Resolusi Majelis Umum PBB 44/25: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{header2
| title = Konvensi Hak-Hak Anak
| author = |override_author=|
| translator = Susi Septaviana
| section =
| previous =
Baris 11:
[[Kategori:Perserikatan Bangsa-Bangsa]]
 
<p align=center style='text-align:center'><span class=ect><b>Konvensi tentang
Hak-hak Anak</b></span></p>
 
<p align=center style='text-align:center'><span class=ect><b>Disetujui oleh
Diadopsi dari Dewan Umum PBB pada tanggal 20 November 1989
Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa</b></span><b><br>
<span class=ect>pada tanggal 20 Nopember 1989</span></b></p>
 
<p><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Mukadimah</b></span><b
style='mso-bidi-font-weight:normal'></b></p>
 
<p align="center"><span class="ect"><b>KonvensiNegara-negara tentangPihak pada konvensi ini,</span></p>
Hak-hak Anak</b></span></p>
<p align="center"><b><span class="ect">Disetujui oleh
Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa<br>
pada tanggal 20 Nopember 1989</span></b></p>
 
<p><span class=ect>Mempertimbangkan bahwa menurut prinsip-prinsip yang
<p><span class="ect">Mukadimah</span></p>
dinyatakan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa pengakuan terhadap martabat
<p><span class="ect">Negara-negara Pihak pada konvensi
yang melekat, dan hak-hak yang <span class=GramE>sama</span> dan tidak
ini,</span></p>
terpisahkan dari semua anggota umat manusia, merupakan dasar dari kebebasan, keadilan
<p><span class="ect">Mempertimbangkan bahwa menurut prinsip-prinsip
dan perdamaian di dunia,</span></p>
yang dinyatakan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
pengakuan terhadap martabat yang melekat, dan hak-hak
yang sama dan tidak terpisahkan dari semua anggota umat
manusia, merupakan dasar dari kebebasan, keadilan dan
perdamaian di dunia,</span></p>
<p><span class="ect">Mengingat bahwa bangsa-bangsa dari
Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyatakan sekali lagi
dalam piagam keyakinan mereka akan hak-hak dasar dari
manusia, akan martabat dan penghargaan seseorang manusia,
dan telah berketetapan untuk meningkatkan kemajuan sosial
dan standar hidup yang lebih baik dalam kebebasan yang
lebih luas,</span></p>
<p><span class="ect">Mengaku bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa,
dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia
dan Kovenan-kovenan Internasional tentang Hak-hak Asasi
Manusia, menyatakan dan menyetujui bahwa setiap orang
berhak atas semua hak dan kebebasan yang dinyatakan
didalamnya, tanpa pembedaan macam apapun seperti ras,
warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat
politik, atau pendapat yang lain, kewarganegaraan atau
asal usul sosial, harta kekayaan atau status yang lain,</span></p>
<p><span class="ect">Mengingat bahwa dalam Deklarasi Universal
tentang Hak-hak Asasi Manusia, Perserikatan Bangsa-Bangsa
telah menyatakan bahwa anak-anak berhak atas pengasuhannya
dan bantuan khusus,</span></p>
 
<p><span class="ect">MeyakiniMengingat bahwa keluarga,bangsa-bangsa sebagaidari Perserikatan
Bangsa-Bangsa telah menyatakan sekali lagi dalam piagam keyakinan mereka akan
kelompok dasar masyarakat dan llingkungan alamiah bagi
hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan penghargaan seseorang manusia,
pertumbuhan dan kesejahteraan semua anggotanya dan terutama
dan telah berketetapan untuk meningkatkan kemajuan sosial dan standar hidup
anak-anak, harus diberikan perlindungan dan bantuan
yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih luas,</span></p>
yang diperlukan sedemikian rupa sehingga dapat dengan
sepenuhnya memikul tanggung jawabnya di dalam masyarakat,</span></p>
<p><span class="ect">Mengaku bahwa anak, untuk perkembangan
kepribadiannya sepenuhnya yang penuh dan serasi, harus
tumbuh berkembang dalam lingkungan keluarganya dalam
suasana kebahagiaan, cinta dan pengertian,</span></p>
<p><span class="ect">Mempertimbangkan bahwa anak harus
dipersiapkan seutuhnmya untuk hidup dalam suatu kehidupan
individu dan masyarakat, dan dibesarkan semangat cita-cita
yang dinyatakan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,
dan terutama dalam semangat perdamaian, kehormatan,
tenggang rasa, kebebasan, persamaan dan solidaritas,</span></p>
<p><span class="ect">Mengingat bahwa kebutuhan untuk memberikan
pengasuhan khusus kepada anak, telah dinyatakan dalam
Deklarasi Jenewa mengenai Hak-hak Anak tahun 1924 dan
dalam Deklarasi Hak-hak Anak yang disetujui oleh Majelis
Umum pada tanggal 20 November 1959 dan diakui dalam
Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia, dalam
Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik
(terutama dalam pasal 23 dan pasal 24), dalam Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
(terutama pasal 10) dan dalam statuta-statuta dan instrumen-instrumen
yang relevan dari badan-badan khusus dan organisasi-organisasi
internasional yang memperhatikan kesejahteraan anak,</span></p>
<p><span class="ect">Mengingat bahwa seperti yang ditunjuk
dalam Deklarasi mengenai Hak-hak Anak, &quot;anak, karena
alasan ketidakdewasaan fisik dan jiwanya, membutuhkan
perlindungan dan pengasuhan khusus, termasuk perlindungan
hukum yang tepat, baik sebelum dan juga sesudah kelahiran&quot;,</span></p>
 
<p><span class="ect">MengingatMengaku ketentuanbahwa Perserikatan Bangsa-ketentuanBangsa, Deklarasidalam Deklarasi
Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia dan Kovenan-kovenan Internasional
tentang Prinsip-prinsip Sosial dan Hukum ang berkenaan
tentang Hak-hak Asasi Manusia, menyatakan dan menyetujui bahwa setiap orang
dengan Perrlindungan dan Kesejahteraan Anak, dengan
berhak atas semua hak dan kebebasan yang dinyatakan didalamnya, tanpa pembedaan
Referensi Khusus untuk Meningkatkan Penempatan dan Pemakaian
macam apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat
Secara Nasional dan Internasional; Aturan Standard Minimum
politik, atau pendapat yang lain, kewarganegaraan atau asal usul sosial, harta
Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk administrasi Peradilan
kekayaan atau status yang lain,</span></p>
Remaja (Aturan-aturan Beijing); dan Deklarasi tentang
Perlindungan Wanita dan Anak-anak dalam Keadaan Darurat
dan Konflik Bersenjata,</span></p>
<p><span class="ect">Mengaku pentingnya kerjasama internasional
uuntuk memperbaiki penghidupan anak-anak di setiap negara,
terutama di negara-negara sedang berkembang,</span></p>
<p><span class="ect">Menyetujui sebagai berikut :</span></p>
<p><span class="ect">Bagian I</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 1<br>
Untuk tujuan-tujuan Konvensi ini, seorang anak berarti
setiap manusia di bawah umur delapan belas tahun kecuali
menurut undang-undang yang berlaku pada anak, kedewasaan
dicapai lebih awal.</span></p>
 
<p><span class=ect>Mengingat bahwa dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak
<p><span class="ect">Pasal 2<br>
Asasi Manusia, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyatakan bahwa anak-anak
1. Negara-negara Pihak harus menghormati dan menjamin
berhak atas pengasuhannya dan bantuan khusus,</span></p>
hak-hak yang dinyatakan dalam Konvensi ini pada setiap
anak yang berada di dalam yurisdiksi mereka, tanpa diskriminasi
macam apa pun, tanpa menghiraukan ras, warna kulit,
jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau
pendapat lain, kewarganegaraan, etnis, atau asal-usul
sosial, harta kekayaan, cacat, kelahiran atau status
yang lain dari anak atau orang tua anak atau wali hukum
anak.<br>
2. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah
yang tepat untuk menjamin bahwa anak dilindungi dari
semua bentuk diskriminasi atau hukuman atas dasar status,
aktivitas, pendapat yang diutarakan atau kepercayaan
orang tua anak, wali hukum anak atau anggota keluarga
anak.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 3<br>
1. Dalam semua tindakan mengenai anak, yang dilakukan
oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial negara atau
swasta, pengadilan hukum , penguasa administratif atau
badan legislatif, kepentingan-kepentingan terbaik anak
harus merupakan pertimbangan utama.<br>
2. Negara-negara Pihak berusaha menjamin perlindungan
dan perawatan anak-anak seperti yang diperlukan untuk
kesejahteraannya, dengan memperhatikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
orang tuanya, wali hukumnya atau orang-orang lain yang
secara sah atas dia, dan untuk tujuan ini, harus mengambil
semua tindakan legislatif dan administratif yang tepat.<br>
 
