Resolusi Majelis Umum PBB 44/25: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Info|logotype=construction||width=50%|pesan=Halaman ini sedang dikerjakan (''Under construction'')}}
 
{{header2
| title = Konvensi Hak-Hak Anak
Baris 12 ⟶ 10:
 
[[Kategori:Perserikatan Bangsa-Bangsa]]
 
[[Kategori:sedang dikerjakan]]
 
Diadopsi dari Dewan Umum PBB pada tanggal 20 November 1989
 
 
<p align="center"><span class="ect"><b>Konvensi tentang
Mukadimah
Hak-hak Anak</b></span></p>
<p align="center"><b><span class="ect">Disetujui oleh
Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa<br>
pada tanggal 20 Nopember 1989</span></b></p>
 
<p><span class="ect">Mukadimah</span></p>
Pihak Negara kepada Konvensi
<p><span class="ect">Negara-negara Pihak pada konvensi
ini,</span></p>
<p><span class="ect">Mempertimbangkan bahwa menurut prinsip-prinsip
yang dinyatakan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
pengakuan terhadap martabat yang melekat, dan hak-hak
yang sama dan tidak terpisahkan dari semua anggota umat
manusia, merupakan dasar dari kebebasan, keadilan dan
perdamaian di dunia,</span></p>
<p><span class="ect">Mengingat bahwa bangsa-bangsa dari
Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyatakan sekali lagi
dalam piagam keyakinan mereka akan hak-hak dasar dari
manusia, akan martabat dan penghargaan seseorang manusia,
dan telah berketetapan untuk meningkatkan kemajuan sosial
dan standar hidup yang lebih baik dalam kebebasan yang
lebih luas,</span></p>
<p><span class="ect">Mengaku bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa,
dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia
dan Kovenan-kovenan Internasional tentang Hak-hak Asasi
Manusia, menyatakan dan menyetujui bahwa setiap orang
berhak atas semua hak dan kebebasan yang dinyatakan
didalamnya, tanpa pembedaan macam apapun seperti ras,
warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat
politik, atau pendapat yang lain, kewarganegaraan atau
asal usul sosial, harta kekayaan atau status yang lain,</span></p>
<p><span class="ect">Mengingat bahwa dalam Deklarasi Universal
tentang Hak-hak Asasi Manusia, Perserikatan Bangsa-Bangsa
telah menyatakan bahwa anak-anak berhak atas pengasuhannya
dan bantuan khusus,</span></p>
 
<p><span class="ect">Meyakini bahwa keluarga, sebagai
Menimbang bahwa sehubungan dengan prinsip-prinsip
kelompok dasar masyarakat dan llingkungan alamiah bagi
yang diproklamirkan dalam piagam PBB, pengakuan
pertumbuhan dan kesejahteraan semua anggotanya dan terutama
terhadap martabat yang melekat serta persamaan dan
anak-anak, harus diberikan perlindungan dan bantuan
hak-hak yang dapat dicabut dari seluruh anggota
yang diperlukan sedemikian rupa sehingga dapat dengan
keluarga umat manusia merupakan fondasi kebebasan,
sepenuhnya memikul tanggung jawabnya di dalam masyarakat,</span></p>
keadilan dan perdamaian di dunia,
<p><span class="ect">Mengaku bahwa anak, untuk perkembangan
kepribadiannya sepenuhnya yang penuh dan serasi, harus
tumbuh berkembang dalam lingkungan keluarganya dalam
suasana kebahagiaan, cinta dan pengertian,</span></p>
<p><span class="ect">Mempertimbangkan bahwa anak harus
dipersiapkan seutuhnmya untuk hidup dalam suatu kehidupan
individu dan masyarakat, dan dibesarkan semangat cita-cita
yang dinyatakan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,
dan terutama dalam semangat perdamaian, kehormatan,
tenggang rasa, kebebasan, persamaan dan solidaritas,</span></p>
<p><span class="ect">Mengingat bahwa kebutuhan untuk memberikan
pengasuhan khusus kepada anak, telah dinyatakan dalam
Deklarasi Jenewa mengenai Hak-hak Anak tahun 1924 dan
dalam Deklarasi Hak-hak Anak yang disetujui oleh Majelis
Umum pada tanggal 20 November 1959 dan diakui dalam
Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia, dalam
Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik
(terutama dalam pasal 23 dan pasal 24), dalam Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
(terutama pasal 10) dan dalam statuta-statuta dan instrumen-instrumen
yang relevan dari badan-badan khusus dan organisasi-organisasi
internasional yang memperhatikan kesejahteraan anak,</span></p>
<p><span class="ect">Mengingat bahwa seperti yang ditunjuk
dalam Deklarasi mengenai Hak-hak Anak, &quot;anak, karena
alasan ketidakdewasaan fisik dan jiwanya, membutuhkan
perlindungan dan pengasuhan khusus, termasuk perlindungan
hukum yang tepat, baik sebelum dan juga sesudah kelahiran&quot;,</span></p>
 
<p><span class="ect">Mengingat ketentuan-ketentuan Deklarasi
Mengingat bahwa masyarakat yang dimiliki PBB,
tentang Prinsip-prinsip Sosial dan Hukum ang berkenaan
dalam piagam, menegaskan kesetiaannya pada hak-hak
dengan Perrlindungan dan Kesejahteraan Anak, dengan
asasi fundamental serta dalam martabat dan kebajikan
Referensi Khusus untuk Meningkatkan Penempatan dan Pemakaian
manusia, dan telah menentukan untuk meningkatkan
Secara Nasional dan Internasional; Aturan Standard Minimum
kemajuan sosial dan standar kehidupan yang lebih baik
Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk administrasi Peradilan
dalam kebebasan yang lebih luas.
Remaja (Aturan-aturan Beijing); dan Deklarasi tentang
Perlindungan Wanita dan Anak-anak dalam Keadaan Darurat
dan Konflik Bersenjata,</span></p>
<p><span class="ect">Mengaku pentingnya kerjasama internasional
uuntuk memperbaiki penghidupan anak-anak di setiap negara,
terutama di negara-negara sedang berkembang,</span></p>
<p><span class="ect">Menyetujui sebagai berikut :</span></p>
<p><span class="ect">Bagian I</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 1<br>
Untuk tujuan-tujuan Konvensi ini, seorang anak berarti
setiap manusia di bawah umur delapan belas tahun kecuali
menurut undang-undang yang berlaku pada anak, kedewasaan
dicapai lebih awal.</span></p>
 
<p><span class="ect">Pasal 2<br>
Mengakui bahwa PBB, dalam deklarasi universal hakhak asasi dan dalam pembuatan konvensi internasional,
1. Negara-negara Pihak harus menghormati dan menjamin
memproklamirkan dan setuju bahwa setiap orang
hak-hak yang dinyatakan dalam Konvensi ini pada setiap
diberikan semua hak dan kebebasan yang dimuat
anak yang berada di dalam yurisdiksi mereka, tanpa diskriminasi
didalamnya, tanpa membedakan apapun, seperti ras,
macam apa pun, tanpa menghiraukan ras, warna kulit,
warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau
jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau
pendapat lain, pribumi sosial atau nasional, hak milik,
pendapat lain, kewarganegaraan, etnis, atau asal-usul
kelahiran atau status lain,
sosial, harta kekayaan, cacat, kelahiran atau status
yang lain dari anak atau orang tua anak atau wali hukum
anak.<br>
2. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah
yang tepat untuk menjamin bahwa anak dilindungi dari
semua bentuk diskriminasi atau hukuman atas dasar status,
aktivitas, pendapat yang diutarakan atau kepercayaan
orang tua anak, wali hukum anak atau anggota keluarga
anak.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 3<br>
1. Dalam semua tindakan mengenai anak, yang dilakukan
oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial negara atau
swasta, pengadilan hukum , penguasa administratif atau
badan legislatif, kepentingan-kepentingan terbaik anak
harus merupakan pertimbangan utama.<br>
2. Negara-negara Pihak berusaha menjamin perlindungan
dan perawatan anak-anak seperti yang diperlukan untuk
kesejahteraannya, dengan memperhatikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
orang tuanya, wali hukumnya atau orang-orang lain yang
secara sah atas dia, dan untuk tujuan ini, harus mengambil
semua tindakan legislatif dan administratif yang tepat.<br>
 
3. Negara-negara Pihak harus menjamin bahwa berbagai
Mengingat bahwa, dalam deklarasi universal tentang
lembaga, pelayanan, dan fasilitas yang bertanggung jawab
hak asasi manusia, PBB telah memproklamirkan bahwa
atas perawatan dan perlindungan tentang anak, harus
anak-anak harus mendapat pelayanan dan perawatan
menyesuaikan diri dengan standar-standar yang ditentukan
khusus.
oleh para penguasa yang berwenang, terutama di bidang
keselamatan, kesehatan, dalam jumlah dan kesesuaian
staf, mereka dan juga pengawasan yang berwenang.<br>
<br>
</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 4<br>
Negara-negara Pihak akan melakukan semua tindakan legislatif,
administratif, dan tindakan lain yang tepat untuk pelaksanaan
hak-hak yang diakui dalam Konvensi ini. Mengenai hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya, maka Negara-negara Pihak
harus melakukan tindakan-tindakan tersebut sampai pada
jangkuan semaksimum mungkin dari sumber-sumber mereka
yang tersedia dan apabila dibutuhkan dalam kerangka
kerjasama internasional.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 5<br>
Negara-negara Pihak harus menghormati tanggung jawab,
hak-hak dan kewajiban-kewajiban orang tua, atau apabila
dapat diberlakukan, para anggota keluarga yang diperluas
atau masyarakat seperti yang diurus oleh kebiasaan lokal,
wali hukum, atau orang-orang lain yang secara sah bertanggung
jawab atas anak itu, untuk memberikan dalam suatu cara
yang sesuai dengan kemampuan anak yang berkembang, pengarahan
dan bimbingan yang tepat dalam pelaksanaan oleh anak
mengenai hak-hak yang diakui dalam Konvensi ini.</span></p>
 
<p><span class="ect">Pasal 6<br>
Menegaskan bahwa keluarga, sebagai kelompok
1. Negara-negara Pihak mengakui bahwa tiap-tiap anak
masyarakat yang fundamental dan lingkungan alami
mempunyai hak yang melekat atas kehidupan.<br>
bagi pertumbuhan dan kesejahteraan dari seluruh
2. Negara-negara Pihak harus menjamin sampai pada jangkauan
anggota dan khususnya anak, harus diberikan
semaksimum mungkin ketahanan dan perkembangan anak.</span></p>
perlindungan dan pelayanan yang diperlukan sehingga
<p><span class="ect">Pasal 7<br>
bisa memikul tanggungjawab sepenuhnya dalam
1. Anak harus didaftarkan segera sesudah kelahiran dan
masyarakat.
harus mempunyai hak sejak lahir atas suatu nama, hak
untuk memperoleh kewarganegaraan, dan sejauh mungkin,
hak untuk mengetahui dan dirawat oleh orang tuanya.<br>
2. Negara-negara Pihak harus menjamin pelaksanaan hak-hak
ini sesuai dengan hukum nasional mereka dan kewajiban
mereka menurut instrumen-instrumen internasional yang
relevan dalam bidang ini, terutama apabila anak sebaliknya
akan tidak berkewarganegaraan.</span></p>
 
<p><span class="ect">Pasal 8<br>
Mengakui bahwa anak, demi perkembangan
1. Negara-negara Pihak harus berusaha menghormati hak
kepribadiannya yang harmonis dan penuh, harus tumbuh
anak untuk mempertahankan identitasnya, termasuk kewarganegaraan,
dalam suatu lingkungan keluarga, dalam suatu suasana
nama dan hubungan keluarga seperti yang diakui oleh
bahagia, cinta dan pengertian.
hukum tanpa campur tangan yang tidak sah.<br>
2. Apabila seorang anak secara tidak sah dicabut beberapa
atau semua unsur identitasnya, maka Negara-negara Pihak
harus memberikan bantuan dan perlindungan yang tepat
dengan tujuan secara cepat membentuk kembali identitasnya.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 9<br>
1. Negara-negara Pihak harus menjamin bahwa seorang
anak tidak dapat dipisahkan dari orang tuanya, secara
bertentangan dengan kemauan mereka, kecuali ketika penguasa
yang berwenang dengan tunduk pada yudicial review menetapkan
sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku bahwa
pemisahan tersebut diperlukan demi kepentingan-kepentingan
terbaik anak. Penetapan tersebut mungkin diperlukan
dalam suatu kasus khusus, seperti kasus yang melibatkan
penyalahgunaan atau penelantaran anak oleh orang tua,
atau kasus apabila orang tua sedang bertempat tinggal
secara terpisah dan suatu keputusan harus dibuat mengenai
tempat kediaman anak.<br>
2. Dalam persidangan-persidangan apapun sesuai dengan
ketentuan ayat 1 pasal ini, maka semua pihak yang berkepentingan
harus diberi kesempatan untuk ikut serta dalam persidangan-persidangan
dan membuat pendapat merreka diketahui.<br>
 
3. Negara-negara Pihak harus menghormati hak anak yang
Menimbang bahwa anak harus dipersiapkan untuk
dipisahkan dari salah satu atau kedua orang tuanya untuk
hidup dalam suatu kehidupan individu dalam
tetap mengadakan hubungan pribadi dan hubungan langsung
masyarakat, serta tumbuh dalam semangat cita-cita yang
dengan orang tua atas dasar yang tetap, kecuali bertentangan
dicetuskan dalam piagam PBB, sertakhususnya dalam
dengan kepentingan terbaik anak.<br>
semangat perdamaian, martabat, toleransi, kebebasan,
4. Apabila pemisahan tersebut diakibatkan tindakan apapun
yang diprakarsai suatu Negara Pihak seperti penahanan,
pemenjaraan, pengasingan, deportasi atau kematian (termasuk
kematian akibat sebab apapun selama orang itu ada dalam
tahanan negara) salah satu atau kedua orang tua si anak,
maka Negara Pihak yang bersangkutan atas permintaan
harus memberikan kepada orang anak atau kalau cocok
anggota keluarga yang lain dengan informasi pokok mengenai
tempat berada anggota atau paran anggota keluarga yang
tidak ada kecuali pemberian informasi itu akan merusak
kesejahteraan anak itu. Negara-negara Pihak harus lebih
jauh menjamin bahwa penyampaian permintaan tersebut
dengan sendirinya harus tidak membawa konsekuensi yang
merugikan bagi orang (atau orang-orang) yang bersangkutan.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 10<br>
1. Sesuai dengan kewajiban Negara-negara Pihak menurut
pasal 9 ayat 1, pengajuan permohonan oleh seorang anak
atau orang tuanya, untuk memasuki atau meninggalkan
suatu Negara Pihak untuk tujuan penyatuan kembali keluarga
akan ditangani oleh Negara-negara Pihak dalam suatu
cara yang positif, manusiawi dan lancar. Negara-negara
Pihak harus lebih jauh menjamin bahwa penyampaian permintaan
tersebut harus tidak membawa konsekuensi yang merugikan
para pengaju permohonan dan anggota keluarga mereka.<br>
2. Seorang anak dimana orang tuanya berdiam di Negara
lain berhak mengadakan, atas dasar yang tetap kecuali
dalam keadaan-keadaan yang luar biasa, hubungan pribadi
dan hubungan langsung dengan kedua orang tuanya. Ke
arah tujuan tersebut dan sesuai dengan kewajiban Negara-negara
Pihak menurut ketentuan pasal 9 ayat 2 maka Negara-negara
Pihak harus menghormati hak anak dan orang tuanya untuk
meninggalkan negara manapun, termasuk negara mereka
sendiri, dan untuk memasuki negara mereka sendiri. Hak
untuk meninggalkan negara manapun harus tunduk hanya
pada pembatasan-pembatasan seperti yang ditentukan oleh
undang-undang dan yang perlu untuk melindungi keamanan
nasional, ketertiban umum, kesehatan, atau kesusilaan
umum atau hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain
dan sesuai dengan hak-hak lainnya yang diakui dalam
Konvensi ini.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 11<br>
 
