Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 419:
== BAB XI ==
PERWALIAN
Baris 425 ⟶ 424:
Pasal 50
(1). Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada
(2). Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.
Baris 435 ⟶ 434:
(2). Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik.
(3). Wali wajib mengurus anak yang
(4). Wali wajib membuat daftar harta benda anak yang berada
(5). Wali bertanggung-jawab tentang harta benda anak yang berada
Pasal 52
Baris 453 ⟶ 452:
Pasal 54
Wali yang telah menyebabkan kerugian kepada harta benda anak yang
== BAB XII ==
|