Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/49

Halaman ini tervalidasi
  1. Dalam menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, UPTD PPA bertugas:
    1. menerima laporan atau penjangkauan Korban;
    2. memberikan informasi tentang Hak Korban;
    3. memfasilitasi pemberian layanan kesehatan;
    4. memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis;
    5. memfasilitasi pemberian layanan psikososial;
    6. Rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial;
    7. menyediakan layanan hukum;
    8. mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi;
    9. mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk Korban dan Keluarga Korban yang perlu dipenuhi segera;
    10. memfasilitasi kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas;
    11. mengoordinasikan dan bekerja sama atas pemenuhan Hak Korban dengan lembaga lainnya; dan
    12. memantau pemenuhan Hak Korban oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 77
UPTD PPA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat bekerja sama dengan:
  1. pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya;
  2. unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial;
  3. rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan balai pemasyarakatan;