Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Naskah asli: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan perubahan_terbaru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan perubahan_terbaru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 138:
}}}}
 
{{PUU-bab|VIII|HAL KEUANGANHALWikwiki}}
{{PUU-pasal|i=0|pasal=23|{{PUU-ayat
|Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.