1. Negara-negara Pihak harus mengambil tindakan-tindakan
persamaan dan solidaritas.
untuk memerangi perdagangan gelap anak-anak dan tidak
dipulangkannya kembali anak-anak yang ada di luar negeri.<br>
2. Untuk tujuan ini, maka Negara-negara Pihak, harus
meningkatkan pembuatan persetujuan-persetujuan bilateral
atau multilateral atau aksesi pada persetujuan-persetujuan
yang ada.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 12<br>
1. Negara-negara Pihak harus menjamin bagi anak yang
mampu membentuk pendapatnya sendiri, hak untuk mengutarakan
pendapat-pendapat tersebut dengan bebas dalam semua
masalah yang mempengaruhi anak itu, pendapat-pendapat
anak itu diberi bobot yang semestinya sesuai dengan
umur dan kematangan si anak.<br>
2. Untuk tujuan ini, maka anak terutama harus diberi
kesempatan untuk didengar pendapatnya dalam persidangan-persidangan
pengadilan dan administratif yang mempengaruhi anak
itu, baik secara langsung, atau melalui suatu perwakilan
atau badan yang tepat, dalam suatu cara yang sesuai
dengan peraturan-peraturan prosedur hukum nasional.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 13<br>
 
1. Anak harus memilikihak atas kebebasan mengeluarkan
Mengingat bahwa kebutuhan untuk memperluas
pendapat, hak ini mencakup kebebasan mencari, menerima
kepedulian tertentu terhadap anak telah dinyatakan
dan memberikan informasi dan semua macam pemikiran,
dalam deklarasi Jenewa tentang hak-hak anak tahun
tanpa memperhatikan perbatasan, baik secara lisan, dalam
1924 dan deklarasi hak-hak anak yang dikutip oleh
bentuk tertulis ataupun cetak, dalam bentuk seni, atau
dewan umum pada tanggal 20 November 1959 dan
melalui media lain apa pun pilihan anak.<br>
diakui dalam deklarasi universal tentang hak-hak asasi
2. Pelaksanaan hak ini dapat tunduk pada pembatasan-pembatasan
manusia, dalam perjanjian internasional tentang hak-hak
tertentu, tetapi hanya akan seperti yang ditentukan
perdata dan politik (khususnya dalam artikel 23 dan 24),
oleh undang-undang dan diperlukan:<br>
dalam perjanjian internasional tentang hak-hak
(a) Untuk menghormati hak-hak atau nama baik orang-orang
ekonomi, sosial dan budaya (khususnya dalam artikel
lain; atau<br>
10) serta undang-undang serta instrumen yang relevan
(b) Untuk perlindungan keamanan nasional atau ketertiban
dari agen-agen khusus dan organisasi internasional yang
umum, atau kesehatan, atau kesusilaan umum.</span></p>
berhubungan dengan kesejahteraan anak.
<p><span class="ect">Pasal 14<br>
Mengingat bahwa, seperti yang ditunjukan dalam
1. Negara-negara Pihak harus menghormati hak anak atas
deklarasi hak anak, “anak, karena disebabkan oleh
kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama.<br>
belum dewasa secara fisik dan mental, memerlukan
pengawalan dan perlindungan khusus, termasuk
perlindungan legal yang layak, sebelum dan sesudah
lahir”,
 
2. Negara-negara Pihak harus menghormati hak-hak dan
Mengingat tersusun dalam ketetapan deklarasi tentang
kewajiban-kewajiban orang tua, dan apabila berlaku,
prinsip-prinsip legal yang berhubungan dengan
wali hukum, untuk memberikan pengarahan pada anak dalam
perlindungan dan kesejahteraan anak, dengan referensi
melaksanakan haknya dengan cara yang sesuai dengan kemampuan
khusus untuk membantu penempatan dan adopsi secara
anak yang sedang berkembang.<br>
nasional dan internasional; Peraturan-peraturan
3. Kebebasan untuk menyatakan agama seseorang atau kepercayaan
minimum standar PBB untuk Administrasi keadilan
seseorang, dapat tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan
remaja (Peraturan Beijing); dan deklarasi tentang
seperti yang ditentukan oleh undang-undang dan yang
perlindungan terhadap wanita dan anak dalam konflik
diperlukan untuk melindungi keselamatan umum, ketertiban
emergensi dan senjata
umum, kesehatan atau kesusilaan atau hak-hak atau kebebasan-kebebasan
Mengakui bahwa, di seluruh Negara di dunia, ada anak
dasar orang lain.</span></p>
yang tinggal pada kondisi yang sangat sulit, dan anakanak tersebut memerlukan pertimbangan atau pemikiran
<p><span class="ect">Pasal 15<br>
khusus
1. Negara-negara Pihak mengakui hak-hak anak atas kebebasan
berhimpun dan kebebasan berkumpul dengan damai.<br>
2. Tidak saatu pun pembatasan dapat ditempatkan pada
pelaksanaan hak-hak ini, selain yang dibebankan sesuai
dengan undang-undang, dan yang diperlukan dalam suatu
masyarakat demokrasi, demi kepentingan keamanan nasional
atau keselamatan umum, ketertiban umum, perlindungan
kesehatan atau kesusilaan umum atau perlindungan hak-hak
dan kebebasan-kebebasan orang lain.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 16<br>
 
1. Tidak seorang anak pun dapat dijadikan sasaran dari
Menimbang pentingnya tradisi dan nilai-nilai budaya
campur tangan yang sewenang-wenang atau tidak sah terhadap
dari tiap orang untuk perlindungan dan perkembangan
kerahasiaan pribadinya, keluarganya, rumahnya, atau
harmonis anak. Mengakui pentingnya kerjasama
hubungan surat-menyuratnya, ataupun dari serangan yang
internasional untuk meningkatkan kondisi anak tiap
tidak sah terhadap kehormatan dan nama baiknya.<br>
Negara, khususnya di Negara-Negara berkembang,
2. Anak berhak atas perlindungan undang-undang terhadap
Menyetujui sebagai berikut:
campur tangan dan serangan tersebut.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 17<br>
Negara-negara Pihak mengakui fungsi penting yang dilakukan
media massa dan harus menjamin bahwa anak mempunyai
akses ke informasi dan bahan dari suatu diversitas sumber-sumber
nasional dan internasional; terutama yang ditujukan
pada peningkatan kesejahteraan sosial, spiritual dan
kesusilaannya dan kesehatan fisik dan mentalnya. Untuk
tujuan ini, maka Negara-negara Pihak harus :<br>
(a) Mendorong media massa untuk menyebarluaskan informasi
dan bahan yang mempunyai manfaat sosial dan budaya pada
anak dan sesuai dengan makna pasal 29;<br>
(b) Mendorong kerjasama internasional dalam produksi,
pertukaran dan penyebarluasan informasi dan bahan tersebut
dari suatu diversitas budaya, sumber-sumber nasional
dan internasional;<br>
 
(c) Mendorong produksi dan penyebarluasan buku anak-anak;<br>
Bagian I
(d) Mendorong media massa agar mempunyai perhatian khusus
pada kebutuhan-kebutuhan linguistik anak, yang menjadi
anggota kelompok minoritas dan merupakan penduduk asli;<br>
(e) Mendorong perkembangan pedoman-pedoman yang tepat
untuk perlindungan anak dari informasi dan bahan yang
merusak kesejahteraannya dengan mengingat ketentuan-ketentuan
pasal 13 dan pasal 18.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 18<br>
1. Negara-negara Pihak harus menggunakan usaha-usaha
terbaiknya untuk menjamin pengakuan prinsip bahwa kedua
orang tua mempunyai tanggung jawwab bersama untuk mendewasakan
dan perkembangan anak. Orang tua atau, bagaimanapun
nanti, wali hukum, mempunyai tanggung jawab utama untuk
pendewasaan dan perkembangan anak. Kepentingan-kepentingan
terbaik si anak akan menjadi perhatian dasar mereka.<br>
2. Untuk tujuan menjamin dan meningkatkan hak-hak yang
dinyatakan dalam Konvensi ini, maka Negara-negara Pihak
harus memberikan bantuan yang tepat kepada orang tua
dan wali hukum, dalam melaksanakan tanggung jawab membesarkan
anak mereka, dan harus menjamin perkembangan berbagai
lembaga, fasilitas dan pelayanan bagi pengasuhan anak-anak.<br>
 
3. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah
Artikel 1
yang tepat untuk menjamin bahwa anak-anak dari orang
tua yang bekerja berhak atas keuntungan dari pelayanan-pelayanan
dan fasilitas-fasilitas pengasuhan anak, yang untuknya
mereka memenuhi syarat.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 19<br>
1. Negara-negara Pihak harus mengambil semua tindakan
legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang
tepat untuk melindungi anak dari semua bentuk kekerasan
fisik atau mental, luka-luka atau penyalahgunaan, penelantaran
atau perlakuan alpa, perlakuan buruk atau eksploitasi,
termasuk penyalahgunaan seks selam dalam pengasuhan
(para) orang tua, wali hukum atau orang lain manapun
yang memiliki tanggung jawab mengasuh anak.<br>
 
2. Tindakan-tindakan perlindungan tersebut, sebagai
Untuk tujuan konvensi sekarang, seorang anak berarti
layaknya, seharusnya mencakup prosedur-prosedur yang
setiap manusia dibawah usia 18 tahun kecuali jika,
efektif untuk penyusunan program-program sosial untuk
dibawah undang-undang yang berlaku bagi anak,
memberikan dukungan yang perlu bagi mereka yang mempunyai
tanggung jawab perawatan anak, dan juga untuk bentuk-bentuk
pencegahan lain, dan untuk identifikasi, melaporkan,
penyerahan, pemeriksaan, perlakuan dan tindak lanjut
kejadian-kejadian perlakuan buruk terhadap anak yagn
digambarkan sebelum ini, dan, sebagaimana layaknya,
untuk keterlibatan pengadilan.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 20<br>
1. Seorang anak yang secara sementara atau tetap dicabut
dari lingkungan keluarganya, atau yang demi kepentingannya
sendiri yang terbaik tidak diperkenankan tetap berada
dalam lingkungan tersebut, berhak atas perlindungan
khusus dan bantuan yang disediakan oleh Negara.<br>
2. Negara-negara Pihak sesuai dengan undang-undang nasional
mereka harus menjamin pengasuhan alternatif bagi seorang
anak semacam itu.<br>
3. Perawatan tersebut dapat mencakup, antara lain, penempatan
orang tua anak, kafalah dalam hukum Islam, adopsi, atau
kalau perlu penempatan dalam lembaga yang tepat untuk
pengasuhan anak. Ketika mempertimbangkan penyelesaian-penyelesaiannya,
maka harus diberikan perhatian yang semestinya pada
keinginan yang berkesinambungan dalam pendidikan seorang
anak dan para etnis, agama, latar belakang budaya dan
linguistik anak.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 21<br>
 
Negara-negara Pihak yang mengakui dan/atau memperkenankan
sistem adopsi harus menjamin bahwa kepentingan-kepentingan
terbaik si anak akan merrupakan pertimbangan terpenting
dan mereka harus :<br>
(a) Menjamin bahwa adopsi seorang anak disahkan hanya
oleh para penguasa berwenang yang menetapkan, sesuai
dengan undang-undang dan prosedur-prosedur yang berlaku
dan berdasarkan semua informasi yang berhubungan dan
dapat dipercaya, bahwa adopsi diiperrkenankan menurut
status anak mengenai orang tua, saudara-saudara dan
wali hukum dan bahwa kalau dipersyaratkan, orang-orang
yang bersangkutan telah memberikan persetujuan adopsi
berdasarkan konseling sebagaimana yang mungkin diperlukan
;<br>
(b) Mengakui bahwa adopsi antar negara dapat dianggap
sebagai cara alternatif pengasuhan anak, kalau anak
tidak dapat ditempatkan dalam asuhan orang tua angkat
atau keluarga adoptif atau dalam setiap cara yang cocok
tidak dapat diasuh di Negara asal si anak ;<br>
(c) Menjamin bahwa anak yang bersangkutan dengan adopsi
antar-negara memperoleh perlindungan dan standar yang
sepadan dengan dengan perlindungan dan standar yang
ada dalam kasus adopsi nasional ;<br>
(d) Mengambil semua langkah yang tepat untuk menjamin
bahwa, dalam adopsi antar-negara, penempatannya tidak
berakibat dalam penghasilan keuangan yang tidak cocok
bagi yang terlibat di dalamnya ;<br>
(e) Meningkatkan, apabila tepat, tujuan-tujuan pasal
ini dengan membuat pengaturan-pengaturan atau persetujuan-persetujuan
bilateral atau multilateral dan berusaha, di dalam kerangka
kerrja ini, menjamin bahwa penempatan si anak di negara
lainnya dilaksanakan oleh parra penguasa atau organ-organ
yang berwenang.</span></p>
 
<p><span class="ect">Pasal 22<br>
mayoritas diperoleh lebih awal.
1. Negara-negara Pihak harus mengambil langkah-langkah
yang tepat untuk menjamin bahwa seorang anak yang sedang
mencari status pengungsi atau yang dianggap sebagai
pengungsi, sesuai dengan hukum dan prosedur internasional
atau domestik yang berlaku, apakah tidak diikuti atau
diikuti oleh orang tuanya atau oleh orang lain mana
pun, harus menerima perrlindungan yang tepat dan bantuan
kemanusiaan dalam perrolehan hak-hak yang berlaku yang
dinyatakan dalam Konvensi ini dan dalam instrumen-instrumen
hak-hak asasi manusia atau kemanusiaan internasional
yang lain, di mana Negara-negara tersebut merupakan
pesertanya.<br>
2. Untuk tujuan ini, maka Negara-negara Pihak harus
menyediakan, seperti yang mereka anggap tepat, kerja
sama dalam usaha apa pun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
dan organisasi-organisasi antar pemerintah lain yang
berwenang, atau organisasi-organisasi non-pemerintah,
yang bekerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa
untuk melindungi dan membantu seorang anak semacam itu
dan melacak setiap orang tua atau anggota-anggota keluarga
yang lain dari pengungsi anak, agar dapat memperoleh
informasi yang diperlukan untuk melaksanakan repatriasi
dengan keluarganya. Dalam kasus apabila orang tua atau
para anggota keluarga lainnya sama sekali tidak dapat
ditemukan, maka anak itu harus diberi perlindungan yang
sama seperti anak yang lainnya, yang secara tetap atau
sementara dicabut dari lingkungan keluarganya, karena
alasan apa pun, seperti yang dinyatakan dalam Konvensi
ini.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 23<br>
1. Negara-negara Pihak mengakui bahwa seorang anak yang
cacat mental atau cacat fisik harus menikmati kehidupan
yang utuh dan layak, dalam keadaan-keadaan yang menjamin
martabat, meningkatkan percaya diri dan memberikan fasilitas
partisipasi aktif si anak dalam masyarakat.<br>
2. Negara-negara Pihak mengakui hak anak cacat atas
perawatan khusus dan harus mendorong dan menjamin, dengan
tunduk pada sumber-sumber yang tersedia, pemberian kepada
anak yang memenuhi syarat dan mereka yang bertanggung
jawab atas perawatannya, bantuan yang untuknya permintaan
diajukan dan yang sesuai dengan keadaan si anak dan
keadaan-keadaan orang tua atau orang-orang lain yang
merawat anak itu.<br>
 
