Resolusi Majelis Umum PBB 44/25: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{header2
| title = Konvensi Hak-Hak Anak
Baris 12 ⟶ 10:
[[Kategori:Perserikatan Bangsa-Bangsa]]
Diadopsi dari Dewan Umum PBB pada tanggal 20 November 1989
<p align="center"><span class="ect"><b>Konvensi tentang
Hak-hak Anak</b></span></p>
<p align="center"><b><span class="ect">Disetujui oleh
Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa<br>
pada tanggal 20 Nopember 1989</span></b></p>
<p><span class="ect">Mukadimah</span></p>
<p><span class="ect">Negara-negara Pihak pada konvensi
ini,</span></p>
<p><span class="ect">Mempertimbangkan bahwa menurut prinsip-prinsip
yang dinyatakan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
pengakuan terhadap martabat yang melekat, dan hak-hak
yang sama dan tidak terpisahkan dari semua anggota umat
manusia, merupakan dasar dari kebebasan, keadilan dan
perdamaian di dunia,</span></p>
<p><span class="ect">Mengingat bahwa bangsa-bangsa dari
Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyatakan sekali lagi
dalam piagam keyakinan mereka akan hak-hak dasar dari
manusia, akan martabat dan penghargaan seseorang manusia,
dan telah berketetapan untuk meningkatkan kemajuan sosial
dan standar hidup yang lebih baik dalam kebebasan yang
lebih luas,</span></p>
<p><span class="ect">Mengaku bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa,
dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia
dan Kovenan-kovenan Internasional tentang Hak-hak Asasi
Manusia, menyatakan dan menyetujui bahwa setiap orang
berhak atas semua hak dan kebebasan yang dinyatakan
didalamnya, tanpa pembedaan macam apapun seperti ras,
warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat
politik, atau pendapat yang lain, kewarganegaraan atau
asal usul sosial, harta kekayaan atau status yang lain,</span></p>
<p><span class="ect">Mengingat bahwa dalam Deklarasi Universal
tentang Hak-hak Asasi Manusia, Perserikatan Bangsa-Bangsa
telah menyatakan bahwa anak-anak berhak atas pengasuhannya
dan bantuan khusus,</span></p>
<p><span class="ect">Meyakini bahwa keluarga, sebagai
kelompok dasar masyarakat dan llingkungan alamiah bagi
pertumbuhan dan kesejahteraan semua anggotanya dan terutama
anak-anak, harus diberikan perlindungan dan bantuan
yang diperlukan sedemikian rupa sehingga dapat dengan
sepenuhnya memikul tanggung jawabnya di dalam masyarakat,</span></p>
<p><span class="ect">Mengaku bahwa anak, untuk perkembangan
kepribadiannya sepenuhnya yang penuh dan serasi, harus
tumbuh berkembang dalam lingkungan keluarganya dalam
suasana kebahagiaan, cinta dan pengertian,</span></p>
<p><span class="ect">Mempertimbangkan bahwa anak harus
dipersiapkan seutuhnmya untuk hidup dalam suatu kehidupan
individu dan masyarakat, dan dibesarkan semangat cita-cita
yang dinyatakan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,
dan terutama dalam semangat perdamaian, kehormatan,
tenggang rasa, kebebasan, persamaan dan solidaritas,</span></p>
<p><span class="ect">Mengingat bahwa kebutuhan untuk memberikan
pengasuhan khusus kepada anak, telah dinyatakan dalam
Deklarasi Jenewa mengenai Hak-hak Anak tahun 1924 dan
dalam Deklarasi Hak-hak Anak yang disetujui oleh Majelis
Umum pada tanggal 20 November 1959 dan diakui dalam
Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia, dalam
Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik
(terutama dalam pasal 23 dan pasal 24), dalam Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
(terutama pasal 10) dan dalam statuta-statuta dan instrumen-instrumen
yang relevan dari badan-badan khusus dan organisasi-organisasi
internasional yang memperhatikan kesejahteraan anak,</span></p>
<p><span class="ect">Mengingat bahwa seperti yang ditunjuk
dalam Deklarasi mengenai Hak-hak Anak, "anak, karena
alasan ketidakdewasaan fisik dan jiwanya, membutuhkan
perlindungan dan pengasuhan khusus, termasuk perlindungan
hukum yang tepat, baik sebelum dan juga sesudah kelahiran",</span></p>
<p><span class="ect">Mengingat ketentuan-ketentuan Deklarasi
tentang Prinsip-prinsip Sosial dan Hukum ang berkenaan
dengan Perrlindungan dan Kesejahteraan Anak, dengan
Referensi Khusus untuk Meningkatkan Penempatan dan Pemakaian
Secara Nasional dan Internasional; Aturan Standard Minimum
Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk administrasi Peradilan
Remaja (Aturan-aturan Beijing); dan Deklarasi tentang
Perlindungan Wanita dan Anak-anak dalam Keadaan Darurat
dan Konflik Bersenjata,</span></p>
<p><span class="ect">Mengaku pentingnya kerjasama internasional
uuntuk memperbaiki penghidupan anak-anak di setiap negara,
terutama di negara-negara sedang berkembang,</span></p>
<p><span class="ect">Menyetujui sebagai berikut :</span></p>
<p><span class="ect">Bagian I</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 1<br>
Untuk tujuan-tujuan Konvensi ini, seorang anak berarti
setiap manusia di bawah umur delapan belas tahun kecuali
menurut undang-undang yang berlaku pada anak, kedewasaan
dicapai lebih awal.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 2<br>
1. Negara-negara Pihak harus menghormati dan menjamin
hak-hak yang dinyatakan dalam Konvensi ini pada setiap
anak yang berada di dalam yurisdiksi mereka, tanpa diskriminasi
macam apa pun, tanpa menghiraukan ras, warna kulit,
jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau
pendapat lain, kewarganegaraan, etnis, atau asal-usul
sosial, harta kekayaan, cacat, kelahiran atau status
yang lain dari anak atau orang tua anak atau wali hukum
anak.<br>
2. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah
yang tepat untuk menjamin bahwa anak dilindungi dari
semua bentuk diskriminasi atau hukuman atas dasar status,
aktivitas, pendapat yang diutarakan atau kepercayaan
orang tua anak, wali hukum anak atau anggota keluarga
anak.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 3<br>
1. Dalam semua tindakan mengenai anak, yang dilakukan
oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial negara atau
swasta, pengadilan hukum , penguasa administratif atau
badan legislatif, kepentingan-kepentingan terbaik anak
harus merupakan pertimbangan utama.<br>
2. Negara-negara Pihak berusaha menjamin perlindungan
dan perawatan anak-anak seperti yang diperlukan untuk
kesejahteraannya, dengan memperhatikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
orang tuanya, wali hukumnya atau orang-orang lain yang
secara sah atas dia, dan untuk tujuan ini, harus mengambil
semua tindakan legislatif dan administratif yang tepat.<br>
3. Negara-negara Pihak harus menjamin bahwa berbagai
lembaga, pelayanan, dan fasilitas yang bertanggung jawab
atas perawatan dan perlindungan tentang anak, harus
menyesuaikan diri dengan standar-standar yang ditentukan
oleh para penguasa yang berwenang, terutama di bidang
keselamatan, kesehatan, dalam jumlah dan kesesuaian
staf, mereka dan juga pengawasan yang berwenang.<br>
<br>
</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 4<br>
Negara-negara Pihak akan melakukan semua tindakan legislatif,
administratif, dan tindakan lain yang tepat untuk pelaksanaan
hak-hak yang diakui dalam Konvensi ini. Mengenai hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya, maka Negara-negara Pihak
harus melakukan tindakan-tindakan tersebut sampai pada
