Resolusi Majelis Umum PBB 44/25: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1.061:
1. Konvensi ini akan mulai mempunyai kekuatan pada
hari ke 30 sejak tanggal penyimpanan alat
pengesahan atau penyetujuan ke 20. <br>
 
2. Karena tiap Negara mengesahkan atau menyetujui
Baris 1.067:
penyetujuan ke 20, konvensi akan mulai mempunyai
kekuatan pada hari ke 30 setelah penyimpanan alatalat pengesahan atau penyetujuanoleh Negara
tersebut. <br>
 
<p><span class="ect">Artikel 50 <br>
Baris 1.086:
mayoritas Pihak Negara yang hadir dan memberi
suara pada konferensi akan diserahkan pada dewan
umum untuk persetujuan. <br>
 
2. Suatu amandemen yang diadaptasikan menurut
paragraf 1 dari artikel ini akan memiliki kekuatan
jika sudah disetujui oleh dewan umum PBB dan
diterima oleh 2/3 mayoritas Pihak Negara. <br>
 
3. Bila suatu amandemen memiliki kekuatan,
Baris 1.098:
masih terikat oleh ketetapan konvensi ini dan
amandemen-amandemen yang lebih awal yang telah
mereka terima. <br>
 
 
Baris 1.106:
ke seluruh Negara teks syarat-syarat yang dibuat
oleh Negara-Negara pada waktu pengesahan atau
penyetujuan. <br>
 
2. Suatu persyaratan yang tidak sesuai dengan obyek
dan maksud konvensi ini tidak akan diijinkan. <br>
 
3. Syarat-syarat tersebut dapat ditarik kapanpun
Baris 1.115:
PBB, yang kemudian akan memberitahukan ke
seluruh Negara. Pemberitahuan tersebut akan
berpengaruh pada tanggal diterimanya oleh Sekjen. <br>
 
Artikel 52
<p><span class="ect">Artikel 52 <br>
 
Suatu Pihak Negara bisa menggugat konvensi ini
dengan pemberitahuan tertulis ke Sekjen PBB.
Pengaduan ini menjadi efektif satu tahun setelah tanggal
diterimanya pemberitahuan oleh sekjen. <br>
 
<p><span class="ect">Artikel 53 <br>