3. Dengan mengakui kebutuhan-kebutuhan khusus seorang
Artikel 2
anak cacat, maka bantuan yang diberikan, sesuai dengan
ketentuan ayat 2 pasal yang sekarang ini, harus diadakan
dengan cuma-cuma, setiap waktu mungkin, dengan memperhatikan
sumber-sumber keuangan orang tua atau orang lain yang
merawat si anak, dan harus dirancang untuk menjamin
bahwa anak cacat tersebut mempunyai akses yang efektif
ke dan menerima pendidikan, pelatihan, pelayanan perawatan
kesehatan, pelayanan rehabilitasi, persiapan bekerja
dan kesempatan rekreasi dalam suatu cara yang menghasilkan
pencapaian integrasi sosial yang paling sepenuh mungkin,
dan pengembangan perseorangan si anak termasuk pengembangan
budaya dan jiwanya.<br>
4. Negara-negara Pihak harus meningkatkan, dalam semangat
kerja sama internasional, pertukaran informasi yang
tepat, di bidang perawatan kesehatan yang preventif
dan perlakuan medis, psikologis dan fungsional dari
anak cacat, termasuk penyebarluasan dan akses ke informasi
mengenai metode-metode rehabilitasi, pendidikan dan
pelayanan kejuruan, dengan tujuan memungkinkan Negara
Pihak untuk memperbaiki kemampuan dan keahlian mereka
dan untuk memperluas pengalaman mereka di bidang-bidang
ini. Dalam hal ini, perhatian khusus harus diberikan
mengenai kebutuhan-kebutuhan negara-negara sedang berkembang.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 24<br>
1. Negara-negara Pihak mengakui hak anak atas penikmatan
standar kesehatan yang paling tinggi dapat diperoleh
dan atas berbagai fasilitas untuk pengobatan penyakit
dan rehabilitasi kesehatan. Negara-negara Pihak harus
berusaha menjamin bahwa tidak seorang anak pun dapat
dirampas haknya atas aksers ke pelayanan perawatan kesehatan
tersebut.<br>
2. Negara-negara Pihak harus mengejar pelaksanaan hak
ini sepenuhnya dan terutama, harus mengambil langkah-langkah
yang tepat untuk:<br>
(a) Mengurangi kematian bayi dan anak;<br>
 
(b) Menjamin penyediaan bantuan kesehatan yang diperlukan
1.
dan perawatan kesehatan untuk semua anak dengan penekanan
Pihak Negara harus menghormati dan menjamin
pada perawatan kesehatan primer;<br>
hak-hak yang diajukan dalam konvensi sekarang
(c) Memerangi penyakit dan kekurangan gizi yang termasuk
pada tiap anak dalam hukum tanpa diskriminasi
dalam kerangka kerja perawatan kesehatan primer melalui,
apapun, tanpa membedakan ras anak atau orang tua
antara lain, penerapan teknologi yang dengan mudah tersedia
atau wali sah, warna kulit, jenis kelamin, bahasa,
dan melalui penyediaan pangan bergizi yang memadai dan
agama, pendapat politik atau yang lainnya, kesukuan
air minum bersih, dengan mempertimbangkan bahaya-bahaya
atau asal muasal sosial, hak milik, kecacatan,
dan resiko-resiko pencemaran lingkungan;<br>
kelahiran atau status lain.
(d) Menjamin perawatan kesehatan sebelum dan sesudah
kelahiran yang tepat untuk para ibu;<br>
(e) Menjamin bahwa semua bagian masyarakat, terutama
orang tua dan anak, diinformasikan, mempunyai akses
ke pendidikan dan ditunjang dalam penggunaan pengetahuan
dasar mengenai kesehatan dan gizi anak, manfaat-manfaat
ASI, kesehatan dan sanitasi lingkungan dan pencegahan
kecelakaan;<br>
(f) Mengembangkan perawatan kesehatan yang preventif,
bimbingan bagi orang tua dan pendidikan dan pelayanan
keluarga berencana.<br>
3. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah
yang efektif dan tepat dengan tujuan menghilangkan praktek-praktek
tradisional yang merusak kesehatan anak.<br>
 
4. Negara-negara Pihak berusaha meningkatkan dan mendorong
2.
kerja sama internasional dengan tujuan mencapai realisasi
Pihak Negara harus selayaknya mengambil langkah
hak yang diakui dalam pasal ini sepenuhnya dan secara
untuk menjamin bahwa anak dilindungi dari segala
progresif. Dalam hal ini, maka harus diberikan perhatian
bentuk diskriminasi atau hukuman terhadap dasar
khusus pada kebutuhan-kebutuhan negara-negara sedang
status, aktivitas, pendapat yang dikeluarkan, atau
berkembang.</span></p>
kepercayaan orangtua anak, perwalian legal atau
<p><span class="ect">Pasal 25<br>
sah, atau anggota keluarga.
Negara-negara Pihak mengakui hak seorang anak yang telah
Artikel 3.
ditempatkan oleh para penguasa yang berwenang untuk
tujuan perawatan, perlindungan atau pengobatan kesehatan
fisiknya atau kesehatan mentalnya atau peninjauan kembali
secara berkala terhadap perawatan yang diberikan kepada
anak itu dan semua keadaan lain yang relevan untuk penempatannya.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 26<br>
1. Negara-negara Pihak harus mengakui untuk setiap anak
hak atas kemanfaatan dari jaminan sosial termasuk asuransi
sosial dan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan
untuk mencapai realisasi hak ini sepenuhnya sesuai dengan
hukum nasional mereka.<br>
2. Kemanfaatan-kemanfaatan, apabila tepat, akan diberikan,
dengan memperhatikan sumber-sumber dan keadaan-keadaan
anak itu dan orang-orang yang bertanggung jawab memelihara
dan mengasuh anak tersebut, dan juga setiap pertimbangan
lain yang relevan untuk mengajukan permohonan berbagai
kemanfaatan-kemanfaatan yang dibuat oleh anak itu atau
atas nama anak itu.</span></p>
 
<p><span class="ect">Pasal 27<br>
1.
1. Negara-negara Pihak mengakui hak setiap anak atas
Dalam semua tindakan yang berhubungan dengan
suatu standar kehidupan yang memadai bagi perkembanga
anak, apakah itu dilakukan oleh masyarakat atau
fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak.<br>
institusi kesejahteraan sosial, pengadilan hukum,
2. Orang tua atau orang-orang lain yang bertanggung
otoritas administrative yang berwenang atau badanbadan legislatif, kepentingan anak yang paling baik
jawab atas anak itu mempunyai tanggung jawab primer
harus dipertimbangkan dahulu.
untuk menjamin di dalam kesanggupan dan kemampuan keuangan
mereka, penghidupan yang diperlukan bagi perkembangan
si anak.<br>
3. Negara-negara Pihak, sesuai dengan keadaan-keadaan
nasional dan di dalam sarana-sarana mereka, harus mengambil
langkah-langkah yang tepat untuk membantu orang tua
dan orang-orang lain yang bertanggung jawab atas anak
itu untuk melaksanakan hak ini, dan akan memberikan
bantuan material dan mendukung program-program, terutama
mengenai gizi, pakaian dan perumahan.<br>
4. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah
yang tepat untuk menjamin penggantian pengasuhan anak
itu, dari orang tua atau orang-orang lain yang mempunyai
tanggung jawab keuangan atas anak itu, bukan saja di
dalam Negara Pihak tetapi juga di luar negeri. Terutama,
apabila orang yang mempunyai tanggung jawab keuangan
atas anak itu tinggal di suatu Negara yang berbeda dengan
Negara si anak, maka Negara-negara Pihak harus meningkatkan
aksesi ke persetujuan-persetujuan internasional atau
konklusi persetujuan-persetujuan semacam itu, dan juga
pembuatan pengaturan-pengaturan lain yang tepat.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 28<br>
 
1. Negara-negara Pihak mengakui hak anak atas pendidikan,
2.
dan dengan tujuan mencapai hak ini secara progresif
Pihak Negara menjamin anak perlindungan dan
dan berdasarkan kesempatan yang sama, mereka harus,
perawatan tertentu yang diperlukan bagi
terutama:<br>
kesejahteraan, dan mempertimbangkan hak-hak dan
(a) Membuat pendidikan dasar diwajibkan dan terbbuka
tugas-tugas orangtuanya, perwalian sah, atau
bagi semua anak;<br>
individu lain yang sah bertanggung jawab atas anak,
(b) Mendorong perkembangan bentuk-bentuk pendidikan
dan, pada akhirnya harus mengambil seluruh
menengah yang berbeda-beda, termasuk pendidikan umum
langkah-langkah administratif dan legislatif yang
dan pendidikan kejuruan, membuat pendidikan-pendidikan
semestinya.
tersebut tersedia dan dapat dimasuki oleh setiap anak,
dan mengambil langkah-langkah yang tepat seperti memperkenalkan
pendidikan Cuma-Cuma dan menawarkan bantuan keuangan
jika dibutuhkan;<br>
(c) Membuat pendidikan yang lebih tinggi dapat dimasuki
oleh semua anak berdasarkan kemampuan dengan setiap
sarana yang tepat;<br>
(d) Membuat informasi pendidikan dan kejuruan dan bimbingan
tersedia dan dapat dimasuki oleh semua anak;<br>
(e) Mengambil langkah untuk mendorong kehadiran yang
tetap di sekolah dan penurunan angka putus sekolah.<br>
 
2. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah
3.
yang tepat untuk menjamin bahwa disiplin sekolah dilaksanakan
Pihak Negara harus menjamin bahwa institusi,
dalam cara yang sesuai dengan martabat manusia si anak
pelayanan dan fasilitas yang bertanggung jawab bagi
dan sesuai dengan Konvensi ini.<br>
pemeliharaan atau perlindungan anak harus sesuai
3. Negara-negara Pihak harus meningkatkan dan mendorong
dengan standar yang dikembangkan oleh otoritas
kerja sama internasional dalam masalah-masalah yang
kompeten, khususnya dalam segi keamanan,
berkaitan dengan pendidikan, terutama dengan tujuanmengarah
kesehatan, dalam jumlah serta keselarasan stafnya,
pada penghapusan kebodohan dan buta aksara di seluruh
juga pengawasan yang kompeten.
penjuru dunia dan memberikan fasilitas akses ke ilmu
pengetahuan dan pengetahuan teknik dan metode-metode
mengajar modern. Dalam hal ini, perhatian khusus harus
diberikan pada kebutuhan-kebutuhan negara-negara sedang
berkembang.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 29<br>
1. Negara-negara Pihak bersepakat bahwa pendidikan anak
harus diarahkan ke:<br>
(a) Pengembangan kepribadian anak, bakat-bakat dan kemampuan
mental dan fisik pada potensi terpenuh mereka;<br>
(b) Pengembangan penghormatan terhadap hak-hak asasi
manusia dan kebebasan-kebebasan dasar dan prinsip-prinsip
yang diabadikan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;<br>
 
(c) Pengembangan penghormatan terhadap orang tua anak,
Artikel 4
jati diri budayanya sendiri, bahasa dan nilai-nilainya
sendiri terhadap nilai-nilai nasional dari Negara di
mana anak itu sedang bertempat tinggal, negara anak
itu mungkin berasal dan terhadap peradaban-peradaban
yang berbeda dengan miliknya sendiri;<br>
(d) Persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung
jawab dalam suatu masyarakat yang bebas, dalam semangat
saling pengertian, perdamaian, tenggang rasa, persamaan
jenis kelamin, dan persahabatan antara semua bangsa,
etnis, warga negara dan kelompok agama, dan orang-orang
asal pribumi;<br>
(e) Pengembangan untuk menghargai lingkungan alam.<br>
2. Tidak satu pun bagian dari pasal ini atau pasal 28
dapat ditafsirkan sehingga mengganggu kebebasan orang-orang
dan badan-badan untuk membuat dan mengarahkan lembaga-lembaga
pendidikan, dengan selalu tunduk pada pentaatan prinsip-prinsip
yang dinyatakan dalam ayat 1 pasal ini dan pada persyaratan-persyaratan
bahwa pendidikan yang diberikan dalam lembaga-lembaga
tersebut harus memenuhi standar minimum seperti yang
mungkin ditentukan oleh Negara yang bersangkutan.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 30<br>
Pada Negara-negara tersebut di mana terdapat minoritas
etnis, agama, atau linguistik atau orang-orang asal
pribumi, seorang anak yang termasuk dalam minoritas
tersebut atau orang-orang pribumi tidak dapat diingkari
haknya, dalam masyarakat dengan anggota-anggota lain
dari kelompoknya, untuk menikmati kebudayaannya sendiri,
untuk menyatakan dan mengamalkan agamanya sendiri, atau
pun untuk menggunakan bahasanya sendiri.</span></p>
 
<p><span class="ect">Pasal 31<br>
Pihak Negara harus menjalankan seluruh undang
1. Negara-negara Pihak mengakui hak anak untuk beristirahat
undang yang pantas, administrasi, dan langkah-langlah
dan bersenang-senang, untuk terlibat dalam bermain,
lain yang sesuai untuk implementasi hak-hak yang
dan aktivitas-aktivitas rekreasi sesuai dengan umur
diakui dalam konvensi sekarang. Sehubungan dengan
anak itu dan berpartisipasi dengan bebas dalam kehidupan
hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, Pihak Negara
budaya dan seni.<br>
harus menjalankan langkah-langkah tertentu semaksmal
2. Negara-negara Pihak harus menghormati dan meningkatkan
mungkin dengan sumber-sumber yang tersedia dan,
hak anak untuk berpartisipasi dengan sepenuhnya dalam
dimana dibutuhkan, dalam kerangka kerja kerjasama
kehidupan budaya dan seni dan harus mendorong pemberian
internasional.
kesempatan-kesempatan yang tepat dan sama untuk aktivitas
budaya, seni, rekreasi dan bersenang-senang.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 32<br>
1. Negara-negara Pihak mengakui hak anak untuk dilindungi
dari eksploitasi ekonomi dan dari melakukan setiap pekerjaan
yang mungkin berbahaya atau mengganggu pendidikan si
anak, atau membahayakan kesehatan si anak atau pengembangan
fisik, mental, spiritual, moral dan sosialnya.<br>
2. Negara-negara Pihak harus mengambil langkah-langkah
legislatif, administratif, sosial dan pendidikan untuk
menjamin pelaksanaan pasal ini. Untuk tujuan ini, dan
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang relevan
dari instrumen-instrumen internasional yang lain, maka
Negara-negara Pihak harus terutama:<br>
 
(a) Menentukan umur minimum atau umur-umur minimum untuk
izin bekerja;<br>
(b) Menetapkan peraturan yang tepat mengenai jam-jam
kerja dan syarat-syarat perburuhan;<br>
(c) Menentukan hukuman-hukuman atau sanksi-sanksi lain
yang tepat untuk menjamin pelaksanaan pasal ini yang
efektif.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 33<br>
Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang
tepat, termasuk tindakan legislatif, administratif,
sosial dan pendidikan untuk melindungi anak-anak dari
penggunaan gelap obat-obatan narkotika dan bahan-bahan
psikotropik seperti yang didefinisikan dalam perjanjian-perjanjian
internasional yang relevan, dan untuk mencegah penggunaan
anak-anak dalam produksi dan perdagangan gelap bahan-bahan
tersebut.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 34<br>
 
Negara-negara Pihak berusaha melindungi anak dari semua
Artikel 5
bentuk eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual.
Untuk tujuan-tujuan ini, maka Negara-negara Pihak harus
terutama mengambil semua langkah nasional, bilateral
dan multilateral yang tepat, untuk mencegah:<br>
(a) Bujukan atau pemaksaan terhadap seorang anak untuk
terlibat dalam setiap aktivitas seksual yang melanggar
hukum.<br>
(b) Penggunaan eksploitatif terhadap anak-anak dalam
pelacuran, atau praktek-praktek seksual lainnya yang
melanggar hukum.<br>
(c) Penggunaan eksploitatif terhadap anak-anak dalam
pertunjukan dan bahan-bahan pornografis.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 35<br>
Paar Negara Pihak harus mengambil semua langkah nasional,
bilateral dan multilateral yang tepat, untuk mencegah
penculikan, penjualan atau perdagangan anak-anak untuk
tujuan apa pun atau dalam bentuk apa pun.</span></p>
 