jangkuan semaksimum mungkin dari sumber-sumber mereka
yang tersedia dan apabila dibutuhkan dalam kerangka
kerjasama internasional.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 5<br>
Negara-negara Pihak harus menghormati tanggung jawab,
hak-hak dan kewajiban-kewajiban orang tua, atau apabila
dapat diberlakukan, para anggota keluarga yang diperluas
atau masyarakat seperti yang diurus oleh kebiasaan lokal,
wali hukum, atau orang-orang lain yang secara sah bertanggung
jawab atas anak itu, untuk memberikan dalam suatu cara
yang sesuai dengan kemampuan anak yang berkembang, pengarahan
dan bimbingan yang tepat dalam pelaksanaan oleh anak
mengenai hak-hak yang diakui dalam Konvensi ini.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 6<br>
1. Negara-negara Pihak mengakui bahwa tiap-tiap anak
mempunyai hak yang melekat atas kehidupan.<br>
2. Negara-negara Pihak harus menjamin sampai pada jangkauan
semaksimum mungkin ketahanan dan perkembangan anak.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 7<br>
1. Anak harus didaftarkan segera sesudah kelahiran dan
harus mempunyai hak sejak lahir atas suatu nama, hak
untuk memperoleh kewarganegaraan, dan sejauh mungkin,
hak untuk mengetahui dan dirawat oleh orang tuanya.<br>
2. Negara-negara Pihak harus menjamin pelaksanaan hak-hak
ini sesuai dengan hukum nasional mereka dan kewajiban
mereka menurut instrumen-instrumen internasional yang
relevan dalam bidang ini, terutama apabila anak sebaliknya
akan tidak berkewarganegaraan.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 8<br>
1. Negara-negara Pihak harus berusaha menghormati hak
anak untuk mempertahankan identitasnya, termasuk kewarganegaraan,
nama dan hubungan keluarga seperti yang diakui oleh
hukum tanpa campur tangan yang tidak sah.<br>
2. Apabila seorang anak secara tidak sah dicabut beberapa
atau semua unsur identitasnya, maka Negara-negara Pihak
harus memberikan bantuan dan perlindungan yang tepat
dengan tujuan secara cepat membentuk kembali identitasnya.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 9<br>
1. Negara-negara Pihak harus menjamin bahwa seorang
anak tidak dapat dipisahkan dari orang tuanya, secara
bertentangan dengan kemauan mereka, kecuali ketika penguasa
yang berwenang dengan tunduk pada yudicial review menetapkan
sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku bahwa
pemisahan tersebut diperlukan demi kepentingan-kepentingan
terbaik anak. Penetapan tersebut mungkin diperlukan
dalam suatu kasus khusus, seperti kasus yang melibatkan
penyalahgunaan atau penelantaran anak oleh orang tua,
atau kasus apabila orang tua sedang bertempat tinggal
secara terpisah dan suatu keputusan harus dibuat mengenai
tempat kediaman anak.<br>
2. Dalam persidangan-persidangan apapun sesuai dengan
ketentuan ayat 1 pasal ini, maka semua pihak yang berkepentingan
harus diberi kesempatan untuk ikut serta dalam persidangan-persidangan
dan membuat pendapat merreka diketahui.<br>
3. Negara-negara Pihak harus menghormati hak anak yang
dipisahkan dari salah satu atau kedua orang tuanya untuk
tetap mengadakan hubungan pribadi dan hubungan langsung
dengan orang tua atas dasar yang tetap, kecuali bertentangan
dengan kepentingan terbaik anak.<br>
4. Apabila pemisahan tersebut diakibatkan tindakan apapun
yang diprakarsai suatu Negara Pihak seperti penahanan,
pemenjaraan, pengasingan, deportasi atau kematian (termasuk
kematian akibat sebab apapun selama orang itu ada dalam
tahanan negara) salah satu atau kedua orang tua si anak,
maka Negara Pihak yang bersangkutan atas permintaan
harus memberikan kepada orang anak atau kalau cocok
anggota keluarga yang lain dengan informasi pokok mengenai
tempat berada anggota atau paran anggota keluarga yang
tidak ada kecuali pemberian informasi itu akan merusak
kesejahteraan anak itu. Negara-negara Pihak harus lebih
jauh menjamin bahwa penyampaian permintaan tersebut
dengan sendirinya harus tidak membawa konsekuensi yang
merugikan bagi orang (atau orang-orang) yang bersangkutan.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 10<br>
1. Sesuai dengan kewajiban Negara-negara Pihak menurut
pasal 9 ayat 1, pengajuan permohonan oleh seorang anak
atau orang tuanya, untuk memasuki atau meninggalkan
suatu Negara Pihak untuk tujuan penyatuan kembali keluarga
akan ditangani oleh Negara-negara Pihak dalam suatu
cara yang positif, manusiawi dan lancar. Negara-negara
Pihak harus lebih jauh menjamin bahwa penyampaian permintaan
tersebut harus tidak membawa konsekuensi yang merugikan
para pengaju permohonan dan anggota keluarga mereka.<br>
2. Seorang anak dimana orang tuanya berdiam di Negara
lain berhak mengadakan, atas dasar yang tetap kecuali
dalam keadaan-keadaan yang luar biasa, hubungan pribadi
dan hubungan langsung dengan kedua orang tuanya. Ke
arah tujuan tersebut dan sesuai dengan kewajiban Negara-negara
Pihak menurut ketentuan pasal 9 ayat 2 maka Negara-negara
Pihak harus menghormati hak anak dan orang tuanya untuk
meninggalkan negara manapun, termasuk negara mereka
sendiri, dan untuk memasuki negara mereka sendiri. Hak
untuk meninggalkan negara manapun harus tunduk hanya
pada pembatasan-pembatasan seperti yang ditentukan oleh
undang-undang dan yang perlu untuk melindungi keamanan
nasional, ketertiban umum, kesehatan, atau kesusilaan
umum atau hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain
dan sesuai dengan hak-hak lainnya yang diakui dalam
Konvensi ini.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 11<br>
1. Negara-negara Pihak harus mengambil tindakan-tindakan
untuk memerangi perdagangan gelap anak-anak dan tidak
dipulangkannya kembali anak-anak yang ada di luar negeri.<br>
2. Untuk tujuan ini, maka Negara-negara Pihak, harus
meningkatkan pembuatan persetujuan-persetujuan bilateral
atau multilateral atau aksesi pada persetujuan-persetujuan
yang ada.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 12<br>
1. Negara-negara Pihak harus menjamin bagi anak yang
mampu membentuk pendapatnya sendiri, hak untuk mengutarakan
pendapat-pendapat tersebut dengan bebas dalam semua
masalah yang mempengaruhi anak itu, pendapat-pendapat
anak itu diberi bobot yang semestinya sesuai dengan
umur dan kematangan si anak.<br>
2. Untuk tujuan ini, maka anak terutama harus diberi
kesempatan untuk didengar pendapatnya dalam persidangan-persidangan
pengadilan dan administratif yang mempengaruhi anak
itu, baik secara langsung, atau melalui suatu perwakilan
atau badan yang tepat, dalam suatu cara yang sesuai
dengan peraturan-peraturan prosedur hukum nasional.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 13<br>
1. Anak harus memilikihak atas kebebasan mengeluarkan
pendapat, hak ini mencakup kebebasan mencari, menerima
dan memberikan informasi dan semua macam pemikiran,
tanpa memperhatikan perbatasan, baik secara lisan, dalam
bentuk tertulis ataupun cetak, dalam bentuk seni, atau
melalui media lain apa pun pilihan anak.<br>
2. Pelaksanaan hak ini dapat tunduk pada pembatasan-pembatasan
tertentu, tetapi hanya akan seperti yang ditentukan
oleh undang-undang dan diperlukan:<br>
(a) Untuk menghormati hak-hak atau nama baik orang-orang
lain; atau<br>
(b) Untuk perlindungan keamanan nasional atau ketertiban
umum, atau kesehatan, atau kesusilaan umum.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 14<br>
