Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib) k →BAB IV |
Kembangraps (bicara | kontrib) |
||
Baris 1.028:
VARIETAS TANAMAN
Bagian Pertama</br>
Umum
Baris 1.035:
Hak PVT berakhir karena:
a. berakhirnya jangka waktu;</br>
b. pembatalan;</br>▼
▲b. pembatalan;
c. pencabutan.
Bagian Kedua</br>
Berakhirnya Jangka Waktu Hak Perlindungan
Varietas Tanaman
Baris 1.053 ⟶ 1.051:
dan mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT.
Bagian Ketiga</br>
Pembatalan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Baris 1.064 ⟶ 1.062:
a. syarat-syarat kebaruan dan/atau keunikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau ayat (3) tidak dipenuhi pada saat
pemberian hak PVT;</br>
b. syarat-syarat keseragaman dan/atau stabilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) dan/atau ayat (5) tidak dipenuhi pada saat
pemberian hak PVT;</br>
c. hak PVT telah diberikan kepada pihak yang tidak berhak.
Baris 1.083 ⟶ 1.081:
Umum PVT dan mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT.
Bagian Keempat</br>
Pencabutan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Baris 1.093 ⟶ 1.091:
a. pemegang hak PVT tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan
dalam jangka waktu enam bulan;</br>
b. syarat/ciri-ciri dari varietas yang dilindungi sudah berubah atau
tidak sesuai lagi dengan ketentuan dalam Pasal 2;</br>
c. pemegang hak PVT tidak mampu menyediakan dan menyiapkan contoh
benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT;</br>
d. pemegang hak PVT tidak menyediakan benih varietas yang telah
mendapatkan hak PVT; atau</br>
e. pemegang hak PVT mengajukan permohonan pencabutan hak PVT-nya,
serta alasannya secara tertulis kepada Kantor PVT.
|