Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib)
Kembangraps (bicara | kontrib)
Baris 1.232:
 
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang PVT;</br>
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga
melakukan tindak pidana di bidang PVT;</br>
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan
sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang PVT;</br>
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen lain
berkenaan dengan tindak pidana di bidang PVT;</br>
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat
bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan
penyitaan terhadap hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti
dalam perkara tindak pidana di bidang PVT;</br>
f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana di bidang PVT.