1. Negara-negara Pihak harus menghormati hak anak atas
kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama.<br>
2. Negara-negara Pihak harus menghormati hak-hak dan
kewajiban-kewajiban orang tua, dan apabila berlaku,
wali hukum, untuk memberikan pengarahan pada anak dalam
melaksanakan haknya dengan cara yang sesuai dengan kemampuan
anak yang sedang berkembang.<br>
3. Kebebasan untuk menyatakan agama seseorang atau kepercayaan
seseorang, dapat tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan
seperti yang ditentukan oleh undang-undang dan yang
diperlukan untuk melindungi keselamatan umum, ketertiban
umum, kesehatan atau kesusilaan atau hak-hak atau kebebasan-kebebasan
dasar orang lain.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 15<br>
1. Negara-negara Pihak mengakui hak-hak anak atas kebebasan
berhimpun dan kebebasan berkumpul dengan damai.<br>
2. Tidak saatu pun pembatasan dapat ditempatkan pada
pelaksanaan hak-hak ini, selain yang dibebankan sesuai
dengan undang-undang, dan yang diperlukan dalam suatu
masyarakat demokrasi, demi kepentingan keamanan nasional
atau keselamatan umum, ketertiban umum, perlindungan
kesehatan atau kesusilaan umum atau perlindungan hak-hak
dan kebebasan-kebebasan orang lain.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 16<br>
1. Tidak seorang anak pun dapat dijadikan sasaran dari
campur tangan yang sewenang-wenang atau tidak sah terhadap
kerahasiaan pribadinya, keluarganya, rumahnya, atau
hubungan surat-menyuratnya, ataupun dari serangan yang
tidak sah terhadap kehormatan dan nama baiknya.<br>
2. Anak berhak atas perlindungan undang-undang terhadap
campur tangan dan serangan tersebut.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 17<br>
Negara-negara Pihak mengakui fungsi penting yang dilakukan
media massa dan harus menjamin bahwa anak mempunyai
akses ke informasi dan bahan dari suatu diversitas sumber-sumber
nasional dan internasional; terutama yang ditujukan
pada peningkatan kesejahteraan sosial, spiritual dan
kesusilaannya dan kesehatan fisik dan mentalnya. Untuk
tujuan ini, maka Negara-negara Pihak harus :<br>
(a) Mendorong media massa untuk menyebarluaskan informasi
dan bahan yang mempunyai manfaat sosial dan budaya pada
anak dan sesuai dengan makna pasal 29;<br>
(b) Mendorong kerjasama internasional dalam produksi,
pertukaran dan penyebarluasan informasi dan bahan tersebut
dari suatu diversitas budaya, sumber-sumber nasional
dan internasional;<br>
(c) Mendorong produksi dan penyebarluasan buku anak-anak;<br>
(d) Mendorong media massa agar mempunyai perhatian khusus
pada kebutuhan-kebutuhan linguistik anak, yang menjadi
anggota kelompok minoritas dan merupakan penduduk asli;<br>
(e) Mendorong perkembangan pedoman-pedoman yang tepat
untuk perlindungan anak dari informasi dan bahan yang
merusak kesejahteraannya dengan mengingat ketentuan-ketentuan
pasal 13 dan pasal 18.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 18<br>
1. Negara-negara Pihak harus menggunakan usaha-usaha
terbaiknya untuk menjamin pengakuan prinsip bahwa kedua
orang tua mempunyai tanggung jawwab bersama untuk mendewasakan
dan perkembangan anak. Orang tua atau, bagaimanapun
nanti, wali hukum, mempunyai tanggung jawab utama untuk
pendewasaan dan perkembangan anak. Kepentingan-kepentingan
terbaik si anak akan menjadi perhatian dasar mereka.<br>
2. Untuk tujuan menjamin dan meningkatkan hak-hak yang
dinyatakan dalam Konvensi ini, maka Negara-negara Pihak
harus memberikan bantuan yang tepat kepada orang tua
dan wali hukum, dalam melaksanakan tanggung jawab membesarkan
anak mereka, dan harus menjamin perkembangan berbagai
lembaga, fasilitas dan pelayanan bagi pengasuhan anak-anak.<br>
3. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah
yang tepat untuk menjamin bahwa anak-anak dari orang
tua yang bekerja berhak atas keuntungan dari pelayanan-pelayanan
dan fasilitas-fasilitas pengasuhan anak, yang untuknya
mereka memenuhi syarat.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 19<br>
1. Negara-negara Pihak harus mengambil semua tindakan
legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang
tepat untuk melindungi anak dari semua bentuk kekerasan
fisik atau mental, luka-luka atau penyalahgunaan, penelantaran
atau perlakuan alpa, perlakuan buruk atau eksploitasi,
termasuk penyalahgunaan seks selam dalam pengasuhan
(para) orang tua, wali hukum atau orang lain manapun
yang memiliki tanggung jawab mengasuh anak.<br>
2. Tindakan-tindakan perlindungan tersebut, sebagai
layaknya, seharusnya mencakup prosedur-prosedur yang
efektif untuk penyusunan program-program sosial untuk
memberikan dukungan yang perlu bagi mereka yang mempunyai
tanggung jawab perawatan anak, dan juga untuk bentuk-bentuk
pencegahan lain, dan untuk identifikasi, melaporkan,
penyerahan, pemeriksaan, perlakuan dan tindak lanjut
kejadian-kejadian perlakuan buruk terhadap anak yagn
digambarkan sebelum ini, dan, sebagaimana layaknya,
untuk keterlibatan pengadilan.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 20<br>
1. Seorang anak yang secara sementara atau tetap dicabut
dari lingkungan keluarganya, atau yang demi kepentingannya
sendiri yang terbaik tidak diperkenankan tetap berada
dalam lingkungan tersebut, berhak atas perlindungan
khusus dan bantuan yang disediakan oleh Negara.<br>
2. Negara-negara Pihak sesuai dengan undang-undang nasional
mereka harus menjamin pengasuhan alternatif bagi seorang
anak semacam itu.<br>
3. Perawatan tersebut dapat mencakup, antara lain, penempatan
orang tua anak, kafalah dalam hukum Islam, adopsi, atau
kalau perlu penempatan dalam lembaga yang tepat untuk
pengasuhan anak. Ketika mempertimbangkan penyelesaian-penyelesaiannya,
maka harus diberikan perhatian yang semestinya pada
keinginan yang berkesinambungan dalam pendidikan seorang
anak dan para etnis, agama, latar belakang budaya dan
linguistik anak.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 21<br>
Negara-negara Pihak yang mengakui dan/atau memperkenankan
sistem adopsi harus menjamin bahwa kepentingan-kepentingan
terbaik si anak akan merrupakan pertimbangan terpenting
dan mereka harus :<br>
(a) Menjamin bahwa adopsi seorang anak disahkan hanya
oleh para penguasa berwenang yang menetapkan, sesuai
dengan undang-undang dan prosedur-prosedur yang berlaku
dan berdasarkan semua informasi yang berhubungan dan
dapat dipercaya, bahwa adopsi diiperrkenankan menurut
status anak mengenai orang tua, saudara-saudara dan
wali hukum dan bahwa kalau dipersyaratkan, orang-orang
yang bersangkutan telah memberikan persetujuan adopsi
berdasarkan konseling sebagaimana yang mungkin diperlukan
;<br>
(b) Mengakui bahwa adopsi antar negara dapat dianggap
sebagai cara alternatif pengasuhan anak, kalau anak
tidak dapat ditempatkan dalam asuhan orang tua angkat
atau keluarga adoptif atau dalam setiap cara yang cocok
tidak dapat diasuh di Negara asal si anak ;<br>
(c) Menjamin bahwa anak yang bersangkutan dengan adopsi
antar-negara memperoleh perlindungan dan standar yang
sepadan dengan dengan perlindungan dan standar yang
ada dalam kasus adopsi nasional ;<br>
(d) Mengambil semua langkah yang tepat untuk menjamin
bahwa, dalam adopsi antar-negara, penempatannya tidak
berakibat dalam penghasilan keuangan yang tidak cocok
