Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/6

Halaman ini tervalidasi
  1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual didasarkan pada asas:
  1. penghargaan atas harkat dan martabat manusia;
  2. nondiskriminasi;
  3. kepentingan terbaik bagi Korban;
  4. keadilan;
  5. kemanfaatan; dan
  6. kepastian hukum.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
Substansi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bertujuan untuk:
  1. mencegah segala bentuk kekerasan seksual;
  2. menangani, melindungi, dan memulihkan Korban;
  3. melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku;
  4. mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan
  5. menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.


BAB II
TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
  1. Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
    1. pelecehan seksual nonfisik;
    2. pelecehan seksual fisik;