Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1998: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '{{UU|13|1998}} <div align=justify><br><br><center>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br>NOMOR 13 TAHUN 1998<br>TENTANG<br>KESEJAHTERAAN LANJUT USIA<br><br>DENGAN RAHMAT TUH...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1:
{{UU|13|1998}}
<div align=justify><br><br><center>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br>NOMOR 13 TAHUN 1998<br>TENTANG<br>KESEJAHTERAAN LANJUT USIA<br><br>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br><br>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</center><br><div class=sm>Menimbang: a. bahwa pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, telah menghasilkan kondisi sosial masyarakat yang makin membaik dan usia harapan hidup makin meningkat, sehingga jumlah lanjut usia makin bertambah;</div><div class=sm1>b. bahwa walaupun banyak di antara lanjut usia yang masih produktif dan mampu berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, namun karena faktor usianya akan banyak menghadapi keterbatasan sehingga memerlukan bantuan peningkatan kesejahteraan sosialnya;</div><div class=sm1>c. bahwa upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia pada hakikatnya merupakan pelestarian nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa;</div><div class=sm1>d. bahwa upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi lanjut usia selama ini masih terbatas pada upaya pemberian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo, yang pada saat ini sudah tidak memadai apabila dibandingkan dengan perkembangan permasalahan lanjut usia, sehingga mereka yang memiliki pengalaman, keahlian, dan kearifan perlu diberi kesempatan untuk berperan dalam pembangunan;</div><div class=sm1>e. bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dipandang perlu mencabut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo dengan membentuk Undang-undang tentang Kesejahteraan Lanjut Usia;</div><br><div class=sm>Mengingat: &nbsp; &nbsp; Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;</div><br><center>Dengan Persetujuan<br>DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA<BR><br>MEMUTUSKAN:</center><br>Menetapkan:&nbsp;&nbsp;UNDANG-UNDANG TENTANG KESEJAHTERAAN LANJUT USIA.<br><br><center>BAB I<br>KETENTUAN UMUM<br><br>Pasal 1</center>Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:<br><div class=s12>1. Kesejahteraan adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial baik material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi manusia sesuai dengan Pancasila.</div><div class=s12>2. Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun (enam puluh) tahun ke atas.</div><div class=s12>3. Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa.</div><div class=s12>4. Lanjut Usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.</div><div class=s12>5. Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.</div><div class=s12>6. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek.</div><div class=s12>7. Perlindungan Sosial adalah upaya Pemerintah dan/atau masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi lanjut usia tidak potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.</div><div class=s12>8. Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar lanjut usia potensial dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.</div><div class=s12>9. Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial adalah upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus-menerus agar lanjut usia dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.</div><div class=s14>10. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.</div><div class=s14>11. Pemberdayaan adalah setiap upaya meningkatkan kemampuan fisik, mental spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan agar para lanjut usia siap didayagunakan sesuai dengan kemampuan masing-masing.</div><br><center>BAB II<br>ASAS, ARAH, DAN TUJUAN<br><br>Pasal 2</center>Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia diselenggarakan berasaskan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kekeluargaan, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.<br><br><center>Pasal 3</center>Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia diarahkan agar lanjut usia tetap dapat diberdayakan sehingga berperan dalam kegiatan pembangunan dengan memperhatikan fungsi, kearifan, pengetahuan, keahlian, keterampilan, pengalaman, usia, dan kondisi fisiknya, serta terselenggaranya pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial lanjut usia.<br><br><center>Pasal 4</center>Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bertujuan untuk memperpanjang usia harapan hidup dan masa produktif, terwujudnya kemandirian dan kesejahteraannya, terpeliharanya sistem nilai budaya dan kekerabatan bangsa Indonesia serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.<br><br><center>BAB III<br>HAK DAN KEWAJIBAN<br><br>Pasal 5</center><div class=s14>(1) Lanjut usia mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.