Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 57: Riwayat revisi

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

4 Februari 2021

16 Maret 2019

  • skrgsblm 05.0016 Maret 2019 05.00Aviel Dase bicara kontrib 466 bita +466 ←Membuat halaman berisi '{{KUHP|57 |(1) Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga. (2) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara...'