Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1985: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '<div align=justify><br><br><center>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br>NOMOR 5 TAHUN 1985<br>TENTANG<br>REFERENDUM<br><br>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br><br>PRESIDE...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
<div align=justify><br><br><center>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br>NOMOR 5 TAHUN 1985<br>TENTANG<br>REFERENDUM<br><br>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br><br>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</center><br><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">Menimbang :<br> bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berketetapan untuk mempertahankan Undang-Undang Dasar 1945, tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan terhadapnya, sebagaimana dinyatakan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia REFR DOCNM=&quot;83tap001&quot;&gt;Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia REFR DOCNM=&quot;83tap004&quot;&gt;Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, namun untuk melaksanakan Pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia REFR DOCNM=&quot;83tap004&quot;&gt;Nomor IV/ MPR/1983 tentang Referendum, perlu dibentuk Undang-undang yang mengatur referendum;</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">Mengingat :<br> 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;<br> 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia REFR DOCNM=&quot;83tap004&quot;&gt;Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum;<br> </font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"><br> Dengan persetujuan</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> MEMUTUSKAN :</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">Menetapkan :</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">UNDANG-UNDANG TENTANG REFERENDUM.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> BAB I<br> KETENTUAN UMUM</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> Pasal 1<br> Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan :<br> a. Referendum adalah kegiatan untuk meminta pendapat rakyat secara langsung mengenai setuju atau tidak setuju terhadap kehendak Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945;<br> b. Pendapat rakyat adalah pernyataan oleh Pemberi Pendapat Rakyat;<br> c. Pemberi Pendapat Rakyat adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> Pasal 2</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">Referendum diadakan apabila Majelis Permusyawaratan Rakyat berkehendak untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan, Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/ MPR/1983.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> Pasal 3</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(1) Referendum diselenggarakan dengan mengadakan pemungutan pendapat rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.<br> (2) Pemungutan pendapat rakyat dilakukan dengan menggunakan surat pendapat rakyat.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> Pasal 4</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">Semua Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini, mempunyai hak memberikan pendapat rakyat.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> BAB II<br> DAERAH REFERENDUM, PENYELENGGARAAN/<br> PELAKSANAAN, DAN ORGANISASI<br> PENYELENGGARA/PELAKSANA REFERENDUM</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> Pasal 5</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(1) Daerah referendum adalah wilayah Negara Republik Indonesia.<br> (2) Tempat/gedung Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri termasuk daerah referendum.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> Pasal 6</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">Referendum diselenggarakan dalam waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun terhitung sejak dimulainya pendaftaran Pemberi Pendapat Rakyat sampai dengan penyampaian hasil referendum kepada Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> Pasal 7</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">Pemungutan pendapat rakyat dilaksanakan dalam 1 (satu) hari dan serentak di seluruh wilayah Negara Repubhk Indonesia.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> Pasal 8</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(1) Pelaksanan referendum dipimpin oleh Presiden.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(2) Presiden menunjuk atau membentuk suatu badan atau lembaga untuk melaksanakan referendum, yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> Pasal 9</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(1) Untuk melaksanakan referendum dibentuk Panitia Pelaksana Referendum di tingkat Propinsi, Kabupaten/Kotamadya, Kecamatan, Kelurahan/ Desa, dan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(2) Gubernur, Bupati/Walikotamadya, Camat, Lurah/Kepala Desa, dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri karena jabatannya masing-masing menjadi Ketua Panitia Pelaksana Referendum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(3) Panitia Pelaksana Referendum terdiri dari unsur Pemerintah.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(4) Pada Panitia Pelaksana Referendum dibentuk Panitia Pengawas Referendum.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(5) Susunan, tugas, fungsi, tata kerja, dan hal-hal lain mengenai Panitia Pelaksana Referendum dan Panitia Pengawas Referendum diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> BAB III<br> HAK MEMBERIKAN PENDAPAT RAKYAT<br> DAN PENDAFTARAN PEMBERI PENDAPAT RAKYAT</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> Pasal 10</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">Semua Warga Negara Republik Indonesia yang pada waktu pendaftaran Pemberi Pendapat Rakyat sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin adalah Pemberi Pendapat Rakyat, yang mempunyai hak memberikan pendapat rakyat.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> Pasal 11</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(1) Untuk dapat menggunakan hak memberikan pendapat rakyat, seorang Pemberi Pendapat Rakyat harus terdaftar dalam Daftar Pemberi Pendapat Rakyat.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(2) Untuk dapat didaftar dalam Daftar Pemberi Pendapat Rakyat, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> a. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam &quot;G 30 S/PKI&quot; atau organisasi terlarang lainnya;</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> b. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya;</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(3) Seorang Pemberi Pendapat Rakyat yang setelah terdaftar dalam Daftar Pemberi Pendapat Rakyat ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat menggunakan hak memberikan pendapat rakyat.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(4) Warga Negara Republik Indonesia bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau seseorang yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam &quot;G 30 S/PKI&quot; atau organisasi terlarang lainnya, tidak didaftar dalam Daftar Pemberi Pendapat Rakyat, kecuali apabila Pemerintah mempertimbangkan penggunaan haknya memberikan pendapat rakyat, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> Pasal 12</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(1) Pemberi Pendapat Rakyat didaftar oleh Panitia Pelaksana Referendum di tingkat Kelurahan/Desa.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(2) Daftar Pemberi Pendapat Rakyat disusun untuk tiap Kelurahan/Desa dan memuat nama-nama Pemberi Pendapat Rakyat yang bertempat tinggal di Kelurahan/Desa yang bersangkutan.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(3) Pemberi Pendapat Rakyat yang bertempat tinggal di luar negeri didaftar dalam Daftar Pemberi Pendapat Rakyat di tempat kedudukan Perwakilan Republik Indonesia.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(4) Seorang Pemberi Pendapat Rakyat hanya dapat didaftar dalam satu Daftar Pemberi Pendapat Rakyat untuk Kelurahan/Desa dimana ia bertempat tinggal, dan jika seorang Pemberi Pendapat Rakyat mempunyai lebih dari satu tempat tinggal, maka yang bersangkutan harus memilih satu di antaranya untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang pasti untuk didaftar sebagai Pemberi Pendapat Rakyat.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(5) Tata cara pelaksanaan pendaftaran dan penyusunan Daftar Pemberi Pendapat Rakyat diatur dengan Peraturan Pemerintah.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> BAB IV<br> PENERANGAN REFERENDUM</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> Pasal 13</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(1) Sebelum dilakukan pemungutan pendapat rakyat, kepada seluruh rakyat diberikan penerangan seluas-luasnya mengenai penyelenggaraan referendum.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(2) Segala sesuatu mengenai penyelenggaraan penerangan referendum diatur dengan Peraturan Pemerintah.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> BAB V<br> PEMUNGUTAN DAN<br> PENGHITUNGAN PENDAPAT RAKYAT</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> Pasal 14</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(1) Tiap wilayah Kecamatan yang menjadi wilayah kerja Panitia Pelaksana Referendum di tingkat Kecamatan, merupakan daerah pemungutan pendapat rakyat.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(2) Pemungutan pendapat rakyat dalam daerah pemungutan pendapat rakyat dilakukan di tempat pemungutan pendapat rakyat yang jumlah dan letaknya ditentukan oleh Panitia Pelaksana Referendum di tingkat Kecamatan dengan memperhatikan tempat tinggal Pemberi Pendapat Rakyat yang telah terdaftar dalam Daftar Pemberi Pendapat Rakyat sehingga pemungutan pendapat rakyat dapat dilaksanakan secara mudah dan lancar.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(3) Pemungutan pendapat rakyat di luar negeri diadakan di tempat/gedung Perwakilan Republik Indonesia dan dilakukan pada tanggal yang sama sesuai dengan pemungutan pendapat rakyat di dalam negeri.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(4) Tempat pemungutan pendapat rakyat diatur sedemikian rupa sehingga bagi Pemberi Pendapat Rakyat ada jaminan untuk dapat menggunakan hak memberikan pendapat rakyat secara bebas dan rahasia.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(5) Untuk pemungutan pendapat rakyat digunakan surat pendapat rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), yang bentuk, isi, dan hal-hal lain mengenai surat pendapat rakyat diatur dengan Peraturan Pemerintah.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(6) Dalam pemungutan pendapat rakyat, Pemberi Pendapat Rakyat membubuhkan tanda pada surat pendapat rakyat untuk menyatakan setuju atau tidak setuju terhadap kehendak Majelis Pennusyawaratan Rakyat untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> Pasal 15</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">Pelaksanaan pemungutan pendapat rakyat di tempat pemungutan pendapat rakyat diawasi oleh saksi-saksi.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> Pasal 16</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(1) Segera setelah pemungutan pendapat rakyat berakhir, di tempat pemungutan pendapat rakyat diadakan penghitungan pendapat rakyat.<br> (2) Pemberi Pendapat Rakyat boleh hadir untuk mengikuti pelaksanaan penghitungan pendapat rakyat.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(3) Hasil penghitungan pendapat rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada badan atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) melalui jenjang Panitia Pelaksana Referendum, setelah diadakan penjumlahan hasil penghitungan pendapat rakyat oleh Panitia Pelaksana Referendum di tiap tingkat wilayah kerjanya masing-masing.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(4) Hasil penghitungan pendapat rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dijumlah untuk seluruh daerah referendum, terperinci menurut wilayah kerja Panitia Pelaksana Referendum di tingkat Propinsi, Kabupaten/Kotamadya, dan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(5) Tata cara serta hal-hal lain mengenai pemungutan dan penghitungan pendapat rakyat diatur dengan Peraturan Pemerintah.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> BAB VI<br> PENETAPAN HASIL REFERENDUM DAN LAPORAN<br> KEPADA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> Pasal 17</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(1) Hasil penghitungan pendapat rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, ayat (4) ditetapkan sebagai hasil referendum.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(2) Hasil referendum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh Menteri Dalam Negeri selaku pimpinan badan atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) disampaikan kepada Presiden selaku pimpinan pelaksanaan referendum.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(3) Tata cara penetapan hasil referendum diatur dengan Peraturan Pemerintah.