</div><div class=s14>(2) Sebagai penghormatan dan penghargaan kepada lanjut usia diberikan hak untuk meningkatkan kesejahteraan sosial yang meliputi:</div><div class=s140>a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;<br>b. pelayanan kesehatan;<br>c. pelayanan kesempatan kerja;<br>d. pelayanan pendidikan dan pelatihan;<br>e. kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum.<br>f. kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;<br>g. perlindungan sosial;<br>h. bantuan sosial.</div><div class=s14>(3) Bagi lanjut usia tidak potensial mendapatkan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kecuali huruf "c", huruf "d", dan huruf "h".</div><div class=s14>(4) Bagi lanjut usia potensial mendapatkan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kecuali huruf "g".</div><br><center>Pasal 6</center><div class=s14>(1) Lanjut usia mempunyai kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.</div><div class=s14>(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peran dan fungsinya, lanjut usia juga berkewajiban untuk:</div><div class=s140><div class=s12>a. membimbing dan memberi nasihat secara arif dan bijaksana berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya terutama di lingkungan keluarganya dalam rangka menjaga martabat dan meningkatkan kesejahteraannya;</div><div class=s12>b. mengamalkan dan mentransformasikan ilmu pengetahuan, keahlian, keterampilan, kemampuan dan pengalaman yang dimilikinya kepada generasi penerus;</div><div class=s12>c. memberikan keteladanan dalam rangka aspek kehidupan kepada generasi penerus.</div></div><br><center>BAB IV<br>TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB<br><br>Pasal 7</center>Pemerintah bertugas mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana yang menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.<br><br><center>Pasal 8</center>Pemerintah, masyarakat, dan keluarga bertanggungjawab atas terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.<br><br><center>BAB V<br>PEMBERDAYAAN<br><br>Pasal 9</center>Pemberdayaan lanjut usia dimaksudkan agar lanjut usia tetap dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.<br><br><center>Pasal 10</center>Pemberdayaan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 9 ditujukan pada lanjut usia potensial dan lanjut usia tidak potensial melalui upaya peningkatan kesejahteraan sosial.<br><br><center>Pasal 11</center>Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia potensial meliputi:<br>a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;<br>b. pelayanan kesehatan;<br>c. pelayanan kesempatan kerja;<br>d. pelayanan pendidikan dan pelatihan;<br><div class=s12>e. pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum.</div>f. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;<br>g. bantuan sosial.<br><br><center>Pasal 12</center>Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia tidak potensial meliputi:<br>a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;<br>d. pelayanan kesehatan;<br><div class=s12>e. pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum.</div>f. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;<br>g. perlindungan sosial.<br><br><center>Pasal 13</center><div class=s14>(1) Pelayanan keagamaan dan mental spiritual bagi lanjut usia dimaksudkan untuk mempertebal rasa keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.</div><div class=s14>(2) Pelayanan keagamaan dan mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui peningkatan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing.</div><br><center>Pasal 14</center><div class=s14>(1) Pelayanan kesehatan dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan dan kemampuan lanjut usia, agar kondisi fisik, mental, dan sosialnya dapat berfungsi secara wajar.</div><div class=s14>(2) Pelayanan kesehatan bagi lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui peningkatan:</div><div class=s140>a. penyuluhan dan penyebarluasan informasi kesehatan lanjut usia;<br><div class=s12>b. upaya penyembuhan (kuratif), yang diperluas pada bidang pelayanan geriatrik/gerontologik;</div><div class=s12>c. pengembangan lembaga perawatan lanjut usia yang menderita penyakit kronis dan/atau penyakit terminal.</div></div><div class=s14>(3) Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi lanjut usia yang tidak mampu, diberikan keringanan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</div><br><center>Pasal 15</center><div class=s14>(1) Pelayanan kesempatan kerja bagi lanjut usia potensial dimaksudkan memberi peluang untuk mendayagunakan pengetahuan, keahlian, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman yang dimilikinya.</div><div class=s14>(2) Pelayanan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada sektor formal dan nonformal, melalui perseorangan, kelompok/organisasi, atau lembaga, baik Pemerintah maupun masyarakat.</div><br><center>Pasal 16</center><div class=s14>(1) Pelayanan pendidikan dan pelatihan dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, kemampuan, dan pengalaman lanjut usia potensial sesuai dengan potensi yang dimilikinya.