Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib)
Kembangraps (bicara | kontrib)
Baris 566:
selambat-lambatnya:
 
a. enam bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT;</br>
b. 12 (dua belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT
dengan hak prioritas.
Baris 576:
 
a. menggunakan fasilitas pengumuman yang mudah dan jelas diketahui
oleh masyarakat;</br>
b. menempatkan dalam Berita Resmi PVT.
 
Baris 586:
Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan
dengan mencantumkan:
a. nama dan alamat lengkap pemohon hak PVT atau pemegang kuasa;</br>
b. nama dan alamat lengkap pemulia;</br>
c. tanggal pengajuan permohonan hak PVT atau tanggal, nomor dan
negara tempat permohonan hak PVT yang pertama kali diajukan dalam
hal permohonan hak PVT dengan hak prioritas;</br>
d. nama varietas;</br>
e. deskripsi varietas;</br>
f. deskripsi yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (4) untuk varietas transgenik.