Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011: Riwayat revisi

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

4 November 2011

3 November 2011

  • skrgsblm 19.463 November 2011 19.46Tjmoel bicara kontrib 70.415 bita +70.415 ←Membuat halaman berisi '{{UU|5|2011}} UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG AKUNTAN PUBLIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a....'