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"><br> Pasal 18</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">Rakyat dinyatakan menyetujui kehendak Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945, apabila hasil referendum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menunjukkan bahwa :</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">a. sekurang-kurangnya 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah Pemberi Pendapat Rakyat yang terdaftar telah menggunakan haknya memberikan pendapat rakyat, dan</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">b. sekurang-kurangnya 90% (sembilan puluh persen) dari Pemberi Pendapat Rakyat yang menggunakan haknya tersebut menyatakan setuju terhadap kehendak Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> Pasal 19</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">Presiden melaporkan hasil referendum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> BAB VII<br> KETENTUAN PIDANA</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> Pasal 20</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(1) Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian Daftar Pemberi Pendapat Rakyat, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(2) Barang siapa meniru atau memalsu suatu surat, yang menurut suatu aturan dalam Undang-undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan dalam penyelenggaraan referendum, dengan maksud untuk dipergunakan sendiri atau oleh orang lain sebagai surat sah dan tidak dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(3) Barang siapa dengan sengaja dengan mengetahui bahwa suatu surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah tidak sah atau dipalsukan, mempergunakannya atau menyuruh orang lain mempergunakannya sebagai surat yang sah dan tidak dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(4) Barang siapa pada waktu diselenggarakan referendum menurut Undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memberikan pendapat rakyat maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada Pemberi Pendapat Rakyat yang karena menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(5) Barang siapa pada waktu diselenggarakan referendum menurut Undang-undang ini melakukan suatu perbuatan tipu muslimat yang menyebabkan pendapat rakyat seorang Pemberi Pendapat Rakyat menjadi tidak berharga, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(6) Barang siapa dengan sengaja menggunakan hak memberikan pendapat rakyat menurut Undang-undang ini dengan mengaku dirinya sebagai orang lain, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(7) Barang siapa menggunakan hak memberikan pendapat rakyat lebih dari pada yang ditetapkan menurut Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(8) Barang siapa dengan sengaja mengacaukan, menghalang-halangi, atau mengganggu penyelenggaraan referendum menurut Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(9) Barang siapa pada waktu dilaksanakan pemungutan pendapat rakyat menurut Undang-undang ini dengan sengaja dan dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, menghalang-halangi seseorang akan menggunakan haknya dengan bebas dan rahasia serta tidak terganggu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(10) Barang siapa pada waktu diselenggarakan referendum menurut Undang-undang ini dengan sengaja menggagalkan pemungutan pendapat rakyat yang telah dilakukan, atau melakukan suatu perbuatan tipu muslihat, yang menyebabkan hasil pemungutan pendapat rakyat itu menjadi lain daripada yang harus dinyatakan sah, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(11) Dalam menjatuhkan pidana atas perbuatan-perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), surat-surat yang dipergunakan dalam tindak pidana itu, beserta benda-benda dan barang-barang yang menurut sifatnya diperuntukkan guna meniru atau memalsu surat-surat itu, dirampas dan dimusnahkan, juga kalau surat-surat, benda-benda atau barang-barang itu bukan kepunyaan terpidana.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> Pasal 21</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(1) Seorang majikan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerjanya untuk menggunakan hak memberikan pendapat rakyat tanpa alasan bahwa pekerjaan daripada pekerja itu tidak memungkinkan, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(2) Seorang penyelenggara referendum yang melalaikan kewajibannya, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau pidana denda setinggi-tingginya lima belas ribu rupiah.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> Pasal 22</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 adalah kejahatan.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 adalah pelanggaran.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> BAB VIII<br> KETENTUAN LAIN-LAIN</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> Pasal 23</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">Apabila di suatu tempat di dalam daerah referendum, sesudah diadakan penelitian dan pemeriksaan ternyata terdapat kekeliruan, kesalahan, atau hal-hal lain dalam pemungutan pendapat rakyat yang mengakibatkan tidak dapat dilakukan penghitungan pendapat rakyat, maka Panitia Pelaksana Referendum di tingkat Propinsi, Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh instansi Pemerintah setempat, dan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dapat mengadakan pemungutan pendapat rakyat ulangan di tempat yang bersangkutan dengan mengingat ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> Pasal 24</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">Apabila di suatu tempat di dalam daerah referendum tidak dapat diselenggarakan referendum atau penyelenggaraannya terhenti disebabkan oleh keadaan yang memaksa, maka sesudah keadaan memungkinkan, segera diadakan referendum ulangan atau referendum susulan di tempat yang bersangkutan dengan mengingat ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> BAB IX<br> KETENTUAN PENUTUP</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> Pasal 25</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">Pelaksanaan Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> Pasal 26</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"> Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"><br> Disahkan di Jakarta<br> pada tanggal 18 Maret 1985<br> PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2"><br> SOEHARTO</font></p><p><font face="Arial, Helvetica, sans-serif" size="2">Diundangkan di Jakarta<br> pada tanggal 18 Maret 1985<br> MENTERI/SEKRETARIS NEGARA<br>