<p><span class=ect>Meyakini bahwa keluarga, sebagai kelompok dasar masyarakat
3. Negara-negara Pihak harus menjamin bahwa berbagai
dan llingkungan alamiah bagi pertumbuhan dan kesejahteraan semua anggotanya dan
lembaga, pelayanan, dan fasilitas yang bertanggung jawab
terutama anak-anak, harus diberikan perlindungan dan bantuan yang diperlukan
atas perawatan dan perlindungan tentang anak, harus
sedemikian rupa sehingga dapat dengan sepenuhnya memikul tanggung jawabnya di
menyesuaikan diri dengan standar-standar yang ditentukan
dalam masyarakat,</span></p>
oleh para penguasa yang berwenang, terutama di bidang
keselamatan, kesehatan, dalam jumlah dan kesesuaian
staf, mereka dan juga pengawasan yang berwenang.<br>
<br>
</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 4<br>
Negara-negara Pihak akan melakukan semua tindakan legislatif,
administratif, dan tindakan lain yang tepat untuk pelaksanaan
hak-hak yang diakui dalam Konvensi ini. Mengenai hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya, maka Negara-negara Pihak
harus melakukan tindakan-tindakan tersebut sampai pada
jangkuan semaksimum mungkin dari sumber-sumber mereka
yang tersedia dan apabila dibutuhkan dalam kerangka
kerjasama internasional.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 5<br>
Negara-negara Pihak harus menghormati tanggung jawab,
hak-hak dan kewajiban-kewajiban orang tua, atau apabila
dapat diberlakukan, para anggota keluarga yang diperluas
atau masyarakat seperti yang diurus oleh kebiasaan lokal,
wali hukum, atau orang-orang lain yang secara sah bertanggung
jawab atas anak itu, untuk memberikan dalam suatu cara
yang sesuai dengan kemampuan anak yang berkembang, pengarahan
dan bimbingan yang tepat dalam pelaksanaan oleh anak
mengenai hak-hak yang diakui dalam Konvensi ini.</span></p>
 
<p><span class="ect">PasalMengaku 6<br>bahwa anak, untuk perkembangan kepribadiannya
sepenuhnya yang penuh dan serasi, harus tumbuh berkembang dalam lingkungan
1. Negara-negara Pihak mengakui bahwa tiap-tiap anak
keluarganya dalam suasana kebahagiaan, cinta dan pengertian,</span></p>
mempunyai hak yang melekat atas kehidupan.<br>
2. Negara-negara Pihak harus menjamin sampai pada jangkauan
semaksimum mungkin ketahanan dan perkembangan anak.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 7<br>
1. Anak harus didaftarkan segera sesudah kelahiran dan
harus mempunyai hak sejak lahir atas suatu nama, hak
untuk memperoleh kewarganegaraan, dan sejauh mungkin,
hak untuk mengetahui dan dirawat oleh orang tuanya.<br>
2. Negara-negara Pihak harus menjamin pelaksanaan hak-hak
ini sesuai dengan hukum nasional mereka dan kewajiban
mereka menurut instrumen-instrumen internasional yang
relevan dalam bidang ini, terutama apabila anak sebaliknya
akan tidak berkewarganegaraan.</span></p>
 
<p><span class=ect>Mempertimbangkan bahwa anak harus dipersiapkan seutuhnmya
<p><span class="ect">Pasal 8<br>
untuk hidup dalam suatu kehidupan individu dan masyarakat, dan dibesarkan
1. Negara-negara Pihak harus berusaha menghormati hak
semangat cita-cita yang dinyatakan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan
anak untuk mempertahankan identitasnya, termasuk kewarganegaraan,
terutama dalam semangat perdamaian, kehormatan, tenggang rasa, kebebasan,
nama dan hubungan keluarga seperti yang diakui oleh
persamaan dan solidaritas,</span></p>
hukum tanpa campur tangan yang tidak sah.<br>
2. Apabila seorang anak secara tidak sah dicabut beberapa
atau semua unsur identitasnya, maka Negara-negara Pihak
harus memberikan bantuan dan perlindungan yang tepat
dengan tujuan secara cepat membentuk kembali identitasnya.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 9<br>
1. Negara-negara Pihak harus menjamin bahwa seorang
anak tidak dapat dipisahkan dari orang tuanya, secara
bertentangan dengan kemauan mereka, kecuali ketika penguasa
yang berwenang dengan tunduk pada yudicial review menetapkan
sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku bahwa
pemisahan tersebut diperlukan demi kepentingan-kepentingan
terbaik anak. Penetapan tersebut mungkin diperlukan
dalam suatu kasus khusus, seperti kasus yang melibatkan
penyalahgunaan atau penelantaran anak oleh orang tua,
atau kasus apabila orang tua sedang bertempat tinggal
secara terpisah dan suatu keputusan harus dibuat mengenai
tempat kediaman anak.<br>
2. Dalam persidangan-persidangan apapun sesuai dengan
ketentuan ayat 1 pasal ini, maka semua pihak yang berkepentingan
harus diberi kesempatan untuk ikut serta dalam persidangan-persidangan
dan membuat pendapat merreka diketahui.<br>
 
<p><span class=ect>Mengingat bahwa kebutuhan untuk memberikan pengasuhan khusus
3. Negara-negara Pihak harus menghormati hak anak yang
kepada anak, telah dinyatakan dalam Deklarasi Jenewa mengenai Hak-hak Anak
dipisahkan dari salah satu atau kedua orang tuanya untuk
tahun 1924 dan dalam Deklarasi Hak-hak Anak yang disetujui oleh Majelis Umum
tetap mengadakan hubungan pribadi dan hubungan langsung
pada tanggal 20 November 1959 dan diakui dalam Deklarasi Universal tentang
dengan orang tua atas dasar yang tetap, kecuali bertentangan
Hak-hak Asasi Manusia, dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan
dengan kepentingan terbaik anak.<br>
Politik (terutama dalam pasal 23 dan pasal 24), dalam Kovenan Internasional
4. Apabila pemisahan tersebut diakibatkan tindakan apapun
tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (terutama pasal 10) dan dalam
yang diprakarsai suatu Negara Pihak seperti penahanan,
statuta-statuta dan instrumen-instrumen yang relevan dari badan-badan khusus
pemenjaraan, pengasingan, deportasi atau kematian (termasuk
dan organisasi-organisasi internasional yang memperhatikan kesejahteraan anak,</span></p>
kematian akibat sebab apapun selama orang itu ada dalam
tahanan negara) salah satu atau kedua orang tua si anak,
maka Negara Pihak yang bersangkutan atas permintaan
harus memberikan kepada orang anak atau kalau cocok
anggota keluarga yang lain dengan informasi pokok mengenai
tempat berada anggota atau paran anggota keluarga yang
tidak ada kecuali pemberian informasi itu akan merusak
kesejahteraan anak itu. Negara-negara Pihak harus lebih
jauh menjamin bahwa penyampaian permintaan tersebut
dengan sendirinya harus tidak membawa konsekuensi yang
merugikan bagi orang (atau orang-orang) yang bersangkutan.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 10<br>
1. Sesuai dengan kewajiban Negara-negara Pihak menurut
pasal 9 ayat 1, pengajuan permohonan oleh seorang anak
atau orang tuanya, untuk memasuki atau meninggalkan
suatu Negara Pihak untuk tujuan penyatuan kembali keluarga
akan ditangani oleh Negara-negara Pihak dalam suatu
cara yang positif, manusiawi dan lancar. Negara-negara
Pihak harus lebih jauh menjamin bahwa penyampaian permintaan
tersebut harus tidak membawa konsekuensi yang merugikan
para pengaju permohonan dan anggota keluarga mereka.<br>
2. Seorang anak dimana orang tuanya berdiam di Negara
lain berhak mengadakan, atas dasar yang tetap kecuali
dalam keadaan-keadaan yang luar biasa, hubungan pribadi
dan hubungan langsung dengan kedua orang tuanya. Ke
arah tujuan tersebut dan sesuai dengan kewajiban Negara-negara
Pihak menurut ketentuan pasal 9 ayat 2 maka Negara-negara
Pihak harus menghormati hak anak dan orang tuanya untuk
meninggalkan negara manapun, termasuk negara mereka
sendiri, dan untuk memasuki negara mereka sendiri. Hak
untuk meninggalkan negara manapun harus tunduk hanya
pada pembatasan-pembatasan seperti yang ditentukan oleh
undang-undang dan yang perlu untuk melindungi keamanan
nasional, ketertiban umum, kesehatan, atau kesusilaan
umum atau hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain
dan sesuai dengan hak-hak lainnya yang diakui dalam
Konvensi ini.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 11<br>
 
