Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1947: Riwayat revisi

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

30 Oktober 2008

  • skrgsblm 17.3830 Oktober 2008 17.38125.163.8.190 bicara 8.596 bita +8.596 ←Membuat halaman berisi '{{UU|29|1947}} Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1947 Tentang CUKAI, CUKAI MINUMAN KERAS. Mengadakan sanctie terhadap pelanggaran atas Peraturan Cukai ...'