Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 55: Riwayat revisi

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

4 Februari 2021

16 Maret 2019

  • skrgsblm 04.5816 Maret 2019 04.58Aviel Dase bicara kontrib 533 bita +533 ←Membuat halaman berisi '{{KUHP|55 |(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. mereka yang den...'