bagi yang terlibat di dalamnya ;<br>
(e) Meningkatkan, apabila tepat, tujuan-tujuan pasal
ini dengan membuat pengaturan-pengaturan atau persetujuan-persetujuan
bilateral atau multilateral dan berusaha, di dalam kerangka
kerrja ini, menjamin bahwa penempatan si anak di negara
lainnya dilaksanakan oleh parra penguasa atau organ-organ
yang berwenang.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 22<br>
1. Negara-negara Pihak harus mengambil langkah-langkah
yang tepat untuk menjamin bahwa seorang anak yang sedang
mencari status pengungsi atau yang dianggap sebagai
pengungsi, sesuai dengan hukum dan prosedur internasional
atau domestik yang berlaku, apakah tidak diikuti atau
diikuti oleh orang tuanya atau oleh orang lain mana
pun, harus menerima perrlindungan yang tepat dan bantuan
kemanusiaan dalam perrolehan hak-hak yang berlaku yang
dinyatakan dalam Konvensi ini dan dalam instrumen-instrumen
hak-hak asasi manusia atau kemanusiaan internasional
yang lain, di mana Negara-negara tersebut merupakan
pesertanya.<br>
2. Untuk tujuan ini, maka Negara-negara Pihak harus
menyediakan, seperti yang mereka anggap tepat, kerja
sama dalam usaha apa pun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
dan organisasi-organisasi antar pemerintah lain yang
berwenang, atau organisasi-organisasi non-pemerintah,
yang bekerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa
untuk melindungi dan membantu seorang anak semacam itu
dan melacak setiap orang tua atau anggota-anggota keluarga
yang lain dari pengungsi anak, agar dapat memperoleh
informasi yang diperlukan untuk melaksanakan repatriasi
dengan keluarganya. Dalam kasus apabila orang tua atau
para anggota keluarga lainnya sama sekali tidak dapat
ditemukan, maka anak itu harus diberi perlindungan yang
sama seperti anak yang lainnya, yang secara tetap atau
sementara dicabut dari lingkungan keluarganya, karena
alasan apa pun, seperti yang dinyatakan dalam Konvensi
ini.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 23<br>
1. Negara-negara Pihak mengakui bahwa seorang anak yang
cacat mental atau cacat fisik harus menikmati kehidupan
yang utuh dan layak, dalam keadaan-keadaan yang menjamin
martabat, meningkatkan percaya diri dan memberikan fasilitas
partisipasi aktif si anak dalam masyarakat.<br>
2. Negara-negara Pihak mengakui hak anak cacat atas
perawatan khusus dan harus mendorong dan menjamin, dengan
tunduk pada sumber-sumber yang tersedia, pemberian kepada
anak yang memenuhi syarat dan mereka yang bertanggung
jawab atas perawatannya, bantuan yang untuknya permintaan
diajukan dan yang sesuai dengan keadaan si anak dan
keadaan-keadaan orang tua atau orang-orang lain yang
merawat anak itu.<br>
3. Dengan mengakui kebutuhan-kebutuhan khusus seorang
anak cacat, maka bantuan yang diberikan, sesuai dengan
ketentuan ayat 2 pasal yang sekarang ini, harus diadakan
dengan cuma-cuma, setiap waktu mungkin, dengan memperhatikan
sumber-sumber keuangan orang tua atau orang lain yang
merawat si anak, dan harus dirancang untuk menjamin
bahwa anak cacat tersebut mempunyai akses yang efektif
ke dan menerima pendidikan, pelatihan, pelayanan perawatan
kesehatan, pelayanan rehabilitasi, persiapan bekerja
dan kesempatan rekreasi dalam suatu cara yang menghasilkan
pencapaian integrasi sosial yang paling sepenuh mungkin,
dan pengembangan perseorangan si anak termasuk pengembangan
budaya dan jiwanya.<br>
4. Negara-negara Pihak harus meningkatkan, dalam semangat
kerja sama internasional, pertukaran informasi yang
tepat, di bidang perawatan kesehatan yang preventif
dan perlakuan medis, psikologis dan fungsional dari
anak cacat, termasuk penyebarluasan dan akses ke informasi
mengenai metode-metode rehabilitasi, pendidikan dan
pelayanan kejuruan, dengan tujuan memungkinkan Negara
Pihak untuk memperbaiki kemampuan dan keahlian mereka
dan untuk memperluas pengalaman mereka di bidang-bidang
ini. Dalam hal ini, perhatian khusus harus diberikan
mengenai kebutuhan-kebutuhan negara-negara sedang berkembang.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 24<br>
1. Negara-negara Pihak mengakui hak anak atas penikmatan
standar kesehatan yang paling tinggi dapat diperoleh
dan atas berbagai fasilitas untuk pengobatan penyakit
dan rehabilitasi kesehatan. Negara-negara Pihak harus
berusaha menjamin bahwa tidak seorang anak pun dapat
dirampas haknya atas aksers ke pelayanan perawatan kesehatan
tersebut.<br>
2. Negara-negara Pihak harus mengejar pelaksanaan hak
ini sepenuhnya dan terutama, harus mengambil langkah-langkah
yang tepat untuk:<br>
(a) Mengurangi kematian bayi dan anak;<br>
(b) Menjamin penyediaan bantuan kesehatan yang diperlukan
dan perawatan kesehatan untuk semua anak dengan penekanan
pada perawatan kesehatan primer;<br>
(c) Memerangi penyakit dan kekurangan gizi yang termasuk
dalam kerangka kerja perawatan kesehatan primer melalui,
antara lain, penerapan teknologi yang dengan mudah tersedia
dan melalui penyediaan pangan bergizi yang memadai dan
air minum bersih, dengan mempertimbangkan bahaya-bahaya
dan resiko-resiko pencemaran lingkungan;<br>
(d) Menjamin perawatan kesehatan sebelum dan sesudah
kelahiran yang tepat untuk para ibu;<br>
(e) Menjamin bahwa semua bagian masyarakat, terutama
orang tua dan anak, diinformasikan, mempunyai akses
ke pendidikan dan ditunjang dalam penggunaan pengetahuan
dasar mengenai kesehatan dan gizi anak, manfaat-manfaat
ASI, kesehatan dan sanitasi lingkungan dan pencegahan
kecelakaan;<br>
(f) Mengembangkan perawatan kesehatan yang preventif,
bimbingan bagi orang tua dan pendidikan dan pelayanan
keluarga berencana.<br>
3. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah
yang efektif dan tepat dengan tujuan menghilangkan praktek-praktek
tradisional yang merusak kesehatan anak.<br>
4. Negara-negara Pihak berusaha meningkatkan dan mendorong
kerja sama internasional dengan tujuan mencapai realisasi
hak yang diakui dalam pasal ini sepenuhnya dan secara
progresif. Dalam hal ini, maka harus diberikan perhatian
khusus pada kebutuhan-kebutuhan negara-negara sedang
berkembang.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 25<br>
Negara-negara Pihak mengakui hak seorang anak yang telah
ditempatkan oleh para penguasa yang berwenang untuk
tujuan perawatan, perlindungan atau pengobatan kesehatan
fisiknya atau kesehatan mentalnya atau peninjauan kembali
secara berkala terhadap perawatan yang diberikan kepada
anak itu dan semua keadaan lain yang relevan untuk penempatannya.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 26<br>
1. Negara-negara Pihak harus mengakui untuk setiap anak
hak atas kemanfaatan dari jaminan sosial termasuk asuransi
sosial dan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan
untuk mencapai realisasi hak ini sepenuhnya sesuai dengan
hukum nasional mereka.<br>
2. Kemanfaatan-kemanfaatan, apabila tepat, akan diberikan,
dengan memperhatikan sumber-sumber dan keadaan-keadaan
anak itu dan orang-orang yang bertanggung jawab memelihara
dan mengasuh anak tersebut, dan juga setiap pertimbangan
lain yang relevan untuk mengajukan permohonan berbagai
kemanfaatan-kemanfaatan yang dibuat oleh anak itu atau
atas nama anak itu.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 27<br>
1. Negara-negara Pihak mengakui hak setiap anak atas