<p><span class="ect">Pasal 36<br>
Pihak Negara harus menghargai tanggungjawab, hakhak dan tugas-tugas orangtua atau, dimana dapat
Negara-negara Pihak harus melindungi anak dari semua
diterapkan, anggota-anggota keluarga besar atau
bentuk eksploitasi lainnya yang berbahaya untuk setiap
masyarakat seperti yang disediakan untuk adat istiadat
segi-segi kesejahteraan si anak.</span></p>
lokal, perwalian sah atau orang lain yang sah
<p><span class="ect">Pasal 37<br>
bertanggungjawab untuk anak, untuk menyediakan
Negara-negara Pihak harus menjamin bahwa:<br>
arahan dan perlindungan yang sesuai pada
(a) Tidak seorang anak pun dapat dijadikan sasaran penganiayaan,
pelaksanaannya dengan hak-hak anak yang diakui
atau perlakuan kejam yang lain, tidak manusiawi atau
dalam konvensi sekarang dengan mempertimbangkan
hukuman yang menghinakan. Baik hukuman mati atau pemenjaraan
perkembangan kapasitas anak.
seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan, tidak dapat
dikenakan untuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan
oleh orang-orang di bawah umur delapan belas tahun;<br>
(b) Tidak seorang anak pun dapat dirampas kebebasannya
secara melanggar hukum atau dengan sewenang-wenang.
Penangkapan, penahanan atau pemenjaraan seorang anak
harus sesuai dengan undang-undang, dan harus digunakan
hanya sebagai upaya jalan lain terakhir dan untuk jangka
waktu terpendek yang tepat;<br>
 
(c) Setiap anak yang dirampas kebebasannya harus diperlakukan
Artikel 6
manusiawi dan menghormati martabat manusia yang melekat,
dan dalam suatu cara dan mengingat akan kebutuhan-kebutuhan
orang pada umurnya. Terutama, setiap anak yang dirampas
kebebasannya harus dipisahkan dari orang dewasa kecuali
penempatannya itu dianggap demi kepentingan si anak
dan harus mempunyai hak untuk mempertahankan kontak
dengan keluarga melalui surat-menyurat dan kunjungan,
kecuali bila dalam keadaan-keadaan luar biasa.<br>
(d) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak atas
akses segera ke bantuan hukum dan bantuan lain yang
tepat, dan juga hak untuk menyangkal keabsahan perampasan
kebebasannya, di hadapan suatu pengadilan atau penguasa
lain yang berwenang, mandiri dan adil, dan atas putusan
segera mengenai tindakan apa pun semacam itu.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 38<br>
1. Negara-negara Pihak berusaha menghormati dan menjamin
penghormatan terhadap peraturan-peraturan hukum humaniter
internasional yang dapat berlaku bagi mereka dalam konflik
bersenjata yang relevan bagi anak itu.<br>
 
2. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah
1.
yang tepat untuk menjamin bahwa orang-orang yang belum
Pihak Negara mengakui bahwa setiap anak memiliki
mencapai umur lima belas tahun tidak mengambil suatu
hak yang melekat untuk hidup.
bagian langsung dalam permusuhan.<br>
2.
3. Negara-negara Pihak harus mengekang diri agar tidak
Pihak Negara harus menjamin perluasan cakupan
menerima siapa pun yang belum mencapai umur lima belas
perkembangan dan kelangsungan hidup anak secara
tahun ke dalam angkatan bersenjata mereka. Dalam menerima
maksimal.
di antara orang-orang tersebut, yang telah mencapai
Artikel 7
umur lima belas tahun tetapi belum mencapai umur delapan
belas tahun maka Negara-negara Pihak harus berusaha
memberikan prioritas kepada mereka yang tertua.<br>
4. Sesuai dengan kewajiban-kewajiban mereka menurut
hukum humaniter internasional untuk melindungi penduduk
sipil dalam konflik bersenjata, maka Negara-negara Pihak
harus mengambil semua langkah yang tepat untuk menjamin
perlindungan dan pengasuhan anak-anak yang dipengaruhi
oleh suatu konflik bersenjata.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 39<br>
Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang
tepat untuk meningkatkan penyembuahan fisik dan psikologis
dan integrasi kembali sosial seorang anak yang menjadi
korban bentuk penelantarana apa pun, eksploitasi atau
penyalahgunaan, penganiayaan atau bentuk perlakuan kejam
yang lain apa pun, tidak manusiawi atau hukuman yang
menghinakan, atau konflik bersenjata. Penyembuhan dan
integrasi kembali tersebut harus berlangsung dalam suatu
lingkungan yang meningkatkan kesehatan, harga diri dan
martabat si anak.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 40<br>
 
1. Negara-negara Pihak mengakui hak setiap anak yang
1.
dinyatakan sebagai tertuduh, atau diakui sebagai telah
Anak harus didaftarkan segera setelah kelahiran dan
melanggar hukum pidana, untuk diperlakukan dalam suatu
harus mempunyai hak untuk sebuah nama sejak
cara yang sesuai dengan peningkatan rasa penghormatan
lahir, hak untuk memperoleh kebagsaan dan, sejauh
dan harga diri anak, yang memperkuat kembali penghormatan
mungkin, hak untuk mengetahui dan dirawat oleh
anak terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan
orangtuanya.
dasar orang-orang lain, dan yang memperhatikan umur
2.
anak dan keinginan untuk meningkatkan integrasi kembali
Pihak Negara harus menjamin implementasi hak-hak
anak dan pengambilan anak pada peran konstruktif dalam
ini sehubungan dengan hukum nasional dan
masyarakat.<br>
kewajibannya dibawah pengawasan alat-alat
2. Untuk tujuan ini, dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
internasional yang relevan pada bidang ini,
dalam instrumen-instrumen internasional yang relevan,
khususnya dimana anak di lain pihak tidak memiliki
maka Negara-negara Pihak, terutama, harus menjamin bahwa:<br>
kewargaNegaraan.
(a) Tidak seorang anak pun dapat dinyatakan, dituduh,
atau diakui telah melanggar hukum pidana, karena alasan
berbuat atau tidak berbuat yang tidak dilarang oleh
hukum nasional atau internasional pada waktu perbuatan-perbuatan
itu dilakukan;<br>
(b) Setiap anak yang dinyatakan sebagai atau dituduh
telah melanggar hukum pidana, paling sedikit memiliki
jaminan-jaminan berikut:<br>
(i) Dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah
menurut hukum;<br>
(ii) Diberi informasi denga segera dan langsung mengenai
tuduhan-tuduhan terhadapnya, dan, kalau tepat, melalui
orang tuanya atau wali hukumnya, dan mempunyai bantuan
hukum atau bantuan lain yang tepat dalam mempersiapkan
dan menyampaikan pembelaannya;<br>
 
(iii) Masalah itu diputuskan tanpa penundaan, oleh suatu
Artikel 8
penguasa yang berwenang, mandiri dan adil, atau badan
 
pengadilan dalam suatu pemeriksaan yang adil menurut
1.
hukum, dalam kehadiran bantuan hukum atau bantuan lain
Pihak Negara harus menghormati hak anak untuk
yang tepat, dan kecuali dipertimbangkan tidak dalam
Pelaksanaan hak-hak
kepentingan terbaik si anak, terutama, dengan memperhatikan
 
umurnya atau situasinya, orang tuanya atau wali hukumnya;<br>
Negara harus melakukan semua hal yang
(iv) Tidak dipaksa untuk memberikan kesaksian atau mengaku
dapat dilakukan untuk melaksanakan hakhak yang terkandung dalam Konvensi
salah; untuk memeriksa para saksi yang berlawanan, dan
tersebut.
untuk memperoleh keikutsertaan dan pemeriksaan para
 
saksi atas namanya menurut syarat-syarat keadilan;<br>
Bimbingan orang tua dan kapasitas
(v) Kalau dianggap telah melanggar hukum pidana, maka
berkembang anak
putusan ini dan setiap upaya yang dikenakan sebagai
 
akibatnya, ditinjau kembali oleh penguasa lebih tinggi
Negara harus menghargai hak-hak dan
yang berwenang, mandiri dan adil atau oleh badan pengadilan
kewajiban-kewajiban orang tua dan anggota
menurut hukum;<br>
keluarga lainnya untuk memberikan
(vi) Mendapat bantuan seorang penerjemah dengan cuma-cuma
bimbingan bagi anak yang sesuai baginya
kalau anak itu tidak dapat mengerti atau berbicara dengan
atau bagi kapasitas perkembangannya.
bahasa yang digunakan;<br>
 
(vii) Kerahasiaannya dihormati dengan sepenuhnya pada
Kelangsungan hidup dan perkembangan
semua tingkat persidangan.<br>
 
3. Negara-negara Pihak harus berusaha meningkatkan pembuatan
Setiap anak mempunyai hak yang melekat
undang-undang, prosedur-prosedur, para penguasa dan
untuk hidup dan Negara mempunyai
lembaga-lembaga yang berlaku secara khusus pada anak-anak
kewajiban untuk menjamin kelangsungan
yang dinyatakan sebagai, dituduh, atau diakui melanggar
hidup dan perkembangan anak.
hukum pidana, terutama:<br>
 
Nama dan Kewarga Negaraan
 
Setiap anak mempunyai hak atas sebuah
nama pada saat lahir. Anak
tersebut juga mempunyai hak untuk
memperoleh kewargaNegaraan dan, sejauh
mungkin, untuk mengenal orang tuanya dan
dirawat oleh mereka.
 
Pemeliharaan identitas
 
Negara mempunyai kewajiban untuk
 
5
 
 
 
memelihara identitasnya, termasuk kebangsaan,
nama dan hubungan keluarga seperti yang diakui
undang-undang tanpa campur tangan yang
melanggar hukum.
 
2.
Dimana seorang anak dihilangkan secara legal
beberapa atau semua unsur-unsur dari identitasnya,
Pihak Negara harus menyediakan perlindungan dan
pelayanan yang layak, dengan tujuan membangun
kembali identitasnya dengan cepat.
Artikel 9
 
1.
Pihak Negara harus menjamin bahwa seorang anak
tidak boleh dipisahkan dari orangtuanya yang
bertentangan dengan keinginan mereka, kecuali
apabila otoritas kompeten yang tunduk pada hukum
menentukannya bahwa pemisahan perlu bagi
kepentingan anak yang paling baik, menurut
prosedur dan hukum yang berlaku. Ketetapan
tertentu mungkin diperlukan dalam kasus tertentu
seperti seseorang yang terlibat penyiksaan anak oleh
orangtua, atau dimana orangtua tinggal terpisah dan
suatu keputusan harus dibuat seperti tempat tinggal
si anak.
2.
Menurut pendahuluan pada paragraf 1 artikel ini,
seluruh Pihak yang terkait harus diberi kesempatan
untuk ikut serta dalam pengerjaannya dan membuat
gagasannya diketahui.
3.
Pihak Negara harus menghormati hak anak yang
terpisah dari salah satu orangtua untuk memelihara
hubungan pribadi dan hubungan langsung dengan
kedua orangtuanya setiap harinya, kecuali jika
berlawanan dengan kepentingan terbaik anak.
4.
Jika hasil pemisahan disebabkan oleh suatu tindakan
yang diawali oleh Pihak Negara, seperti penahanan,
penjara, pengasingan, deportasi atau kematian
(termasuk kematian yang timbul dari berbagai sebab
ketika orang tersebut sedang dalam penahanan
Negara) dari salahsatu atau kedua orangtua atau
anak, bahwa Pihak Negara harus, berdasarkan
permohonan orangtua, anak atau, jika ada, anggota
keluarga lain dengan informasi penting yang
menyangkut keberadaan anggota keluarga yang
hilang kecuali jika informasi tersebut akan merusak
kesejahteraan anak. Pihak Negara harus lebih jauh
menjamin bahwa pelaksanaan permohonan tersebut
dengan tidak sendirinya membawa konsekwensi
merugikan bagi orang yang bersangkutan.
melindungi dan jika perlu, membangun
kembali aspek dasar identitas anak. Ini
termasuk nama, warga Negara dan ikatan
keluarga.
 
Perpisahan dari orang tua
 
Anak mempunyai hak untuk hidup bersama
orang tuanya kecuali jika dianggap
bertentangan dengan kepentingan terbaik
anak. Anak juga mempunyai hak untuk
menjaga kontak atau hubungan dengan
kedua orang tua jika terpisah dari salah satu
orang tua atau keduanya.
 
 
Artikel 10
 
1.
Menurut kewajiban Pihak Negara dalam artikel 9,
paragrap 1, penerapan oleh anak atau orangtuanya
untuk memasuki atau meninggalkan suatu Pihak
Negara untuk tujuan penyatuan kembali keluarga
harus ditangani oleh Pihak Negara secara positif,
manusiwi dan cara terbaik. Pihak Negara lebih jauh
menjamin bahwa pelaksanaan permohonan tersebut
harus tidak menimbulkan konsekwensi merugikan
untuk para pelaku dan anggota keluargannya.
2.
Seorang anak yang orangtuanya tinggal di Negara
lain harus mempunyai hak memelihara hubungan
pribadi dan kontak langsung dengan orangtuanya,
setiap harinya, dalam keadaan-keadaan khusus. Pada
bagian akhir dan menurut kewajiban Pihak Negara
dibawah artikel 9, paragrap 1, Pihak Negara harus
menghormati hak anak dan orangtuanya untuk
meninggalkan suatu Negara, termasuk Negaranya,
dan memasuki Negaranya. Hak meninggalkan suatu
Negara harus ditujukan saja pada batasan tertentu
seperti yang dijelaskan oleh hukum dan yang
diperlukan untuk melindungi keamanan Negara,
tatanan masyarakat (ordre public), kesehatan
masyarakat atau moral atau hak-hak serta kebebasan
lain dan konsisten dengan hak-hak lain yang diakui
dalam konvensi sekarang.
Artikel 11
 
1.
Pihak Negara harus mengambil langkah-langkah
untuk memberantas pengiriman anak ke luar negri
dan tidak dikembalikan secara tidak sah.
2.
Pada akhirnya, Pihak Negara harus meningkatkan
kesimpulan perjanjian bilateral dan multilateral atau
pencapaian perjanjian yang ada.
Artikel 12
 
1.
Pihak Negara harus menjamin anak yang mampu
membentuk pandangannya sendiri hak untuk
mengekspresikan pandangan-pandangan tersebut
secara bebas dalam segala hal yang mempengaruhi
anak, pandangan anak diberi batasan bobot sesuai
usia dan kedewasaan anak.
2.
Untuk tujuan ini, anak secara khusus harus diberi
kesempatan untuk didengar dalam hukum dan
jalannya administrasi yang mempengaruhi anak,
Penyatuan keluarga kembali
 
Anak-anak dan orang tuanya mempunyai
hak untuk meninggalkan suatu Negara dan
untuk masuk ke Negaranya sendiri untuk
tujuan reuni atau pemeliharaan hubungan
anak dengan orang tua.
 
Pemindahan atau transfer gelap dan
tidak-pulang kembali
 
Negara mempunyai kewajiban untuk
mencegah dan menanggulangi penculikan
atau penyimpanan anak-anak di luar negeri
oleh orang tua atau pihak ketiga.
 
Pendapat anak
 
Anak mempunyai hak untuk
mengungkapkan pendapatnya secara bebas
dan untuk pendapatnya tersebut
dipertimbangkan dalam hal-hal atau
prosedur yang mempengaruhi anak.
 
7
 
 
 
baik secara langsung, atau melalui suatu perwakilan
atau badan yang layak, secara konsisten dengan
aturan-aturan prosedur hukum Negara.
 
