Bagian Kedua
Partisipasi Keluarga
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 86
|
Partisipasi Keluarga dalam Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diwujudkan dengan:
- menguatkan edukasi dalam Keluarga, baik aspek moral, etika, agama, maupun budaya;
- membangun komunikasi yang berkualitas antaranggota Keluarga;
- membangun ikatan emosional antaranggota Keluarga;
- menguatkan peran ayah, ibu, dan seluruh anggota Keluarga sehingga terbangun karakter pelindung;
- menjaga dan mencegah anggota Keluarga dari pengaruh pornografi dan akses terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi; dan
- menjaga anggota Keluarga dari pengaruh negatif lingkungan dan pergaulan bebas.
|
BAB IX
PENDANAAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 87
|
- Pendanaan pelaksanaan Undang-Undang ini bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|