Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/2008: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
REX (bicara | kontrib)
k upd
Baris 16:
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008|Nomor 7]]''': Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008|Nomor 8]]''': Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua
* '''[[Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2008|Nomor 149]]''': KETERBUKAANPenggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai INFORMASISenjata PUBLIKKimia
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008|Nomor 10]]''': Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
 
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008|Nomor 11]]''': Informasi dan Transaksi Elektronik
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008|Nomor 12]]''': Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008|Nomor 13]]''': Penyelenggaraan Ibadah Haji
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008|Nomor 14]]''': Keterbukaan Informasi Publik
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2008|Nomor 15]]''': Pengesahan ''Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters'' (Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana)
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2008|Nomor 16]]''': Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008|Nomor 17]]''': Pelayaran
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008|Nomor 18]]''': Pengelolaan Sampah
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008|Nomor 19]]''': Surat Berharga Syariah Negara
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008|Nomor 20]]''': Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008|Nomor 21]]''': Perbankan Syariah
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008|Nomor 22]]''': Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2008|Nomor 23]]''': Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008|Nomor 24]]''': Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008|Nomor 25]]''': Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008|Nomor 26]]''': Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008|Nomor 27]]''': Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008|Nomor 28]]''': Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2008|Nomor 29]]''': Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2008|Nomor 30]]''': Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Provinsi Sulawesi Utara
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2008|Nomor 31]]''': Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya di Provinsi Maluku
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2008|Nomor 32]]''': Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008|Nomor 33]]''': Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008|Nomor 34]]''': Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008|Nomor 35]]''': Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008|Nomor 36]]''': Perubahan keempat atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983|Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983]] tentang Pajak Penghasilan
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008|Nomor 37]]''': Ombudsman Republik Indonesia
 
== Pranala luar ==
* [http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&Itemid=42 Produk hukum di situs Sekretariat Negara Republik Indonesia]
* [http://www.depdagri.go.id/konten.php?nama=ProdukHukum&catid=1&tahun=2008 Produk hukum 2008 di situs Depdagri RI]