Artikel 13
 
1.
Anak harus mempunyai hak kebebasan berekspresi;
hak tersebut harus mencakup kebebasan mencari,
menerima dan memberi informasi dan gagasan
apapun, tanpa menghiraukan batasan, baik secara
lisan, tulisan atau cetakan, dalam bentuk seni, atau
melalui media lain yang menjadi pilihan anak.
2.
Pelaksanaan hak bisa dikenai dengan batasan
tertentu, tapi hal ini hanya akan diterapkan oleh
hukum dan ini perlu:
a.
Untuk penghargaan hak atau reputasi orang lain
atau,
b.
Untuk perlindungan keamanan nasional atau
tatanan, atau kesehatan atau moral masyarakat.
Artikel 14
 
1.
Pihak Negara akan menghargai hak anak atas
kebebasan berfikir, suara hati dan agama.
2.
Pihak Negara akan menghormati hak dan tugas
orangtua serta, apabila dapat diterapkan, perwalian
resmi, untuk memberi arahan pada anak dalam
menjalankan haknya dengan secara konsisten
mempertimbangkan kapasitas perkembangan anak.
3.
Kebebasan memanifestasikan agama atau
kepercayaan seseorang hanya dikenakan dengan
batasan-batasan tertentu seperti dijelaskan oleh
hukum dan diperlukan untuk melindungi
keselamatan, tatanan, kesehatan dan moral, atau hak
fundamental dan kebebasan masyarakat lainnya.
Artikel 15
 
1.
Pihak Negara mengakui hak-hak anak terhadap
kebebasan asosiasi dan kebebasan mengadakan
pertemuan perdamaian.
2.
Tidak ada batasan yang bisa diletakkan dalam
menjalankan–hak tersebut selain daripada hak-hak
yang ditentukan dalam keselarasan dengan hukum
dan yang penting dalam masyarakat demokratis
menurut kepentingan keamanan nasional atau
keselamatan masyarakat, tatanan masyarakat (ordre
public), perlindungan kesehatan atau moral atau
Kebebasan berekspresi
 
Anak mempunyai hak untuk
mengungkapkan pandangannya,
memperoleh informasi, membuat ide-ide
atau informasi yang diketahui tanpa batasan
 
Kebebasan pemikiran, nurani dan agama
 
Negara menghargai hak anak atas kebebasan
pemikiran, nurani dan agama, sehubungan
dengan bimbingan orang tua yang tepat.
 
Kebebasan berkumpul
 
Anak-anak mempunyai sebuah hak untuk
bertemu dengan orang lain, dan untuk
bergabung atau membentuk perkumpulan.
 
 
perlindungan dan kebebasan hak dan kebebasan
publik lainnya.
 
Artikel 16
 
1.
Tidak ada anak yang akan dikenai kesewenangwenangan atau campur tangan diluar hukum
terhadap hal pribadi, keluarga, rumah atau
korespondensinya, tidak juga ancaman terhadap
kehormatan dan reputasinya.
2.
Anak mempunyai hak atas perlindungan hukum
terhadap campur tangan atau ancaman seperti itu.
Artikel 17
 
Pihak Negara mengakui fungsi penting yang dilakukan
media masa dan harus menjamin bahwa anak
mempunyai akses terhadap informasi dan materi dari
beragam sumber internasional dan nasional, terutama
bagi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan sosial,
moral dan spiritual dan kesehatan mental dan fisik. Pada
akhirnya, Pihak Negara harus :
a) Memacu media masa untuk menyebarkan informasi
 
dan bahan yang bermanfaat sosial dan budaya
terhadap anak menurut semangat artikel 29;
 
b)
Memacu kerjasama internasional dalam produksi,
pertukaran dan penyebaran informasi tertentu dan
materi dari beragam sumber internasional, nasional
dan budaya;
 
c)
Memacu produksi dan penyebaran buku anak-anak.
 
d)
Memacu media masa untuk mempunyai perhatian
khusus terhadap kebutuhan kebahasaan anak yang
termasuk dalam kelompok minoritas atau pribumi;
 
e)
Memacu perkembangan garis-garis pedoman bagi
perlindungan anak dari bahan dan informasi yang
membahayakan bagi kesejahteraan, ingatlah
ketetapan artikel 13 dan 18.
 
Artikel 18
 
1.
Pihak Negara akan menggunakan upaya-upaya
terbaik untuk menjamin pengakuan prinsip bahwa
kedua orangtua mempunyai tanggungjawab umum
untuk pendidikan dan perkembangan anak. Orangtua
atau, seperti dalam kasus perwalian sah, memiliki
tanggung jawab utama bagi pendidikan dan
perkembangan anak. Kepentingan anak yang paling
baik akan menjadi perhatian utamanya.
2.
Untuk tujuan menjamin dan meningkatkan hak-hak
Perlindungan keleluasaan pribadi
 
Anak-anak mempunyai hak atas
perlindungan dari campur tangan terhadap
keleluasaan pribadi atau privacy, keluarga,
rumah dan korespondensi dan dari
pencemaran nama atau fitnah.
 
Akses terhadap informasi yang sesuai
atau tepat
 
Negara menjamin aksesibilitas terhadap
informasi dan material dari beragam
sumber-sumber bagi anak dan hal tersebut
akan mendorong media masa untuk
menyebarluaskan informasi yang
mempunyai manfaat budaya dan sosial bagi
anak dan mengambil langkah untuk
melindunginya dari material yang
berbahaya.
 
Tanggung jawab orang tua
 
Orang tua mempunyai tanggung jawab
bersama yang utama untuk membesarkan
anak, dan Negara mendukungnya dalam hal
ini. Negara menyediakan bantuan yang
sesuai untuk orang tua dalam membesarkan
anak.
 
9
 
 
 
yang disusun dalam konvensi sekarang, Pihak
Negara harus menyumbangkan bantuan layak pada
orangtua dan perwalian sah dalam menjalankan
tanggungjawab membesarkan anak mereka dan
harus menjamin perkembangan institusi, fasilitas
dan layanan bagi pemeliharaan anak.
 
3.
Pihak Negara harus mengambil semua langkahlangkah tepat untuk menjamin bahwa anak dari
orangtua yang bekerja memiliki hak untuk
menggunakan jasa layanan pemeliharaan anak dan
fasilitas yang memenuhi syarat.
Artikel 19
 
1.
Pihak Negara harus semua mengambil langkah-
langkah pendidikan dan sosial, administratif, dan
legislatif yang tepat untuk melindungi anak dari
segala bentuk kekerasan mental atau fisik, bahaya
atau penyiksaan, perlakuan penyia-nyiaan,
penganiayaan atau eksploitasi, termasuk penyiksaan
seksual, selama dalam perawatan orangtua,
perwalian sah atau orang lain yang merawat anak.
2.
Langkah-langkah perlindungan tertentu harus,
dengan tepat, mencakup prosedur efektif bagi
pengembangan program sosial untuk memberi
dukungan penting bagi anak dan bagi mereka yang
memelihara anak, juga untuk bentuk-bentuk
perlindungan lainnya dan untuk pengidentifikasian,
pemberitahuan, penyerahan, penyelidikan, perlakuan
dan tindak lanjut masalah-masalah penganiayaan
anak yang dijelaskan di sini sebelumnya, dan,
selayaknya, bagi keterlibatan hukum.
Artikel 20
 
1.
Seorang anak yang dilepaskan dari lingkungan
keluarga secara temporer atau permanen, atau demi
kepentingan sendiri yang tidak bias diijinkan untuk
tinggal dalam lingkungan tersebut, harus diberi
perlindungan dan bantuan khusus yang diberikan
oleh Negara.
2.
Pihak Negara yang sesuai dengan hukum nasional
harus menjamin pemeliharaan alternatif bagi anak
tersebut.
3.
Pemeliharaan tersebut bisa berupa, inter alia, rumah
panti asuhan, kafalah dari hukum islam, adopsi atau
jika perlu penempatan pada institusi yang tepat bagi
pemeliharaan anal. Dalam mempertimbangkan
Perlindungan dari penyiksaan dan
pengabaian
 
Negara melindungi anak dari penganiayaan
dalam bentuk apapun oleh orang tua atau
orang lain yang bertanggung jawab untuk
merawat anak dan membangun program
sosial yang tepat untuk pencegahan
penyiksaan dan untuk perawatan korban.
 
Perlindungan anak tanpa keluarga
 
Negara berkewajiban untuk menyediakan
perlindungan khusus untuk anak yang
kehilangan lingkungan keluarga dan untuk
menjamin bahwa asuhan keluarga alternatif
yang tepat atau penempatan di institusi yang
ada dalam kasus-kasus tersebut. Upayaupaya untuk memenuhi kewajiban ini akan
memberikan hak-hak yang berhubungan
dengan latar belakang kebudayaan anak.
 
 
solusinya, perhatian harus diberi pada kepentingan
kelangsungan pendidikan anak dan pada kesukuan,
agama, latar belakang bahasa dan budaya anak.
 
Artikel 21
 
Pihak Negara yang mengakui dan/atau mengijinkan
 
sistem adopsi akan menjamin bahwa kepentingan
 
terbaik anak harus menjadi pertimbangan yang utama
 
dan mereka akan:
 
a) Menjamin bahwa adopsi anak hanya dikuasakan
oleh oleh otoritas kompeten yang menentukan
bahwa adopsi diijinkan mengingat status anak yang
dikaitkan dengan orangtua, kerabat dan perwalian
legal dan bahwa, jika dibutuhkan, orang yang
memberi perhatian terhadap adopsi atas dasar
bimbingan yang mungkin diperlukan, sesuai hukum
dan prosedur yang berlaku dan berdasarkan
informasi yang berhubungan dan dapat dipercaya.
 
b) Mengakui bahwa adopsi antar Negara harus
dipertimbangkan sebagai suatu alat alternatif dari
perawatan anak, jika anak tidak dapat ditempatkan
dalam suatu keluarga angkat atau adopsi atau tidak
bisa dirawat di Negara asal anak dengan cara tepat
apapun.
 
c) Menjamin bahwa anak yang mengalami adopsi antar
Negara menikmati perlindungan dan standar yang
sama dengan yang ada dalam kasus adopsi nasional.
 
d) Mengambil semua langkah-langkah tepat untuk
menjamin bahwa, dalam adopsi antar Negara,
penempatan tidak akan mengakibatkan pendapatan
keuangan yang tidak layak bagi mereka yang terlibat
di dalamnya.
 
e) Apabila sesuai, meningkatkan tujuan-tujuan artikel
yang ada sekarang dengan menyimpulkan susunan
atau perjanjian bilateral atau multilateral, dalam
kerangka kerja, serta usaha untuk menjamin
penempatan anak di Negara lain dilakukan oleh
badan atau badan kompeten.
 
Artikel 22
 
1.
Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah
untuk menjamin bahwa seorang anak yang mencari
status pengungsi atau dianggap sebagai pengungsi
menurut hukum serta prosedur domestik atau
internasional yang dapat diterapkan, baik itu
ditemani atau tidak ditemani oleh orangtuanya atau
Adopsi
 
Di Negara-Negara dimana adopsi diakui
dan/atau diizinkan, hal tersebut hanya
dilakukan atas kepentingan terbaik anak,
dan kemudian hanya pengawasan otoritas
yang kompeten dan perlindungan keamanan
bagi anak.
 
Anak-anak pengungsi
 
Pelindungan khusus akan diberikan kepada
anak pengungsi atau kepada anak yang
mencari status pengungsi. Ini merupakan
kewajiban Negara untuk bekerja sama
dengan organisasi yang kompeten yang
menyediakan perlindungan dan bantuan
 
11
 
 
 
orang lain, menerima perlindungan dan bantuan
kemanusiaan yang sesuai dalam menikmati
pelaksanaan hak-hak yang dimuat dalam konvensi
sekarang dan dalam hak-hak asasi manusia
internasional lain atau alat-alat kemanusiaan dimana
Negara-Negara yang disebut adalah Pihak.
 
2.
Untuk tujuan ini, Pihak Negara akan memberikan
kerjasama dalam usaha-usaha apapun oleh PBB dan
organisasi antar pemerintah yang kompeten atau
organisasi non pemerintah bekerjasama dengan PBB
untuk melindungi dan membantu anak tersebut
untuk mencari orangtua atau anggota keluarganya
agar memperoleh informasi penting untuk kumpul
kembali dengan keluarganya. Jika orangtua dan
anggota keluarga lain tidak dapat ditemukan, anak
akan diberikan perlindungan sama seperti anak lain
secara permanen atau temporer yang hilang dari
lingkungan keluarganya karena suatu alasan, seperti
yang termuat dalam konvensi sekarang.
Artkel 23
 
1.
Pihak Negara mengakui bahwa anak cacat secara
mental dan fisik seharusnya menikmati kehidupan
layak dan lengkap, dalam kondisi yang menjamin
martabat, meningkatkan kepercayaan diri serta
memberi kesempatan pada anak untuk berpartisipasi
aktif dalam masyarakat.
2.
Pihak Negara mengakui hak anak cacat terhadap
pemeliharaan khusus dan memacu serta menjamin
perluasan bantuan, dimana permohonan tersebut
dibuat, bagi anak yang memenuhi syarat dan bagi
mereka yang bertanggungjawab atas pemeliharaanya
yang disesuaikan dengan sumber-sumber yang
tersedia dan yang sesuai dengan kondisi anak serta
keadaan orangtua atau orang lain yang memelihara
anak.
3.
Mengakui kebutuhan khusus anak cacat, bantuan
yang diperluas menurut paragrap 2 dari artikel ini
akan diberikan cuma-cuma, jika memungkinkan,
dengan mempertimbangkan sumber-sumber
keuangan orangtua atau orang lain yang memelihara
anak, dan akan dirancang untuk menjamin bahwa
anak cacat mempunyai akses yang efektif untuk
menerima pendidikan, training, pelayanan
perawatan kesehatan, layanan rehabilitasi, persiapan
untuk pekerjaan dan kesempatan rekreasi secara
kondusif demi pencapaian anak terhadap integrasi
sosial dan pengembangan individu semaksimal
tersebut,
 
Anak yang cacat
 
Seorang anak cacat mempunyai hak atas
asuhan, pendidikan dan pelatihan khusus
untuk membantunya menikmati kehidupan
yang penuh dan layak dengan martabat dan
memperoleh tingkat terbesar atas
kepercayaan diri dan kemungkinan integrasi
sosial.
 
 
mungkin, termasuk perkembangan spiritual dan
 
budayanya.
 
4.
Dengan semangat kerjasama internasional Pihak
Negara akan meningkatkan, pertukaran informasi
yang layak dalam bidang perawatan kesehatan dan
pengobatan, psikologis serta perlakuan fungsional
terhadap anak-anak cacat termasuk penyebaran dan
akses terhadap informasi yang berkaitan dengan
metode-metode rehabilitasi, pendidikan serta
layanan vokasional, dengan tujuan agar Pihak
Negara meningkatkan kemampuan dan keahliannya
serta memperlebar pengalamannya dalam bidangbidang ini. Dalam hal ini pertimbangan khusus harus
diambil mengenai kebutuhan Negara-Negara
berkembang.
Artikel 24
 
1.
Pihak Negara mengakui hak anak untuk menikmati
standar kesehatan tertinggi yang bisa didapat dan
fasilitas pengobatan penyakit serta rehabilitasi
kesehatan. Pihak Negara akan berusaha menjamin
bahwa tidak ada anak yang kehilangan akses
terhadap pelayanan pemeliharaan kesehatan.
2. Pihak Negara akan segera melakukan implementasi
penuh hak ini dan khususnya akan mengambil
langkah-langkah tepat:
a) Mengurangi angka kematian bayi dan anak;
b) Menjamin pemberian bantuan medis dan
pemeliharaan kesehatan yang diperlukan bagi
semua anak dengan menekankan pada
perkembangan pemeliharaan kesehatan yang
utama;
c) Untuk memerangi penyakit dan kurang gizi,
termasuk dalam kerangka kerja pemeliharaan
kesehatan yang utama, melalui, inter alia,
penerapan teknologi yang tersedia dan melalui
pemberian makanan bergizi yang layak serta air
minum yang bersih, dengan mempertimbangkan
bahaya dan resiko polusi lingkungan;
d) Menjamin perawatan kesehatan ibu sebelum dan
sesudah melahirkan;
 
e)
Menjamin bahwa semua lapisan masyarakat,
khususnya orangtua dan anak, diinformasikan,
mempunyai akses terhadap pendidikan dan
didukung dalam menggunakan pengetahuan
dasar tentang kesehatan dan gizi anak,
keuntungan menyusui, kebersihan serta sanitasi
 
Kesehatan dan layanan kesehatan
 
Anak mempunyai suatu hak atas perawatan
medis dan kesehatan sampai standar
tertinggi yang dapat dicapai. Negara
menempatkan penekanan khusus pada
penyediaan perawatan kesehatan primer dan
pencegahan, pendidikan kesehatan umum,
dan pengurangan kematian bayi. Mereka
akan mendorong kerja sama internasional
dalam hal ini dan bekerja keras untuk
memastikan bahwa tidak ada anak yang
kehilangan akses terhadap layanan
kesehatan.
 