<p><span class=ect>Mengingat bahwa seperti yang ditunjuk dalam Deklarasi mengenai
1. Negara-negara Pihak harus mengambil tindakan-tindakan
Hak-hak Anak, &quot;anak, karena alasan ketidakdewasaan fisik dan jiwanya,
untuk memerangi perdagangan gelap anak-anak dan tidak
membutuhkan perlindungan dan pengasuhan khusus, termasuk perlindungan hukum
dipulangkannya kembali anak-anak yang ada di luar negeri.<br>
yang tepat, baik sebelum dan juga sesudah kelahiran&quot;,</span></p>
2. Untuk tujuan ini, maka Negara-negara Pihak, harus
meningkatkan pembuatan persetujuan-persetujuan bilateral
atau multilateral atau aksesi pada persetujuan-persetujuan
yang ada.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 12<br>
1. Negara-negara Pihak harus menjamin bagi anak yang
mampu membentuk pendapatnya sendiri, hak untuk mengutarakan
pendapat-pendapat tersebut dengan bebas dalam semua
masalah yang mempengaruhi anak itu, pendapat-pendapat
anak itu diberi bobot yang semestinya sesuai dengan
umur dan kematangan si anak.<br>
2. Untuk tujuan ini, maka anak terutama harus diberi
kesempatan untuk didengar pendapatnya dalam persidangan-persidangan
pengadilan dan administratif yang mempengaruhi anak
itu, baik secara langsung, atau melalui suatu perwakilan
atau badan yang tepat, dalam suatu cara yang sesuai
dengan peraturan-peraturan prosedur hukum nasional.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 13<br>
 
<p><span class=ect>Mengingat ketentuan-ketentuan Deklarasi tentang Prinsip-prinsip
1. Anak harus memilikihak atas kebebasan mengeluarkan
Sosial dan Hukum ang berkenaan dengan Perrlindungan dan Kesejahteraan Anak,
pendapat, hak ini mencakup kebebasan mencari, menerima
dengan Referensi Khusus untuk Meningkatkan Penempatan dan Pemakaian Secara
dan memberikan informasi dan semua macam pemikiran,
Nasional dan Internasional; Aturan Standard Minimum Perserikatan Bangsa-Bangsa,
tanpa memperhatikan perbatasan, baik secara lisan, dalam
untuk administrasi Peradilan Remaja (Aturan-aturan Beijing); dan Deklarasi
bentuk tertulis ataupun cetak, dalam bentuk seni, atau
tentang Perlindungan Wanita dan Anak-anak dalam Keadaan Darurat dan Konflik
melalui media lain apa pun pilihan anak.<br>
Bersenjata,</span></p>
2. Pelaksanaan hak ini dapat tunduk pada pembatasan-pembatasan
tertentu, tetapi hanya akan seperti yang ditentukan
oleh undang-undang dan diperlukan:<br>
(a) Untuk menghormati hak-hak atau nama baik orang-orang
lain; atau<br>
(b) Untuk perlindungan keamanan nasional atau ketertiban
umum, atau kesehatan, atau kesusilaan umum.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 14<br>
1. Negara-negara Pihak harus menghormati hak anak atas
kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama.<br>
 
<p><span class=ect>Mengaku pentingnya kerjasama internasional uuntuk
2. Negara-negara Pihak harus menghormati hak-hak dan
memperbaiki penghidupan anak-anak di setiap negara, terutama di negara-negara
kewajiban-kewajiban orang tua, dan apabila berlaku,
sedang berkembang,</span></p>
wali hukum, untuk memberikan pengarahan pada anak dalam
melaksanakan haknya dengan cara yang sesuai dengan kemampuan
anak yang sedang berkembang.<br>
3. Kebebasan untuk menyatakan agama seseorang atau kepercayaan
seseorang, dapat tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan
seperti yang ditentukan oleh undang-undang dan yang
diperlukan untuk melindungi keselamatan umum, ketertiban
umum, kesehatan atau kesusilaan atau hak-hak atau kebebasan-kebebasan
dasar orang lain.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 15<br>
1. Negara-negara Pihak mengakui hak-hak anak atas kebebasan
berhimpun dan kebebasan berkumpul dengan damai.<br>
2. Tidak saatu pun pembatasan dapat ditempatkan pada
pelaksanaan hak-hak ini, selain yang dibebankan sesuai
dengan undang-undang, dan yang diperlukan dalam suatu
masyarakat demokrasi, demi kepentingan keamanan nasional
atau keselamatan umum, ketertiban umum, perlindungan
kesehatan atau kesusilaan umum atau perlindungan hak-hak
dan kebebasan-kebebasan orang lain.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 16<br>
 
<p><span class=ect>Menyetujui sebagai <span class=GramE>berikut&nbsp;:</span></span></p>
1. Tidak seorang anak pun dapat dijadikan sasaran dari
campur tangan yang sewenang-wenang atau tidak sah terhadap
kerahasiaan pribadinya, keluarganya, rumahnya, atau
hubungan surat-menyuratnya, ataupun dari serangan yang
tidak sah terhadap kehormatan dan nama baiknya.<br>
2. Anak berhak atas perlindungan undang-undang terhadap
campur tangan dan serangan tersebut.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 17<br>
Negara-negara Pihak mengakui fungsi penting yang dilakukan
media massa dan harus menjamin bahwa anak mempunyai
akses ke informasi dan bahan dari suatu diversitas sumber-sumber
nasional dan internasional; terutama yang ditujukan
pada peningkatan kesejahteraan sosial, spiritual dan
kesusilaannya dan kesehatan fisik dan mentalnya. Untuk
tujuan ini, maka Negara-negara Pihak harus :<br>
(a) Mendorong media massa untuk menyebarluaskan informasi
dan bahan yang mempunyai manfaat sosial dan budaya pada
anak dan sesuai dengan makna pasal 29;<br>
(b) Mendorong kerjasama internasional dalam produksi,
pertukaran dan penyebarluasan informasi dan bahan tersebut
dari suatu diversitas budaya, sumber-sumber nasional
dan internasional;<br>
 
<p><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Bagian I</b></span><b
(c) Mendorong produksi dan penyebarluasan buku anak-anak;<br>
style='mso-bidi-font-weight:normal'></b></p>
(d) Mendorong media massa agar mempunyai perhatian khusus
pada kebutuhan-kebutuhan linguistik anak, yang menjadi
anggota kelompok minoritas dan merupakan penduduk asli;<br>
(e) Mendorong perkembangan pedoman-pedoman yang tepat
untuk perlindungan anak dari informasi dan bahan yang
merusak kesejahteraannya dengan mengingat ketentuan-ketentuan
pasal 13 dan pasal 18.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 18<br>
1. Negara-negara Pihak harus menggunakan usaha-usaha
terbaiknya untuk menjamin pengakuan prinsip bahwa kedua
orang tua mempunyai tanggung jawwab bersama untuk mendewasakan
dan perkembangan anak. Orang tua atau, bagaimanapun
nanti, wali hukum, mempunyai tanggung jawab utama untuk
pendewasaan dan perkembangan anak. Kepentingan-kepentingan
terbaik si anak akan menjadi perhatian dasar mereka.<br>
2. Untuk tujuan menjamin dan meningkatkan hak-hak yang
dinyatakan dalam Konvensi ini, maka Negara-negara Pihak
harus memberikan bantuan yang tepat kepada orang tua
dan wali hukum, dalam melaksanakan tanggung jawab membesarkan
anak mereka, dan harus menjamin perkembangan berbagai
lembaga, fasilitas dan pelayanan bagi pengasuhan anak-anak.<br>
 
<p><span class=GramE><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal
3. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah
1</b></span><b style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
yang tepat untuk menjamin bahwa anak-anak dari orang
</b><span class=ect>Untuk tujuan-tujuan Konvensi ini, seorang anak berarti
tua yang bekerja berhak atas keuntungan dari pelayanan-pelayanan
setiap manusia di bawah umur delapan belas tahun kecuali menurut undang-undang
dan fasilitas-fasilitas pengasuhan anak, yang untuknya
yang berlaku pada anak, kedewasaan dicapai lebih awal.</span></span></p>
mereka memenuhi syarat.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 19<br>
1. Negara-negara Pihak harus mengambil semua tindakan
legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang
tepat untuk melindungi anak dari semua bentuk kekerasan
fisik atau mental, luka-luka atau penyalahgunaan, penelantaran
atau perlakuan alpa, perlakuan buruk atau eksploitasi,
termasuk penyalahgunaan seks selam dalam pengasuhan
(para) orang tua, wali hukum atau orang lain manapun
yang memiliki tanggung jawab mengasuh anak.<br>
 