</div><div class=s14>(2) Pelayanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan, baik yang diselenggarakan Pemerintah maupun masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</div><br><center>Pasal 17</center><div class=s14>(1) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum dimaksudkan sebagai perwujudan rasa hormat dan penghargaan kapada lanjut usia.</div><div class=s14>(2) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum dilaksanakan melalui:</div><div class=s140><div class=s12>a. pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan dan masyarakat pada umumnya;</div>b. pemberian kemudahan pelayanan dan keringanan biaya;<br>c. pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan;<br>d. penyediaan fasilitas rekreasi dan olahraga khusus.</div><div class=s14>(3) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana umum dimaksudkan untuk memberikan aksesibilitas terutama di tempat-tempat umum yang dapat menghambat mobilitas lanjut usia.</div><br><center>Pasal 18</center><div class=s14>(1) Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum dimaksudkan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada lanjut usia.</div><div class=s14>(2) Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:</div><div class=s140>a. penyuluhan dan konsultasi hukum;<br>b. layanan dan bantuan hukum di luar dan/atau di dalam pengadilan.</div><br><center>Pasal 19</center><div class=s14>(1) Pemberian perlindungan sosial dimaksudkan untuk memberikan pelayanan bagi lanjut usia tidak potensial agar dapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.</div><div class=s14>(2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial yang diselenggarakan baik di dalam maupun di luar panti.</div><div class=s14>(3) Lanjut usia tidak potensial terlantar yang meninggal dunia dimakamkan sesuai dengan agamanya dan menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau masyarakat.</div><br><center>Pasal 20</center><div class=s14>(1) Bantuan sosial dimaksudkan agar lanjut usia potensial yang tidak mampu dapat meningkatkan taraf kesejahteraannya.</div><div class=s14>(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tidak tetap, berbentuk material, finansial, fasilitas pelayanan, dan informasi guna mendorong tumbuhnya kemandirian.</div><br><center>Pasal 21</center><div class=s14>(1) Pelaksanaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 20 Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.</div><div class=s14>(2) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.</div><br><center>BAB VII<br>PERAN MASYARAKAT<br><br>Pasal 22</center><div class=s14>(1) Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.</div><div class=s14>(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan, keluarga, kelompok, masyakarat, organisasi sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan.</div><br><center>Pasal 23</center>Lanjut usia potensial dapat membentuk organisasi/lembaga sosial berdasarkan kebutuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br><br><center>Pasal 24</center><div class=s14>(1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.</div><div class=s14>(2) Jenis, bentuk, dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.</div><br><center>BAB VIII<br>KOORDINASI<br><br>Pasal 25</center><div class=s14>(1) Kebijakan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia ditetapkan secara terkoordinasi antar instansi terkait, baik Pemerintah maupun masyarakat.</div><div class=s14>(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam satu wadah yang bersifat nonstruktural dan keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.</div><br><center>BAB IX<br>KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRASI<br><br>Pasal 26</center>Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang dengan sengaja tidak melakukan pelayanan dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), padahal menurut hukum yang berlaku baginya ia wajib melakukan perbuatan tersebut, diancam dnegan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).<br><br><center>Pasal 27</center><div class=s14>(1) Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang dnegan sengaja tidak menyediakan aksesibilitas bagi lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dapat dikenai sanksi administrasi berupa:</div><div class=s140>a. teguran lisan;<br>b. teguran tertulis;<br>c. pencabutan izin.</div><div class=s14>(2) Tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.</div><br><center>Pasal 28</center><div class=s14>(1) Setiap orang atau badan/atau oraganisasi atau lembaga yang telah mendapatkan izin untuk melakukan pelayanan terhadap lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau mendapatkan penghargaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, menyalahgunakan izin dan/atau penghargaan yang diperolehnya dikenai sanksi administrasi berupa:</div><div class=s140>a. teguran lisan;<br>b. teguran tertulis;<br>c. pencabutan penghargaan;<br>d. penghentian pemberian bantuan;<br>e. pencabutan izin operasional.