untuk tidak dituntut pidana dan tidak digugat perdata atas laporan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
    5. hak asuh terhadap Anak yang menjadi Korban, kecuali haknya dicabut melalui putusan pengadilan;
    6. hak mendapatkan penguatan psikologis;
    7. hak atas pemberdayaan ekonomi; dan
    8. hak untuk mendapatkan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Keluarga Korban.
  2. Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak atau anggota Keluarga lain yang bergantung penghidupannya kepada Korban atau orang tua yang bukan sebagai pelaku berhak atas: