Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib)
Kembangraps (bicara | kontrib)
Baris 805:
 
(1) Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena:
a. pewarisan;</br>
b. hibah;</br>
c. wasiat;</br>
d. perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau</br>
e. se== babsebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang. ==
 
(2) Pengalihan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a,
Baris 873:
 
a. hak PVT yang bersangkutan tidak digunakan di Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9;</br>
b. hak PVT telah digunakan dalam bentuk dan cara yang merugikan
kepentingan masyarakat.
Baris 893:
langkah-langkah untuk mendapatkan lisensi dari pemegang hak PVT
atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak
berhasil.</br>
b. Pengadilan Negeri menilai bahwa hak PVT tersebut dapat
dilaksanakan di Indonesia dan bermanfaat bagi masyarakat.
Baris 931:
dicantumkan hal-hal sebagai berikut:
 
a. alasan pemberian Lisensi Wajib;</br>
b. bukti termasuk keterangan atau penjelasan yang diyakini untuk
dijadikan dasar pemberian Lisensi Wajib;</br>
c. jangka waktu Lisensi Wajib;</br>
d. besarnya royalti yang harus dibayarkan pemegang Lisensi Wajib
kepada pemegang hak PVT dan tata cara pembayarannya;</br>
e. syarat berakhirnya Lisensi Wajib dan hal yang dapat
membatalkannya;</br>
f. Lisensi Wajib semata-mata digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasar
di dalam negeri;</br>
g. lain-lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan pihak yang
bersangkutan secara adil.
Baris 964:
 
a. alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian Lisensi Wajib tidak ada
lagi;</br>
b. penerima Lisensi Wajib ternyata tidak melaksanakan Lisensi Wajib
tersebut atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya
untuk segera melaksanakannya;</br>
c. penerima Lisensi Wajib tidak lagi menaati syarat dan ketentuan
lainnya, termasuk kewajiban membayar royalti.
Baris 992:
(1) Lisensi Wajib berakhir karena:
 
a. selesainya jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberiannya;</br>
b. dibatalkan atau dalam hal pemegang Lisensi Wajib menyerahkan
kembali lisensi yang diperolehnya kepada Kantor PVT sebelum jangka