Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/55

Halaman ini tervalidasi


Bagian Kedua
Partisipasi Keluarga

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 86
Partisipasi Keluarga dalam Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diwujudkan dengan:
  1. menguatkan edukasi dalam Keluarga, baik aspek moral, etika, agama, maupun budaya;
  2. membangun komunikasi yang berkualitas antaranggota Keluarga;
  3. membangun ikatan emosional antaranggota Keluarga;
  4. menguatkan peran ayah, ibu, dan seluruh anggota Keluarga sehingga terbangun karakter pelindung;
  5. menjaga dan mencegah anggota Keluarga dari pengaruh pornografi dan akses terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi; dan
  6. menjaga anggota Keluarga dari pengaruh negatif lingkungan dan pergaulan bebas.


BAB IX
PENDANAAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 87
  1. Pendanaan pelaksanaan Undang-Undang ini bersumber dari:
    1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
    2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
    3. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.