Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019.pdf/8

Halaman ini tervalidasi
  1. Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menjaga kekhasan atau keunikan tertentu yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter Pesantren.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
  1. Dalam penyelenggaraan Pesantren, Kiai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a harus:
    1. berpendidikan Pesantren;
    2. berpendidikan tinggi keagamaan Islam, dan/atau;
    3. memiliki kompetensi ilmu agama Islam.
  2. Kiai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemimpin tertinggi Pesantren yang mampu menjadi pengasuh, figur, dan teladan dalam penyelenggaraan Pesantren.
  3. Dalam penyelenggaraaan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kiai dapat dibantu oleh:
    1. pendidik dan tenaga kependidikan dengan kompetensi sesuai dengan kebutuhan Pesantren; dan/atau
    2. pengelola Pesantren.
  4. Pengelola Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertujuan membantu peran Kiai dalam fungsi administrasi pengelolaan Pesantren.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10
  1. Dalam penyelenggaraan Pesantren, Santri yang bermukim di Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menetap di dalam pondok atau asrama Pesantren.