Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kedua/Pasal 359: Riwayat revisi

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

6 Juli 2020

  • skrgsblm 07.586 Juli 2020 07.58Mnam23 bicara kontrib 193 bita +193 ←Membuat halaman berisi '{{KUHP-Header|359|Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan...'