<p><span class=GramE><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal
2. Tindakan-tindakan perlindungan tersebut, sebagai
2</b></span><b style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
layaknya, seharusnya mencakup prosedur-prosedur yang
</b><span class=ect>1.</span></span><span class=ect> Negara-negara Pihak harus
efektif untuk penyusunan program-program sosial untuk
menghormati dan menjamin hak-hak yang dinyatakan dalam Konvensi ini pada setiap
memberikan dukungan yang perlu bagi mereka yang mempunyai
anak yang berada di dalam yurisdiksi mereka, tanpa diskriminasi macam apa pun,
tanggung jawab perawatan anak, dan juga untuk bentuk-bentuk
tanpa menghiraukan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat
pencegahan lain, dan untuk identifikasi, melaporkan,
politik atau pendapat lain, kewarganegaraan, etnis, atau asal-usul sosial,
penyerahan, pemeriksaan, perlakuan dan tindak lanjut
harta kekayaan, cacat, kelahiran atau status yang lain dari anak atau orang tua
kejadian-kejadian perlakuan buruk terhadap anak yagn
anak atau wali hukum anak.</span><br>
digambarkan sebelum ini, dan, sebagaimana layaknya,
<span class=ect>2. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat
untuk keterlibatan pengadilan.</span></p>
untuk menjamin bahwa anak dilindungi dari semua bentuk diskriminasi atau
<p><span class="ect">Pasal 20<br>
hukuman atas dasar status, aktivitas, pendapat yang diutarakan atau kepercayaan
1. Seorang anak yang secara sementara atau tetap dicabut
orang tua anak, wali hukum anak atau anggota keluarga anak.</span></p>
dari lingkungan keluarganya, atau yang demi kepentingannya
sendiri yang terbaik tidak diperkenankan tetap berada
dalam lingkungan tersebut, berhak atas perlindungan
khusus dan bantuan yang disediakan oleh Negara.<br>
2. Negara-negara Pihak sesuai dengan undang-undang nasional
mereka harus menjamin pengasuhan alternatif bagi seorang
anak semacam itu.<br>
3. Perawatan tersebut dapat mencakup, antara lain, penempatan
orang tua anak, kafalah dalam hukum Islam, adopsi, atau
kalau perlu penempatan dalam lembaga yang tepat untuk
pengasuhan anak. Ketika mempertimbangkan penyelesaian-penyelesaiannya,
maka harus diberikan perhatian yang semestinya pada
keinginan yang berkesinambungan dalam pendidikan seorang
anak dan para etnis, agama, latar belakang budaya dan
linguistik anak.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 21<br>
 
<p style='margin-bottom:12.0pt'><span class=GramE><span class=ect><b
Negara-negara Pihak yang mengakui dan/atau memperkenankan
style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal 3</b></span><b style='mso-bidi-font-weight:
sistem adopsi harus menjamin bahwa kepentingan-kepentingan
normal'><br>
terbaik si anak akan merrupakan pertimbangan terpenting
</b><span class=ect>1.</span></span><span class=ect> Dalam semua tindakan
dan mereka harus :<br>
mengenai anak, yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial negara
(a) Menjamin bahwa adopsi seorang anak disahkan hanya
atau swasta, pengadilan <span class=GramE>hukum ,</span> penguasa administratif
oleh para penguasa berwenang yang menetapkan, sesuai
atau badan legislatif, kepentingan-kepentingan terbaik anak harus merupakan
dengan undang-undang dan prosedur-prosedur yang berlaku
pertimbangan utama.</span><br>
dan berdasarkan semua informasi yang berhubungan dan
<span class=ect>2. Negara-negara Pihak berusaha menjamin perlindungan dan
dapat dipercaya, bahwa adopsi diiperrkenankan menurut
perawatan anak-anak seperti yang diperlukan untuk kesejahteraannya, dengan
status anak mengenai orang tua, saudara-saudara dan
memperhatikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban orang tuanya, wali hukumnya atau
wali hukum dan bahwa kalau dipersyaratkan, orang-orang
orang-orang lain yang secara sah atas dia, dan untuk tujuan ini, harus
yang bersangkutan telah memberikan persetujuan adopsi
mengambil semua tindakan legislatif dan administratif yang tepat.</span><br>
berdasarkan konseling sebagaimana yang mungkin diperlukan
<span class=ect>3. Negara-negara Pihak harus menjamin bahwa berbagai lembaga,
;<br>
pelayanan, dan fasilitas yang bertanggung jawab atas perawatan dan perlindungan
(b) Mengakui bahwa adopsi antar negara dapat dianggap
tentang anak, harus menyesuaikan diri dengan standar-standar yang ditentukan
sebagai cara alternatif pengasuhan anak, kalau anak
oleh para penguasa yang berwenang, terutama di bidang keselamatan, kesehatan,
tidak dapat ditempatkan dalam asuhan orang tua angkat
dalam jumlah dan kesesuaian staf, mereka dan juga pengawasan yang berwenang.</span></p>
atau keluarga adoptif atau dalam setiap cara yang cocok
tidak dapat diasuh di Negara asal si anak ;<br>
(c) Menjamin bahwa anak yang bersangkutan dengan adopsi
antar-negara memperoleh perlindungan dan standar yang
sepadan dengan dengan perlindungan dan standar yang
ada dalam kasus adopsi nasional ;<br>
(d) Mengambil semua langkah yang tepat untuk menjamin
bahwa, dalam adopsi antar-negara, penempatannya tidak
berakibat dalam penghasilan keuangan yang tidak cocok
bagi yang terlibat di dalamnya ;<br>
(e) Meningkatkan, apabila tepat, tujuan-tujuan pasal
ini dengan membuat pengaturan-pengaturan atau persetujuan-persetujuan
bilateral atau multilateral dan berusaha, di dalam kerangka
kerrja ini, menjamin bahwa penempatan si anak di negara
lainnya dilaksanakan oleh parra penguasa atau organ-organ
yang berwenang.</span></p>
 
<p><span class="ect"><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal 224<br/b></span><b
style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
1. Negara-negara Pihak harus mengambil langkah-langkah
</b><span class=ect>Negara-negara Pihak <span class=GramE>akan</span> melakukan
yang tepat untuk menjamin bahwa seorang anak yang sedang
semua tindakan legislatif, administratif, dan tindakan lain yang tepat untuk
mencari status pengungsi atau yang dianggap sebagai
pelaksanaan hak-hak yang diakui dalam Konvensi ini. <span class=GramE>Mengenai
pengungsi, sesuai dengan hukum dan prosedur internasional
hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, maka Negara-negara Pihak harus melakukan
atau domestik yang berlaku, apakah tidak diikuti atau
tindakan-tindakan tersebut sampai pada jangkuan semaksimum mungkin dari
diikuti oleh orang tuanya atau oleh orang lain mana
sumber-sumber mereka yang tersedia dan apabila dibutuhkan dalam kerangka
pun, harus menerima perrlindungan yang tepat dan bantuan
kerjasama internasional.</span></span></p>
kemanusiaan dalam perrolehan hak-hak yang berlaku yang
dinyatakan dalam Konvensi ini dan dalam instrumen-instrumen
hak-hak asasi manusia atau kemanusiaan internasional
yang lain, di mana Negara-negara tersebut merupakan
pesertanya.<br>
2. Untuk tujuan ini, maka Negara-negara Pihak harus
menyediakan, seperti yang mereka anggap tepat, kerja
sama dalam usaha apa pun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
dan organisasi-organisasi antar pemerintah lain yang
berwenang, atau organisasi-organisasi non-pemerintah,
yang bekerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa
untuk melindungi dan membantu seorang anak semacam itu
dan melacak setiap orang tua atau anggota-anggota keluarga
yang lain dari pengungsi anak, agar dapat memperoleh
informasi yang diperlukan untuk melaksanakan repatriasi
dengan keluarganya. Dalam kasus apabila orang tua atau
para anggota keluarga lainnya sama sekali tidak dapat
ditemukan, maka anak itu harus diberi perlindungan yang
sama seperti anak yang lainnya, yang secara tetap atau
sementara dicabut dari lingkungan keluarganya, karena
alasan apa pun, seperti yang dinyatakan dalam Konvensi
ini.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 23<br>
1. Negara-negara Pihak mengakui bahwa seorang anak yang
cacat mental atau cacat fisik harus menikmati kehidupan
yang utuh dan layak, dalam keadaan-keadaan yang menjamin
martabat, meningkatkan percaya diri dan memberikan fasilitas
partisipasi aktif si anak dalam masyarakat.<br>
2. Negara-negara Pihak mengakui hak anak cacat atas
perawatan khusus dan harus mendorong dan menjamin, dengan
tunduk pada sumber-sumber yang tersedia, pemberian kepada
anak yang memenuhi syarat dan mereka yang bertanggung
jawab atas perawatannya, bantuan yang untuknya permintaan
diajukan dan yang sesuai dengan keadaan si anak dan
keadaan-keadaan orang tua atau orang-orang lain yang
merawat anak itu.<br>
 
