Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 363:
 
== BAB IX ==
 
 
KEDUDUKAN ANAK
Baris 375 ⟶ 374:
(1). Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
 
(2). Kedudukan anak tersebut ayat (1) diatasdi atas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
 
Pasal 44
Baris 382 ⟶ 381:
 
(2). Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan.
 
 
== BAB X ==