Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib)
Kembangraps (bicara | kontrib)
Baris 1.028:
VARIETAS TANAMAN
 
Bagian Pertama</br>
Umum
 
Baris 1.035:
Hak PVT berakhir karena:
 
a. berakhirnya jangka waktu;</br>
b. pembatalan;</br>
 
b. pembatalan;
 
c. pencabutan.
 
Bagian Kedua</br>
Berakhirnya Jangka Waktu Hak Perlindungan
Varietas Tanaman
Baris 1.053 ⟶ 1.051:
dan mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT.
 
Bagian Ketiga</br>
Pembatalan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
 
Baris 1.064 ⟶ 1.062:
a. syarat-syarat kebaruan dan/atau keunikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau ayat (3) tidak dipenuhi pada saat
pemberian hak PVT;</br>
b. syarat-syarat keseragaman dan/atau stabilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) dan/atau ayat (5) tidak dipenuhi pada saat
pemberian hak PVT;</br>
c. hak PVT telah diberikan kepada pihak yang tidak berhak.
 
Baris 1.083 ⟶ 1.081:
Umum PVT dan mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT.
 
Bagian Keempat</br>
Pencabutan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
 
Baris 1.093 ⟶ 1.091:
 
a. pemegang hak PVT tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan
dalam jangka waktu enam bulan;</br>
b. syarat/ciri-ciri dari varietas yang dilindungi sudah berubah atau
tidak sesuai lagi dengan ketentuan dalam Pasal 2;</br>
c. pemegang hak PVT tidak mampu menyediakan dan menyiapkan contoh
benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT;</br>
d. pemegang hak PVT tidak menyediakan benih varietas yang telah
mendapatkan hak PVT; atau</br>
e. pemegang hak PVT mengajukan permohonan pencabutan hak PVT-nya,
serta alasannya secara tertulis kepada Kantor PVT.