Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kedua/Pasal 244: Riwayat revisi

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

6 Juli 2020

  • skrgsblm 07.186 Juli 2020 07.18Mnam23 bicara kontrib 297 bita +297 ←Membuat halaman berisi '{{KUHP-Header|244 |Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengeda...'