<p><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal 5</b></span><b
3. Dengan mengakui kebutuhan-kebutuhan khusus seorang
style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
anak cacat, maka bantuan yang diberikan, sesuai dengan
</b><span class=ect>Negara-negara Pihak harus menghormati tanggung jawab,
ketentuan ayat 2 pasal yang sekarang ini, harus diadakan
hak-hak dan kewajiban-kewajiban orang tua, atau apabila dapat diberlakukan, para
dengan cuma-cuma, setiap waktu mungkin, dengan memperhatikan
anggota keluarga yang diperluas atau masyarakat seperti yang diurus oleh
sumber-sumber keuangan orang tua atau orang lain yang
kebiasaan lokal, wali hukum, atau orang-orang lain yang secara sah bertanggung
merawat si anak, dan harus dirancang untuk menjamin
jawab atas anak itu, untuk memberikan dalam suatu cara yang sesuai dengan
bahwa anak cacat tersebut mempunyai akses yang efektif
kemampuan anak yang berkembang, pengarahan dan bimbingan yang tepat dalam
ke dan menerima pendidikan, pelatihan, pelayanan perawatan
pelaksanaan oleh anak mengenai hak-hak yang diakui dalam Konvensi ini.</span></p>
kesehatan, pelayanan rehabilitasi, persiapan bekerja
dan kesempatan rekreasi dalam suatu cara yang menghasilkan
pencapaian integrasi sosial yang paling sepenuh mungkin,
dan pengembangan perseorangan si anak termasuk pengembangan
budaya dan jiwanya.<br>
4. Negara-negara Pihak harus meningkatkan, dalam semangat
kerja sama internasional, pertukaran informasi yang
tepat, di bidang perawatan kesehatan yang preventif
dan perlakuan medis, psikologis dan fungsional dari
anak cacat, termasuk penyebarluasan dan akses ke informasi
mengenai metode-metode rehabilitasi, pendidikan dan
pelayanan kejuruan, dengan tujuan memungkinkan Negara
Pihak untuk memperbaiki kemampuan dan keahlian mereka
dan untuk memperluas pengalaman mereka di bidang-bidang
ini. Dalam hal ini, perhatian khusus harus diberikan
mengenai kebutuhan-kebutuhan negara-negara sedang berkembang.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 24<br>
1. Negara-negara Pihak mengakui hak anak atas penikmatan
standar kesehatan yang paling tinggi dapat diperoleh
dan atas berbagai fasilitas untuk pengobatan penyakit
dan rehabilitasi kesehatan. Negara-negara Pihak harus
berusaha menjamin bahwa tidak seorang anak pun dapat
dirampas haknya atas aksers ke pelayanan perawatan kesehatan
tersebut.<br>
2. Negara-negara Pihak harus mengejar pelaksanaan hak
ini sepenuhnya dan terutama, harus mengambil langkah-langkah
yang tepat untuk:<br>
(a) Mengurangi kematian bayi dan anak;<br>
 
<p><span class=GramE><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal
(b) Menjamin penyediaan bantuan kesehatan yang diperlukan
6</b></span><b style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
dan perawatan kesehatan untuk semua anak dengan penekanan
</b><span class=ect>1.</span></span><span class=ect> <span class=GramE>Negara-negara
pada perawatan kesehatan primer;<br>
Pihak mengakui bahwa tiap-tiap anak mempunyai hak yang melekat atas kehidupan.</span></span><br>
(c) Memerangi penyakit dan kekurangan gizi yang termasuk
<span class=ect>2. Negara-negara Pihak harus menjamin sampai pada jangkauan
dalam kerangka kerja perawatan kesehatan primer melalui,
semaksimum mungkin ketahanan dan perkembangan anak.</span></p>
antara lain, penerapan teknologi yang dengan mudah tersedia
dan melalui penyediaan pangan bergizi yang memadai dan
air minum bersih, dengan mempertimbangkan bahaya-bahaya
dan resiko-resiko pencemaran lingkungan;<br>
(d) Menjamin perawatan kesehatan sebelum dan sesudah
kelahiran yang tepat untuk para ibu;<br>
(e) Menjamin bahwa semua bagian masyarakat, terutama
orang tua dan anak, diinformasikan, mempunyai akses
ke pendidikan dan ditunjang dalam penggunaan pengetahuan
dasar mengenai kesehatan dan gizi anak, manfaat-manfaat
ASI, kesehatan dan sanitasi lingkungan dan pencegahan
kecelakaan;<br>
(f) Mengembangkan perawatan kesehatan yang preventif,
bimbingan bagi orang tua dan pendidikan dan pelayanan
keluarga berencana.<br>
3. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah
yang efektif dan tepat dengan tujuan menghilangkan praktek-praktek
tradisional yang merusak kesehatan anak.<br>
 
<p><span class=GramE><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal
4. Negara-negara Pihak berusaha meningkatkan dan mendorong
7</b></span><b style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
kerja sama internasional dengan tujuan mencapai realisasi
</b><span class=ect>1.</span></span><span class=ect> Anak harus didaftarkan
hak yang diakui dalam pasal ini sepenuhnya dan secara
segera sesudah kelahiran dan harus mempunyai hak sejak lahir atas suatu <span
progresif. Dalam hal ini, maka harus diberikan perhatian
class=GramE>nama</span>, hak untuk memperoleh kewarganegaraan, dan sejauh
khusus pada kebutuhan-kebutuhan negara-negara sedang
mungkin, hak untuk mengetahui dan dirawat oleh orang tuanya.</span><br>
berkembang.</span></p>
<span class=ect>2. Negara-negara Pihak harus menjamin pelaksanaan hak-hak ini
<p><span class="ect">Pasal 25<br>
sesuai dengan hukum nasional mereka dan kewajiban mereka menurut
Negara-negara Pihak mengakui hak seorang anak yang telah
instrumen-instrumen internasional yang relevan dalam bidang ini, terutama
ditempatkan oleh para penguasa yang berwenang untuk
apabila anak sebaliknya <span class=GramE>akan</span> tidak berkewarganegaraan.</span></p>
tujuan perawatan, perlindungan atau pengobatan kesehatan
fisiknya atau kesehatan mentalnya atau peninjauan kembali
secara berkala terhadap perawatan yang diberikan kepada
anak itu dan semua keadaan lain yang relevan untuk penempatannya.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 26<br>
1. Negara-negara Pihak harus mengakui untuk setiap anak
hak atas kemanfaatan dari jaminan sosial termasuk asuransi
sosial dan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan
untuk mencapai realisasi hak ini sepenuhnya sesuai dengan
hukum nasional mereka.<br>
2. Kemanfaatan-kemanfaatan, apabila tepat, akan diberikan,
dengan memperhatikan sumber-sumber dan keadaan-keadaan
anak itu dan orang-orang yang bertanggung jawab memelihara
dan mengasuh anak tersebut, dan juga setiap pertimbangan
lain yang relevan untuk mengajukan permohonan berbagai
kemanfaatan-kemanfaatan yang dibuat oleh anak itu atau
atas nama anak itu.</span></p>
 
<p><span class=GramE><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal
<p><span class="ect">Pasal 27<br>
8</b></span><b style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
1. Negara-negara Pihak mengakui hak setiap anak atas
</b><span class=ect>1.</span></span><span class=ect> Negara-negara Pihak harus
suatu standar kehidupan yang memadai bagi perkembanga
berusaha menghormati hak anak untuk mempertahankan identitasnya, termasuk
fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak.<br>
kewarganegaraan, <span class=GramE>nama</span> dan hubungan keluarga seperti
2. Orang tua atau orang-orang lain yang bertanggung
yang diakui oleh hukum tanpa campur tangan yang tidak sah.</span><br>
jawab atas anak itu mempunyai tanggung jawab primer
<span class=ect>2. Apabila seorang anak secara tidak sah dicabut beberapa atau
untuk menjamin di dalam kesanggupan dan kemampuan keuangan
semua unsur identitasnya, maka Negara-negara Pihak harus memberikan bantuan dan
mereka, penghidupan yang diperlukan bagi perkembangan
perlindungan yang tepat dengan tujuan secara cepat membentuk kembali
si anak.<br>
identitasnya.</span></p>
3. Negara-negara Pihak, sesuai dengan keadaan-keadaan
nasional dan di dalam sarana-sarana mereka, harus mengambil
langkah-langkah yang tepat untuk membantu orang tua
dan orang-orang lain yang bertanggung jawab atas anak
itu untuk melaksanakan hak ini, dan akan memberikan
bantuan material dan mendukung program-program, terutama
mengenai gizi, pakaian dan perumahan.<br>
4. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah
yang tepat untuk menjamin penggantian pengasuhan anak
itu, dari orang tua atau orang-orang lain yang mempunyai
tanggung jawab keuangan atas anak itu, bukan saja di
dalam Negara Pihak tetapi juga di luar negeri. Terutama,
apabila orang yang mempunyai tanggung jawab keuangan
atas anak itu tinggal di suatu Negara yang berbeda dengan
Negara si anak, maka Negara-negara Pihak harus meningkatkan
aksesi ke persetujuan-persetujuan internasional atau
konklusi persetujuan-persetujuan semacam itu, dan juga
pembuatan pengaturan-pengaturan lain yang tepat.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 28<br>
 