</div><div class=s14>(2) Tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.</div><br><center>BAB X<br>KETENTUAN PERALIHAN<br><br>Pasal 29</center>Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini segala ketentuan yang berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia dan pemberian bantuan penghidupan orang jompo yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo sepanjang tidak bertentangan dengan, atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.<br><br><center>Pasal 30</center>Semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia yang sedang berlangsung disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini.<br><br><center>BAB XI<br>KETENTUAN PENUTUP<br><br>Pasal 31</center>Dengan diundangkannya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2747) dinyatakan tidak berlaku lagi.<br><br><center>Pasal 32</center>Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.<br><br>Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.<br><br><center><div class=s300>Disahkan di Jakarta<br>pada tanggal 30 Nopember 1998<br>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,<br><br>BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE<br></center></div>Diundangkan di Jakarta<br>pada tanggal 30 Nopember 1998<br>MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA<br>REPUBLIK INDONESIA,<br><br>AKBAR TANDJUNG<br><br> LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 190 <hr size=1><br><center>PENJELASAN<br>ATAS<br>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br>TENTANG<br>KESEJAHTERAAN LANJUT USIA</center><br>UMUM<br><br><div class=salinea>Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berbudi luhur mempunyai ikatan kekeluargaan yang mencerminkan nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa, yaitu menghormati serta menghargai peran dan kedudukan lanjut usia yang memiliki kebijakan dan kearifan serta pengalaman berharga yang dapat diteladani oleh generasi penerusnya.</div><div class=salinea>Perwujudan nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa tersebut harus tetap dipelihara, dipertahankan, dan dikembangkan.</div><div class=salinea>Upaya memelihara, mempertahankan, dan mengembangkan nilai-nilai budaya tersebut dilaksanakan antara lain melalui upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia yang bertujuan mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan para lanjut usia.</div><div class=salinea>Agar upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna serta menyeluruh dan berkesinambungan, diperlukan undang-undang sebagai landasan hukum yang kuat dan merupakan arahan baik aparatur Pemerintah maupun masyarakat.</div><div class=salinea>Undang-undang tersebut juga dimaksudkan sebagai pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghijauan Orang Jompo (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2747).</div><div class=salinea>Secara umum materi yang diatur dalam Undang-undang ini, antara lain meliputi:</div><div class=s12>1. Tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan sosial lanjut usia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.</div><div class=s12>2. Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia dilaksanakan melalui pelayanan:</div><div class=s120>a. keagamaan dan mental spiritual;<br>b. kesehatan;<br>c. kesempatan kerja;<br>d. pendidikan dan pelatihan;<br>e. kemudahan dalam penggunaan fasilitas sarana dan prasarana umum;<br>f. kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;<br>g. perlindungan sosial;<br>i. bantuan sosial.</div><div class=s12>3. Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia dilaksanakan oleh Pemerintah dan masyarakat.</div><div class=s12>4. Ketentuan pidana dan sanksi administrasi dimaksudkan untuk lebih memberikan kepastian hukum terhadap upaya pelayanan dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.</div><div class=s12>5. Ketentuan mengenai koordinasi dimaksudkan untuk memadukan penetapan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia.</div><br>PASAL DEMI PASAL<br><br>Pasal 1<br><div class=s120>Cukup jelas</div><br>Pasal 2<br><div class=s120>Cukup jelas</div><br>Pasal 3<br><div class=s120>Cukup jelas</div><br>Pasal 4<br><div class=s120>Cukup jelas</div><br>Pasal 5<br><div class=s120>Cukup jelas</div><br>Pasal 6<br><div class=s120>Cukup jelas</div><br>Pasal 7<br><div class=s120>Cukup jelas</div><br>Pasal 8<br><div class=s120>Cukup jelas</div><br>Pasal 9<br><div class=s120>Cukup jelas</div><br>Pasal 10<br><div class=s120>Cukup jelas</div><br>Pasal 11<br><div class=s120>Cukup jelas</div><br>Pasal 12<br><div class=s120>Cukup jelas</div><br>Pasal 13<br><div class=s120>Cukup jelas</div><br>Pasal 14<br><div class=s120>Ayat (1)<br><div class=s120>Cukup jelas</div>Ayat (2)<br><div class=s120>Penyuluhan dan penyebarluasan informasi kesehatan dalam ayat ini diutamakan pada upaya pemampatan penyakit.<br>Yang dimaksud dengan geriatrik adalah suatu ilmu yang mempelajari penyakit pada lanjut usia (degeneatif), sedangkan gerontologi adalah suatu ilmu yang mempelajari aspek yang ada pada lanjut usia (fisik, mental dan psikososial).