13
 
 
 
lingkungan dan pencegahan terhadap kecelakaan;
 
f)
Untuk mengembangkan pemeliharaan kesehatan
secara preventif, bimbingan serta pelayanan bagi
orangtua dan pendidikan keluarga berencana.
 
g)
Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah
yang efektif dan tepat dengan tujuan untuk
menghilangkan hukum praktek-praktek
tradisional terhadap kesehatan anak.
 
h)
Pihak Negara akan meningkatkan dan memacu
kerjasama internasional dengan bertujuan
memperoleh realisasi penuh hak yang diakui
secara progresif dalam artikel ini. Dalam hal ini,
pertimbangan khusus harus diambil terhadap
kebutuhan Negara-Negara berkembang.
 
Artikel 25
 
Pihak Negara mengakui hak anak yang telah
ditempatkan oleh otoritas kompeten dengan tujuan
pemeliharaan, perlindungan atau pengobatan kesehatan
fisik dan mentalnya, sampai ke tinjauan pengobatan
periodik yang diberikan kepada anak dan semua
keadaan lain yang relevan pada penempatannya.
 
Artikel 26
 
1.
Pihak Negara akan mengakui atas hak setiap anak
untuk mendapatkan manfaat dari keamanan sosial,
termasuk jaminan sosial, serta akan mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk memperoleh
realisasi penuh atas hak ini menurut hukum
nasionalnya.
2.
Jika tepat manfaat-manfaat tersebut harus diberikan
dengan mempertimbangkan sumber-sumber dan
keadaan anak serta orang yang mempunyai
tanggungjawab untuk memelihara anak, juga
pertimbangan lain yang berhubungan dengan sebuah
permohonan demi keuntungan yang dibuat oleh atau
atas nama anak.
Artikel 27
 
1.
Pihak Negara mengakui hak setiap anak terhadap
standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik,
mental, spirit, moral, serta sosial anak.
2.
Orangtua atau pihak lain yang bertanggung jawab
atas anak mempunyai tanggungjawab utama untuk
mengamankan kondisi-kondisi hidup yang
Tinjauan penempatan periodik
 
Seorang anak yang ditempatkan oleh Negara
untuk alasan perawatan, perlindungan atau
pengobatan berhak untuk mendapatkan
evaluasi atas penempatan tersebut secara
teratur.
 
Jaminan sosial
 
Anak mempunyai hak untuk mengambil
manfaat dari jaminan sosial termasuk
asuransi sosial.
 
Standar hidup
 
Setiap anak mempunyai hak atas standar
hidup yang memadai untuk perkembangan
sosial, moral, spiritual, mental dan fisiknya.
Orang tua mempunyai tanggung jawab
utama untuk menjamin bahwa anak
mempunyai standar hidup yang memadai.
Tugas Negara adalah untuk menjamin
bahwa tanggung jawab ini dipenuhi dan
 
 
diperlukan bagi perkembangan anak, menurut
kemampuan dan kapasitas keuangannya.
 
3.
Pihak Negara, menurut kondisi nasional dan dalam
sarananya, akan mengambil langkah-langkah tepat
untuk membantu orangtua dan pihak lain yang
bertanggung jawab atas anak untuk
mengimplementasikan hak ini dan jika diperlukan
akan memberi bantuan materi dan program-program
dukungan, khususnya yang berhubungan dengan
makanan bergizi, pakaian serta perumahan.
4.
Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah
tepat untuk melindungi penyembuhan pemeliharaan
anak dari orangtua atau pihak lain yang mempunyai
tanggung jawab keuangan bagi anak, baik itu dalam
Pihak Negara dan dari luar Negara. Pada khususnya,
dimana seseorang mempunyai tanggung jawab
keuangan atas anak tinggal di suatu Negara yang
berbeda dari Negara anak itu sendiri, Pihak Negara
akan meningkatkan pencapaian persetujuan
internasional atau rangkuman dari suatu perjanjian,
juga membuat perjanjian tepat lainnya.
Artikel 28
 
1. Pihak Negara mengakui hak anak terhadap
pendidikan, dan dengan tujuan untuk mencapai hak
ini secara progresif dan berdasarkan kesempatan
yang sama, secara khusus mereka akan:
a) Mewajibkan pendidikan dasar dan tersedia
secara cuma-cuma bagi semua;
b) Memacu perkembangan berbagai pendidikan
umum, termasuk pendidikan kejuruan dan
umum, menyediakan dan memudahkannya bagi
setiap anak, dan mengambil langkah-langkah
tepat seperti pengenalan pendidikan bebas bea
dan menawarkan bantuan keuangan jika
dibutuhkan;
c) Menyediakan kemudahan untuk pendidikan
tinggi bagi semua berdasarkan kapasitas dasar
dengan setiap sarana yang tepat;
d) Membuat informasi kejuruan dan pendidikan
serta bimbingan tersedia dan mudah bagi semua
anak;
 
e) Mengambil langkah-langkah untuk memacu
kehadiran secara teratur di sekolah dan
penurunan angka drop-out.
 
2.
Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah
tepat untuuk menjamin bahwa disipiln sekolah
disusun secara konsisten dengan martabat anak
tanggung jawab Negara dapat meliputi
bantuan materi kepada orang tua dan
anaknya.
 
Pendidikan
 
Anak mempunyai hak atas pendidikan dan
tugas Negara adalah untuk menjamin bahwa
pendidikan dasar adalah bebas biaya dan
wajib, untuk mendorong bentuk-bentuk
berbeda dari pendidikan menengah yang
aksesibel bagi setiap anak dan untuk
memberikan pendidikan tinggi untuk semua
menurut dasar kapasitasnya. Mata pelajaran
sekolah harus konsisten dengan hak-hak dan
martabat anak. Negara mengikutsertakan
kerja sama internasional untuk
melaksanakan hak ini.
 
15
 
 
 
manusia serta selaras dengan konvensi sekarang.
 
3.
Pihak Negara akan meningkatkan dan memacu
kerjasama internasional dalam hubungannya dengan
pendidikan, khususnya bertujuan memberi
kontribusi terhadap penghapusan kebodohan dan
buta huruf di seluruh dunia dan memberi kemudahan
untuk mengakses ilmu pengetahuan dan
pengetahuan teknis serta metode-metode pengajaran
modern. Dalam hal ini, pertimbangan khusus
mengenai kebutuhan Negara-Negara berkembang
akan diambil.
Artikel 29
 
1. Pihak Negara menyetujui bahwa pendidikan anak
akan diarahkan pada:
a) Perkembangan kepribadian, bakat dan
kemampuan fisik serta mental anak sepenuhnya
dengan segala potensinya;
b) Perkembangan penghargaan terhadap hak-hak
asasi manusia dan kebebasan fundamental, serta
bagi prinsip-prinsip yang diabadikan dalam
piagam PBB;
c) Perkembangan penghargaan terhadap orangtua
anak, identitas budaya, bahasa, serta nilainilainya, bagi nilai-nilai nasional di Negara
dimana anak itu tinggal, Negara dari mana anak
itu berasal, serta dari berbagai peradaban yang
berbeda daripadanya;
d) Persiapan anak untuk menghadapi kehidupan
yang bertanggung jawab dalam lingkungan
masyarakat dengan bebas, dengan semangat
pengertian, perdamaian, toleransi, persamaan
jenis kelamin, persahabatan diantara manusia,
kesukuan, kelompok agama dan nasional serta
orang-orang pribumi;
 
e)
Pengembangan penghargaan bagi lingkungan
alami.
 
2.
Tidak ada bagian dari artikel ini atau artikel 28 akan
ditafsirkan untuk mencampuri kebebasan individu
dan badan-badan untuk membangun dan
mengarahkan institusi pendidikan, selalu dikaitkan
dengan ketaatan prinsip-prinsip yang dimaktub
dalam paragraf 1 dari artikel ini dan terhadap
persyaratan-persyaratan bahwa pendidikan yang
diberikan dalam suatu institusi tertentu akan selaras
dengan standar minimum tersebut seperti yang
mungkin ditetapkan oleh Negara.
Tujuan-tujuan pendidikan
 
Pendidikan bertujuan untuk
mengembangkan pribadi, bakat dan
kemampuan mental dan fisik anak seoptimal
mungkin. Pendidikan menyiapkan anak
untuk kehidupan orang dewasa yang aktif
dalam masyarakat yang bebas dan
mengangkat penghargaan bagi orang tua
anak, identitas budayanya sendiri, bahasa
dan nilai-nilainya dan untuk latar belakang
budaya dan nilai-nilai orang lain.
 
 
Artikel 30
 
Di Negara-Negara dimana kesukuan, agama atau bahasa
minoritas atau orang pribumi berada, seorang anak yang
berasal dari minoritas tertentu atau pribumi tidak akan
dilanggar haknya, dalam komunitas dengan anggotaanggota lain dalam kelompoknya, untuk menikmati
kebudayaannya sendiri, untuk menganut dan
mempraktekan agamanya sendiri, atau menggunakan
bahasanya sendiri.
 
Artikel 31
 
1.
Pihak Negara mengakui hak anak untuk beristirahat
dan berlibur, untuk melakukan aktivitas rekreasi dan
bermain yang tepat sesuai denga usia anak dan
untuk berpartisipasi dengan bebas dalam kehidupan
budaya dan seni.
2.
Pihak Negara akan menghargai dan menjungjung
hak anak untuk berpartisipasi penuh dalam
kehidupan seni dan budaya serta akan memacu
pemberian kesempatan yang sama dan sesuai untuk
budaya, seni, aktivitas hiburan dan rekreasi.
Artikel 32
 
1.
Pihak Negara mengakui hak anak untuk dilindungi
dari eksploitasi ekonomi dan dari melakukan suatu
pekerjaan yang bisa berbahaya atau mengganggu
pendidikannya, atau berbahaya bagi kesehatan anak
atau perkembangan fisik, mental, spirit, moral atau
sosial.
2.
Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah
legislatif, administrasi, sosial dan pendidikan untuk
menjamin implementasi artikel ini. Akhirnya, dan
yang berhubungan dengan penyediaan alat-alat
internasional yang relevan, Pihak Negara secara
khusus akan ;
a) Memberi usia minimum untuk diperbolehkan
bekerja;
b) Memberikan peraturan kondisi dan jam kerja
yang sesuai;
c) Memberikan hukuman atau sangsi yang tepat
untuk menjamin pelaksanaan artikel ini.
 
Artikel 33
 
Anak-anak minoritas atau penduduk asli
 
Anak-anak dari masyarakat minoritas dan
penduduk asli mempunyai hak untuk
menikmati kebudayaan mereka dan untuk
menjalankan agama dan bahasanya sendiri.
 
Waktu luang, rekreasi dan kegiatankegiatan budaya
 
Anak mempunyai hak atas waktu luang,
bermain dan ikut serta dalam kegiatan
artistik dan kebudayaan
 
Pekerja anak
 
Anak mempunyai hak untuk dilindungi dari
pekerjaan yang mengancam kesehatan,
pendidikan atau perkembangan mereka.
Negara menetapkan usia minimum untuk
bekerja dan mengatur persyaratan atau
ketentuan kerja.
 
Penyalahgunaan obat-obatan
 
17
 
 
 
Pihak Negara akan melaksanakan semua langkah tepat,
termasuk langkah-langkah legislatif, administrasi, sosial
dan pendidikan, untuk melindungi anak dari
penggunaan narkotik dan bahan-bahan psychotropic
secara tidak sah seperti yang dijelaskan dalam perjanjian
internasional yang relevan, serta mencegah penggunaan
anak dalam produksi dan penjualan zat-zat tertentu yang
tidak sah.
 
Artikel 34
 
Pihak Negara akan melindungi anak dari segala bentuk
eksploitasi seksual dan penganiayaan seksual. Untuk
tujuan ini, Pihak Negara khususnya akan mengambil
langkah-langkah nasional, bilateral dan multilateral
yang tepat untuk mencegah;
 
a)
Paksaan atau bujukan terhadap anak untuk
melakukan suatu aktifitas sexual yang
melanggar hukum;
 
b) Eksploitasi penggunaan anak dalam prostitusi
atau prakte-praktek seksual yang melanggar
hukum lainnya;
 
c) Eksploitasi penggunaan anak dalam pertunjukan
dan bahan-bahan pornografi.
 
Artikel 35
 
Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah tepat
secara nasional, bilateral dan multilateral untuk
mencegah penculikan, penjualan atau perdagangan anak
untuk tujuan apapun atau dalam bentuk apapun.
 
Artikel 36
 
Pihak Negara akan melindungi anak dari bentuk-bentuk
eksploitasi lainnya yang merugikan terhadap aspekaspek kesejahteraan anak.
 
Artikel 37
 
Pihak Negara akan menjamin bahwa:
 
a)
Tidak ada anak yang akan dikenakan penyiksaan
atau kekejaman lainnya, ketidakmanusiawian
atau penghinaan atau hukuman. Baik itu
hukuman Negara ataupun penjara seumur hidup
tanpa kemungkinan bebas tidak akan dijatuhkan
bagi pelanggaran yang dilakukan oleh orang
 
Anak-anak mempunyai hak atas
perlindungan dari penggunaan narkotik dan
obat psikotropik dan dari keterlibatan dalam
produksi atau distribusinya.
 
Eksploitasi seksual
 
Negara melindungi anak-anak dari
eksploitasi dan penganiayaan seksual
termasuk pelacuran dan keterlibatan dalam
pornografi.
 
Penjualan, perdagangan dan penculikan
 
Ini merupakan kewajiban Negara untuk
melakukan setiap upaya untuk mencegah
penjualan, perdagangan dan penculikan
anak.
 
Bentuk eksploitasi lainnya
 
Anak mempunyai hak atas perlindungan
dari semua bentuk eksploitasi yang
merugikan aspek kesejahteraan anak
manapun yang tidak dicakup dalam artikel
32, 33, 34 dan 35.
 
