Resolusi Majelis Umum PBB 44/25: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '{{header |title = Konvensi Hak-Hak Anak |section = |previous = |next = English |shortcut = |notes = }}'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Info|logotype=construction||width=50%|pesan=Halaman ini sedang dikerjakan (''Under construction'')}}
{{header
 
|title = Konvensi Hak-Hak Anak
{{header2
|section =
| title = Konvensi Hak-Hak Anak
|previous =
| author = |override_author=
|next = [[Convention on the Rights of the Child|English]]
| translator = Susi Septaviana
|shortcut =
|notes section =
| previous =
| next = [[Convention on the Rights of the Child|English]]
| notes =
}}
 
[[Kategori:Perserikatan Bangsa-Bangsa]]
[[Kategori:sedang dikerjakan]]
Mukadimah
 
Pihak Negara kepada Konvensi
 
Menimbang bahwa sehubungan dengan prinsip-prinsip
yang diproklamirkan dalam piagam PBB, pengakuan
terhadap martabat yang melekat serta persamaan dan
hak-hak yang dapat dicabut dari seluruh anggota
keluarga umat manusia merupakan fondasi kebebasan,
keadilan dan perdamaian di dunia,
 
Mengingat bahwa masyarakat yang dimiliki PBB,
dalam piagam, menegaskan kesetiaannya pada hak-hak
asasi fundamental serta dalam martabat dan kebajikan
manusia, dan telah menentukan untuk meningkatkan
kemajuan sosial dan standar kehidupan yang lebih baik
dalam kebebasan yang lebih luas.
 
Mengakui bahwa PBB, dalam deklarasi universal hakhak asasi dan dalam pembuatan konvensi internasional,
memproklamirkan dan setuju bahwa setiap orang
diberikan semua hak dan kebebasan yang dimuat
didalamnya, tanpa membedakan apapun, seperti ras,
warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau
pendapat lain, pribumi sosial atau nasional, hak milik,
kelahiran atau status lain,
 
Mengingat bahwa, dalam deklarasi universal tentang
hak asasi manusia, PBB telah memproklamirkan bahwa
anak-anak harus mendapat pelayanan dan perawatan
khusus.
 
Menegaskan bahwa keluarga, sebagai kelompok
masyarakat yang fundamental dan lingkungan alami
bagi pertumbuhan dan kesejahteraan dari seluruh
anggota dan khususnya anak, harus diberikan
perlindungan dan pelayanan yang diperlukan sehingga
bisa memikul tanggungjawab sepenuhnya dalam
masyarakat.
 
Mengakui bahwa anak, demi perkembangan
kepribadiannya yang harmonis dan penuh, harus tumbuh
dalam suatu lingkungan keluarga, dalam suatu suasana
bahagia, cinta dan pengertian.
 
Menimbang bahwa anak harus dipersiapkan untuk
hidup dalam suatu kehidupan individu dalam
masyarakat, serta tumbuh dalam semangat cita-cita yang
dicetuskan dalam piagam PBB, sertakhususnya dalam
semangat perdamaian, martabat, toleransi, kebebasan,
 
persamaan dan solidaritas.
 
Mengingat bahwa kebutuhan untuk memperluas
kepedulian tertentu terhadap anak telah dinyatakan
dalam deklarasi Jenewa tentang hak-hak anak tahun
1924 dan deklarasi hak-hak anak yang dikutip oleh
dewan umum pada tanggal 20 November 1959 dan
diakui dalam deklarasi universal tentang hak-hak asasi
manusia, dalam perjanjian internasional tentang hak-hak
perdata dan politik (khususnya dalam artikel 23 dan 24),
dalam perjanjian internasional tentang hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya (khususnya dalam artikel
10) serta undang-undang serta instrumen yang relevan
dari agen-agen khusus dan organisasi internasional yang
berhubungan dengan kesejahteraan anak.
Mengingat bahwa, seperti yang ditunjukan dalam
deklarasi hak anak, “anak, karena disebabkan oleh
belum dewasa secara fisik dan mental, memerlukan
pengawalan dan perlindungan khusus, termasuk
perlindungan legal yang layak, sebelum dan sesudah
lahir”,
 
Mengingat tersusun dalam ketetapan deklarasi tentang
prinsip-prinsip legal yang berhubungan dengan
perlindungan dan kesejahteraan anak, dengan referensi
khusus untuk membantu penempatan dan adopsi secara
nasional dan internasional; Peraturan-peraturan
minimum standar PBB untuk Administrasi keadilan
remaja (Peraturan Beijing); dan deklarasi tentang
perlindungan terhadap wanita dan anak dalam konflik
emergensi dan senjata
Mengakui bahwa, di seluruh Negara di dunia, ada anak
yang tinggal pada kondisi yang sangat sulit, dan anakanak tersebut memerlukan pertimbangan atau pemikiran
khusus
 
Menimbang pentingnya tradisi dan nilai-nilai budaya
dari tiap orang untuk perlindungan dan perkembangan
harmonis anak. Mengakui pentingnya kerjasama
internasional untuk meningkatkan kondisi anak tiap
Negara, khususnya di Negara-Negara berkembang,
Menyetujui sebagai berikut:
 
Bagian I
 
Artikel 1
 
Untuk tujuan konvensi sekarang, seorang anak berarti
setiap manusia dibawah usia 18 tahun kecuali jika,
dibawah undang-undang yang berlaku bagi anak,
 
 
mayoritas diperoleh lebih awal.
 
Artikel 2
 
1.
Pihak Negara harus menghormati dan menjamin
hak-hak yang diajukan dalam konvensi sekarang
pada tiap anak dalam hukum tanpa diskriminasi
apapun, tanpa membedakan ras anak atau orang tua
atau wali sah, warna kulit, jenis kelamin, bahasa,
agama, pendapat politik atau yang lainnya, kesukuan
atau asal muasal sosial, hak milik, kecacatan,
kelahiran atau status lain.
 
2.
Pihak Negara harus selayaknya mengambil langkah
untuk menjamin bahwa anak dilindungi dari segala
bentuk diskriminasi atau hukuman terhadap dasar
status, aktivitas, pendapat yang dikeluarkan, atau
kepercayaan orangtua anak, perwalian legal atau
sah, atau anggota keluarga.
Artikel 3.
 
1.
Dalam semua tindakan yang berhubungan dengan
anak, apakah itu dilakukan oleh masyarakat atau
institusi kesejahteraan sosial, pengadilan hukum,
otoritas administrative yang berwenang atau badanbadan legislatif, kepentingan anak yang paling baik
harus dipertimbangkan dahulu.
 
2.
Pihak Negara menjamin anak perlindungan dan
perawatan tertentu yang diperlukan bagi
kesejahteraan, dan mempertimbangkan hak-hak dan
tugas-tugas orangtuanya, perwalian sah, atau
individu lain yang sah bertanggung jawab atas anak,
dan, pada akhirnya harus mengambil seluruh
langkah-langkah administratif dan legislatif yang
semestinya.
 
3.
Pihak Negara harus menjamin bahwa institusi,
pelayanan dan fasilitas yang bertanggung jawab bagi
pemeliharaan atau perlindungan anak harus sesuai
dengan standar yang dikembangkan oleh otoritas
kompeten, khususnya dalam segi keamanan,
kesehatan, dalam jumlah serta keselarasan stafnya,
juga pengawasan yang kompeten.
 
Artikel 4
 
Pihak Negara harus menjalankan seluruh undang
undang yang pantas, administrasi, dan langkah-langlah
lain yang sesuai untuk implementasi hak-hak yang
diakui dalam konvensi sekarang. Sehubungan dengan
hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, Pihak Negara
harus menjalankan langkah-langkah tertentu semaksmal
mungkin dengan sumber-sumber yang tersedia dan,
dimana dibutuhkan, dalam kerangka kerja kerjasama
internasional.
 
 
Artikel 5
 
Pihak Negara harus menghargai tanggungjawab, hakhak dan tugas-tugas orangtua atau, dimana dapat
diterapkan, anggota-anggota keluarga besar atau
masyarakat seperti yang disediakan untuk adat istiadat
lokal, perwalian sah atau orang lain yang sah
bertanggungjawab untuk anak, untuk menyediakan
arahan dan perlindungan yang sesuai pada
pelaksanaannya dengan hak-hak anak yang diakui
dalam konvensi sekarang dengan mempertimbangkan
perkembangan kapasitas anak.
 
Artikel 6
 
1.
Pihak Negara mengakui bahwa setiap anak memiliki
hak yang melekat untuk hidup.
2.
Pihak Negara harus menjamin perluasan cakupan
perkembangan dan kelangsungan hidup anak secara
maksimal.
Artikel 7
 
1.
Anak harus didaftarkan segera setelah kelahiran dan
harus mempunyai hak untuk sebuah nama sejak
lahir, hak untuk memperoleh kebagsaan dan, sejauh
mungkin, hak untuk mengetahui dan dirawat oleh
orangtuanya.
2.
Pihak Negara harus menjamin implementasi hak-hak
ini sehubungan dengan hukum nasional dan
kewajibannya dibawah pengawasan alat-alat
internasional yang relevan pada bidang ini,
khususnya dimana anak di lain pihak tidak memiliki
kewargaNegaraan.
 