<br>Penyakit terminal adalah penyakit yang tidak dapat disembuhkan, seperti kanker stadium akhir.</div></div><br>Pasal 15<br><div class=s120>Ayat (1)<br><div class=s120>Ketentuan ini di samping untuk memberikan kesempatan kepada lanjut usia untuk bekerja sesuai dengan pengetahuan, keahlian, dan kemampuannya, juga dimaksudkan agar lanjut usia tersebut dapat mengalihkan keahlian dan kemampuannya kepada gererasi penerus.</div>Ayat (2)<br><div class=s120>Yang dimaksud dengan sektor formal dalam ayat ini adalah bidang usaha yang menghasilkan barang dan atau jasa yang diatur secara normatif.<br>Sektor nonformal adalah suatu bentuk usaha yang mandiri dan tidak terikat secara resmi dengan aturan-aturan normatif.<br>Misal: usaha kaki lima, kios dan asongan.</div></div><br>Pasal 16<br><div class=s120>Cukup jelas</div><br>Pasal 17<br><div class=s120>Ayat (1)<br><div class=s120>Cukup jelas</div>Ayat (2)<br><div class=s120><div class=s12>a. Pada ayat ini yang dimaksudkan dengan pelayanan administrasi adalah kemudahan bagi lanjut usia dalam urusan-urusan yang bersangkut-paut dengan urusan administrasi, seperti kartu tanda penduduk (KTP) seumur hidup, pelayanan membayar pajak, pengambilan uang dan pelayanan kesehatan.</div><div class=s12>b. Pelayanan dan keringanan biaya merupakan suatu penghargaan bagi lanjut usia yang akan menikmati dan atau memenuhi berbagai kebutuhan baik transportasi maupun akomodasi seperti pelayanan tiket (bus, kereta api, pesawat, kapal laut) dan penginapan.</div><div class=s12>c. Kemudahan melakukan perjalanan merupakan suatu penyediaan fasilitas bagi lanjut usia, dalam bentuk antara lain penyediaan loket khusus, tempat duduk khusus, dan kartu wisata khusus, agar mereka tidak mendapat hambatan dalam melakukan perjalanan seperti melaksanakan ibadan, ziarah atau wisata.</div>d. Fasilitas rekreasi dan olahraga khusus dimaksudkan sebagai suatu upaya untuk memberikan rasa senang, bahagia dan kebugaran kepada lanjut usia agar dapat mengisi waktu luang dengan menikmati rekreasi dan olahraga yang secara khusus disediakan baginya.</div>Ayat (3)<br><div class=s120>Yang dimaksud dengan aksesibilitas pada ayat ini adalah tersedianya sarana dan prasarana umum yang dapat memudahkan mobilitas lanjut usia di tempat-tempat umum, seperti jalan untuk kursi roda, jalan bagi mereka yang bertongkat, pintu, tangga, lift khusus untuk bangunan bertingkat, dan tempat penyeberangan bagi pejalan kaki.</div></div><br>Pasal 18<br><div class=s120>Cukup jelas</div><br>Pasal 19<br><div class=s120>Ayat (1)<br><div class=s120>Hakikat upaya perlindungan sosial terdiri atas serangkaian proses pemeliharaan, perawatan dan pemenuhan kebutuhan lanjut usia sehingga perlu didahului dengan upaya dan bimbingan sosial agar perseorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial/lembaga kemasyarakatan memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial serta kepedulian terhadap peningkatan taraf kesejahteraan sosial lanjut usia.</div>Ayat (2)<br><div class=s120>Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial merupakan upaya pemeliharaan terhadap lanjut usia tidak potensial mencakup pelayanan fisik, mental, sosial, kesehatan, dan pendekatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.<br>Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial diselenggarakan, baik di dalam maupun di luar panti sosial oleh Pemerintah dan masyarakat dalam kurun waktu tak terbatas sampai lanjut usia tersebut meninggal dunia.</div>Ayat (3)<br><div class=s120>Tata cara pemakaman jenazah dilaksanakan sesuai dengan agama yang dianut oleh lanjut usia yang bersangkutan;<br>apabila tidak ditemukan identitasnya, pemakaman dilaksanakan sesuai dengan agama yang melakukan pemakaman tersebut.</div></div><br>Pasal 20<br><div class=s120>Cukup jelas</div><br>Pasal 21<br><div class=s120>Ayat (1)<br><div class=s120>Cukup jelas</div>Ayat (2)<br><div class=s120>Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat ini berupa penetapan kebijakan, koordinasi, penyuluhan dan bimbingan, pemberian bantuan, perizinan, dan pengawasan.</div></div><br>Pasal 22<br><div class=s120>Ayat (1)<br><div class=s120>Maksud seluas-luasnya pada ayat ini ialah supaya masyarakat berperan sesuai dengan fungsinya selaku mitra Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, pedoman dan garis-garis kebijaksanaan Pemerintah yang berlaku agar tidak menyimpang dari tujuan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.</div>Ayat (2)<br><div class=s120>Cukup jelas</div></div><br>Pasal 23<br><div class=s120>Cukup jelas</div><br>Pasal 24<br><div class=s120>Cukup jelas</div><br>Pasal 25<br><div class=s120>Cukup jelas</div><br>Pasal 26<br><div class=s120>Cukup jelas</div><br>Pasal 27<br><div class=s120>Cukup jelas</div><br>Pasal 28<br><div class=s120>Cukup jelas</div><br>Pasal 29<br><div class=s120>Cukup jelas</div><br>Pasal 30<br><div class=s120>Cukup jelas</div><br>Pasal 31<br><div class=s120>Cukup jelas</div><br>Pasal 32<br><div class=s120>Cukup jelas</div><br><br>TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3796 </div><br>