Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 419:
 
== BAB XI ==
 
 
PERWALIAN
Baris 425 ⟶ 424:
Pasal 50
 
(1). Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawahdi bawah kekuasaan orang tua, berada dibawahdi bawah kekuasaan wali.
 
(2). Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.
Baris 435 ⟶ 434:
(2). Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik.
 
(3). Wali wajib mengurus anak yang dibawahdi bawah penguasaannya dan harta bendanya sebaik-baiknya, dengan menghormati agama dan kepercayaan anak itu.
 
(4). Wali wajib membuat daftar harta benda anak yang berada dibawahdi bawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan-perubahan harta benda anak atau anak-anak itu.
 
(5). Wali bertanggung-jawab tentang harta benda anak yang berada dibawahdi bawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya.
 
Pasal 52
Baris 453 ⟶ 452:
Pasal 54
 
Wali yang telah menyebabkan kerugian kepada harta benda anak yang dibawahdi bawah kekuasaannya, atas tuntutan anak atau keluarga anak tersebut dengan Keputusan Pengadilan, yang bersangkutan dapat diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut.
 
 
== BAB XII ==