Artikel 8
 
1.
Pihak Negara harus menghormati hak anak untuk
Pelaksanaan hak-hak
 
Negara harus melakukan semua hal yang
dapat dilakukan untuk melaksanakan hakhak yang terkandung dalam Konvensi
tersebut.
 
Bimbingan orang tua dan kapasitas
berkembang anak
 
Negara harus menghargai hak-hak dan
kewajiban-kewajiban orang tua dan anggota
keluarga lainnya untuk memberikan
bimbingan bagi anak yang sesuai baginya
atau bagi kapasitas perkembangannya.
 
Kelangsungan hidup dan perkembangan
 
Setiap anak mempunyai hak yang melekat
untuk hidup dan Negara mempunyai
kewajiban untuk menjamin kelangsungan
hidup dan perkembangan anak.
 
Nama dan Kewarga Negaraan
 
Setiap anak mempunyai hak atas sebuah
nama pada saat lahir. Anak
tersebut juga mempunyai hak untuk
memperoleh kewargaNegaraan dan, sejauh
mungkin, untuk mengenal orang tuanya dan
dirawat oleh mereka.
 
Pemeliharaan identitas
 
Negara mempunyai kewajiban untuk
 
5
 
 
 
memelihara identitasnya, termasuk kebangsaan,
nama dan hubungan keluarga seperti yang diakui
undang-undang tanpa campur tangan yang
melanggar hukum.
 
2.
Dimana seorang anak dihilangkan secara legal
beberapa atau semua unsur-unsur dari identitasnya,
Pihak Negara harus menyediakan perlindungan dan
pelayanan yang layak, dengan tujuan membangun
kembali identitasnya dengan cepat.
Artikel 9
 
1.
Pihak Negara harus menjamin bahwa seorang anak
tidak boleh dipisahkan dari orangtuanya yang
bertentangan dengan keinginan mereka, kecuali
apabila otoritas kompeten yang tunduk pada hukum
menentukannya bahwa pemisahan perlu bagi
kepentingan anak yang paling baik, menurut
prosedur dan hukum yang berlaku. Ketetapan
tertentu mungkin diperlukan dalam kasus tertentu
seperti seseorang yang terlibat penyiksaan anak oleh
orangtua, atau dimana orangtua tinggal terpisah dan
suatu keputusan harus dibuat seperti tempat tinggal
si anak.
2.
Menurut pendahuluan pada paragraf 1 artikel ini,
seluruh Pihak yang terkait harus diberi kesempatan
untuk ikut serta dalam pengerjaannya dan membuat
gagasannya diketahui.
3.
Pihak Negara harus menghormati hak anak yang
terpisah dari salah satu orangtua untuk memelihara
hubungan pribadi dan hubungan langsung dengan
kedua orangtuanya setiap harinya, kecuali jika
berlawanan dengan kepentingan terbaik anak.
4.
Jika hasil pemisahan disebabkan oleh suatu tindakan
yang diawali oleh Pihak Negara, seperti penahanan,
penjara, pengasingan, deportasi atau kematian
(termasuk kematian yang timbul dari berbagai sebab
ketika orang tersebut sedang dalam penahanan
Negara) dari salahsatu atau kedua orangtua atau
anak, bahwa Pihak Negara harus, berdasarkan
permohonan orangtua, anak atau, jika ada, anggota
keluarga lain dengan informasi penting yang
menyangkut keberadaan anggota keluarga yang
hilang kecuali jika informasi tersebut akan merusak
kesejahteraan anak. Pihak Negara harus lebih jauh
menjamin bahwa pelaksanaan permohonan tersebut
dengan tidak sendirinya membawa konsekwensi
merugikan bagi orang yang bersangkutan.
melindungi dan jika perlu, membangun
kembali aspek dasar identitas anak. Ini
termasuk nama, warga Negara dan ikatan
keluarga.
 
Perpisahan dari orang tua
 
Anak mempunyai hak untuk hidup bersama
orang tuanya kecuali jika dianggap
bertentangan dengan kepentingan terbaik
anak. Anak juga mempunyai hak untuk
menjaga kontak atau hubungan dengan
kedua orang tua jika terpisah dari salah satu
orang tua atau keduanya.
 
 
Artikel 10
 
1.
Menurut kewajiban Pihak Negara dalam artikel 9,
paragrap 1, penerapan oleh anak atau orangtuanya
untuk memasuki atau meninggalkan suatu Pihak
Negara untuk tujuan penyatuan kembali keluarga
harus ditangani oleh Pihak Negara secara positif,
manusiwi dan cara terbaik. Pihak Negara lebih jauh
menjamin bahwa pelaksanaan permohonan tersebut
harus tidak menimbulkan konsekwensi merugikan
untuk para pelaku dan anggota keluargannya.
2.
Seorang anak yang orangtuanya tinggal di Negara
lain harus mempunyai hak memelihara hubungan
pribadi dan kontak langsung dengan orangtuanya,
setiap harinya, dalam keadaan-keadaan khusus. Pada
bagian akhir dan menurut kewajiban Pihak Negara
dibawah artikel 9, paragrap 1, Pihak Negara harus
menghormati hak anak dan orangtuanya untuk
meninggalkan suatu Negara, termasuk Negaranya,
dan memasuki Negaranya. Hak meninggalkan suatu
Negara harus ditujukan saja pada batasan tertentu
seperti yang dijelaskan oleh hukum dan yang
diperlukan untuk melindungi keamanan Negara,
tatanan masyarakat (ordre public), kesehatan
masyarakat atau moral atau hak-hak serta kebebasan
lain dan konsisten dengan hak-hak lain yang diakui
dalam konvensi sekarang.
Artikel 11
 
1.
Pihak Negara harus mengambil langkah-langkah
untuk memberantas pengiriman anak ke luar negri
dan tidak dikembalikan secara tidak sah.
2.
Pada akhirnya, Pihak Negara harus meningkatkan
kesimpulan perjanjian bilateral dan multilateral atau
pencapaian perjanjian yang ada.
Artikel 12
 
1.
Pihak Negara harus menjamin anak yang mampu
membentuk pandangannya sendiri hak untuk
mengekspresikan pandangan-pandangan tersebut
secara bebas dalam segala hal yang mempengaruhi
anak, pandangan anak diberi batasan bobot sesuai
usia dan kedewasaan anak.
2.
Untuk tujuan ini, anak secara khusus harus diberi
kesempatan untuk didengar dalam hukum dan
jalannya administrasi yang mempengaruhi anak,
Penyatuan keluarga kembali
 
Anak-anak dan orang tuanya mempunyai
hak untuk meninggalkan suatu Negara dan
untuk masuk ke Negaranya sendiri untuk
tujuan reuni atau pemeliharaan hubungan
anak dengan orang tua.
 
Pemindahan atau transfer gelap dan
tidak-pulang kembali
 
Negara mempunyai kewajiban untuk
mencegah dan menanggulangi penculikan
atau penyimpanan anak-anak di luar negeri
oleh orang tua atau pihak ketiga.
 
Pendapat anak
 
Anak mempunyai hak untuk
mengungkapkan pendapatnya secara bebas
dan untuk pendapatnya tersebut
dipertimbangkan dalam hal-hal atau
prosedur yang mempengaruhi anak.
 
7
 
 
 
baik secara langsung, atau melalui suatu perwakilan
atau badan yang layak, secara konsisten dengan
aturan-aturan prosedur hukum Negara.
 
Artikel 13
 
1.
Anak harus mempunyai hak kebebasan berekspresi;
hak tersebut harus mencakup kebebasan mencari,
menerima dan memberi informasi dan gagasan
apapun, tanpa menghiraukan batasan, baik secara
lisan, tulisan atau cetakan, dalam bentuk seni, atau
melalui media lain yang menjadi pilihan anak.
2.
Pelaksanaan hak bisa dikenai dengan batasan
tertentu, tapi hal ini hanya akan diterapkan oleh
hukum dan ini perlu:
a.
Untuk penghargaan hak atau reputasi orang lain
atau,
b.
Untuk perlindungan keamanan nasional atau
tatanan, atau kesehatan atau moral masyarakat.
Artikel 14
 
1.
Pihak Negara akan menghargai hak anak atas
kebebasan berfikir, suara hati dan agama.
2.
Pihak Negara akan menghormati hak dan tugas
orangtua serta, apabila dapat diterapkan, perwalian
resmi, untuk memberi arahan pada anak dalam
menjalankan haknya dengan secara konsisten
mempertimbangkan kapasitas perkembangan anak.
3.
Kebebasan memanifestasikan agama atau
kepercayaan seseorang hanya dikenakan dengan
batasan-batasan tertentu seperti dijelaskan oleh
hukum dan diperlukan untuk melindungi
keselamatan, tatanan, kesehatan dan moral, atau hak
fundamental dan kebebasan masyarakat lainnya.
Artikel 15
 
1.
Pihak Negara mengakui hak-hak anak terhadap
kebebasan asosiasi dan kebebasan mengadakan
pertemuan perdamaian.
2.
Tidak ada batasan yang bisa diletakkan dalam
menjalankan–hak tersebut selain daripada hak-hak
yang ditentukan dalam keselarasan dengan hukum
dan yang penting dalam masyarakat demokratis
menurut kepentingan keamanan nasional atau
keselamatan masyarakat, tatanan masyarakat (ordre
public), perlindungan kesehatan atau moral atau
Kebebasan berekspresi
 
Anak mempunyai hak untuk
mengungkapkan pandangannya,
memperoleh informasi, membuat ide-ide
atau informasi yang diketahui tanpa batasan
 
Kebebasan pemikiran, nurani dan agama
 
Negara menghargai hak anak atas kebebasan
pemikiran, nurani dan agama, sehubungan
dengan bimbingan orang tua yang tepat.
 
