Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 383:
 
== BAB X ==
 
 
HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
Baris 401 ⟶ 400:
Pasal 47
 
(1). Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawahdi bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.
 
(2). Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum didalam dan diluar Pengadilan.
Baris 413 ⟶ 412:
(1). Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal :
 
a. laia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
 
b. laia berkelakuan buruk sekali.
 
(2). Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.
 
 
== BAB XI ==