Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/48

Halaman ini tervalidasi
  1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
  2. kepolisian;
  3. LPSK;
  4. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan
  5. institusi lainnya.

Pasal 74
Menteri menyelenggarakan Pelayanan Terpadu yang meliputi:
  1. penyediaan layanan bagi Korban yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; dan
  2. penyediaan layanan bagi Anak yang memerlukan Pelindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional.

Pasal 75
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 76
  1. Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 di daerah dilakukan oleh satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
  2. Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk UPTD PPA yang menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi.