Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/2020: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mnam23 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Hans5958 (bicara | kontrib)
Lengkapi data
 
Baris 1:
{{UU tahun|2020}}
{| class="wikitable"
! width="12%" |UU Nomor
|-
!width="12%" |UU Nomor
!Tentang
!{{singk|LN|Lembaran Negara}}
Baris 8 ⟶ 7:
!Keterangan
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020|1 Tahun 2020]] <sup>[[:Berkas:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020.pdf|[pdf]]]</sup>
|Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Australia (''Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement'')
|.67
|6476
|.
|
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020|2 Tahun 2020]]
|Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi ''Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)'' dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
|.134
|6516
|.
|
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020|3 Tahun 2020]]
|Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
|.147
|6525
|.
|
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020|4 Tahun 2020]] <sup>[[:Berkas:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020.pdf|[pdf]]]</sup>
|Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (''Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field of Defence'')
|.187
|.
|
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020|5 Tahun 2020]] <sup>[[:Berkas:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020.pdf|[pdf]]]</sup>
|Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (''Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation'')
|.188
|6544
|.
|
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020|6 Tahun 2020]]
|Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
|.193
|6547
|.
|
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020|7 Tahun 2020]]
| Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
| 216
| 6554
|
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020|8 Tahun 2020]] <sup>[[:Berkas:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020.pdf|[pdf]]]</sup>
| Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
| 235
| 6567
|
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020|9 Tahun 2020]] <sup>[[:Berkas:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020.pdf|[pdf]]]</sup>
| Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
| 239
| 6570
|
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020|10 Tahun 2020]]
| Bea Meterai
| 240
| 6571
|
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020|11 Tahun 2020]]
| Cipta Kerja
| 245
| 6573
|
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020|12 Tahun 2020]]<sup>[[:Berkas:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020.pdf|[pdf]]]</sup>
|Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama Dalam Bidang Pertahanan
|247
Baris 80 ⟶ 79:
|
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020|13 Tahun 2020]]<sup>[[:Berkas:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020.pdf|[pdf]]]</sup>
|Pengesahan Protocol To Implement The Seventh Package Of Commitments On Financial Services Under The Asean Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Komitmen Ketujuh Bidang Jasa Keuangan Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean Di Bidang Jasa)
|248