suatu standar kehidupan yang memadai bagi perkembanga
fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak.<br>
2. Orang tua atau orang-orang lain yang bertanggung
jawab atas anak itu mempunyai tanggung jawab primer
untuk menjamin di dalam kesanggupan dan kemampuan keuangan
mereka, penghidupan yang diperlukan bagi perkembangan
si anak.<br>
3. Negara-negara Pihak, sesuai dengan keadaan-keadaan
nasional dan di dalam sarana-sarana mereka, harus mengambil
langkah-langkah yang tepat untuk membantu orang tua
dan orang-orang lain yang bertanggung jawab atas anak
itu untuk melaksanakan hak ini, dan akan memberikan
bantuan material dan mendukung program-program, terutama
mengenai gizi, pakaian dan perumahan.<br>
4. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah
yang tepat untuk menjamin penggantian pengasuhan anak
itu, dari orang tua atau orang-orang lain yang mempunyai
tanggung jawab keuangan atas anak itu, bukan saja di
dalam Negara Pihak tetapi juga di luar negeri. Terutama,
apabila orang yang mempunyai tanggung jawab keuangan
atas anak itu tinggal di suatu Negara yang berbeda dengan
Negara si anak, maka Negara-negara Pihak harus meningkatkan
aksesi ke persetujuan-persetujuan internasional atau
konklusi persetujuan-persetujuan semacam itu, dan juga
pembuatan pengaturan-pengaturan lain yang tepat.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 28<br>
1. Negara-negara Pihak mengakui hak anak atas pendidikan,
dan dengan tujuan mencapai hak ini secara progresif
dan berdasarkan kesempatan yang sama, mereka harus,
terutama:<br>
(a) Membuat pendidikan dasar diwajibkan dan terbbuka
bagi semua anak;<br>
(b) Mendorong perkembangan bentuk-bentuk pendidikan
menengah yang berbeda-beda, termasuk pendidikan umum
dan pendidikan kejuruan, membuat pendidikan-pendidikan
tersebut tersedia dan dapat dimasuki oleh setiap anak,
dan mengambil langkah-langkah yang tepat seperti memperkenalkan
pendidikan Cuma-Cuma dan menawarkan bantuan keuangan
jika dibutuhkan;<br>
(c) Membuat pendidikan yang lebih tinggi dapat dimasuki
oleh semua anak berdasarkan kemampuan dengan setiap
sarana yang tepat;<br>
(d) Membuat informasi pendidikan dan kejuruan dan bimbingan
tersedia dan dapat dimasuki oleh semua anak;<br>
(e) Mengambil langkah untuk mendorong kehadiran yang
tetap di sekolah dan penurunan angka putus sekolah.<br>
2. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah
yang tepat untuk menjamin bahwa disiplin sekolah dilaksanakan
dalam cara yang sesuai dengan martabat manusia si anak
dan sesuai dengan Konvensi ini.<br>
3. Negara-negara Pihak harus meningkatkan dan mendorong
kerja sama internasional dalam masalah-masalah yang
berkaitan dengan pendidikan, terutama dengan tujuanmengarah
pada penghapusan kebodohan dan buta aksara di seluruh
penjuru dunia dan memberikan fasilitas akses ke ilmu
pengetahuan dan pengetahuan teknik dan metode-metode
mengajar modern. Dalam hal ini, perhatian khusus harus
diberikan pada kebutuhan-kebutuhan negara-negara sedang
berkembang.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 29<br>
1. Negara-negara Pihak bersepakat bahwa pendidikan anak
harus diarahkan ke:<br>
(a) Pengembangan kepribadian anak, bakat-bakat dan kemampuan
mental dan fisik pada potensi terpenuh mereka;<br>
(b) Pengembangan penghormatan terhadap hak-hak asasi
manusia dan kebebasan-kebebasan dasar dan prinsip-prinsip
yang diabadikan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;<br>
(c) Pengembangan penghormatan terhadap orang tua anak,
jati diri budayanya sendiri, bahasa dan nilai-nilainya
sendiri terhadap nilai-nilai nasional dari Negara di
mana anak itu sedang bertempat tinggal, negara anak
itu mungkin berasal dan terhadap peradaban-peradaban
yang berbeda dengan miliknya sendiri;<br>
(d) Persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung
jawab dalam suatu masyarakat yang bebas, dalam semangat
saling pengertian, perdamaian, tenggang rasa, persamaan
jenis kelamin, dan persahabatan antara semua bangsa,
etnis, warga negara dan kelompok agama, dan orang-orang
asal pribumi;<br>
(e) Pengembangan untuk menghargai lingkungan alam.<br>
2. Tidak satu pun bagian dari pasal ini atau pasal 28
dapat ditafsirkan sehingga mengganggu kebebasan orang-orang
dan badan-badan untuk membuat dan mengarahkan lembaga-lembaga
pendidikan, dengan selalu tunduk pada pentaatan prinsip-prinsip
yang dinyatakan dalam ayat 1 pasal ini dan pada persyaratan-persyaratan
bahwa pendidikan yang diberikan dalam lembaga-lembaga
tersebut harus memenuhi standar minimum seperti yang
mungkin ditentukan oleh Negara yang bersangkutan.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 30<br>
Pada Negara-negara tersebut di mana terdapat minoritas
etnis, agama, atau linguistik atau orang-orang asal
pribumi, seorang anak yang termasuk dalam minoritas
tersebut atau orang-orang pribumi tidak dapat diingkari
haknya, dalam masyarakat dengan anggota-anggota lain
dari kelompoknya, untuk menikmati kebudayaannya sendiri,
untuk menyatakan dan mengamalkan agamanya sendiri, atau
pun untuk menggunakan bahasanya sendiri.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 31<br>
1. Negara-negara Pihak mengakui hak anak untuk beristirahat
dan bersenang-senang, untuk terlibat dalam bermain,
dan aktivitas-aktivitas rekreasi sesuai dengan umur
anak itu dan berpartisipasi dengan bebas dalam kehidupan
budaya dan seni.<br>
2. Negara-negara Pihak harus menghormati dan meningkatkan
hak anak untuk berpartisipasi dengan sepenuhnya dalam
kehidupan budaya dan seni dan harus mendorong pemberian
kesempatan-kesempatan yang tepat dan sama untuk aktivitas
budaya, seni, rekreasi dan bersenang-senang.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 32<br>
1. Negara-negara Pihak mengakui hak anak untuk dilindungi
dari eksploitasi ekonomi dan dari melakukan setiap pekerjaan
yang mungkin berbahaya atau mengganggu pendidikan si
anak, atau membahayakan kesehatan si anak atau pengembangan
fisik, mental, spiritual, moral dan sosialnya.<br>
2. Negara-negara Pihak harus mengambil langkah-langkah
legislatif, administratif, sosial dan pendidikan untuk
menjamin pelaksanaan pasal ini. Untuk tujuan ini, dan
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang relevan
dari instrumen-instrumen internasional yang lain, maka
Negara-negara Pihak harus terutama:<br>
(a) Menentukan umur minimum atau umur-umur minimum untuk
izin bekerja;<br>
(b) Menetapkan peraturan yang tepat mengenai jam-jam
kerja dan syarat-syarat perburuhan;<br>
(c) Menentukan hukuman-hukuman atau sanksi-sanksi lain
yang tepat untuk menjamin pelaksanaan pasal ini yang
efektif.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 33<br>
Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang
tepat, termasuk tindakan legislatif, administratif,
sosial dan pendidikan untuk melindungi anak-anak dari
penggunaan gelap obat-obatan narkotika dan bahan-bahan
psikotropik seperti yang didefinisikan dalam perjanjian-perjanjian
internasional yang relevan, dan untuk mencegah penggunaan
anak-anak dalam produksi dan perdagangan gelap bahan-bahan
tersebut.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 34<br>
Negara-negara Pihak berusaha melindungi anak dari semua
bentuk eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual.
