|
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
|
Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual didasarkan pada asas:
- penghargaan atas harkat dan martabat manusia;
- nondiskriminasi;
- kepentingan terbaik bagi Korban;
- keadilan;
- kemanfaatan; dan
- kepastian hukum.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
|
Substansi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bertujuan untuk:
- mencegah segala bentuk kekerasan seksual;
- menangani, melindungi, dan memulihkan Korban;
- melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku;
- mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan
- menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
|
BAB II
TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
|
- Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
- pelecehan seksual nonfisik;
- pelecehan seksual fisik;
|