|
- Dalam menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, UPTD PPA bertugas:
- menerima laporan atau penjangkauan Korban;
- memberikan informasi tentang Hak Korban;
- memfasilitasi pemberian layanan kesehatan;
- memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis;
- memfasilitasi pemberian layanan psikososial;
- Rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial;
- menyediakan layanan hukum;
- mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi;
- mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk Korban dan Keluarga Korban yang perlu dipenuhi segera;
- memfasilitasi kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas;
- mengoordinasikan dan bekerja sama atas pemenuhan Hak Korban dengan lembaga lainnya; dan
- memantau pemenuhan Hak Korban oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 77
|
UPTD PPA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat bekerja sama dengan:
- pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya;
- unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial;
- rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan balai pemasyarakatan;
|