Kebebasan berkumpul
 
Anak-anak mempunyai sebuah hak untuk
bertemu dengan orang lain, dan untuk
bergabung atau membentuk perkumpulan.
 
 
perlindungan dan kebebasan hak dan kebebasan
publik lainnya.
 
Artikel 16
 
1.
Tidak ada anak yang akan dikenai kesewenangwenangan atau campur tangan diluar hukum
terhadap hal pribadi, keluarga, rumah atau
korespondensinya, tidak juga ancaman terhadap
kehormatan dan reputasinya.
2.
Anak mempunyai hak atas perlindungan hukum
terhadap campur tangan atau ancaman seperti itu.
Artikel 17
 
Pihak Negara mengakui fungsi penting yang dilakukan
media masa dan harus menjamin bahwa anak
mempunyai akses terhadap informasi dan materi dari
beragam sumber internasional dan nasional, terutama
bagi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan sosial,
moral dan spiritual dan kesehatan mental dan fisik. Pada
akhirnya, Pihak Negara harus :
a) Memacu media masa untuk menyebarkan informasi
 
dan bahan yang bermanfaat sosial dan budaya
terhadap anak menurut semangat artikel 29;
 
b)
Memacu kerjasama internasional dalam produksi,
pertukaran dan penyebaran informasi tertentu dan
materi dari beragam sumber internasional, nasional
dan budaya;
 
c)
Memacu produksi dan penyebaran buku anak-anak.
 
d)
Memacu media masa untuk mempunyai perhatian
khusus terhadap kebutuhan kebahasaan anak yang
termasuk dalam kelompok minoritas atau pribumi;
 
e)
Memacu perkembangan garis-garis pedoman bagi
perlindungan anak dari bahan dan informasi yang
membahayakan bagi kesejahteraan, ingatlah
ketetapan artikel 13 dan 18.
 
Artikel 18
 
1.
Pihak Negara akan menggunakan upaya-upaya
terbaik untuk menjamin pengakuan prinsip bahwa
kedua orangtua mempunyai tanggungjawab umum
untuk pendidikan dan perkembangan anak. Orangtua
atau, seperti dalam kasus perwalian sah, memiliki
tanggung jawab utama bagi pendidikan dan
perkembangan anak. Kepentingan anak yang paling
baik akan menjadi perhatian utamanya.
2.
Untuk tujuan menjamin dan meningkatkan hak-hak
Perlindungan keleluasaan pribadi
 
Anak-anak mempunyai hak atas
perlindungan dari campur tangan terhadap
keleluasaan pribadi atau privacy, keluarga,
rumah dan korespondensi dan dari
pencemaran nama atau fitnah.
 
Akses terhadap informasi yang sesuai
atau tepat
 
Negara menjamin aksesibilitas terhadap
informasi dan material dari beragam
sumber-sumber bagi anak dan hal tersebut
akan mendorong media masa untuk
menyebarluaskan informasi yang
mempunyai manfaat budaya dan sosial bagi
anak dan mengambil langkah untuk
melindunginya dari material yang
berbahaya.
 
Tanggung jawab orang tua
 
Orang tua mempunyai tanggung jawab
bersama yang utama untuk membesarkan
anak, dan Negara mendukungnya dalam hal
ini. Negara menyediakan bantuan yang
sesuai untuk orang tua dalam membesarkan
anak.
 
9
 
 
 
yang disusun dalam konvensi sekarang, Pihak
Negara harus menyumbangkan bantuan layak pada
orangtua dan perwalian sah dalam menjalankan
tanggungjawab membesarkan anak mereka dan
harus menjamin perkembangan institusi, fasilitas
dan layanan bagi pemeliharaan anak.
 
3.
Pihak Negara harus mengambil semua langkahlangkah tepat untuk menjamin bahwa anak dari
orangtua yang bekerja memiliki hak untuk
menggunakan jasa layanan pemeliharaan anak dan
fasilitas yang memenuhi syarat.
Artikel 19
 
1.
Pihak Negara harus semua mengambil langkah-
langkah pendidikan dan sosial, administratif, dan
legislatif yang tepat untuk melindungi anak dari
segala bentuk kekerasan mental atau fisik, bahaya
atau penyiksaan, perlakuan penyia-nyiaan,
penganiayaan atau eksploitasi, termasuk penyiksaan
seksual, selama dalam perawatan orangtua,
perwalian sah atau orang lain yang merawat anak.
2.
Langkah-langkah perlindungan tertentu harus,
dengan tepat, mencakup prosedur efektif bagi
pengembangan program sosial untuk memberi
dukungan penting bagi anak dan bagi mereka yang
memelihara anak, juga untuk bentuk-bentuk
perlindungan lainnya dan untuk pengidentifikasian,
pemberitahuan, penyerahan, penyelidikan, perlakuan
dan tindak lanjut masalah-masalah penganiayaan
anak yang dijelaskan di sini sebelumnya, dan,
selayaknya, bagi keterlibatan hukum.
Artikel 20
 
1.
Seorang anak yang dilepaskan dari lingkungan
keluarga secara temporer atau permanen, atau demi
kepentingan sendiri yang tidak bias diijinkan untuk
tinggal dalam lingkungan tersebut, harus diberi
perlindungan dan bantuan khusus yang diberikan
oleh Negara.
2.
Pihak Negara yang sesuai dengan hukum nasional
harus menjamin pemeliharaan alternatif bagi anak
tersebut.
3.
Pemeliharaan tersebut bisa berupa, inter alia, rumah
panti asuhan, kafalah dari hukum islam, adopsi atau
jika perlu penempatan pada institusi yang tepat bagi
pemeliharaan anal. Dalam mempertimbangkan
Perlindungan dari penyiksaan dan
pengabaian
 
Negara melindungi anak dari penganiayaan
dalam bentuk apapun oleh orang tua atau
orang lain yang bertanggung jawab untuk
merawat anak dan membangun program
sosial yang tepat untuk pencegahan
penyiksaan dan untuk perawatan korban.
 
Perlindungan anak tanpa keluarga
 
Negara berkewajiban untuk menyediakan
perlindungan khusus untuk anak yang
kehilangan lingkungan keluarga dan untuk
menjamin bahwa asuhan keluarga alternatif
yang tepat atau penempatan di institusi yang
ada dalam kasus-kasus tersebut. Upayaupaya untuk memenuhi kewajiban ini akan
memberikan hak-hak yang berhubungan
dengan latar belakang kebudayaan anak.
 
 
solusinya, perhatian harus diberi pada kepentingan
kelangsungan pendidikan anak dan pada kesukuan,
agama, latar belakang bahasa dan budaya anak.
 
Artikel 21
 
Pihak Negara yang mengakui dan/atau mengijinkan
 
sistem adopsi akan menjamin bahwa kepentingan
 
terbaik anak harus menjadi pertimbangan yang utama
 
dan mereka akan:
 
a) Menjamin bahwa adopsi anak hanya dikuasakan
oleh oleh otoritas kompeten yang menentukan
bahwa adopsi diijinkan mengingat status anak yang
dikaitkan dengan orangtua, kerabat dan perwalian
legal dan bahwa, jika dibutuhkan, orang yang
memberi perhatian terhadap adopsi atas dasar
bimbingan yang mungkin diperlukan, sesuai hukum
dan prosedur yang berlaku dan berdasarkan
informasi yang berhubungan dan dapat dipercaya.
 
b) Mengakui bahwa adopsi antar Negara harus
dipertimbangkan sebagai suatu alat alternatif dari
perawatan anak, jika anak tidak dapat ditempatkan
dalam suatu keluarga angkat atau adopsi atau tidak
bisa dirawat di Negara asal anak dengan cara tepat
apapun.
 
c) Menjamin bahwa anak yang mengalami adopsi antar
Negara menikmati perlindungan dan standar yang
sama dengan yang ada dalam kasus adopsi nasional.
 
d) Mengambil semua langkah-langkah tepat untuk
menjamin bahwa, dalam adopsi antar Negara,
penempatan tidak akan mengakibatkan pendapatan
keuangan yang tidak layak bagi mereka yang terlibat
di dalamnya.
 
e) Apabila sesuai, meningkatkan tujuan-tujuan artikel
yang ada sekarang dengan menyimpulkan susunan
atau perjanjian bilateral atau multilateral, dalam
kerangka kerja, serta usaha untuk menjamin
penempatan anak di Negara lain dilakukan oleh
badan atau badan kompeten.
 
Artikel 22
 
1.
Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah
untuk menjamin bahwa seorang anak yang mencari
status pengungsi atau dianggap sebagai pengungsi
menurut hukum serta prosedur domestik atau
internasional yang dapat diterapkan, baik itu
ditemani atau tidak ditemani oleh orangtuanya atau
Adopsi
 
Di Negara-Negara dimana adopsi diakui
dan/atau diizinkan, hal tersebut hanya
dilakukan atas kepentingan terbaik anak,
dan kemudian hanya pengawasan otoritas
yang kompeten dan perlindungan keamanan
bagi anak.
 
Anak-anak pengungsi
 
Pelindungan khusus akan diberikan kepada
anak pengungsi atau kepada anak yang
mencari status pengungsi. Ini merupakan
kewajiban Negara untuk bekerja sama
dengan organisasi yang kompeten yang
menyediakan perlindungan dan bantuan
 
11
 
 
 
orang lain, menerima perlindungan dan bantuan
kemanusiaan yang sesuai dalam menikmati
pelaksanaan hak-hak yang dimuat dalam konvensi
sekarang dan dalam hak-hak asasi manusia
internasional lain atau alat-alat kemanusiaan dimana
Negara-Negara yang disebut adalah Pihak.
 
2.
Untuk tujuan ini, Pihak Negara akan memberikan
kerjasama dalam usaha-usaha apapun oleh PBB dan
organisasi antar pemerintah yang kompeten atau
organisasi non pemerintah bekerjasama dengan PBB
untuk melindungi dan membantu anak tersebut
untuk mencari orangtua atau anggota keluarganya
agar memperoleh informasi penting untuk kumpul
kembali dengan keluarganya. Jika orangtua dan
anggota keluarga lain tidak dapat ditemukan, anak
akan diberikan perlindungan sama seperti anak lain
secara permanen atau temporer yang hilang dari
lingkungan keluarganya karena suatu alasan, seperti
yang termuat dalam konvensi sekarang.
Artkel 23
 
1.
Pihak Negara mengakui bahwa anak cacat secara
mental dan fisik seharusnya menikmati kehidupan
layak dan lengkap, dalam kondisi yang menjamin
martabat, meningkatkan kepercayaan diri serta
memberi kesempatan pada anak untuk berpartisipasi
aktif dalam masyarakat.
2.
Pihak Negara mengakui hak anak cacat terhadap
pemeliharaan khusus dan memacu serta menjamin
perluasan bantuan, dimana permohonan tersebut
dibuat, bagi anak yang memenuhi syarat dan bagi
mereka yang bertanggungjawab atas pemeliharaanya
yang disesuaikan dengan sumber-sumber yang
tersedia dan yang sesuai dengan kondisi anak serta
keadaan orangtua atau orang lain yang memelihara
anak.
3.
Mengakui kebutuhan khusus anak cacat, bantuan
yang diperluas menurut paragrap 2 dari artikel ini
akan diberikan cuma-cuma, jika memungkinkan,
dengan mempertimbangkan sumber-sumber
keuangan orangtua atau orang lain yang memelihara
anak, dan akan dirancang untuk menjamin bahwa
anak cacat mempunyai akses yang efektif untuk
menerima pendidikan, training, pelayanan
perawatan kesehatan, layanan rehabilitasi, persiapan
untuk pekerjaan dan kesempatan rekreasi secara
kondusif demi pencapaian anak terhadap integrasi
sosial dan pengembangan individu semaksimal
tersebut,
 
Anak yang cacat
 
Seorang anak cacat mempunyai hak atas
asuhan, pendidikan dan pelatihan khusus
untuk membantunya menikmati kehidupan
yang penuh dan layak dengan martabat dan
memperoleh tingkat terbesar atas
kepercayaan diri dan kemungkinan integrasi
sosial.
 
 
mungkin, termasuk perkembangan spiritual dan
 
budayanya.
 
4.
Dengan semangat kerjasama internasional Pihak
Negara akan meningkatkan, pertukaran informasi
yang layak dalam bidang perawatan kesehatan dan
pengobatan, psikologis serta perlakuan fungsional
terhadap anak-anak cacat termasuk penyebaran dan
akses terhadap informasi yang berkaitan dengan
metode-metode rehabilitasi, pendidikan serta
layanan vokasional, dengan tujuan agar Pihak
Negara meningkatkan kemampuan dan keahliannya
serta memperlebar pengalamannya dalam bidangbidang ini. Dalam hal ini pertimbangan khusus harus
diambil mengenai kebutuhan Negara-Negara
berkembang.
Artikel 24
 
1.
Pihak Negara mengakui hak anak untuk menikmati
standar kesehatan tertinggi yang bisa didapat dan
fasilitas pengobatan penyakit serta rehabilitasi
kesehatan. Pihak Negara akan berusaha menjamin
bahwa tidak ada anak yang kehilangan akses
terhadap pelayanan pemeliharaan kesehatan.
2. Pihak Negara akan segera melakukan implementasi
penuh hak ini dan khususnya akan mengambil
langkah-langkah tepat:
a) Mengurangi angka kematian bayi dan anak;
b) Menjamin pemberian bantuan medis dan
pemeliharaan kesehatan yang diperlukan bagi
semua anak dengan menekankan pada
perkembangan pemeliharaan kesehatan yang
utama;
c) Untuk memerangi penyakit dan kurang gizi,
termasuk dalam kerangka kerja pemeliharaan
kesehatan yang utama, melalui, inter alia,
penerapan teknologi yang tersedia dan melalui
pemberian makanan bergizi yang layak serta air
minum yang bersih, dengan mempertimbangkan
bahaya dan resiko polusi lingkungan;
d) Menjamin perawatan kesehatan ibu sebelum dan
sesudah melahirkan;
 
e)
Menjamin bahwa semua lapisan masyarakat,
khususnya orangtua dan anak, diinformasikan,
mempunyai akses terhadap pendidikan dan
didukung dalam menggunakan pengetahuan
dasar tentang kesehatan dan gizi anak,
keuntungan menyusui, kebersihan serta sanitasi
 
Kesehatan dan layanan kesehatan
 
Anak mempunyai suatu hak atas perawatan
medis dan kesehatan sampai standar
tertinggi yang dapat dicapai. Negara
menempatkan penekanan khusus pada
penyediaan perawatan kesehatan primer dan
pencegahan, pendidikan kesehatan umum,
dan pengurangan kematian bayi. Mereka
akan mendorong kerja sama internasional
dalam hal ini dan bekerja keras untuk
memastikan bahwa tidak ada anak yang
kehilangan akses terhadap layanan
kesehatan.
 
13
 
 
 
lingkungan dan pencegahan terhadap kecelakaan;
 
f)
Untuk mengembangkan pemeliharaan kesehatan
secara preventif, bimbingan serta pelayanan bagi
orangtua dan pendidikan keluarga berencana.
 
g)
Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah
yang efektif dan tepat dengan tujuan untuk
menghilangkan hukum praktek-praktek
tradisional terhadap kesehatan anak.
 
h)
Pihak Negara akan meningkatkan dan memacu
kerjasama internasional dengan bertujuan
memperoleh realisasi penuh hak yang diakui
secara progresif dalam artikel ini. Dalam hal ini,
pertimbangan khusus harus diambil terhadap
kebutuhan Negara-Negara berkembang.
 
Artikel 25
 
Pihak Negara mengakui hak anak yang telah
ditempatkan oleh otoritas kompeten dengan tujuan
pemeliharaan, perlindungan atau pengobatan kesehatan
fisik dan mentalnya, sampai ke tinjauan pengobatan
periodik yang diberikan kepada anak dan semua
keadaan lain yang relevan pada penempatannya.
 
Artikel 26
 
1.
Pihak Negara akan mengakui atas hak setiap anak
untuk mendapatkan manfaat dari keamanan sosial,
termasuk jaminan sosial, serta akan mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk memperoleh
realisasi penuh atas hak ini menurut hukum
nasionalnya.
2.
Jika tepat manfaat-manfaat tersebut harus diberikan
dengan mempertimbangkan sumber-sumber dan
keadaan anak serta orang yang mempunyai
tanggungjawab untuk memelihara anak, juga
pertimbangan lain yang berhubungan dengan sebuah
permohonan demi keuntungan yang dibuat oleh atau
atas nama anak.
Artikel 27
 
1.
Pihak Negara mengakui hak setiap anak terhadap
standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik,
mental, spirit, moral, serta sosial anak.
2.
Orangtua atau pihak lain yang bertanggung jawab
atas anak mempunyai tanggungjawab utama untuk
mengamankan kondisi-kondisi hidup yang
Tinjauan penempatan periodik
 
Seorang anak yang ditempatkan oleh Negara
untuk alasan perawatan, perlindungan atau
pengobatan berhak untuk mendapatkan
evaluasi atas penempatan tersebut secara
teratur.
 
Jaminan sosial
 
Anak mempunyai hak untuk mengambil
manfaat dari jaminan sosial termasuk
asuransi sosial.
 
Standar hidup
 
Setiap anak mempunyai hak atas standar
hidup yang memadai untuk perkembangan
sosial, moral, spiritual, mental dan fisiknya.
Orang tua mempunyai tanggung jawab
utama untuk menjamin bahwa anak
mempunyai standar hidup yang memadai.
Tugas Negara adalah untuk menjamin
bahwa tanggung jawab ini dipenuhi dan
 
 
diperlukan bagi perkembangan anak, menurut
kemampuan dan kapasitas keuangannya.
 
3.
Pihak Negara, menurut kondisi nasional dan dalam
sarananya, akan mengambil langkah-langkah tepat
untuk membantu orangtua dan pihak lain yang
bertanggung jawab atas anak untuk
mengimplementasikan hak ini dan jika diperlukan
akan memberi bantuan materi dan program-program
dukungan, khususnya yang berhubungan dengan
makanan bergizi, pakaian serta perumahan.
4.
Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah
tepat untuk melindungi penyembuhan pemeliharaan
anak dari orangtua atau pihak lain yang mempunyai
tanggung jawab keuangan bagi anak, baik itu dalam
Pihak Negara dan dari luar Negara. Pada khususnya,
dimana seseorang mempunyai tanggung jawab
keuangan atas anak tinggal di suatu Negara yang
berbeda dari Negara anak itu sendiri, Pihak Negara
akan meningkatkan pencapaian persetujuan
internasional atau rangkuman dari suatu perjanjian,
juga membuat perjanjian tepat lainnya.
Artikel 28
 
1. Pihak Negara mengakui hak anak terhadap
pendidikan, dan dengan tujuan untuk mencapai hak
ini secara progresif dan berdasarkan kesempatan
yang sama, secara khusus mereka akan:
a) Mewajibkan pendidikan dasar dan tersedia
secara cuma-cuma bagi semua;
b) Memacu perkembangan berbagai pendidikan
umum, termasuk pendidikan kejuruan dan
umum, menyediakan dan memudahkannya bagi
setiap anak, dan mengambil langkah-langkah
tepat seperti pengenalan pendidikan bebas bea
dan menawarkan bantuan keuangan jika
dibutuhkan;
c) Menyediakan kemudahan untuk pendidikan
tinggi bagi semua berdasarkan kapasitas dasar
dengan setiap sarana yang tepat;
d) Membuat informasi kejuruan dan pendidikan
serta bimbingan tersedia dan mudah bagi semua
anak;
 
e) Mengambil langkah-langkah untuk memacu
kehadiran secara teratur di sekolah dan
penurunan angka drop-out.
 
2.
Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah
tepat untuuk menjamin bahwa disipiln sekolah
disusun secara konsisten dengan martabat anak
tanggung jawab Negara dapat meliputi
bantuan materi kepada orang tua dan
anaknya.
 
Pendidikan
 
Anak mempunyai hak atas pendidikan dan
tugas Negara adalah untuk menjamin bahwa
pendidikan dasar adalah bebas biaya dan
wajib, untuk mendorong bentuk-bentuk
berbeda dari pendidikan menengah yang
aksesibel bagi setiap anak dan untuk
memberikan pendidikan tinggi untuk semua
menurut dasar kapasitasnya. Mata pelajaran
sekolah harus konsisten dengan hak-hak dan
martabat anak. Negara mengikutsertakan
kerja sama internasional untuk
melaksanakan hak ini.
 
15
 
 
 
manusia serta selaras dengan konvensi sekarang.
 
3.
Pihak Negara akan meningkatkan dan memacu
kerjasama internasional dalam hubungannya dengan
pendidikan, khususnya bertujuan memberi
kontribusi terhadap penghapusan kebodohan dan
buta huruf di seluruh dunia dan memberi kemudahan
untuk mengakses ilmu pengetahuan dan
pengetahuan teknis serta metode-metode pengajaran
modern. Dalam hal ini, pertimbangan khusus
mengenai kebutuhan Negara-Negara berkembang
akan diambil.
Artikel 29
 
1. Pihak Negara menyetujui bahwa pendidikan anak
akan diarahkan pada:
a) Perkembangan kepribadian, bakat dan
kemampuan fisik serta mental anak sepenuhnya
dengan segala potensinya;
b) Perkembangan penghargaan terhadap hak-hak
asasi manusia dan kebebasan fundamental, serta
bagi prinsip-prinsip yang diabadikan dalam
piagam PBB;
c) Perkembangan penghargaan terhadap orangtua
anak, identitas budaya, bahasa, serta nilainilainya, bagi nilai-nilai nasional di Negara
dimana anak itu tinggal, Negara dari mana anak
itu berasal, serta dari berbagai peradaban yang
berbeda daripadanya;
d) Persiapan anak untuk menghadapi kehidupan
yang bertanggung jawab dalam lingkungan
masyarakat dengan bebas, dengan semangat
pengertian, perdamaian, toleransi, persamaan
jenis kelamin, persahabatan diantara manusia,
kesukuan, kelompok agama dan nasional serta
orang-orang pribumi;
 
e)
Pengembangan penghargaan bagi lingkungan
alami.
 
2.
Tidak ada bagian dari artikel ini atau artikel 28 akan
ditafsirkan untuk mencampuri kebebasan individu
dan badan-badan untuk membangun dan
mengarahkan institusi pendidikan, selalu dikaitkan
dengan ketaatan prinsip-prinsip yang dimaktub
dalam paragraf 1 dari artikel ini dan terhadap
persyaratan-persyaratan bahwa pendidikan yang
diberikan dalam suatu institusi tertentu akan selaras
dengan standar minimum tersebut seperti yang
mungkin ditetapkan oleh Negara.
Tujuan-tujuan pendidikan
 
Pendidikan bertujuan untuk
mengembangkan pribadi, bakat dan
kemampuan mental dan fisik anak seoptimal
mungkin. Pendidikan menyiapkan anak
untuk kehidupan orang dewasa yang aktif
dalam masyarakat yang bebas dan
mengangkat penghargaan bagi orang tua
anak, identitas budayanya sendiri, bahasa
dan nilai-nilainya dan untuk latar belakang
budaya dan nilai-nilai orang lain.
 
 
Artikel 30
 
Di Negara-Negara dimana kesukuan, agama atau bahasa
minoritas atau orang pribumi berada, seorang anak yang
berasal dari minoritas tertentu atau pribumi tidak akan
dilanggar haknya, dalam komunitas dengan anggotaanggota lain dalam kelompoknya, untuk menikmati
kebudayaannya sendiri, untuk menganut dan
mempraktekan agamanya sendiri, atau menggunakan
bahasanya sendiri.
 
Artikel 31
 
1.
Pihak Negara mengakui hak anak untuk beristirahat
dan berlibur, untuk melakukan aktivitas rekreasi dan
bermain yang tepat sesuai denga usia anak dan
untuk berpartisipasi dengan bebas dalam kehidupan
budaya dan seni.
2.
Pihak Negara akan menghargai dan menjungjung
hak anak untuk berpartisipasi penuh dalam
kehidupan seni dan budaya serta akan memacu
pemberian kesempatan yang sama dan sesuai untuk
budaya, seni, aktivitas hiburan dan rekreasi.
Artikel 32
 
1.
Pihak Negara mengakui hak anak untuk dilindungi
dari eksploitasi ekonomi dan dari melakukan suatu
pekerjaan yang bisa berbahaya atau mengganggu
pendidikannya, atau berbahaya bagi kesehatan anak
atau perkembangan fisik, mental, spirit, moral atau
sosial.
2.
Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah
legislatif, administrasi, sosial dan pendidikan untuk
menjamin implementasi artikel ini. Akhirnya, dan
yang berhubungan dengan penyediaan alat-alat
internasional yang relevan, Pihak Negara secara
khusus akan ;
a) Memberi usia minimum untuk diperbolehkan
bekerja;
b) Memberikan peraturan kondisi dan jam kerja
yang sesuai;
c) Memberikan hukuman atau sangsi yang tepat
untuk menjamin pelaksanaan artikel ini.
 
Artikel 33
 
Anak-anak minoritas atau penduduk asli
 
Anak-anak dari masyarakat minoritas dan
penduduk asli mempunyai hak untuk
menikmati kebudayaan mereka dan untuk
menjalankan agama dan bahasanya sendiri.
 
Waktu luang, rekreasi dan kegiatankegiatan budaya
 
Anak mempunyai hak atas waktu luang,
bermain dan ikut serta dalam kegiatan
artistik dan kebudayaan
 
Pekerja anak
 
Anak mempunyai hak untuk dilindungi dari
pekerjaan yang mengancam kesehatan,
pendidikan atau perkembangan mereka.
Negara menetapkan usia minimum untuk
bekerja dan mengatur persyaratan atau
ketentuan kerja.
 
Penyalahgunaan obat-obatan
 
17
 
 
 
Pihak Negara akan melaksanakan semua langkah tepat,
termasuk langkah-langkah legislatif, administrasi, sosial
dan pendidikan, untuk melindungi anak dari
penggunaan narkotik dan bahan-bahan psychotropic
secara tidak sah seperti yang dijelaskan dalam perjanjian
internasional yang relevan, serta mencegah penggunaan
anak dalam produksi dan penjualan zat-zat tertentu yang
tidak sah.
 
Artikel 34
 
Pihak Negara akan melindungi anak dari segala bentuk
eksploitasi seksual dan penganiayaan seksual. Untuk
tujuan ini, Pihak Negara khususnya akan mengambil
langkah-langkah nasional, bilateral dan multilateral
yang tepat untuk mencegah;
 
a)
Paksaan atau bujukan terhadap anak untuk
melakukan suatu aktifitas sexual yang
melanggar hukum;
 
b) Eksploitasi penggunaan anak dalam prostitusi
atau prakte-praktek seksual yang melanggar
hukum lainnya;
 
c) Eksploitasi penggunaan anak dalam pertunjukan
dan bahan-bahan pornografi.
 
Artikel 35
 
Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah tepat
secara nasional, bilateral dan multilateral untuk
mencegah penculikan, penjualan atau perdagangan anak
untuk tujuan apapun atau dalam bentuk apapun.
 
Artikel 36
 
Pihak Negara akan melindungi anak dari bentuk-bentuk
eksploitasi lainnya yang merugikan terhadap aspekaspek kesejahteraan anak.
 
Artikel 37
 
Pihak Negara akan menjamin bahwa:
 
a)
Tidak ada anak yang akan dikenakan penyiksaan
atau kekejaman lainnya, ketidakmanusiawian
atau penghinaan atau hukuman. Baik itu
hukuman Negara ataupun penjara seumur hidup
tanpa kemungkinan bebas tidak akan dijatuhkan
bagi pelanggaran yang dilakukan oleh orang
 
Anak-anak mempunyai hak atas
perlindungan dari penggunaan narkotik dan
obat psikotropik dan dari keterlibatan dalam
produksi atau distribusinya.
 
Eksploitasi seksual
 
Negara melindungi anak-anak dari
eksploitasi dan penganiayaan seksual
termasuk pelacuran dan keterlibatan dalam
pornografi.
 
Penjualan, perdagangan dan penculikan
 
Ini merupakan kewajiban Negara untuk
melakukan setiap upaya untuk mencegah
penjualan, perdagangan dan penculikan
anak.
 
Bentuk eksploitasi lainnya
 
Anak mempunyai hak atas perlindungan
dari semua bentuk eksploitasi yang
merugikan aspek kesejahteraan anak
manapun yang tidak dicakup dalam artikel
32, 33, 34 dan 35.
 
Penyiksaan dan pencabutan kebebasan
 
Tidak ada anak yang diperkenankan
menjalani penyiksaan, perlakuan kejam atau
hukuman, penangkapan di luar hukum atau
pencabutan kebebasan. Baik hukuman mati
dan penjara seumur hidup tanpa
kemungkinan untuk dibebaskan, dilarang
bagi pelanggaran yang dilakukan oleh
seseorang di bawah 18 tahun. Anak yang
 
 
dibawah usia 18 tahun;
 
b)
Tidak ada anak yang akan dihilangkan
kebebasannya secara tidak sah atau sewenangwenang. Penangkapan, penahanan, atau
memenjarakan seorang anak akan disesuaikan
dengan hukum dan hanya akan digunakan
sebagai suatu ukuran sumber bantuan terakhir
dan untuk jangka waktu yang paling pendek ;
 
c)
Setiap anak yang hilang kebebasannya akan
diperlakukan secara kemanusiaan serta
menghargai martabat seorang manusia yang
melekat, dan dengan mempertimbangkan
kebutuhan orang sesuai dengan usianya. Pada
khususnya, setiap anak yang hilang
kebebasannya akan dipisahkan dari orang
dewasa kecuali jika dianggap menurut
kebutuhan terbaik anak tidak melakukan hal
demikian dan akan mempunyai hak untuk tetap
berhubungan dengan keluarganya melalui
korespondensi dan kunjungan, aman berada
dalam keadaan pengecualian;
 
d)
Setiap anak yang hilang kebebasannya akan
mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan
legal dan tepat, juga hak untuk menentang
sahnya pencabutan kebebasannya didepan
pengadilan atau otoritas kompeten, independen,
dan netral lain, dan untuk mengambil keputusan
dari tindakan tersebut.
 
Artikel 38
 
1.
Pihak Negara berusaha menghormati dan menjamin
penghargaan terhadap peraturan-peraturan hukum
kemanusiaan internasional yang dapat diterapkan
padanya dalam konflik senjata yang relevan dengan
anak.
2.
Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah
nyata bahwa orang yang belum mencapai usia 15
tahun tidak boleh berpartisipasi langsung dengan
peperangan.
3.
Pihak Negara akan menahan diri untuk merekrut
orang yang belum mencapai usia 15 tahun ke dalam
angkatan bersenjata. Dalam merekrut orang-orang
tersebut yang telah mencapai usia 15 tahun tapi
belum mencapai usia 18 tahun, Pihak Negara akan
berusaha memberikan prioritas bagi mereka yang
paling tua.
4.
Sesuai dengan kewajibannya dalam hukum
dicabut kebebasannya harus dipisahkan dari
orang dewasa kecuali dianggap dalam
kepentingan terbaik anak untuk tidak
dilakukan. Seorang anak yang ditahan akan
mempunyai pendamping legal atau lainnya
juga kontak dengan keluarga.
 
Konflik bersenjata
 
Pihak Negara harus mengambil semua
tindakan yang memungkinkan untuk
menjamin bahwa anak-anak di bawah umur
15 tahun tidak ikut serta secara langsung
dalam perang. Tidak ada anak di bawah
umur 15 tahun yang direkrut ke dalam
angkatan bersenjata. Negara juga menjamin
perlindungan dan pengasuhan anak-anak
yang menderita akibat konflik bersenjata
seperti yang dijelaskan dalam hukum
internasional yang relevan.
 
19
 
 
 
kemanusiaan internasional untuk melindungi
masyarakat sipil dalam konflik bersenjata, Pihak
Negara akan mengambil semua langkah-langkah
nyata untuk menjamin perlindungan dan pemlihran
anak-anak yang terlibat dalam konflik senjata.
 
Artikel 39
 
Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah tepat
untuk meningkatkan penyembuhan psychologis dan
fisik serta reintegrasi sosial seorang anak yang
merupakan korban dari; segala bentuk kesewenangwenangan, eksploitasi, atau penyiksaan; penganiayaan
atau bentuk kekejaman lainnya, perlakuan tidak
manusiawi atau penghinaan atau penghukuman; atau
konflik senjata. Penyembuhan dan reintegrasi tersebut
harus berlangsung dalam suatu lingkungan yang
mendukung kesehatan, penghargaan diri dan martabat
anak.
 
Artikel 40
 
1.
Pihak Negara mengakui hak setiap anak yang telah
dinyatakan, dituduh, atau diakui telah melanggar
hukum pidana diperlakukan secara konsisten dengan
peningkatan martabat dan kebaikan anak, yang
memperkuat kepentingan anak bagi hak-hak asasi
manusia dan kebebasan fundamental orang lainnya
dan dengan mempertimbangkan usia anak serta
keinginan meningkatkan reintegrasi anak dan
anggapan anak terhadap peranannya yang berguna
dalam masyarakat.
2.
Pada akhirnya, sehubungan dengan ketetapan
relevan dari instrumen internasional, Pihak Negara
secara khusus akan menjamin bahwa :
a) Tidak ada anak yang dinyatakan , dituduh, atau
diakui telah melanggar hukum pidana dengan
alasan tindakan atau kelalaian yang dilarang
oleh hukum internasional atau nasional pada saat
mereka terlibat;
 
b)
Setiap anak yang dinyatakan atau dituduh telah
melanggar hukum pidana paling tidak
mempunyai jaminan berikut :
 
i.
Dianggap tidak berdosa sampai terbukti
bersalah menurut hukum;
ii.
Diberitahu dengan cepat dan langsung
tentang tuduhan-tuduhan terhadapnya,
Rawatan atau Pengasuhan rehabilitatif
 
Negara mempunyai sebuah kewajiban untuk
menjamin bahwa anak korban konflik
bersenjata, penyiksaan, pengabaian,
penganiayaan atau eksploitasi menerima
pengobatan yang tepat untuk
kesembuhannya dan re-integrasi sosial.
 