Untuk tujuan-tujuan ini, maka Negara-negara Pihak harus
terutama mengambil semua langkah nasional, bilateral
dan multilateral yang tepat, untuk mencegah:<br>
(a) Bujukan atau pemaksaan terhadap seorang anak untuk
terlibat dalam setiap aktivitas seksual yang melanggar
hukum.<br>
(b) Penggunaan eksploitatif terhadap anak-anak dalam
pelacuran, atau praktek-praktek seksual lainnya yang
melanggar hukum.<br>
(c) Penggunaan eksploitatif terhadap anak-anak dalam
pertunjukan dan bahan-bahan pornografis.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 35<br>
Paar Negara Pihak harus mengambil semua langkah nasional,
bilateral dan multilateral yang tepat, untuk mencegah
penculikan, penjualan atau perdagangan anak-anak untuk
tujuan apa pun atau dalam bentuk apa pun.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 36<br>
Negara-negara Pihak harus melindungi anak dari semua
bentuk eksploitasi lainnya yang berbahaya untuk setiap
segi-segi kesejahteraan si anak.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 37<br>
Negara-negara Pihak harus menjamin bahwa:<br>
(a) Tidak seorang anak pun dapat dijadikan sasaran penganiayaan,
atau perlakuan kejam yang lain, tidak manusiawi atau
hukuman yang menghinakan. Baik hukuman mati atau pemenjaraan
seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan, tidak dapat
dikenakan untuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan
oleh orang-orang di bawah umur delapan belas tahun;<br>
(b) Tidak seorang anak pun dapat dirampas kebebasannya
secara melanggar hukum atau dengan sewenang-wenang.
Penangkapan, penahanan atau pemenjaraan seorang anak
harus sesuai dengan undang-undang, dan harus digunakan
hanya sebagai upaya jalan lain terakhir dan untuk jangka
waktu terpendek yang tepat;<br>
(c) Setiap anak yang dirampas kebebasannya harus diperlakukan
manusiawi dan menghormati martabat manusia yang melekat,
dan dalam suatu cara dan mengingat akan kebutuhan-kebutuhan
orang pada umurnya. Terutama, setiap anak yang dirampas
kebebasannya harus dipisahkan dari orang dewasa kecuali
penempatannya itu dianggap demi kepentingan si anak
dan harus mempunyai hak untuk mempertahankan kontak
dengan keluarga melalui surat-menyurat dan kunjungan,
kecuali bila dalam keadaan-keadaan luar biasa.<br>
(d) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak atas
akses segera ke bantuan hukum dan bantuan lain yang
tepat, dan juga hak untuk menyangkal keabsahan perampasan
kebebasannya, di hadapan suatu pengadilan atau penguasa
lain yang berwenang, mandiri dan adil, dan atas putusan
segera mengenai tindakan apa pun semacam itu.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 38<br>
1. Negara-negara Pihak berusaha menghormati dan menjamin
penghormatan terhadap peraturan-peraturan hukum humaniter
internasional yang dapat berlaku bagi mereka dalam konflik
bersenjata yang relevan bagi anak itu.<br>
2. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah
yang tepat untuk menjamin bahwa orang-orang yang belum
mencapai umur lima belas tahun tidak mengambil suatu
bagian langsung dalam permusuhan.<br>
3. Negara-negara Pihak harus mengekang diri agar tidak
menerima siapa pun yang belum mencapai umur lima belas
tahun ke dalam angkatan bersenjata mereka. Dalam menerima
di antara orang-orang tersebut, yang telah mencapai
umur lima belas tahun tetapi belum mencapai umur delapan
belas tahun maka Negara-negara Pihak harus berusaha
memberikan prioritas kepada mereka yang tertua.<br>
4. Sesuai dengan kewajiban-kewajiban mereka menurut
hukum humaniter internasional untuk melindungi penduduk
sipil dalam konflik bersenjata, maka Negara-negara Pihak
harus mengambil semua langkah yang tepat untuk menjamin
perlindungan dan pengasuhan anak-anak yang dipengaruhi
oleh suatu konflik bersenjata.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 39<br>
Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang
tepat untuk meningkatkan penyembuahan fisik dan psikologis
dan integrasi kembali sosial seorang anak yang menjadi
korban bentuk penelantarana apa pun, eksploitasi atau
penyalahgunaan, penganiayaan atau bentuk perlakuan kejam
yang lain apa pun, tidak manusiawi atau hukuman yang
menghinakan, atau konflik bersenjata. Penyembuhan dan
integrasi kembali tersebut harus berlangsung dalam suatu
lingkungan yang meningkatkan kesehatan, harga diri dan
martabat si anak.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 40<br>
1. Negara-negara Pihak mengakui hak setiap anak yang
dinyatakan sebagai tertuduh, atau diakui sebagai telah
melanggar hukum pidana, untuk diperlakukan dalam suatu
cara yang sesuai dengan peningkatan rasa penghormatan
dan harga diri anak, yang memperkuat kembali penghormatan
anak terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan
dasar orang-orang lain, dan yang memperhatikan umur
anak dan keinginan untuk meningkatkan integrasi kembali
anak dan pengambilan anak pada peran konstruktif dalam
masyarakat.<br>
2. Untuk tujuan ini, dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
dalam instrumen-instrumen internasional yang relevan,
maka Negara-negara Pihak, terutama, harus menjamin bahwa:<br>
(a) Tidak seorang anak pun dapat dinyatakan, dituduh,
atau diakui telah melanggar hukum pidana, karena alasan
berbuat atau tidak berbuat yang tidak dilarang oleh
hukum nasional atau internasional pada waktu perbuatan-perbuatan
itu dilakukan;<br>
(b) Setiap anak yang dinyatakan sebagai atau dituduh
telah melanggar hukum pidana, paling sedikit memiliki
jaminan-jaminan berikut:<br>
(i) Dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah
menurut hukum;<br>
(ii) Diberi informasi denga segera dan langsung mengenai
tuduhan-tuduhan terhadapnya, dan, kalau tepat, melalui
orang tuanya atau wali hukumnya, dan mempunyai bantuan
hukum atau bantuan lain yang tepat dalam mempersiapkan
dan menyampaikan pembelaannya;<br>
(iii) Masalah itu diputuskan tanpa penundaan, oleh suatu