Penyiksaan dan pencabutan kebebasan
 
Tidak ada anak yang diperkenankan
menjalani penyiksaan, perlakuan kejam atau
hukuman, penangkapan di luar hukum atau
pencabutan kebebasan. Baik hukuman mati
dan penjara seumur hidup tanpa
kemungkinan untuk dibebaskan, dilarang
bagi pelanggaran yang dilakukan oleh
seseorang di bawah 18 tahun. Anak yang
 
 
dibawah usia 18 tahun;
 
b)
Tidak ada anak yang akan dihilangkan
kebebasannya secara tidak sah atau sewenangwenang. Penangkapan, penahanan, atau
memenjarakan seorang anak akan disesuaikan
dengan hukum dan hanya akan digunakan
sebagai suatu ukuran sumber bantuan terakhir
dan untuk jangka waktu yang paling pendek ;
 
c)
Setiap anak yang hilang kebebasannya akan
diperlakukan secara kemanusiaan serta
menghargai martabat seorang manusia yang
melekat, dan dengan mempertimbangkan
kebutuhan orang sesuai dengan usianya. Pada
khususnya, setiap anak yang hilang
kebebasannya akan dipisahkan dari orang
dewasa kecuali jika dianggap menurut
kebutuhan terbaik anak tidak melakukan hal
demikian dan akan mempunyai hak untuk tetap
berhubungan dengan keluarganya melalui
korespondensi dan kunjungan, aman berada
dalam keadaan pengecualian;
 
d)
Setiap anak yang hilang kebebasannya akan
mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan
legal dan tepat, juga hak untuk menentang
sahnya pencabutan kebebasannya didepan
pengadilan atau otoritas kompeten, independen,
dan netral lain, dan untuk mengambil keputusan
dari tindakan tersebut.
 
Artikel 38
 
1.
Pihak Negara berusaha menghormati dan menjamin
penghargaan terhadap peraturan-peraturan hukum
kemanusiaan internasional yang dapat diterapkan
padanya dalam konflik senjata yang relevan dengan
anak.
2.
Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah
nyata bahwa orang yang belum mencapai usia 15
tahun tidak boleh berpartisipasi langsung dengan
peperangan.
3.
Pihak Negara akan menahan diri untuk merekrut
orang yang belum mencapai usia 15 tahun ke dalam
angkatan bersenjata. Dalam merekrut orang-orang
tersebut yang telah mencapai usia 15 tahun tapi
belum mencapai usia 18 tahun, Pihak Negara akan
berusaha memberikan prioritas bagi mereka yang
paling tua.
4.
Sesuai dengan kewajibannya dalam hukum
dicabut kebebasannya harus dipisahkan dari
orang dewasa kecuali dianggap dalam
kepentingan terbaik anak untuk tidak
dilakukan. Seorang anak yang ditahan akan
mempunyai pendamping legal atau lainnya
juga kontak dengan keluarga.
 
Konflik bersenjata
 
Pihak Negara harus mengambil semua
tindakan yang memungkinkan untuk
menjamin bahwa anak-anak di bawah umur
15 tahun tidak ikut serta secara langsung
dalam perang. Tidak ada anak di bawah
umur 15 tahun yang direkrut ke dalam
angkatan bersenjata. Negara juga menjamin
perlindungan dan pengasuhan anak-anak
yang menderita akibat konflik bersenjata
seperti yang dijelaskan dalam hukum
internasional yang relevan.
 
19
 
 
 
kemanusiaan internasional untuk melindungi
masyarakat sipil dalam konflik bersenjata, Pihak
Negara akan mengambil semua langkah-langkah
nyata untuk menjamin perlindungan dan pemlihran
anak-anak yang terlibat dalam konflik senjata.
 
Artikel 39
 
Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah tepat
untuk meningkatkan penyembuhan psychologis dan
fisik serta reintegrasi sosial seorang anak yang
merupakan korban dari; segala bentuk kesewenangwenangan, eksploitasi, atau penyiksaan; penganiayaan
atau bentuk kekejaman lainnya, perlakuan tidak
manusiawi atau penghinaan atau penghukuman; atau
konflik senjata. Penyembuhan dan reintegrasi tersebut
harus berlangsung dalam suatu lingkungan yang
mendukung kesehatan, penghargaan diri dan martabat
anak.
 
Artikel 40
 
1.
Pihak Negara mengakui hak setiap anak yang telah
dinyatakan, dituduh, atau diakui telah melanggar
hukum pidana diperlakukan secara konsisten dengan
peningkatan martabat dan kebaikan anak, yang
memperkuat kepentingan anak bagi hak-hak asasi
manusia dan kebebasan fundamental orang lainnya
dan dengan mempertimbangkan usia anak serta
keinginan meningkatkan reintegrasi anak dan
anggapan anak terhadap peranannya yang berguna
dalam masyarakat.
2.
Pada akhirnya, sehubungan dengan ketetapan
relevan dari instrumen internasional, Pihak Negara
secara khusus akan menjamin bahwa :
a) Tidak ada anak yang dinyatakan , dituduh, atau
diakui telah melanggar hukum pidana dengan
alasan tindakan atau kelalaian yang dilarang
oleh hukum internasional atau nasional pada saat
mereka terlibat;
 
b)
Setiap anak yang dinyatakan atau dituduh telah
melanggar hukum pidana paling tidak
mempunyai jaminan berikut :
 
i.
Dianggap tidak berdosa sampai terbukti
bersalah menurut hukum;
ii.
Diberitahu dengan cepat dan langsung
tentang tuduhan-tuduhan terhadapnya,
Rawatan atau Pengasuhan rehabilitatif
 
Negara mempunyai sebuah kewajiban untuk
menjamin bahwa anak korban konflik
bersenjata, penyiksaan, pengabaian,
penganiayaan atau eksploitasi menerima
pengobatan yang tepat untuk
kesembuhannya dan re-integrasi sosial.
 
Administrasi peradilan anak muda
 
Seorang anak yang bermasalah dengan
hukum mempunyai hak atas perlakuan yang
meningkatkan martabat dan harga diri anak,
mempertimbangkan usia anak dan
mentargetkan untuk mengintegrasikannya
kembali ke masyarakat. Anak berhak atas
jaminan dasar juga pendamping legal atau
lainnya untuk pembelaannya. Pengadilan
dan penempatan institusional/penjara akan
dihindarkan jika memungkinkan.
 
 
dan, bila memungkinkan, melalui
orangtuanya atau perwalian legal, dan
mendapat bantuan tepat dan legal dalam
mempersiapkan dan mengajukan
pembelaan;
 
iii.
Agar masalah tersebut diselesaikan tanpa
penundaan oleh otoritas kompeten,
independen, netral atau badan hukum
dalam sidang yang adil sesuai dengan
hukum, dengan keberadaan bantuan legal
dan yang lainnya dan, kecuali jika
dianggap bukan merupakan kepentingan
terbaik anak, khususnya dengan
mempertimbangkan situasi atau usia,
orangtuanya atau wali sah;
iv.
Tidak dipaksa untuk memberi kesaksian
atau mengakui kesalahan; untuk menguji
atau diuji kesaksian yang berlawanan dan
untuk memperoleh keikutsertaan dan
pengujian saksi-saksi
mengatasnamakannya berdasarkan kondisi
persamaan;
v.
Jika dianggap melanggar hukum pidana,
untuk mengambil keputusan ini dan
langkah-langkah lain yang mempunyai
konsekuensinya maka harus
dipertimbangkan oleh otoritas kompeten,
independen, dan netral atau badan hukum
menurut hukum;
vi.
Memperoleh bantuan cuma-cuma dari
seorang alih bahasa jika seorang anak
tidak bisa memahami atau berbicara
bahasa yang digunakan;
vii. Memperoleh perlindungan sepenuhnya
terhadap rahasia pribadinya dalam setiap
tahap proses pelaporan.
3. Pihak Negara akan terus meningkatkan pelaksanaan
hukum, prosedur, otoritas-otoritas dan institusi
terutama yang dapat diterapkan pada anak yang
dinyatakan, dituduh, diakui telah melanggar hukum
pidana, serta pada khususnya :
a) Penetapan usia minimum dibawah dimana anak
akan dianggap tidak memiliki kapasitas
melanggar hukum pidana;
 
b)
Bila sesuai dan dikehendaki, langkah-langkah
untuk menangani anak tersebut tanpa terpaksa
melakukan proses hukum, dengan menimbang
hak asasi manusia dan perlindungan legal
 
 
sepenuhnya dijungjung tinggi.
 
4.
Suatu variasi penempatan, seperti pemeliharaan,
perwalian dan tatanan pengawasan; bimbingan,
masa percobaan; pengangkatan; pendidikan dan
program-program training kejuruan dan alternatif
lain terhadap pemeliharaan institusional harus
tersedia untuk menjamin bahwa anak ditangani
secara tepat untuk kesejahteraannya serta seimbang
baik menurut keadaan dan pelanggarannya.
Artikel 41
 
Tidak ada dalam konvensi ini yang akan mempengaruhi
suatu ketetapan yang lebih kondusif terhadap realisasi
hak-hak anak dan yang dapat termuat dalam:
 
a) Hukum suatu Pihak Negara; atau
b) Hukum internasional dalam angkatan bersenjata
bagi Negara tersebut.
 
Bagian II
 
Artikel 42
 
Pihak Negara berusaha untuk membuat prinsip-prinsip
dan ketetapan konvensi dari konvensi yang sudah
dikenal luas, dengan cara tepat dan aktif, bagi orang
dewasa dan anak-anak.
 
Artikel 43
 
1.
Untuk tujuan menguji kemajuan yang dibuat oleh
Pihak Negara dalam memperoleh realisasi tugas
yang dijalankan dalam konvensi ini, harus ada
sebuah komite yang dibuat untuk hak-hak anak,
yang akan menjalankan fungsi yang diberikan
selanjutnya.
2.
Komite tersebut akan terdiri dari 10 ahli bermoral
tinggi dan berkemampuan yang diakui dalam
bidangnya yang termasuk dalam konvensi ini.
Anggota anggota komite ini akan dipilih oleh Pihak
Negara diantara bangsa-bangsanya dan akan
membantu kapasitas pribadinya, pertimbangan
diberikan pada distribusi geograpis yang pantas,
juga pada sistem legal yang utama.
3.
Anggota-anggota komite akan dipilih dengan suara
rahasia berdasarkan daftar orang-orang yang
dinominasikan oleh Pihak Negara. Setiap Pihak
Penghormatan atas standar yang lebih
tinggi
 
Bilamana ketetapan standar dalam hukum
nasional dan internasional yang berlaku
yang relevan dengan hak-hak anak lebih
tinggi dari standar dalam Konvensi ini,
standar yang lebih tinggi tersebut akan
selalu berlaku.
 
Artikel Pelaksanaan dan pemberlakuan
 
Ketetapan dari artikel 42-54 khususnya
menegaskan bahwa:
 
(i)
Kewajiban Negara untuk
membuat hak-hak yang
terkandung dalam Konvensi ini
diketahui secara luas baik oleh
orang dewasa maupun anak-anak.
(ii)
Pembentukan Komite untuk Hakhak Anak terdiri dari sepuluh ahli,
yang akan mempertimbangkan
laporan yang harus diserahkan
Pihak Negara dari Konvensi ini
dua tahun setelah ratifikasi dan
setiap lima tahun kemudian.
Konvensi berlaku – dan oleh
karena itu Komite akan dibentuk-
setelah 20 Negara telah
meratifikasinya.
(iii) Pihak Negara harus membuat
laporannya tersedia secara luas
bagi masyarakat umum.
(iv) Komite dapat mengajukan bahwa
penelitian khusus dilakukan atas
masalah spesifik yang
berhubungan dengan hak-hak
anak, dan dapat menyebarkan
evaluasinya agar diketahui setiap
Pihak Negara yang berkaitan dan
juga DewanJenderal PBB.
 
Negara boleh menominasikan seorang diantara
bangsa-bangsa mereka.
 
4.
Pemilihan awal untuk komite akan dilangsungkan
tidak lebih dari 6 bulan setelah tanggal masuknya
kekuatan konvensi ini dan kemudian setiap tahun
kedua. Paling sedikit 4 bulan sebelum tanggal tiap
pemilihan, sekjen PBB akan mengirim surat pada
Pihak Negara dan mengundangnya untuk
menyerahkan nominasi-nominasinya dalam waktu 2
bulan. Kemudian sekjen PBB akan mempersiapkan
daftar dalam susunan alfabet dari semua orang yang
dinominasikan, menunjukan semua Pihak Negara
yang telah menominasikan mereka, dan
menyerahkannya ke Pihak Negara untuk konvensi
ini.
5.
Pemilihan akan diselenggarakan pada sidang-sidang
Pihak Negara yang dirapatkan oleh sekjen di markas
besar PBB. Pada sidang-sidang tersebut, dimana 2/3
Pihak Negara akan mengangkat suatu quorum, orang
yang dipilih untuk komite akan merupakan yang
memperoleh jumlah suara terbesar dan mayoritas
suara yang mutlak dari perwakilan-perwakilan Pihak
Negara yang hadir dan memberi suara.
6.
Anggota-anggota komite akan dipilih untuk jangka
waktu 4 tahun. Mereka harus memenuhi syarat
untuk pemilihan kembali jika dinominasikan. Masa
dari lima anggota yang dipilih pada pemilihan
pertama akan habis pada akhir dua tahun; segera
setelah pemilihan pertama, nama-nama dari kelima
anggota tersebut akan dipilih secara terpisah oleh
banyak pemimpin sidang.
7.
Jika ada seorang anggota komite meninggal atau
mengundurkan diri atau menyatakan bahwa karena
sebab-sebab lain dia tidak lagi bisa melakukan
tugas-tugas komite, Pihak Negara yang
menominasikan anggota tersebut akan menunjuk
ahli lain dari sekian banyak bangsa untuk membantu
dalam sisa masa tersebut, harus berdasarkan
persetujuan komite.
8.
Komite akan menetapkan peraturan prosedurnya
sendiri.
9.
Komite akan memilih staf-stafnya sendiri untuk
jangka waktu dua tahun.
10. Pertemuan-pertemuan komite biasanya akan
diselenggarakan di markas besar PBB atau di tempat
lain yang nyaman seperti yang ditentukan oleh
komite. Komite biasanya akan bertemu setiap tahun.
Lama waktu pertemuan komite tersebut akan
(v)
Untuk “mengangkat pelaksanaan
efektif dari Konvensi tersebut dan
untuk mendorong kerja sama
internasional”, agensi khusus PBB
(seperti ILO, WHO, dan
UNESCO) dan UNICEF akan
dapat menghadiri pertemuan
Komite tersebut. Bersama dengan
badan lain yang diakui
“kompeten”, termasuk organisasi
non pemerintah dengan status
konsultatif dengan PBB dan badan
PBB seperti UNHCR, mereka
dapat menyerahkan informasi
yang berkaitan kepada Komite
dan diminta untuk memberikan
saran tentang pelaksanaan
Konvensi yang optimal.
23
 
 
 
ditentukan, dan ditinjau, jika perlu, oleh sebuah
rapat Pihak Negara untuk konvensi ini, berdasarkan
persetujuan dewan umum.
 
11. Sekjen PBB akan menyediakan fasilitas dan staf-staf
yang diperlukan untuk pelaksanaan efektif fungsifungsi komite dibawah konvensi ini .
12. Dengan persetujuan dewan umum, anggota komite
yang ditetapkan dalam konvensi ini akan menerima
pembayaran dari sumber-sumber PBB dengan
syarat-syarat dan peraturan yang diputuskan dewan.
Artikel 44
 
1.
Pihak Negara menyerahkan laporan-laporan tentang
langkah-langkah yang mereka telah ambil yang
mempengaruhi hak-hak yang diakui didalamnya dan
tentang kemajuan yang dibuat tentang penggunaan
hak-hak tersebut, pada komite, melalui sekjen PBB:
a) Dalam waktu dua tahun sejak berlakunya
konvensi bagi Pihak Negara yang bersangkutan;
b) Kemudian setiap lima tahun.
 
