Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 51: Riwayat revisi

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

4 Februari 2021

24 Oktober 2018

  • skrgsblm 14.3524 Oktober 2018 14.35FEBY KRISBIYANTORO bicara kontrib 377 bita +377 ←Membuat halaman berisi ' {{KUHP|51 |(1) Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana. (2) Perintah jabatan...' Tag: perubahan_terbaru