Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/1992: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Info|logotype=construction||width=50%|pesan=Halaman ini sedang dikerjakan (''Under construction'')}}
{{header
|title =[[Undang-Undang Republik Indonesia]]
Baris 8 ⟶ 7:
|notes =
}}
{{kategori:sedang dikerjakan]]
== Daftar ==
 
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1992|Nomor 1]]''': Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992|Nomor 2]]''': Usaha Perasuransian.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992|Nomor 3]]''': Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992|Nomor 4]]''': Perumahan Dan Permukiman.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992|Nomor 5]]''': Benda Cagar Budaya.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1992|Nomor 6]]''': Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992|Nomor 7]]''': Perbankan.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1992|Nomor 8]]''': Perfilman.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1992|Nomor 9]]''': Keimigrasian.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1992|Nomor 10]]''': Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992|Nomor 11]]''': Dana Pensiun.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992|Nomor 12]]''': Sistem Budidaya Tanaman.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1992|Nomor 13]]''': Perkeretaapian.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1992|Nomor 14]]''': Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1992|Nomor 15]]''': Penerbangan.
 
{| class="wikitable"
Baris 34 ⟶ 16:
!TLN
!Keterangan
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1992|1 Tahun 1992]]
|Undang-Undang Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar
|9
|3465
| -
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992|2 Tahun 1992]]
|Undang-Undang Tentang Usaha Perasuransian
|13
|3457
|Mencabut : Ordonnantie Op Het Levensverzekering Bedrijf (S. 1941 No. 101)
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992|3 Tahun 1992]]
|Undang-Undang Tentang Undang-Undang Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
|14
|3468
|Mencabut : UU No. 2 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya UU Kecelakaan No. 33 Tahun 1947 Dari RI Untuk Seluruh Indonesia
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992|4 Tahun 1992]]
|Undang-Undang Tentang Perumahan Dan Permukiman
|23
|3469
|Mencabut : <ul><li>UU No. 6 Tahun 1962 Tentang Pokok-Pokok Perumahan; <li>UU No. 1 Tahun 1964 Tentang Penetapan PERPU No. 6 Tahun 1962
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992|5 Tahun 1992]]
|Undang-Undang Tentang Benda Cagar Budaya
|27
|3470
|Mencabut : Monumenten Ordonnantie No. 19 Tahun 1931 (S. 1931 No. 238) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Monumenten Ordonnantie No. 21 Th. 1934 (S. 1934 No. 515)
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1992|6 Tahun 1992]]
|Undang-Undang Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993
|28
|3471
|Memperbarui : UU No. 2 Tahun 1991 Tentang APBN Tahun Anggaran 1991/1992 <br> Diperbarui Oleh : UU No. 3 Tahun 1993 Tentang APBN Tahun Anggaran 1993/1994
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992|7 Tahun 1992]]
|Undang-Undang Tentang Perbankan
|31
|3472
|Mencabut : <ul><li>Aturan-Aturan Mengenai Badan-Badan Kredit Desa Dalam Propinsi-Propinsi Di Jawa Dan Madura Di Luar Wilayah Kotapraja-Kotapraja (S. 1929 No. 357); <li> UU No. 12 Tahun 1962 Tentang Bank Pembangunan Swasta; <li>UU No. 14 Tentang Pokok-Pokok Perbankan </li> </ul> <br>Diubah Oleh : UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992| Tahun 1992]]
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1992|8 Tahun 1992]]
|Undang-Undang Tentang Perfilman
|32
|3473
|Mencabut : - Filmordonnantie (S. 1940 No. 507) <br> - UU No. 1 Pnps Tahun 1964 Tentang Pembinaan Perfilman
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1992|9 Tahun 1992]]
|Undang-Undang Tentang Keimigrasian
|33
|3474
|Mencabut : <ul> <li>Toelastingbesluit (S. 1916 No. 47) Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan S. 1949 No. 330 Dan S. 1949 No. 331; <li>UU No. 40 Drt Tahun 1950 Tentang Surat Perjalanan RI Tentang Bea Imigrasi; <li>UU No. 9 Drt Tahun 1953 Tentang Pengawasan Orang Asing; <li>UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang Tindak Pidana Imigrasi; <li>UU No. 9 Drt Tahun 1955 Tentang Kependudukan Orang Asing; <li>UU No. 14 Drt Tahun 1959 Tentang Surat Perjalanan RI Ditetapkan Menjadi UU Berdasarkan UU No. 14 Tahun 1959
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1992|10 Tahun 1992]]
|Undang-Undang Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
|35
|3475
| -
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992|11 Tahun 1992]]
|Undang-Undang Tentang Dana Pensiun
|37
|3477
|Mencabut : Arboiderfonsen Ordonnantie (S. 1926 No. 377)
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992|12 Tahun 1992]]
|Undang-Undang Tentang Sistem Budidaya Tanaman
|46
|3478
|Mencabut : <ul><li>Ordonansi Tentang Krisis Teh (S. 1933 No. 203); <li>Ordonansi Tentang Krisis Kina (S. 1933 No. 204); <li>Ordonansi Tentang Krisis Kopi Dan Kakao (S. 1933 No. 205); <li>Ordonansi Tentang Pertanaman Kina (S. 1934 No. 70); <li>Ordonansi Tentang Pengeluaran Karet Perkebunan (S. 1934 No. 342); <li>Ordonansi Tentang Pengeluaran Karet Rakyat (S. 1934 No. 343); <li>Ordonansi Tentang Pertanaman Karet (S. 1934 No. 346); <li>Ordonansi Tentang Kepentingan-Kepentingan Kapuk (S. 1935 No. 165); <li>Ordonansi Tentang Pertanaman Teh (S. 1936 No. 119); <li>UU No. 2 Tahun 1961 Tentang Pengeluaran Dan Pemasukan Tanaman Dan Bibit Tanaman
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1992|13 Tahun 1992]]
|Undang-Undang Tentang Perkeretaapian
|47
|3479
|Mencabut : <ul><li>Algemeene Regelen Betreffende De Exploitatie Van Spooren Tramwegen, Bestemd Voor Algemeen Verkeer In Nederlandsch Indie (S. 1926 No. 26 Jo. No. 2950); <li>Algemeene Bepalingen Betreffende De Spoor En Tramwegen (S. 1927 No. 258); <li>Bepalingen Betreffende Den Aanleg In Het Bedrijf Der Spoorwegen (S. 1927 No. 259); <li>Bepalingen Voor De Stadstramwegen (S. 1927 No. 260); <li>Bepalingen Landelijke Tramwegen (S. 1927 No. 262); <li>Industriebaan Ordonnantie (S. 1885 No. 158 Jo S. 1938 No. 595)
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1992|14 Tahun 1992]]
|Undang-Undang Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya
|49
|3480
|Mencabut : UU No. 3 Tahun 1965 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1992|15 Tahun 1992]]
|Undang-Undang Tentang Penerbangan
|53
|3481
|Mencabut : UU No. 83 Tahun 1958 Tentang Penerbangan
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 16 Tahun 1992|16 Tahun 1992]]