Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib)
Kembangraps (bicara | kontrib)
Baris 1.321:
--------------------------------------------------------------
 
 
== PENJELASAN ==
 
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
Baris 1.338 ⟶ 1.340:
mendukung pembangunan ekonomi sektor pertanian pada khususnya dan
pembangunan nasional pada umumnya.
 
Dalam masa pembangunan nasional yang ditandai dengan terjadinya
globalisasi di segala bidang, batas-batas suatu negara akan menjadi
Baris 1.361 ⟶ 1.364:
yang menghasilkan varietas baru sehingga mampu memberikan nilai
tambah lebih besar bagi pengguna.
 
Untuk memenuhi berbagai keinginan di dalam negeri dan antisipasi
perubahan lingkungan strategis internasional, sektor pertanian
Baris 1.374 ⟶ 1.378:
harus diberi penghargaan dalam menghasilkan varietas tanaman yang
baru, unik, seragam, dan stabil.
 
Salah satu penghargaan adalah memberikan perlindungan hukum atas
kekayaan intelektual dalam menghasilkan varietas tanaman, termasuk
Baris 1.407 ⟶ 1.412:
memanfaatkan varietas baru untuk keperluannya sendiri, serta dengan
tetap melindungi varietas lokal bagi kepentingan masyarakat luas.
 
Sesuai dengan tujuan pembangunan nasional, perkembangan sistem
agribisnis harus diarahkan untuk menggalang seluruh potensi bangsa
Baris 1.414 ⟶ 1.420:
kesejahteraan petani dan masyarakat luas. Mengingat saat ini belum
terdapat peraturan perundang-undangan yang secara komprehensif
mengatur dan memberi perlindungan pada usaha untuk menghasilkan dan
mengatur
dan memberi perlindungan pada usaha untuk menghasilkan dan
mengembangkan varietas baru, maka keberadaan Undang-undang tentang
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) menjadi sangat penting.
 
Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang
kuat bagi upaya mendorong terciptanya varietas unggul baru dan
Baris 1.441 ⟶ 1.447:
Kepada pemulia atau pihak lain yang memperoleh hak PVT diwajibkan
untuk melaksanakannya di Indonesia.
 
Apabila hak PVT tidak dilaksanakan tanpa alasan yang sah menurut
undang-undang ini, maka pemegang hak PVT dapat dituntut untuk
memberikan Lisensi Wajib kepada pihak lain yang memenuhi syarat
melalui Pengadilan Negeri. Hak PVT berakhir apabila telah habis jangka waktu berlakunya,
PVT berakhir apabila telah habis jangka waktu berlakunya,
dibatalkan, atau dicabut karena syarat-syarat kebaruan dan keunikan
tidak dipenuhi, atau keseragaman dan kestabilan yang diatur dalam
Baris 1.452 ⟶ 1.458:
dirugikan sehubungan dengan pemberian hak PVT dapat menuntut
pembatalan melalui Pengadilan Negeri.
 
Undang-undang ini disusun atas dasar iman dan taqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, kebenaran ilmiah, manfaat, kompetitif, keberlanjutan
Baris 1.465 ⟶ 1.472:
 
Cukup jelas
 
Pasal 2
Ayat (1)
 
Pengertian varietas secara umum, pada dasarnya sama dengan
pengertian varietas sebagaimana dijelaskan dalam [[Undang-undang
nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman]], dengan
ditambahkan penjelasan tentang sifat genotipe atau kombinasi
genotipe sebagai salah satu unsur karakter dasar yang membedakan
Baris 1.495 ⟶ 1.503:
 
Cukup jelas
 
Ayat (3)
 
Cukup jelas
 
Ayat (4)
 
Cukup jelas
 
Ayat (5)
 
Baris 1.527 ⟶ 1.538:
 
Pengertian tanaman tahunan ditujukan untuk jenis pohon-pohonan
(''tree'') dan tanaman merambat (''vine'') yang masa produksinya lebih dari
satu tahun, sedangkan yang lainnya disebut tanaman semusim.
 
Baris 1.533 ⟶ 1.544:
 
Cukup jelas
 
Ayat (3)
 
Baris 1.542 ⟶ 1.554:
 
Pasal 5
 
Ayat (1)
 
Baris 1.562 ⟶ 1.575:
 
Cukup jelas
 
Ayat (3)
 
Cukup jelas
 
Pasal 6
 
Ayat (1)
 
Baris 1.599 ⟶ 1.615:
 
Ayat (3)
 
butir a
 
Baris 1.614 ⟶ 1.631:
 
Cukup jelas
 
Ayat (4)
 
Baris 1.624 ⟶ 1.642:
 
Ayat (5)
 
butir a
 
Baris 2.006 ⟶ 2.025:
finansial, dan administratif.
 
Pasal 22</br>
Yang dimaksud dengan orang yang karena penugasannya bekerja untuk
dan atas nama Kantor PVT adalah orang yang bekerja pada instansi
Baris 2.013 ⟶ 2.032:
tidak tetap masih dapat mengajukan permohonan hak PVT.
 
Pasal 23</br>
Kewajiban tersebut bersifat mutlak dan dimaksudkan terutama untuk
menjamin kepentingan pemulia atau yang berhak atas varietas
Baris 2.553 ⟶ 2.572:
 
Pasal 55
 
Pokok-pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah meliputi
ketentuan pelaksanaan, kriteria kemampuan menggunakan sendiri hak
Baris 2.711 ⟶ 2.731:
 
Pasal 69
 
Hal tersebut ditentukan mengingat hak PVT memiliki dampak yang
sangat luas terhadap tatanan kehidupan sosial ekonomi dan politik.