Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib)
Baris 349:
(2) Surat permohonan hak PVT harus memuat:
 
a. tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;</br>
b. nama dan alamat lengkap pemohon;</br>
c. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemulia serta nama ahli
waris yang ditunjuk;</br>
d. nama varietas;</br>
e. deskripsi varietas yang mencakup asal-usul atau silsilah,
ciri-ciri morfologi, dan sifat-sifat penting lainnya;</br>
f. gambar dan/atau foto yang disebut dalam deskripsi, yang diperlukan
untuk memperjelas deskripsinya.
Baris 363:
a. orang atau badan hukum selaku kuasa pemohon harus disertai surat
kuasa khusus dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap kuasa
yang berhak;</br>
b. ahli waris harus disertai dokumen bukti ahli waris.
 
Baris 385:
(2) Permohonan hak PVT dapat diajukan oleh:
 
a. pemulia;</br>
b. orang atau badan hukum yang mempekerjakan pemulia atau yang
memesan varietas dari pemulia;</br>
c. ahli waris; atau</br>
d. konsultan PVT.
 
Baris 401:
butir d, harus:
 
a. terdaftar di Kantor PVT;</br>
b. menjaga kerahasiaan varietas dan seluruh dokumen permohonan hak
PVT, sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan hak PVT yang
Baris 417:
a. diajukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
penerimaan pengajuan permohonan hak PVT yang pertama kali di luar
Indonesia;</br>
b. dilengkapi salinan surat permohonan hak PVT yang pertama kali dan
disahkan oleh yang berwenang di negara dimaksud pada butir a
paling lambat tiga bulan;</br>
c. dilengkapi salinan sah dokumen permohonan hak PVT yang pertama di
luar negeri;</br>
d. dilengkapi salinan sah penolakan hak PVT, bila hak PVT tersebut
pernah ditolak.