Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/1992: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 111:
|56
|3482
**|Mencabut : <ul><li> Ordonansi Tentang Peninjauan Kembali Ketentuan-Ketentuan Tentang Pengawasan Pemerintah Dalam Bidang Kehewanan Dan Polisi Kehewanan (S. 1912 No. 432); **<li> Ordonansi Tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Tentang Pengawasan Pemerintah Dalam Bidang Kehewanan Dan Polisi Di Hindia Belanda (S. 1913 No. 598); **<li> Ordonansi Tentang Perubahan Dan Penambahan Lebih Lanjut Peraturan Mengenai Pengawasan Pemerintah Dalam Bidang Kehewanan Dan Polisi Di Hindia Belanda (S. 1917 No. 9); <li> Ordonansi Tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Tentang Pengawasan Pemerintah Dalam Bidang Kehewanan Dan Polisi Di Hindia Belanda (S. 1923 No. 289); <li> Ordonansi Tentang Perubahan Ordonansi Tentang Peninjauan Kembali Ketentuan-Ketentuan Tentang Pengawasan Pemerintah Dalam Bidang Kehewanan Dan Polisi Kehewanan (S.
|Mencabut :
** Ordonansi Tentang Peninjauan Kembali Ketentuan-Ketentuan Tentang Pengawasan Pemerintah Dalam Bidang Kehewanan Dan Polisi Kehewanan (S. 1912 No. 432); ** Ordonansi Tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Tentang Pengawasan Pemerintah Dalam Bidang Kehewanan Dan Polisi Di Hindia Belanda (S. 1913 No. 598); ** Ordonansi Tentang Perubahan Dan Penambahan Lebih Lanjut Peraturan Mengenai Pengawasan Pemerintah Dalam Bidang Kehewanan Dan Polisi Di Hindia Belanda (S. 1917 No. 9);
** Ordonansi Tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Tentang Pengawasan Pemerintah Dalam Bidang Kehewanan Dan Polisi Di Hindia Belanda (S. 1923 No. 289);
** Ordonansi Tentang Perubahan Ordonansi Tentang Peninjauan Kembali Ketentuan-Ketentuan Tentang Pengawasan Pemerintah Dalam Bidang Kehewanan Dan Polisi Kehewanan (S.
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 17 Tahun 1992|17 Tahun 1992]]
Baris 120 ⟶ 117:
|79
|3488
|Mencabut : <ul>
**<li> Ketentuan-ketentuan Dalam ICW Yang Bertentangan Dengan Bentuk, Susunan Dan Isi UU Ini <br> Mengubah : UU No. 2 Tahun 1991 Tentang APBN Tahun Anggaran 1991/1992
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 18 Tahun 1992|18 Tahun 1992]]
Baris 133 ⟶ 130:
|81
|3490
|Mencabut : <ul>
**<li> UU No. 21 Tahun 1961 Tentang Merek Perusahaan Dan Merek Perniagaan
**<li>* Dicabut Oleh : UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
**** <li><li>Diubah Oleh UU No. 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan Atas UU No. 19 Tahun 1992 Tentang Merek
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 20 Tahun 1992|20 Tahun 1992]]
Baris 148 ⟶ 145:
|98
|3493
|Mencabut : <ul>
**<li> Indische Scheepyaartswet (S. 1936 No. 700);
**<li> Loodsdients Ordonnantie (S. 1927 No. 62); **<li> Scheepmeetings Ordonnantie (S. 1927 No. 210); **<li> Binnenscheepen Ordonnantie ( S. 1927 No. 189); **<li> Zeebrieven En Scheepspassen Ordonnantie (S. 1935 No. 492); **<li> Bakengeld Ordonnantie (S. 1935 No. 468)
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 22 Tahun 1992|22 Tahun 1992]]
Baris 162 ⟶ 159:
|100
|3495
|* Mencabut :
**<li> UU No. 3 Tahun 1953 Tentang Pembukaan Apotek;
**<li> UU No. 18 Tahun 1953 Tentang Penunjukan Rumah Sakit-Rumah Sakit Partikulir Yang Merawat Orang-Orang Yang Kurang Mampu;
**<li> UU No. 9 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Kesehatan;
**<li> UU No. 11 Tahun 1962 Tentang Hygiene Untuk Usaha-Usaha Bagi Pencabutan Angka 1 Ini Mungkin Keliru, Tetapi Mungkin UU No. 4 Tahun 1953 Tentang Apotek Darurat;
**<li> UU No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi;
**<li> UU No. 18 Tahun 1964 Tentang Wajib Kerja Tenaga Paramedis;
**<li> UU No. 2 Tahun 1966 Tentang Hygiene
**<li> UU No. 3 Tahun 1966 Tentang Kesehatan Jiwa
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 24 Tahun 1992|24 Tahun 1992]]
Baris 176 ⟶ 173:
|115
|3501
|Mencabut : <ul><li>Ordonansi Pembentukan Kota (Stadvormingsordonnantie, S. 1948 No. 168)
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 25 Tahun 1992|25 Tahun 1992]]
Baris 182 ⟶ 179:
|116
|3502
|Mencabut : <ul><li>UU No. 12 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
|}