<p><span class=GramE><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal
1. Negara-negara Pihak mengakui hak anak atas pendidikan,
9</b></span><b style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
dan dengan tujuan mencapai hak ini secara progresif
</b><span class=ect>1.</span></span><span class=ect> <span class=GramE>Negara-negara
dan berdasarkan kesempatan yang sama, mereka harus,
Pihak harus menjamin bahwa seorang anak tidak dapat dipisahkan dari orang
terutama:<br>
tuanya, secara bertentangan dengan kemauan mereka, kecuali ketika penguasa yang
(a) Membuat pendidikan dasar diwajibkan dan terbbuka
berwenang dengan tunduk pada yudicial review menetapkan sesuai dengan prosedur
bagi semua anak;<br>
dan hukum yang berlaku bahwa pemisahan tersebut diperlukan demi
(b) Mendorong perkembangan bentuk-bentuk pendidikan
kepentingan-kepentingan terbaik anak.</span> <span class=GramE>Penetapan
menengah yang berbeda-beda, termasuk pendidikan umum
tersebut mungkin diperlukan dalam suatu kasus khusus, seperti kasus yang
dan pendidikan kejuruan, membuat pendidikan-pendidikan
melibatkan penyalahgunaan atau penelantaran anak oleh orang tua, atau kasus
tersebut tersedia dan dapat dimasuki oleh setiap anak,
apabila orang tua sedang bertempat tinggal secara terpisah dan suatu keputusan
dan mengambil langkah-langkah yang tepat seperti memperkenalkan
harus dibuat mengenai tempat kediaman anak.</span></span><br>
pendidikan Cuma-Cuma dan menawarkan bantuan keuangan
<span class=ect>2. Dalam persidangan-persidangan apapun sesuai dengan ketentuan
jika dibutuhkan;<br>
ayat 1 pasal ini, maka semua pihak yang berkepentingan harus diberi kesempatan
(c) Membuat pendidikan yang lebih tinggi dapat dimasuki
untuk ikut serta dalam persidangan-persidangan dan membuat pendapat merreka
oleh semua anak berdasarkan kemampuan dengan setiap
diketahui.</span><br>
sarana yang tepat;<br>
<span class=ect>3. Negara-negara Pihak harus menghormati hak anak yang
(d) Membuat informasi pendidikan dan kejuruan dan bimbingan
dipisahkan dari salah satu atau kedua orang tuanya untuk tetap mengadakan
tersedia dan dapat dimasuki oleh semua anak;<br>
hubungan pribadi dan hubungan langsung dengan orang tua atas dasar yang tetap,
(e) Mengambil langkah untuk mendorong kehadiran yang
kecuali bertentangan dengan kepentingan terbaik anak.</span><br>
tetap di sekolah dan penurunan angka putus sekolah.<br>
<span class=ect>4. Apabila pemisahan tersebut diakibatkan tindakan apapun yang
diprakarsai suatu Negara Pihak seperti penahanan, pemenjaraan, pengasingan,
deportasi atau kematian (termasuk kematian akibat sebab apapun selama orang itu
ada dalam tahanan negara) salah satu atau kedua orang tua si anak, maka Negara
Pihak yang bersangkutan atas permintaan harus memberikan kepada orang anak atau
kalau cocok anggota keluarga yang lain dengan informasi pokok mengenai tempat
berada anggota atau paran anggota keluarga yang tidak ada kecuali pemberian
informasi itu akan merusak kesejahteraan anak itu. <span class=GramE>Negara-negara
Pihak harus lebih jauh menjamin bahwa penyampaian permintaan tersebut dengan sendirinya
harus tidak membawa konsekuensi yang merugikan bagi orang (atau orang-orang)
yang bersangkutan.</span></span></p>
 
<p><span class=GramE><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal
2. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah
10</b></span><b style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
yang tepat untuk menjamin bahwa disiplin sekolah dilaksanakan
</b><span class=ect>1.</span></span><span class=ect> Sesuai dengan kewajiban
dalam cara yang sesuai dengan martabat manusia si anak
Negara-negara Pihak menurut pasal 9 ayat 1, pengajuan permohonan oleh seorang
dan sesuai dengan Konvensi ini.<br>
anak atau orang tuanya, untuk memasuki atau meninggalkan suatu Negara Pihak
3. Negara-negara Pihak harus meningkatkan dan mendorong
untuk tujuan penyatuan kembali keluarga akan ditangani oleh Negara-negara Pihak
kerja sama internasional dalam masalah-masalah yang
dalam suatu cara yang positif, manusiawi dan lancar. <span class=GramE>Negara-negara
berkaitan dengan pendidikan, terutama dengan tujuanmengarah
Pihak harus lebih jauh menjamin bahwa penyampaian permintaan tersebut harus
pada penghapusan kebodohan dan buta aksara di seluruh
tidak membawa konsekuensi yang merugikan para pengaju permohonan dan anggota
penjuru dunia dan memberikan fasilitas akses ke ilmu
keluarga mereka.</span></span><br>
pengetahuan dan pengetahuan teknik dan metode-metode
<span class=ect>2. Seorang anak dimana orang tuanya berdiam di Negara lain
mengajar modern. Dalam hal ini, perhatian khusus harus
berhak mengadakan, atas dasar yang tetap kecuali dalam keadaan-keadaan yang
diberikan pada kebutuhan-kebutuhan negara-negara sedang
luar biasa, hubungan pribadi dan hubungan langsung dengan kedua orang tuanya.
berkembang.</span></p>
Ke arah tujuan tersebut dan sesuai dengan kewajiban Negara-negara Pihak menurut
<p><span class="ect">Pasal 29<br>
ketentuan pasal 9 ayat 2 1.maka Negara-negara Pihak bersepakatharus bahwamenghormati pendidikanhak anak
dan orang tuanya untuk meninggalkan negara manapun, termasuk negara mereka
harus diarahkan ke:<br>
sendiri, dan untuk memasuki negara mereka sendiri. Hak untuk meninggalkan
(a) Pengembangan kepribadian anak, bakat-bakat dan kemampuan
negara manapun harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan seperti yang
mental dan fisik pada potensi terpenuh mereka;<br>
ditentukan oleh undang-undang dan yang perlu untuk melindungi keamanan nasional,
(b) Pengembangan penghormatan terhadap hak-hak asasi
ketertiban umum, kesehatan, atau kesusilaan umum atau hak-hak dan
manusia dan kebebasan-kebebasan dasar dan prinsip-prinsip
kebebasan-kebebasan orang lain dan sesuai dengan hak-hak lainnya yang diakui
yang diabadikan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;<br>
dalam Konvensi ini.</span></p>
 
<p><span class=GramE><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal
(c) Pengembangan penghormatan terhadap orang tua anak,
11</b></span><b style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
jati diri budayanya sendiri, bahasa dan nilai-nilainya
</b><span class=ect>1.</span></span><span class=ect> <span class=GramE>Negara-negara
sendiri terhadap nilai-nilai nasional dari Negara di
Pihak harus mengambil tindakan-tindakan untuk memerangi perdagangan gelap
mana anak itu sedang bertempat tinggal, negara anak
anak-anak dan tidak dipulangkannya kembali anak-anak yang ada di luar negeri.</span></span><br>
itu mungkin berasal dan terhadap peradaban-peradaban
<span class=ect>2. Untuk tujuan ini, maka Negara-negara Pihak, harus
yang berbeda dengan miliknya sendiri;<br>
meningkatkan pembuatan persetujuan-persetujuan bilateral atau multilateral atau
(d) Persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung
aksesi pada persetujuan-persetujuan yang ada.</span></p>
jawab dalam suatu masyarakat yang bebas, dalam semangat
saling pengertian, perdamaian, tenggang rasa, persamaan
jenis kelamin, dan persahabatan antara semua bangsa,
etnis, warga negara dan kelompok agama, dan orang-orang
asal pribumi;<br>
(e) Pengembangan untuk menghargai lingkungan alam.<br>
2. Tidak satu pun bagian dari pasal ini atau pasal 28
dapat ditafsirkan sehingga mengganggu kebebasan orang-orang
dan badan-badan untuk membuat dan mengarahkan lembaga-lembaga
pendidikan, dengan selalu tunduk pada pentaatan prinsip-prinsip
yang dinyatakan dalam ayat 1 pasal ini dan pada persyaratan-persyaratan
bahwa pendidikan yang diberikan dalam lembaga-lembaga
tersebut harus memenuhi standar minimum seperti yang
mungkin ditentukan oleh Negara yang bersangkutan.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 30<br>
Pada Negara-negara tersebut di mana terdapat minoritas
etnis, agama, atau linguistik atau orang-orang asal
pribumi, seorang anak yang termasuk dalam minoritas
tersebut atau orang-orang pribumi tidak dapat diingkari
haknya, dalam masyarakat dengan anggota-anggota lain
dari kelompoknya, untuk menikmati kebudayaannya sendiri,
untuk menyatakan dan mengamalkan agamanya sendiri, atau
pun untuk menggunakan bahasanya sendiri.</span></p>
 