Administrasi peradilan anak muda
 
Seorang anak yang bermasalah dengan
hukum mempunyai hak atas perlakuan yang
meningkatkan martabat dan harga diri anak,
mempertimbangkan usia anak dan
mentargetkan untuk mengintegrasikannya
kembali ke masyarakat. Anak berhak atas
jaminan dasar juga pendamping legal atau
lainnya untuk pembelaannya. Pengadilan
dan penempatan institusional/penjara akan
dihindarkan jika memungkinkan.
 
 
dan, bila memungkinkan, melalui
orangtuanya atau perwalian legal, dan
mendapat bantuan tepat dan legal dalam
mempersiapkan dan mengajukan
pembelaan;
 
iii.
Agar masalah tersebut diselesaikan tanpa
penundaan oleh otoritas kompeten,
independen, netral atau badan hukum
dalam sidang yang adil sesuai dengan
hukum, dengan keberadaan bantuan legal
dan yang lainnya dan, kecuali jika
dianggap bukan merupakan kepentingan
terbaik anak, khususnya dengan
mempertimbangkan situasi atau usia,
orangtuanya atau wali sah;
iv.
Tidak dipaksa untuk memberi kesaksian
atau mengakui kesalahan; untuk menguji
atau diuji kesaksian yang berlawanan dan
untuk memperoleh keikutsertaan dan
pengujian saksi-saksi
mengatasnamakannya berdasarkan kondisi
persamaan;
v.
Jika dianggap melanggar hukum pidana,
untuk mengambil keputusan ini dan
langkah-langkah lain yang mempunyai
konsekuensinya maka harus
dipertimbangkan oleh otoritas kompeten,
independen, dan netral atau badan hukum
menurut hukum;
vi.
Memperoleh bantuan cuma-cuma dari
seorang alih bahasa jika seorang anak
tidak bisa memahami atau berbicara
bahasa yang digunakan;
vii. Memperoleh perlindungan sepenuhnya
terhadap rahasia pribadinya dalam setiap
tahap proses pelaporan.
3. Pihak Negara akan terus meningkatkan pelaksanaan
hukum, prosedur, otoritas-otoritas dan institusi
terutama yang dapat diterapkan pada anak yang
dinyatakan, dituduh, diakui telah melanggar hukum
pidana, serta pada khususnya :
a) Penetapan usia minimum dibawah dimana anak
akan dianggap tidak memiliki kapasitas
melanggar hukum pidana;
 
b)
Bila sesuai dan dikehendaki, langkah-langkah
untuk menangani anak tersebut tanpa terpaksa
melakukan proses hukum, dengan menimbang
hak asasi manusia dan perlindungan legal
 
 
sepenuhnya dijungjung tinggi.
 
4.
Suatu variasi penempatan, seperti pemeliharaan,
perwalian dan tatanan pengawasan; bimbingan,
masa percobaan; pengangkatan; pendidikan dan
program-program training kejuruan dan alternatif
lain terhadap pemeliharaan institusional harus
tersedia untuk menjamin bahwa anak ditangani
secara tepat untuk kesejahteraannya serta seimbang
baik menurut keadaan dan pelanggarannya.
Artikel 41
 
Tidak ada dalam konvensi ini yang akan mempengaruhi
suatu ketetapan yang lebih kondusif terhadap realisasi
hak-hak anak dan yang dapat termuat dalam:
 
a) Hukum suatu Pihak Negara; atau
b) Hukum internasional dalam angkatan bersenjata
bagi Negara tersebut.
 
Bagian II
 
Artikel 42
 
Pihak Negara berusaha untuk membuat prinsip-prinsip
dan ketetapan konvensi dari konvensi yang sudah
dikenal luas, dengan cara tepat dan aktif, bagi orang
dewasa dan anak-anak.
 
Artikel 43
 
1.
Untuk tujuan menguji kemajuan yang dibuat oleh
Pihak Negara dalam memperoleh realisasi tugas
yang dijalankan dalam konvensi ini, harus ada
sebuah komite yang dibuat untuk hak-hak anak,
yang akan menjalankan fungsi yang diberikan
selanjutnya.
2.
Komite tersebut akan terdiri dari 10 ahli bermoral
tinggi dan berkemampuan yang diakui dalam
bidangnya yang termasuk dalam konvensi ini.
Anggota anggota komite ini akan dipilih oleh Pihak
Negara diantara bangsa-bangsanya dan akan
membantu kapasitas pribadinya, pertimbangan
diberikan pada distribusi geograpis yang pantas,
juga pada sistem legal yang utama.
3.
Anggota-anggota komite akan dipilih dengan suara
rahasia berdasarkan daftar orang-orang yang
dinominasikan oleh Pihak Negara. Setiap Pihak
Penghormatan atas standar yang lebih
tinggi
 
Bilamana ketetapan standar dalam hukum
nasional dan internasional yang berlaku
yang relevan dengan hak-hak anak lebih
tinggi dari standar dalam Konvensi ini,
standar yang lebih tinggi tersebut akan
selalu berlaku.
 
Artikel Pelaksanaan dan pemberlakuan
 
Ketetapan dari artikel 42-54 khususnya
menegaskan bahwa:
 
(i)
Kewajiban Negara untuk
membuat hak-hak yang
terkandung dalam Konvensi ini
diketahui secara luas baik oleh
orang dewasa maupun anak-anak.
(ii)
Pembentukan Komite untuk Hakhak Anak terdiri dari sepuluh ahli,
yang akan mempertimbangkan
laporan yang harus diserahkan
Pihak Negara dari Konvensi ini
dua tahun setelah ratifikasi dan
setiap lima tahun kemudian.
Konvensi berlaku – dan oleh
karena itu Komite akan dibentuk-
setelah 20 Negara telah
meratifikasinya.
(iii) Pihak Negara harus membuat
laporannya tersedia secara luas
bagi masyarakat umum.
(iv) Komite dapat mengajukan bahwa
penelitian khusus dilakukan atas
masalah spesifik yang
berhubungan dengan hak-hak
anak, dan dapat menyebarkan
evaluasinya agar diketahui setiap
Pihak Negara yang berkaitan dan
juga DewanJenderal PBB.
 
Negara boleh menominasikan seorang diantara
bangsa-bangsa mereka.
 
4.
Pemilihan awal untuk komite akan dilangsungkan
tidak lebih dari 6 bulan setelah tanggal masuknya
kekuatan konvensi ini dan kemudian setiap tahun
kedua. Paling sedikit 4 bulan sebelum tanggal tiap
pemilihan, sekjen PBB akan mengirim surat pada
Pihak Negara dan mengundangnya untuk
menyerahkan nominasi-nominasinya dalam waktu 2
bulan. Kemudian sekjen PBB akan mempersiapkan
daftar dalam susunan alfabet dari semua orang yang
dinominasikan, menunjukan semua Pihak Negara
yang telah menominasikan mereka, dan
menyerahkannya ke Pihak Negara untuk konvensi
ini.
5.
Pemilihan akan diselenggarakan pada sidang-sidang
Pihak Negara yang dirapatkan oleh sekjen di markas
besar PBB. Pada sidang-sidang tersebut, dimana 2/3
Pihak Negara akan mengangkat suatu quorum, orang
yang dipilih untuk komite akan merupakan yang
memperoleh jumlah suara terbesar dan mayoritas
suara yang mutlak dari perwakilan-perwakilan Pihak
Negara yang hadir dan memberi suara.
6.
Anggota-anggota komite akan dipilih untuk jangka
waktu 4 tahun. Mereka harus memenuhi syarat
untuk pemilihan kembali jika dinominasikan. Masa
dari lima anggota yang dipilih pada pemilihan
pertama akan habis pada akhir dua tahun; segera
setelah pemilihan pertama, nama-nama dari kelima
anggota tersebut akan dipilih secara terpisah oleh
banyak pemimpin sidang.
7.
Jika ada seorang anggota komite meninggal atau
mengundurkan diri atau menyatakan bahwa karena
sebab-sebab lain dia tidak lagi bisa melakukan
tugas-tugas komite, Pihak Negara yang
menominasikan anggota tersebut akan menunjuk
ahli lain dari sekian banyak bangsa untuk membantu
dalam sisa masa tersebut, harus berdasarkan
persetujuan komite.
8.
Komite akan menetapkan peraturan prosedurnya
sendiri.
9.
Komite akan memilih staf-stafnya sendiri untuk
jangka waktu dua tahun.
10. Pertemuan-pertemuan komite biasanya akan
diselenggarakan di markas besar PBB atau di tempat
lain yang nyaman seperti yang ditentukan oleh
komite. Komite biasanya akan bertemu setiap tahun.
Lama waktu pertemuan komite tersebut akan
(v)
Untuk “mengangkat pelaksanaan
efektif dari Konvensi tersebut dan
untuk mendorong kerja sama
internasional”, agensi khusus PBB
(seperti ILO, WHO, dan
UNESCO) dan UNICEF akan
dapat menghadiri pertemuan
Komite tersebut. Bersama dengan
badan lain yang diakui
“kompeten”, termasuk organisasi
non pemerintah dengan status
konsultatif dengan PBB dan badan
PBB seperti UNHCR, mereka
dapat menyerahkan informasi
yang berkaitan kepada Komite
dan diminta untuk memberikan
saran tentang pelaksanaan
Konvensi yang optimal.
23
 
 
 
ditentukan, dan ditinjau, jika perlu, oleh sebuah
rapat Pihak Negara untuk konvensi ini, berdasarkan
persetujuan dewan umum.
 
