Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 363:
== BAB IX ==
KEDUDUKAN ANAK
Baris 375 ⟶ 374:
(1). Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
(2). Kedudukan anak tersebut ayat (1)
Pasal 44
Baris 382 ⟶ 381:
(2). Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan.
== BAB X ==
|