Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kedua/Pasal 303: Riwayat revisi

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

6 Juli 2020

  • skrgsblm 07.436 Juli 2020 07.43Mnam23 bicara kontrib 1.212 bita +1.212 ←Membuat halaman berisi '{{KUHP-Header|303| (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat...'