2.
Laporan-laporan yang dibuat berdasarkan artikel ini
akan menunjukan faktor-faktor dan kesulitankesulitan, jika ada, mempengaruhi tingkat
penyelesaian tugas berdasarkan konvensi ini.
Laporan juga akan terdiri dari cukup informasi yang
cukup untuk memberi komite pemahaman
komprehensif terhadap implementasi konvensi di
Negara yang bersangkutan.
3.
Suatu Pihak Negara yang telah menyerahkan
laporan awal komprehensif pada komite tidak perlu,
dalam laporan berikutnya yang diserahkan menurut
paragraf 1 (b) dari artikel ini, mengulangi informasi
dasar yang diberikan sebelumnya.
4.
Komite boleh meminta informasi lebih jauh yang
relevan dengan implementasi konvensi dari Pihak
Negara.
5.
Komite akan menyerahkan laporan-laporan tentang
aktivitas-aktivitasnya pada dewan umum, melalui
dewan sosial dan ekonomi, setiap dua tahun.
6.
Pihak Negara akan membuat laporan-laporannya
tersedia secara luas bagi masyarakat di Negaranya
sendiri.
Artikel 45
 
Untuk meningkatkan implementasi efektif dari konvensi
dan memacu kerjasama internasional dalam bidang yang
tercakup dalam konvensi:
 
24
 
(a) Pembentukan umur minimum; di mana di bawah umur
itu anak-anak dianggap tidak mempunyai kemampuan untuk
melanggar hukum pidana;<br>
(b) Setiap waktu yang tepat dan diinginkan, langkah-langkah
untuk menangani anak-anak semacam itu tanpa menggunakan
jalan lain pada persidangan pengadilan, dengan syarat
bahwa hak-hak asasi manusia dan perlindungan hukum dihormati
sepenuhnya;<br>
4. Berbagai pengaturan, seperti perawatan, bimbingan
dan pengawasan, perintah, penyuluhan, percobaan, pengasuhan
anak angkat, pendidikan dan program-program pelatihan
kejuruan dan pilihan-pilihan lain untuk perawatan kelembagaan
harus tersedia untuk menjamin bahwa anak-anak ditangani
dalam suatu cara yang sesuai dengan kesejahteraan mereka
dan sepadan dengan keadaan-keadaan mereka maupun pelanggaran
itu.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 41<br>
Tidak satu pun ketentuan dalam Konvensi ini akan mempengaruhi
setiap ketentuan yang lebih menghasilkan pada realisasi
hak-hak anak dan yang mungkin dimuat dalam:<br>
(a) Undang-undang suatu Negara Pihak; atau<br>
 
(b) Hukum internasional yang berlaku untuk Negara yang
bersangkutan.</span></p>
<p><span class="ect">Bagian II</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 42<br>
Negara-negara Pihak berusaha membuat prinsip-prinsip
dan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi diketahui secara
meluas dengan cara yang tepat dan aktif, baik oleh remaja
maupun anak-anak.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 43<br>
1. Untuk tujuan memeriksa kemajuan yang dibuat oleh
Negara-negara Pihak dalam mencapai realisasi kewajiban-kewajiban
yang dijalankan dalam Konvensi ini, maka dibentuk Komite
tentang hak-hak anak, yang akan melaksanakan fungsi-fungsi
yang ditentukan selanjutnya.<br>
 
2. Komite akan terdiri dari sepuluh orang ahli, yang
a)
bereputasi moral baik dan diakui cakap di bidang yang
Agen-agen khusus, dana anak-anak PBB, dan
dicakup oleh Konvensi ini. Para Anggota Komite akan
organ-organ PBB lainnya akan ditugaskan untuk
dipilih oleh Negara-negara Pihak, dari di antara warga
diwakilkan pada pertimbangan pelaksanaan
negara mereka, dan mengabdi dalam kecakapan pribadi
ketetapan-ketetapan tersebut pada konvensi ini yang
mereka, pertimbangan diberikan pada pembagian geografis
berada dalam cakupan mandatnya. Komite boleh
yang adil, dan juga pada sistem-sistem hukum pokok.<br>
mengundang agen-agen khusus, dana anak-anak
3. Para anggota Komite akan dipilih dengan suara rahasia
PBB dan otritas kompeten, dan organ-organ PBB
dari daftar nama orang-orang yang dicalonkan oleh Negara-negara
lainnya jika dianggap tepat untuk memberikan
Pihak. Setiap Negara Pihak dapat mencalonkan satu orang
saran kepada para ahli mengenai pelaksanaan
dari di antara warga negaranya sendiri.<br>
konvensi dalam bidang-bidang yang berada dalam
4. Pemilihan pertama Komite akan dilangsungkan tidak
cakupan mandatnya. Komite bisa mengundang
lebih dari enam bulan sesudah tanggal mulai berlakunya
agen-agen khusus, dana anak-anak PBB dan organ
Konvensi ini dan selanjutnya setiap tahun kedua. Paling
PBB lainnya untuk menyerahkan laporan tentang
sedikit empat bulan sebelum tanggal masing-masing pemilihan,
implementasi konvensi di daerah yang dalam
Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mengirimkan
cakupan aktivitasnya;
suatu surat kepada Negara-negara Pihak, yang meminta
mereka untuk menyampaikan calon-calon mereka dalam waktu
dua bulan. Sekretaris Jendral kemudian mempersiapkan
daftar nama dalam urutan alfabetis dari semua orang
yang jadi dicalonkan, dengan menunjukkan Negara-negara
Pihak yang telah mencalonkan mereka, dan akan menyampaikannya
kepada Negara-negara Pihak Konvensi ini.<br>
5. Pemilihan akan dilangsungkan pada pertemuan Negara-negara
Pihak, yang dipanggil untuk bersidang oleh Sekretaris
Jendral di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pada pertemuan-pertemuan tersebut, di mana dua pertiga
Negara Pihak merupakan suatu kuorum, orang-orang yang
dipilih untuk Komite adalah mereka yang memperoleh untuk
Komite adalah mereka yang memperoleh jumlah suara terbanyak
dan suara mayoritas absolut dari para wakil Negara Pihak
yang hadir.<br>
6. Para Anggota Komite akan dipilih untuk masa jabatan
empat tahun. Mereka harus memenuhi syarat untuk dapat
dipilih kembali. Masa jabatan lima orang anggota yang
dipilih pada pemilihan pertama akan berakhir pada akhir
masa dua tahun, segera sesudah pemilihan pertama, nama
kelima orang anggota ini dapat dipilih dengan undian
oleh Ketua Sidang.<br>
7. kalau seorang anggota Komite meninggal dunia atau
mengundurkan diri atau menyatakan bahwa karena alasan
lain apa pun dia tidak dapat lagi melaksanakan kewajiban-kewajiban
Komite, maka Negara Pihak yang mencalonkan anggota itu
harus menunjuk ahli yang lain dari di antara warga negaranya
untuk mengabdi selama masa jabatan yang masih tersisa
dengan tunduk pada persetujuan Komite.<br>
 
8. Komite harus membuat peraturan-peraturan prosedurnya
b)
sendiri.<br>
Jika dianggap tepat komite akan meneruskannya
9. Komite harus memilih para stafnya untuk masa jabatan
kepada agen-agen khusus, dana anak-anak PBB dan
dua tahun.<br>
badan-badan kompeten, laporan-laporan dari Pihak
10. Pertemuan-pertemuan Komite biasanya akan dilangsungkan
Negara yang mencakup sebuah permohonan, atau
di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau di
menunjukan suatu kebutuhan, bagi bantuan dan
tempat lain mana pun sesuai dengan yang ditetapkan oleh
saran teknis, bersamaan dengan saran-saran dan
Komite. Komite biasanya bersidang sekali setiap tahun.
observasi komite, jika ada, dalam permohonan dan
Lamanya pertemuan-pertemuan Komite ditetapkan dan ditinjau
petunjuk-petunjuk ini;
kembali, kalau perlu, oleh suatu pertemuan Negara-negara
Pihak pada Konvensi ini, dengan tunduk pada persetujuan
Majelis Umum.<br>
11. Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa harus
menyediakan staf dan berbagai fasilitas yang diperlukan
untuk pelaksanaan fungsi-fungsi Komite yang efektif
menurut Konvensi ini.<br>
12. Dengan persetujuan Majelis Umum, maka para Anggota
Komite, yang ditetapkan menurut Konvensi ini akan menerima
honorarium dari sumber-sumber Perserikatan Bangsa-Bangsa
pada jangka waktu dan persyaratan seperti yang Majelis
boleh memutuskan.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 44<br>
 
1. Negara-negara Pihak berusaha menyampaikan kepada
c)
Komite melalui Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Komite itu bisa memberikan rujukan pada dewan
laporan mengenai langkah-langkah yang telah mereka ambil
umum untuk memohon sekjen untuk menjalankan
yang memberlakukan hak-hak yang diakui di dalamnya dan
penelitian-penelitian tentang masalah-masalah
mengenai kemajuan yang dibuat mengenai perolehan hak-hak
khusus yang berhubungan dengan hak-hak anak;
tersebut:<br>
(a) Dalam dua tahun mulai berlakunya Konvensi bagi Negara
Pihak yang bersangkutan;<br>
(b) Selanjutnya setiap lima tahun.<br>
2. Laporan-laporan yang dibuat menurut ketentuan pasal
ini harus menunjukkan faktor-faktor dan kesulitan-kesulitan,
kalau pun ada, yang mempengaruhi tingkat pemenuhan kewajiban-kewajiban
menurut Konvensi ini. Laporan-laporan ini harus juga
memuat informasi yang cukup untuk memberikan kepada
Komite suatu pengertian yang komprehensif mengenai pelaksanaan
Konvensi di Negara yang bersangkutan.<br>
3. Suatu Negara Pihak yang telah menyampaikan laporan
pertama yang komprehensif kepada Komite, dalam laporannya
yang berikutnya yang disampaikan sesuai dengan ketentuan
ayat 1(b) pasal ini, tidak perlu mengulangi informasi
dasar yang diberikan sebelumnya.<br>
4. Komite dapat meminta dari Negara-negara Pihak, informasi
lebih lanjut yang relevan dengan pelaksanaan Konvensi.<br>
 
5. Komite harus menyampaikan kepada Majelis Umum, melalui
d)
Dewan Ekonomi dan sosial setiap dua tahun, laporan mengenai
Komite bisa membuat saran-saran dan rekomendasi
aktivitas-aktivitasnya.<br>
umum berdasarkan informasi yang diterima
6. Negara-negara Pihak harus membuat laporan secara
menurut artikel 44 dan 45 dari konvensi ini. Saran-
meluas tersedia untuk umum di Negara-negara mereka sendiri.</span></p>
saran tersebut dan rekomendasi umum akan dikirim
<p><span class="ect">Pasal 45<br>
ke suatu Pihak Negara yang bersangkutan dan
Agar dapat memajukan pelaksanaan Konvensi yang efektif
dilaporkan ke dewan umum, bersamaan dengan
dan mendorong kerja sama internasional di bidang yang
komentar dari Pihak Negara, jika ada.
dicakup oleh Konvensi:<br>
(a) badan-badan khusus, Dana Anaka-anak Perserikatan
Bangsa-Bangsa dan Organ-organ Perserikatan Bangsa-Bangsa
yang lain, harus berhak diwakili pada waktu mempertimbangkan
pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi ini,
seperti yang berada di dalam cakupan mandat mereka.
Komite dapat meminta badan-badan khusus, Dana Anak-anak
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan berwenang
yang lain, seperti yang mungkin dianggap tepat, untuk
memberikan nasehat ahli mengenai pelaksanaan Konvensi
di bidang-bidang yang ada dalam cakupan mandat mereka
masing-masing. Komite dapat meminta badan-badan khusus,
Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organ-organ
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang lain, untuk menyampaikan
laporan mengenai pelaksanaan Konvensi di bidang-bidang
yang ada dalam cakupan aktivitas-aktivitas mereka;<br>
(b) komite akan menyampaikan, seperti yang mungkin dianggap
tepat, kepada badan-badan khusus, Dana anak-anak Perserikatan
bangsa-Bangsa, dan badan-badan berwenang yang lain,
setiap laporan dari Negara-negara Pihak yang memuat
permintaan atau yang menunjukkan kebutuhan untuk nasehat
teknik atau bantuan, bersama-sama dengan berbagai pengamatan
dan saran Komite, kalau pun ada, mengenai permintaan-permintaan
dan penunjukan-penunjukan ini;<br>
 
(c) Komite dapat merekomendasikan pada Majelis Umum
untuk meminta Sekretaris Jendral melakukan atas namanya
studi-studi mengenai pokok masalah khusus mengenai hak-hak
anak;<br>
(d) Komite dapat membuat saran-saran dan rekomendasi-rekomendasi
umum berdasarkan informasi yang diterima sesuai dengan
ketentuan-ketentuan pasal 44 dan pasal 45 Konvensi ini.
Saran-saran dan rekomendasi-rekomendasi umum tersebut
akan disampaikan kepada Negara-negara Pihak mana pun
yang bersangkutan, dan dilaporkan kepada Majelis Umum,
berasma-sama dengan berbagai tanggapan, kalau pun ada,
dari Negara-negara Pihak.</span></p>
Bagian III
 
<p><span class="ect">Artikel 46 <br>
 
Artikel ini akan dibuka bagi tandatangan oleh seluruh
Negara.
 
<p><span class="ect">Artikel 47 <br>
 
Konvensi ini ditujukan untuk pengesahan. Alat-alat
Baris 1.766 ⟶ 1.051:
 
 
<p><span class="ect">Artikel 48 <br>
 
Konvensi ini akan tetap terbuka bagi penyetujuan oleh
Baris 1.772 ⟶ 1.057:
bersama dengan sekjen PBB
 
<p><span class="ect">Artikel 49 <br>
 
1. Konvensi ini akan mulai mempunyai kekuatan pada
1.
Konvensi ini akan mulai mempunyai kekuatan pada
hari ke 30 sejak tanggal penyimpanan alat
pengesahan atau penyetujuan ke 20.
 
2.
2. Karena tiap Negara mengesahkan atau menyetujui
konvensi setelah penyimpanan alat pengesahan atau
penyetujuan ke 20, konvensi akan mulai mempunyai
kekuatan pada hari ke 30 setelah penyimpanan alatalat pengesahan atau penyetujuanoleh Negara
tersebut.
Artikel 50
 
<p><span class="ect">Artikel 50 <br>
1.
 
Suatu Pihak Negara boleh mengajukan amandemen
1. Suatu Pihak Negara boleh mengajukan amandemen
dan merangkainya bersama dengan sekjen PBB.
Sekjen kemudian akan membahas amandemen yang
Baris 1.803 ⟶ 1.087:
suara pada konferensi akan diserahkan pada dewan
umum untuk persetujuan.
 
2.
2. Suatu amandemen yang diadaptasikan menurut
paragraf 1 dari artikel ini akan memiliki kekuatan
jika sudah disetujui oleh dewan umum PBB dan
diterima oleh 2/3 mayoritas Pihak Negara.
 
3.
3. Bila suatu amandemen memiliki kekuatan,
amandemen tersebut akan mengikat Pihak Negara
tersebut yang telah menerimanya, Pihak Negara lain
Baris 1.815 ⟶ 1.099:
amandemen-amandemen yang lebih awal yang telah
mereka terima.
26
 
 
<p><span class="ect">Artikel 51 <br>
 
1. Sekjen PBB akan menerima dan mengedarkannya
Artikel 51
 
1.
Sekjen PBB akan menerima dan mengedarkannya
ke seluruh Negara teks syarat-syarat yang dibuat
oleh Negara-Negara pada waktu pengesahan atau
penyetujuan.
 
2.
2. Suatu persyaratan yang tidak sesuai dengan obyek
dan maksud konvensi ini tidak akan diijinkan.
 
3.
3. Syarat-syarat tersebut dapat ditarik kapanpun
dengan pemberitahuan mengenai hasilnya ke Sekjen
PBB, yang kemudian akan memberitahukan ke
Baris 1.842 ⟶ 1.123:
diterimanya pemberitahuan oleh sekjen.
 
<p><span class="ect">Artikel 53 <br>
 
Sekjen PBB dirancang sebagai tempat penyimpanan
konvensi ini.
 
<p><span class="ect">Artikel 54 <br>
 
Konvensi yang asli, dimana seluruh teksnya dalam