<p><span class=GramE><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal
<p><span class="ect">Pasal 31<br>
12</b></span><b style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
1. Negara-negara Pihak mengakui hak anak untuk beristirahat
</b><span class=ect>1.</span></span><span class=ect> <span class=GramE>Negara-negara
dan bersenang-senang, untuk terlibat dalam bermain,
Pihak harus menjamin bagi anak yang mampu membentuk pendapatnya sendiri, hak
dan aktivitas-aktivitas rekreasi sesuai dengan umur
untuk mengutarakan pendapat-pendapat tersebut dengan bebas dalam semua masalah
anak itu dan berpartisipasi dengan bebas dalam kehidupan
yang mempengaruhi anak itu, pendapat-pendapat anak itu diberi bobot yang
budaya dan seni.<br>
semestinya sesuai dengan umur dan kematangan si anak.</span></span><br>
2. Negara-negara Pihak harus menghormati dan meningkatkan
<span class=ect>2. Untuk tujuan ini, maka anak terutama harus diberi kesempatan
hak anak untuk berpartisipasi dengan sepenuhnya dalam
untuk didengar pendapatnya dalam persidangan-persidangan pengadilan dan
kehidupan budaya dan seni dan harus mendorong pemberian
administratif yang mempengaruhi anak itu, baik secara langsung, atau melalui
kesempatan-kesempatan yang tepat dan sama untuk aktivitas
suatu perwakilan atau badan yang tepat, dalam suatu <span class=GramE>cara</span>
budaya, seni, rekreasi dan bersenang-senang.</span></p>
yang sesuai dengan peraturan-peraturan prosedur hukum nasional.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 32<br>
1. Negara-negara Pihak mengakui hak anak untuk dilindungi
dari eksploitasi ekonomi dan dari melakukan setiap pekerjaan
yang mungkin berbahaya atau mengganggu pendidikan si
anak, atau membahayakan kesehatan si anak atau pengembangan
fisik, mental, spiritual, moral dan sosialnya.<br>
2. Negara-negara Pihak harus mengambil langkah-langkah
legislatif, administratif, sosial dan pendidikan untuk
menjamin pelaksanaan pasal ini. Untuk tujuan ini, dan
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang relevan
dari instrumen-instrumen internasional yang lain, maka
Negara-negara Pihak harus terutama:<br>
 
<p><span class=GramE><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal
(a) Menentukan umur minimum atau umur-umur minimum untuk
13</b></span><b style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
izin bekerja;<br>
</b><span class=ect>1.</span></span><span class=ect> Anak harus memilikihak
(b) Menetapkan peraturan yang tepat mengenai jam-jam
atas kebebasan mengeluarkan pendapat, hak ini mencakup kebebasan mencari,
kerja dan syarat-syarat perburuhan;<br>
menerima dan memberikan informasi dan semua macam pemikiran, tanpa
(c) Menentukan hukuman-hukuman atau sanksi-sanksi lain
memperhatikan perbatasan, baik secara lisan, dalam bentuk tertulis ataupun
yang tepat untuk menjamin pelaksanaan pasal ini yang
cetak, dalam bentuk seni, atau melalui media lain apa pun pilihan efektifanak.</span></pbr>
<span class=ect>2. Pelaksanaan hak ini dapat tunduk pada pembatasan-pembatasan
<p><span class="ect">Pasal 33<br>
tertentu, tetapi hanya akan seperti yang ditentukan oleh undang-undang dan
Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang
diperlukan<span class=GramE>:</span></span><br>
tepat, termasuk tindakan legislatif, administratif,
<span class=ect>(a) Untuk menghormati hak-hak atau nama baik orang-orang lain;
sosial dan pendidikan untuk melindungi anak-anak dari
atau</span><br>
penggunaan gelap obat-obatan narkotika dan bahan-bahan
<span class=ect>(b) Untuk perlindungan keamanan nasional atau ketertiban umum,
psikotropik seperti yang didefinisikan dalam perjanjian-perjanjian
atau kesehatan, atau kesusilaan umum.</span></p>
internasional yang relevan, dan untuk mencegah penggunaan
anak-anak dalam produksi dan perdagangan gelap bahan-bahan
tersebut.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 34<br>
 
<p><span class=GramE><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal
Negara-negara Pihak berusaha melindungi anak dari semua
14</b></span><b style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
bentuk eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual.
</b><span class=ect>1.</span></span><span class=ect> <span class=GramE>Negara-negara
Untuk tujuan-tujuan ini, maka Negara-negara Pihak harus
Pihak harus menghormati hak anak atas kebebasan berpikir, hati nurani dan
terutama mengambil semua langkah nasional, bilateral
beragama.</span></span><br>
dan multilateral yang tepat, untuk mencegah:<br>
<span class=ect>2. Negara-negara Pihak harus menghormati hak-hak dan
(a) Bujukan atau pemaksaan terhadap seorang anak untuk
kewajiban-kewajiban orang tua, dan apabila berlaku, wali hukum, untuk
terlibat dalam setiap aktivitas seksual yang melanggar
memberikan pengarahan pada anak dalam melaksanakan haknya dengan <span
hukum.<br>
class=GramE>cara</span> yang sesuai dengan kemampuan anak yang sedang
(b) Penggunaan eksploitatif terhadap anak-anak dalam
berkembang.</span><br>
pelacuran, atau praktek-praktek seksual lainnya yang
<span class=ect>3. Kebebasan untuk menyatakan agama seseorang atau kepercayaan
melanggar hukum.<br>
seseorang, dapat tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan seperti yang
(c) Penggunaan eksploitatif terhadap anak-anak dalam
ditentukan oleh undang-undang dan yang diperlukan untuk melindungi keselamatan
pertunjukan dan bahan-bahan pornografis.</span></p>
umum, ketertiban umum, kesehatan atau kesusilaan atau hak-hak atau
<p><span class="ect">Pasal 35<br>
kebebasan-kebebasan dasar orang lain.</span></p>
Paar Negara Pihak harus mengambil semua langkah nasional,
bilateral dan multilateral yang tepat, untuk mencegah
penculikan, penjualan atau perdagangan anak-anak untuk
tujuan apa pun atau dalam bentuk apa pun.</span></p>
 
<p><span class=GramE><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal
<p><span class="ect">Pasal 36<br>
15</b></span><b style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
Negara-negara Pihak harus melindungi anak dari semua
</b><span class=ect>1.</span></span><span class=ect> <span class=GramE>Negara-negara
bentuk eksploitasi lainnya yang berbahaya untuk setiap
Pihak mengakui hak-hak anak atas kebebasan berhimpun dan kebebasan berkumpul
segi-segi kesejahteraan si anak.</span></p>
dengan damai.</span></span><br>
<p><span class="ect">Pasal 37<br>
<span class=ect>2. Tidak saatu pun pembatasan dapat ditempatkan pada
Negara-negara Pihak harus menjamin bahwa:<br>
pelaksanaan hak-hak ini, selain yang dibebankan sesuai dengan undang-undang,
(a) Tidak seorang anak pun dapat dijadikan sasaran penganiayaan,
dan yang diperlukan dalam suatu masyarakat demokrasi, demi kepentingan keamanan
atau perlakuan kejam yang lain, tidak manusiawi atau
nasional atau keselamatan umum, ketertiban umum, perlindungan kesehatan atau
hukuman yang menghinakan. Baik hukuman mati atau pemenjaraan
kesusilaan umum atau perlindungan hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain.</span></p>
seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan, tidak dapat
dikenakan untuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan
oleh orang-orang di bawah umur delapan belas tahun;<br>
(b) Tidak seorang anak pun dapat dirampas kebebasannya
secara melanggar hukum atau dengan sewenang-wenang.
Penangkapan, penahanan atau pemenjaraan seorang anak
harus sesuai dengan undang-undang, dan harus digunakan
hanya sebagai upaya jalan lain terakhir dan untuk jangka
waktu terpendek yang tepat;<br>
 
<p><span class=GramE><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal
(c) Setiap anak yang dirampas kebebasannya harus diperlakukan
16</b></span><b style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
manusiawi dan menghormati martabat manusia yang melekat,
</b><span class=ect>1.</span></span><span class=ect> Tidak seorang anak pun
dan dalam suatu cara dan mengingat akan kebutuhan-kebutuhan
dapat dijadikan sasaran dari campur tangan yang sewenang-wenang atau tidak sah
orang pada umurnya. Terutama, setiap anak yang dirampas
terhadap kerahasiaan pribadinya, keluarganya, rumahnya, atau hubungan
kebebasannya harus dipisahkan dari orang dewasa kecuali
surat-menyuratnya, ataupun dari serangan yang tidak sah terhadap kehormatan dan
penempatannya itu dianggap demi kepentingan si anak
<span class=GramE>nama</span> baiknya.</span><br>
dan harus mempunyai hak untuk mempertahankan kontak
<span class=ect>2. Anak berhak atas perlindungan undang-undang terhadap campur
dengan keluarga melalui surat-menyurat dan kunjungan,
tangan dan serangan tersebut.</span></p>
kecuali bila dalam keadaan-keadaan luar biasa.<br>
(d) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak atas
akses segera ke bantuan hukum dan bantuan lain yang
tepat, dan juga hak untuk menyangkal keabsahan perampasan
kebebasannya, di hadapan suatu pengadilan atau penguasa
lain yang berwenang, mandiri dan adil, dan atas putusan
segera mengenai tindakan apa pun semacam itu.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 38<br>
1. Negara-negara Pihak berusaha menghormati dan menjamin
penghormatan terhadap peraturan-peraturan hukum humaniter
internasional yang dapat berlaku bagi mereka dalam konflik
bersenjata yang relevan bagi anak itu.<br>
 
