Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004: Riwayat revisi

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

20 April 2021

  • skrgsblm 03.5120 April 2021 03.51Mnam23 bicara kontrib 169 bita −4.693 ←Mengganti halaman dengan '{{UU|37|2004|tentang=Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang}} <pages index="UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf" from=1 to=126 /> == Lihat Juga == * /Penjelasa...' balikkan Tag: Penggantian

4 Oktober 2016

6 Oktober 2008

23 September 2007

10 September 2007