penguasa yang berwenang, mandiri dan adil, atau badan
pengadilan dalam suatu pemeriksaan yang adil menurut
hukum, dalam kehadiran bantuan hukum atau bantuan lain
yang tepat, dan kecuali dipertimbangkan tidak dalam
kepentingan terbaik si anak, terutama, dengan memperhatikan
umurnya atau situasinya, orang tuanya atau wali hukumnya;<br>
(iv) Tidak dipaksa untuk memberikan kesaksian atau mengaku
salah; untuk memeriksa para saksi yang berlawanan, dan
untuk memperoleh keikutsertaan dan pemeriksaan para
saksi atas namanya menurut syarat-syarat keadilan;<br>
(v) Kalau dianggap telah melanggar hukum pidana, maka
putusan ini dan setiap upaya yang dikenakan sebagai
akibatnya, ditinjau kembali oleh penguasa lebih tinggi
yang berwenang, mandiri dan adil atau oleh badan pengadilan
menurut hukum;<br>
(vi) Mendapat bantuan seorang penerjemah dengan cuma-cuma
kalau anak itu tidak dapat mengerti atau berbicara dengan
bahasa yang digunakan;<br>
(vii) Kerahasiaannya dihormati dengan sepenuhnya pada
semua tingkat persidangan.<br>
3. Negara-negara Pihak harus berusaha meningkatkan pembuatan
undang-undang, prosedur-prosedur, para penguasa dan
lembaga-lembaga yang berlaku secara khusus pada anak-anak
yang dinyatakan sebagai, dituduh, atau diakui melanggar
hukum pidana, terutama:<br>
(a) Pembentukan umur minimum; di mana di bawah umur
itu anak-anak dianggap tidak mempunyai kemampuan untuk
melanggar hukum pidana;<br>
(b) Setiap waktu yang tepat dan diinginkan, langkah-langkah
untuk menangani anak-anak semacam itu tanpa menggunakan
jalan lain pada persidangan pengadilan, dengan syarat
bahwa hak-hak asasi manusia dan perlindungan hukum dihormati
sepenuhnya;<br>
4. Berbagai pengaturan, seperti perawatan, bimbingan
dan pengawasan, perintah, penyuluhan, percobaan, pengasuhan
anak angkat, pendidikan dan program-program pelatihan
kejuruan dan pilihan-pilihan lain untuk perawatan kelembagaan
harus tersedia untuk menjamin bahwa anak-anak ditangani
dalam suatu cara yang sesuai dengan kesejahteraan mereka
dan sepadan dengan keadaan-keadaan mereka maupun pelanggaran
itu.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 41<br>
Tidak satu pun ketentuan dalam Konvensi ini akan mempengaruhi
setiap ketentuan yang lebih menghasilkan pada realisasi
hak-hak anak dan yang mungkin dimuat dalam:<br>
(a) Undang-undang suatu Negara Pihak; atau<br>
(b) Hukum internasional yang berlaku untuk Negara yang
bersangkutan.</span></p>
<p><span class="ect">Bagian II</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 42<br>
Negara-negara Pihak berusaha membuat prinsip-prinsip
dan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi diketahui secara
meluas dengan cara yang tepat dan aktif, baik oleh remaja
maupun anak-anak.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 43<br>
1. Untuk tujuan memeriksa kemajuan yang dibuat oleh
Negara-negara Pihak dalam mencapai realisasi kewajiban-kewajiban
yang dijalankan dalam Konvensi ini, maka dibentuk Komite
tentang hak-hak anak, yang akan melaksanakan fungsi-fungsi
yang ditentukan selanjutnya.<br>
2. Komite akan terdiri dari sepuluh orang ahli, yang
bereputasi moral baik dan diakui cakap di bidang yang
dicakup oleh Konvensi ini. Para Anggota Komite akan
dipilih oleh Negara-negara Pihak, dari di antara warga
negara mereka, dan mengabdi dalam kecakapan pribadi
mereka, pertimbangan diberikan pada pembagian geografis
yang adil, dan juga pada sistem-sistem hukum pokok.<br>
3. Para anggota Komite akan dipilih dengan suara rahasia
dari daftar nama orang-orang yang dicalonkan oleh Negara-negara
Pihak. Setiap Negara Pihak dapat mencalonkan satu orang
dari di antara warga negaranya sendiri.<br>
4. Pemilihan pertama Komite akan dilangsungkan tidak
lebih dari enam bulan sesudah tanggal mulai berlakunya
Konvensi ini dan selanjutnya setiap tahun kedua. Paling
sedikit empat bulan sebelum tanggal masing-masing pemilihan,
Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mengirimkan
suatu surat kepada Negara-negara Pihak, yang meminta
mereka untuk menyampaikan calon-calon mereka dalam waktu
dua bulan. Sekretaris Jendral kemudian mempersiapkan
daftar nama dalam urutan alfabetis dari semua orang
yang jadi dicalonkan, dengan menunjukkan Negara-negara
Pihak yang telah mencalonkan mereka, dan akan menyampaikannya
kepada Negara-negara Pihak Konvensi ini.<br>
5. Pemilihan akan dilangsungkan pada pertemuan Negara-negara
Pihak, yang dipanggil untuk bersidang oleh Sekretaris
Jendral di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pada pertemuan-pertemuan tersebut, di mana dua pertiga
Negara Pihak merupakan suatu kuorum, orang-orang yang
dipilih untuk Komite adalah mereka yang memperoleh untuk
Komite adalah mereka yang memperoleh jumlah suara terbanyak
dan suara mayoritas absolut dari para wakil Negara Pihak
yang hadir.<br>
6. Para Anggota Komite akan dipilih untuk masa jabatan
empat tahun. Mereka harus memenuhi syarat untuk dapat
dipilih kembali. Masa jabatan lima orang anggota yang
dipilih pada pemilihan pertama akan berakhir pada akhir
masa dua tahun, segera sesudah pemilihan pertama, nama
kelima orang anggota ini dapat dipilih dengan undian
oleh Ketua Sidang.<br>
7. kalau seorang anggota Komite meninggal dunia atau
mengundurkan diri atau menyatakan bahwa karena alasan
lain apa pun dia tidak dapat lagi melaksanakan kewajiban-kewajiban
Komite, maka Negara Pihak yang mencalonkan anggota itu
harus menunjuk ahli yang lain dari di antara warga negaranya
untuk mengabdi selama masa jabatan yang masih tersisa
dengan tunduk pada persetujuan Komite.<br>
8. Komite harus membuat peraturan-peraturan prosedurnya
sendiri.<br>
9. Komite harus memilih para stafnya untuk masa jabatan
dua tahun.<br>
10. Pertemuan-pertemuan Komite biasanya akan dilangsungkan
di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau di
tempat lain mana pun sesuai dengan yang ditetapkan oleh
Komite. Komite biasanya bersidang sekali setiap tahun.
