Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/7

Halaman ini tervalidasi
  1. pemaksaan kontrasepsi;
  2. pemaksaan sterilisasi;
  3. pemaksaan perkawinan;
  4. penyiksaan seksual;
  5. eksploitasi seksual;
  6. perbudakan seksual; dan
  7. kekerasan seksual berbasis elektronik.
  1. Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga meliputi:
    1. perkosaan;
    2. perbuatan cabul;
    3. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;
    4. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;
    5. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
    6. pemaksaan pelacuran;
    7. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
    8. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
    9. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
    10. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.