|
- pendidikan;
- sarana dan prasarana publik;
- pemerintahan dan tata kelola kelembagaan;
- ekonomi dan ketenagakerjaan;
- kesejahteraan sosial;
- budaya;
- teknologi informatika;
- keagamaan; dan
- Keluarga.
- Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan dengan memperhatikan:
- situasi konflik;
- bencana;
- letak geografis wilayah; dan
- situasi khusus lainnya.
- Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan pada:
- panti sosial;
- satuan pendidikan; dan
- tempat lain yang berpotensi terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
|