Lamanya pertemuan-pertemuan Komite ditetapkan dan ditinjau
kembali, kalau perlu, oleh suatu pertemuan Negara-negara
Pihak pada Konvensi ini, dengan tunduk pada persetujuan
Majelis Umum.<br>
11. Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa harus
menyediakan staf dan berbagai fasilitas yang diperlukan
untuk pelaksanaan fungsi-fungsi Komite yang efektif
menurut Konvensi ini.<br>
12. Dengan persetujuan Majelis Umum, maka para Anggota
Komite, yang ditetapkan menurut Konvensi ini akan menerima
honorarium dari sumber-sumber Perserikatan Bangsa-Bangsa
pada jangka waktu dan persyaratan seperti yang Majelis
boleh memutuskan.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 44<br>
1. Negara-negara Pihak berusaha menyampaikan kepada
Komite melalui Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa,
laporan mengenai langkah-langkah yang telah mereka ambil
yang memberlakukan hak-hak yang diakui di dalamnya dan
mengenai kemajuan yang dibuat mengenai perolehan hak-hak
tersebut:<br>
(a) Dalam dua tahun mulai berlakunya Konvensi bagi Negara
Pihak yang bersangkutan;<br>
(b) Selanjutnya setiap lima tahun.<br>
2. Laporan-laporan yang dibuat menurut ketentuan pasal
ini harus menunjukkan faktor-faktor dan kesulitan-kesulitan,
kalau pun ada, yang mempengaruhi tingkat pemenuhan kewajiban-kewajiban
menurut Konvensi ini. Laporan-laporan ini harus juga
memuat informasi yang cukup untuk memberikan kepada
Komite suatu pengertian yang komprehensif mengenai pelaksanaan
Konvensi di Negara yang bersangkutan.<br>
3. Suatu Negara Pihak yang telah menyampaikan laporan
pertama yang komprehensif kepada Komite, dalam laporannya
yang berikutnya yang disampaikan sesuai dengan ketentuan
ayat 1(b) pasal ini, tidak perlu mengulangi informasi
dasar yang diberikan sebelumnya.<br>
4. Komite dapat meminta dari Negara-negara Pihak, informasi
lebih lanjut yang relevan dengan pelaksanaan Konvensi.<br>
5. Komite harus menyampaikan kepada Majelis Umum, melalui
Dewan Ekonomi dan sosial setiap dua tahun, laporan mengenai
aktivitas-aktivitasnya.<br>
6. Negara-negara Pihak harus membuat laporan secara
meluas tersedia untuk umum di Negara-negara mereka sendiri.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 45<br>
Agar dapat memajukan pelaksanaan Konvensi yang efektif
dan mendorong kerja sama internasional di bidang yang
dicakup oleh Konvensi:<br>
(a) badan-badan khusus, Dana Anaka-anak Perserikatan
Bangsa-Bangsa dan Organ-organ Perserikatan Bangsa-Bangsa
yang lain, harus berhak diwakili pada waktu mempertimbangkan
pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi ini,
seperti yang berada di dalam cakupan mandat mereka.
Komite dapat meminta badan-badan khusus, Dana Anak-anak
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan berwenang
yang lain, seperti yang mungkin dianggap tepat, untuk
memberikan nasehat ahli mengenai pelaksanaan Konvensi
di bidang-bidang yang ada dalam cakupan mandat mereka
masing-masing. Komite dapat meminta badan-badan khusus,
Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organ-organ
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang lain, untuk menyampaikan
laporan mengenai pelaksanaan Konvensi di bidang-bidang
yang ada dalam cakupan aktivitas-aktivitas mereka;<br>
(b) komite akan menyampaikan, seperti yang mungkin dianggap
tepat, kepada badan-badan khusus, Dana anak-anak Perserikatan
bangsa-Bangsa, dan badan-badan berwenang yang lain,
setiap laporan dari Negara-negara Pihak yang memuat
permintaan atau yang menunjukkan kebutuhan untuk nasehat
teknik atau bantuan, bersama-sama dengan berbagai pengamatan
dan saran Komite, kalau pun ada, mengenai permintaan-permintaan
dan penunjukan-penunjukan ini;<br>
(c) Komite dapat merekomendasikan pada Majelis Umum
untuk meminta Sekretaris Jendral melakukan atas namanya
studi-studi mengenai pokok masalah khusus mengenai hak-hak
anak;<br>
(d) Komite dapat membuat saran-saran dan rekomendasi-rekomendasi
umum berdasarkan informasi yang diterima sesuai dengan
ketentuan-ketentuan pasal 44 dan pasal 45 Konvensi ini.
Saran-saran dan rekomendasi-rekomendasi umum tersebut
akan disampaikan kepada Negara-negara Pihak mana pun
yang bersangkutan, dan dilaporkan kepada Majelis Umum,
berasma-sama dengan berbagai tanggapan, kalau pun ada,
dari Negara-negara Pihak.</span></p>
Bagian III
<p><span class="ect">Artikel 46 <br>
Artikel ini akan dibuka bagi tandatangan oleh seluruh
Negara.
<p><span class="ect">Artikel 47 <br>
Konvensi ini ditujukan untuk pengesahan. Alat-alat
Baris 1.766 ⟶ 1.051:
<p><span class="ect">Artikel 48 <br>
Konvensi ini akan tetap terbuka bagi penyetujuan oleh
Baris 1.772 ⟶ 1.057:
bersama dengan sekjen PBB
<p><span class="ect">Artikel 49 <br>
1. Konvensi ini akan mulai mempunyai kekuatan pada
hari ke 30 sejak tanggal penyimpanan alat
pengesahan atau penyetujuan ke 20.
2. Karena tiap Negara mengesahkan atau menyetujui
konvensi setelah penyimpanan alat pengesahan atau
penyetujuan ke 20, konvensi akan mulai mempunyai
kekuatan pada hari ke 30 setelah penyimpanan alatalat pengesahan atau penyetujuanoleh Negara
tersebut.
<p><span class="ect">Artikel 50 <br>
1. Suatu Pihak Negara boleh mengajukan amandemen
dan merangkainya bersama dengan sekjen PBB.
Sekjen kemudian akan membahas amandemen yang
Baris 1.803 ⟶ 1.087:
suara pada konferensi akan diserahkan pada dewan
umum untuk persetujuan.
2. Suatu amandemen yang diadaptasikan menurut
paragraf 1 dari artikel ini akan memiliki kekuatan
jika sudah disetujui oleh dewan umum PBB dan
diterima oleh 2/3 mayoritas Pihak Negara.
3. Bila suatu amandemen memiliki kekuatan,
amandemen tersebut akan mengikat Pihak Negara
tersebut yang telah menerimanya, Pihak Negara lain
Baris 1.815 ⟶ 1.099:
amandemen-amandemen yang lebih awal yang telah
mereka terima.
<p><span class="ect">Artikel 51 <br>
1. Sekjen PBB akan menerima dan mengedarkannya
ke seluruh Negara teks syarat-syarat yang dibuat
oleh Negara-Negara pada waktu pengesahan atau
penyetujuan.
2. Suatu persyaratan yang tidak sesuai dengan obyek
dan maksud konvensi ini tidak akan diijinkan.
3. Syarat-syarat tersebut dapat ditarik kapanpun
dengan pemberitahuan mengenai hasilnya ke Sekjen
PBB, yang kemudian akan memberitahukan ke
Baris 1.842 ⟶ 1.123:
diterimanya pemberitahuan oleh sekjen.
<p><span class="ect">Artikel 53 <br>
Sekjen PBB dirancang sebagai tempat penyimpanan
konvensi ini.
<p><span class="ect">Artikel 54 <br>
Konvensi yang asli, dimana seluruh teksnya dalam
|