Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 86:
== BAB II ==
SYARAT-SYARAT PERKAWINAN
Baris 98 ⟶ 97:
(3). Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
(4). Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus
(5). Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih
(6). Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Baris 116 ⟶ 115:
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus
b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
Baris 134 ⟶ 133:
Pasal 10
Apabila suami dan isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka
Pasal 11
Baris 145 ⟶ 144:
Tata-cara pelaksanaan perkawinan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
== BAB III ==
|