Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 455:
== BAB XII ==
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Baris 536 ⟶ 535:
(2). Setiap Keputusan Pengadilan Agama dikukuhkan oleh Pengadilan Umum.
== BAB XIII ==
|