Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/51

Halaman ini tervalidasi
  1. pendidikan;
  2. sarana dan prasarana publik;
  3. pemerintahan dan tata kelola kelembagaan;
  4. ekonomi dan ketenagakerjaan;
  5. kesejahteraan sosial;
  6. budaya;
  7. teknologi informatika;
  8. keagamaan; dan
  9. Keluarga.
  1. Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan dengan memperhatikan:
    1. situasi konflik;
    2. bencana;
    3. letak geografis wilayah; dan
    4. situasi khusus lainnya.
  2. Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan pada:
    1. panti sosial;
    2. satuan pendidikan; dan
    3. tempat lain yang berpotensi terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal 80
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur dengan Peraturan Pemerintah.