11. Sekjen PBB akan menyediakan fasilitas dan staf-staf
yang diperlukan untuk pelaksanaan efektif fungsifungsi komite dibawah konvensi ini .
12. Dengan persetujuan dewan umum, anggota komite
yang ditetapkan dalam konvensi ini akan menerima
pembayaran dari sumber-sumber PBB dengan
syarat-syarat dan peraturan yang diputuskan dewan.
Artikel 44
 
1.
Pihak Negara menyerahkan laporan-laporan tentang
langkah-langkah yang mereka telah ambil yang
mempengaruhi hak-hak yang diakui didalamnya dan
tentang kemajuan yang dibuat tentang penggunaan
hak-hak tersebut, pada komite, melalui sekjen PBB:
a) Dalam waktu dua tahun sejak berlakunya
konvensi bagi Pihak Negara yang bersangkutan;
b) Kemudian setiap lima tahun.
 
2.
Laporan-laporan yang dibuat berdasarkan artikel ini
akan menunjukan faktor-faktor dan kesulitankesulitan, jika ada, mempengaruhi tingkat
penyelesaian tugas berdasarkan konvensi ini.
Laporan juga akan terdiri dari cukup informasi yang
cukup untuk memberi komite pemahaman
komprehensif terhadap implementasi konvensi di
Negara yang bersangkutan.
3.
Suatu Pihak Negara yang telah menyerahkan
laporan awal komprehensif pada komite tidak perlu,
dalam laporan berikutnya yang diserahkan menurut
paragraf 1 (b) dari artikel ini, mengulangi informasi
dasar yang diberikan sebelumnya.
4.
Komite boleh meminta informasi lebih jauh yang
relevan dengan implementasi konvensi dari Pihak
Negara.
5.
Komite akan menyerahkan laporan-laporan tentang
aktivitas-aktivitasnya pada dewan umum, melalui
dewan sosial dan ekonomi, setiap dua tahun.
6.
Pihak Negara akan membuat laporan-laporannya
tersedia secara luas bagi masyarakat di Negaranya
sendiri.
Artikel 45
 
Untuk meningkatkan implementasi efektif dari konvensi
dan memacu kerjasama internasional dalam bidang yang
tercakup dalam konvensi:
 
24
 
 
 
a)
Agen-agen khusus, dana anak-anak PBB, dan
organ-organ PBB lainnya akan ditugaskan untuk
diwakilkan pada pertimbangan pelaksanaan
ketetapan-ketetapan tersebut pada konvensi ini yang
berada dalam cakupan mandatnya. Komite boleh
mengundang agen-agen khusus, dana anak-anak
PBB dan otritas kompeten, dan organ-organ PBB
lainnya jika dianggap tepat untuk memberikan
saran kepada para ahli mengenai pelaksanaan
konvensi dalam bidang-bidang yang berada dalam
cakupan mandatnya. Komite bisa mengundang
agen-agen khusus, dana anak-anak PBB dan organ
PBB lainnya untuk menyerahkan laporan tentang
implementasi konvensi di daerah yang dalam
cakupan aktivitasnya;
 
b)
Jika dianggap tepat komite akan meneruskannya
kepada agen-agen khusus, dana anak-anak PBB dan
badan-badan kompeten, laporan-laporan dari Pihak
Negara yang mencakup sebuah permohonan, atau
menunjukan suatu kebutuhan, bagi bantuan dan
saran teknis, bersamaan dengan saran-saran dan
observasi komite, jika ada, dalam permohonan dan
petunjuk-petunjuk ini;
 
c)
Komite itu bisa memberikan rujukan pada dewan
umum untuk memohon sekjen untuk menjalankan
penelitian-penelitian tentang masalah-masalah
khusus yang berhubungan dengan hak-hak anak;
 
d)
Komite bisa membuat saran-saran dan rekomendasi
umum berdasarkan informasi yang diterima
menurut artikel 44 dan 45 dari konvensi ini. Saran-
saran tersebut dan rekomendasi umum akan dikirim
ke suatu Pihak Negara yang bersangkutan dan
dilaporkan ke dewan umum, bersamaan dengan
komentar dari Pihak Negara, jika ada.
 
Bagian III
 
Artikel 46
 
Artikel ini akan dibuka bagi tandatangan oleh seluruh
Negara.
 
Artikel 47
 
Konvensi ini ditujukan untuk pengesahan. Alat-alat
pengesahan akan disimpan dengan sekjen PBB.
 
 
Artikel 48
 
Konvensi ini akan tetap terbuka bagi penyetujuan oleh
suatu Negara. Alat-alat penyetujuan akan disimpan
bersama dengan sekjen PBB
 
Artikel 49
 
1.
Konvensi ini akan mulai mempunyai kekuatan pada
hari ke 30 sejak tanggal penyimpanan alat
pengesahan atau penyetujuan ke 20.
2.
Karena tiap Negara mengesahkan atau menyetujui
konvensi setelah penyimpanan alat pengesahan atau
penyetujuan ke 20, konvensi akan mulai mempunyai
kekuatan pada hari ke 30 setelah penyimpanan alatalat pengesahan atau penyetujuanoleh Negara
tersebut.
Artikel 50
 
1.
Suatu Pihak Negara boleh mengajukan amandemen
dan merangkainya bersama dengan sekjen PBB.
Sekjen kemudian akan membahas amandemen yang
diajukan ke Pihak Negara, dengan permohonan
bahwa mereka menunjukan apakah mereka
menginginkan sebuah konferensi Pihak Negara
untuk tujuan mempertimbangkan dan memberikan
suara terhadap proposal tersebut. Kalau sekiranya,
dalam waktu 4 bulan sejak tanggal pembahasan
tersebut, paling sedikit 1/3 dari Pihak Negara yang
menginginkan konferensi tersebut, sekjen akan
mengadakan konferensi di bawah pimpinan PBB.
Suatu amandemen yang diadaptasikan oleh
mayoritas Pihak Negara yang hadir dan memberi
suara pada konferensi akan diserahkan pada dewan
umum untuk persetujuan.
2.
Suatu amandemen yang diadaptasikan menurut
paragraf 1 dari artikel ini akan memiliki kekuatan
jika sudah disetujui oleh dewan umum PBB dan
diterima oleh 2/3 mayoritas Pihak Negara.
3.
Bila suatu amandemen memiliki kekuatan,
amandemen tersebut akan mengikat Pihak Negara
tersebut yang telah menerimanya, Pihak Negara lain
masih terikat oleh ketetapan konvensi ini dan
amandemen-amandemen yang lebih awal yang telah
mereka terima.
26
 
 
 
Artikel 51
 
1.
Sekjen PBB akan menerima dan mengedarkannya
ke seluruh Negara teks syarat-syarat yang dibuat
oleh Negara-Negara pada waktu pengesahan atau
penyetujuan.
2.
Suatu persyaratan yang tidak sesuai dengan obyek
dan maksud konvensi ini tidak akan diijinkan.
3.
Syarat-syarat tersebut dapat ditarik kapanpun
dengan pemberitahuan mengenai hasilnya ke Sekjen
PBB, yang kemudian akan memberitahukan ke
seluruh Negara. Pemberitahuan tersebut akan
berpengaruh pada tanggal diterimanya oleh Sekjen.
Artikel 52
 
Suatu Pihak Negara bisa menggugat konvensi ini
dengan pemberitahuan tertulis ke Sekjen PBB.
Pengaduan ini menjadi efektif satu tahun setelah tanggal
diterimanya pemberitahuan oleh sekjen.
 
Artikel 53
 
Sekjen PBB dirancang sebagai tempat penyimpanan
konvensi ini.
 
Artikel 54
 
Konvensi yang asli, dimana seluruh teksnya dalam
bahasa arab, cina, inggris, perancis, rusia dan spanyol
sama aslinya, akan disimpan bersama sekjen PBB.
Dengan kesaksian dari para perwakilan yang
dikuasakan, yang diberikan kewenangan penuh oleh
pemerintah masing-masing, telah menandatangani
konvensi ini.