Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/47

Halaman ini tervalidasi
  1. fasilitas pendidikan;
  2. layanan dan jaminan kesehatan; dan
  3. jaminan sosial.
  1. Pemenuhan hak Keluarga Korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban.


BAB VI
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU PERLINDUNGAN
PEREMPUAN DAN ANAK DI PUSAT DAN DAERAH

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 72
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 73
  1. Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat dikoordinasikan oleh Menteri.
  2. Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan:
    1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
    2. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
    3. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
    4. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
    5. kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
    6. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;