<p><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal 17</b></span><b
2. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah
style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
yang tepat untuk menjamin bahwa orang-orang yang belum
</b><span class=ect>Negara-negara Pihak mengakui fungsi penting yang dilakukan
mencapai umur lima belas tahun tidak mengambil suatu
media <st1:place w:st="on"><st1:City w:st="on"><span class=GramE>massa</span></st1:City></st1:place>
bagian langsung dalam permusuhan.<br>
dan harus menjamin bahwa anak mempunyai akses ke informasi dan bahan dari suatu
3. Negara-negara Pihak harus mengekang diri agar tidak
diversitas sumber-sumber nasional dan internasional; terutama yang ditujukan
menerima siapa pun yang belum mencapai umur lima belas
pada peningkatan kesejahteraan sosial, spiritual dan kesusilaannya dan
tahun ke dalam angkatan bersenjata mereka. Dalam menerima
kesehatan fisik dan mentalnya. Untuk tujuan ini, maka Negara-negara Pihak
di antara orang-orang tersebut, yang telah mencapai
harus&nbsp;:</span><br>
umur lima belas tahun tetapi belum mencapai umur delapan
<span class=ect>(a) Mendorong media massa untuk menyebarluaskan informasi dan
belas tahun maka Negara-negara Pihak harus berusaha
bahan yang mempunyai manfaat sosial dan budaya pada anak dan sesuai dengan
memberikan prioritas kepada mereka yang tertua.<br>
makna pasal 29;</span><br>
4. Sesuai dengan kewajiban-kewajiban mereka menurut
<span class=ect>(b) Mendorong kerjasama internasional dalam produksi,
hukum humaniter internasional untuk melindungi penduduk
pertukaran dan penyebarluasan informasi dan bahan tersebut dari suatu
sipil dalam konflik bersenjata, maka Negara-negara Pihak
diversitas budaya, sumber-sumber nasional dan internasional;</span><br>
harus mengambil semua langkah yang tepat untuk menjamin
<span class=ect>(c) Mendorong produksi dan penyebarluasan buku anak-anak;</span><br>
perlindungan dan pengasuhan anak-anak yang dipengaruhi
<span class=ect>(d) Mendorong media massa agar mempunyai perhatian khusus pada
oleh suatu konflik bersenjata.</span></p>
kebutuhan-kebutuhan linguistik anak, yang menjadi anggota kelompok minoritas
<p><span class="ect">Pasal 39<br>
dan merupakan penduduk asli;</span><br>
Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang
<span class=ect>(e) Mendorong perkembangan pedoman-pedoman yang tepat untuk
tepat untuk meningkatkan penyembuahan fisik dan psikologis
perlindungan anak dari informasi dan bahan yang merusak kesejahteraannya dengan
dan integrasi kembali sosial seorang anak yang menjadi
mengingat ketentuan-ketentuan pasal 13 dan pasal 18.</span></p>
korban bentuk penelantarana apa pun, eksploitasi atau
penyalahgunaan, penganiayaan atau bentuk perlakuan kejam
yang lain apa pun, tidak manusiawi atau hukuman yang
menghinakan, atau konflik bersenjata. Penyembuhan dan
integrasi kembali tersebut harus berlangsung dalam suatu
lingkungan yang meningkatkan kesehatan, harga diri dan
martabat si anak.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 40<br>
 
<p><span class=GramE><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal
1. Negara-negara Pihak mengakui hak setiap anak yang
18</b></span><b style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
dinyatakan sebagai tertuduh, atau diakui sebagai telah
</b><span class=ect>1.</span></span><span class=ect> <span class=GramE>Negara-negara
melanggar hukum pidana, untuk diperlakukan dalam suatu
Pihak harus menggunakan usaha-usaha terbaiknya untuk menjamin pengakuan prinsip
cara yang sesuai dengan peningkatan rasa penghormatan
bahwa kedua orang tua mempunyai tanggung jawwab bersama untuk mendewasakan dan
dan harga diri anak, yang memperkuat kembali penghormatan
perkembangan anak.</span> <span class=GramE>Orang tua atau, bagaimanapun nanti,
anak terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan
wali hukum, mempunyai tanggung jawab utama untuk pendewasaan dan perkembangan
dasar orang-orang lain, dan yang memperhatikan umur
anak.</span> Kepentingan-kepentingan terbaik si anak <span class=GramE>akan</span>
anak dan keinginan untuk meningkatkan integrasi kembali
menjadi perhatian dasar mereka.</span><br>
anak dan pengambilan anak pada peran konstruktif dalam
<span class=ect>2. Untuk tujuan menjamin dan meningkatkan hak-hak yang
masyarakat.<br>
dinyatakan dalam Konvensi ini, maka Negara-negara Pihak harus memberikan
2. Untuk tujuan ini, dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
bantuan yang tepat kepada orang tua dan wali hukum, dalam melaksanakan tanggung
dalam instrumen-instrumen internasional yang relevan,
jawab membesarkan anak mereka, dan harus menjamin perkembangan berbagai
maka Negara-negara Pihak, terutama, harus menjamin bahwa:<br>
lembaga, fasilitas dan pelayanan bagi pengasuhan anak-anak.</span><br>
(a) Tidak seorang anak pun dapat dinyatakan, dituduh,
<span class=ect>3. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat
atau diakui telah melanggar hukum pidana, karena alasan
untuk menjamin bahwa anak-anak dari orang tua yang bekerja berhak atas
berbuat atau tidak berbuat yang tidak dilarang oleh
keuntungan dari pelayanan-pelayanan dan fasilitas-fasilitas pengasuhan anak,
hukum nasional atau internasional pada waktu perbuatan-perbuatan
yang untuknya mereka memenuhi syarat.</span></p>
itu dilakukan;<br>
(b) Setiap anak yang dinyatakan sebagai atau dituduh
telah melanggar hukum pidana, paling sedikit memiliki
jaminan-jaminan berikut:<br>
(i) Dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah
menurut hukum;<br>
(ii) Diberi informasi denga segera dan langsung mengenai
tuduhan-tuduhan terhadapnya, dan, kalau tepat, melalui
orang tuanya atau wali hukumnya, dan mempunyai bantuan
hukum atau bantuan lain yang tepat dalam mempersiapkan
dan menyampaikan pembelaannya;<br>
 
<p><span class=GramE><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal
(iii) Masalah itu diputuskan tanpa penundaan, oleh suatu
19</b></span><b style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
penguasa yang berwenang, mandiri dan adil, atau badan
</b><span class=ect>1.</span></span><span class=ect> Negara-negara Pihak harus
pengadilan dalam suatu pemeriksaan yang adil menurut
mengambil semua tindakan legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang
hukum, dalam kehadiran bantuan hukum atau bantuan lain
tepat untuk melindungi anak dari semua bentuk kekerasan fisik atau mental,
yang tepat, dan kecuali dipertimbangkan tidak dalam
luka-luka atau penyalahgunaan, penelantaran atau perlakuan <span class=GramE>alpa</span>,
kepentingan terbaik si anak, terutama, dengan memperhatikan
perlakuan buruk atau eksploitasi, termasuk penyalahgunaan seks selam dalam
umurnya atau situasinya, orang tuanya atau wali hukumnya;<br>
pengasuhan (para) orang tua, wali hukum atau orang lain manapun yang memiliki
(iv) Tidak dipaksa untuk memberikan kesaksian atau mengaku
tanggung jawab mengasuh anak.</span><br>
salah; untuk memeriksa para saksi yang berlawanan, dan
<span class=ect>2. Tindakan-tindakan perlindungan tersebut, sebagai layaknya,
untuk memperoleh keikutsertaan dan pemeriksaan para
seharusnya mencakup prosedur-prosedur yang efektif untuk penyusunan
saksi atas namanya menurut syarat-syarat keadilan;<br>
program-program sosial untuk memberikan dukungan yang perlu bagi mereka yang mempunyai
(v) Kalau dianggap telah melanggar hukum pidana, maka
tanggung jawab perawatan anak, dan juga untuk bentuk-bentuk pencegahan lain,
putusan ini dan setiap upaya yang dikenakan sebagai
dan untuk identifikasi, melaporkan, penyerahan, pemeriksaan, perlakuan dan
akibatnya, ditinjau kembali oleh penguasa lebih tinggi
tindak lanjut kejadian-kejadian perlakuan buruk terhadap anak yagn digambarkan
yang berwenang, mandiri dan adil atau oleh badan pengadilan
sebelum ini, dan, sebagaimana layaknya, untuk keterlibatan pengadilan.</span></p>
menurut hukum;<br>
(vi) Mendapat bantuan seorang penerjemah dengan cuma-cuma
kalau anak itu tidak dapat mengerti atau berbicara dengan
bahasa yang digunakan;<br>
(vii) Kerahasiaannya dihormati dengan sepenuhnya pada
semua tingkat persidangan.<br>
3. Negara-negara Pihak harus berusaha meningkatkan pembuatan
undang-undang, prosedur-prosedur, para penguasa dan
lembaga-lembaga yang berlaku secara khusus pada anak-anak
yang dinyatakan sebagai, dituduh, atau diakui melanggar
hukum pidana, terutama:<br>
 
<p><span class=GramE><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal
(a) Pembentukan umur minimum; di mana di bawah umur
20</b></span><b style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
itu anak-anak dianggap tidak mempunyai kemampuan untuk
</b><span class=ect>1.</span></span><span class=ect> <span class=GramE>Seorang
melanggar hukum pidana;<br>
anak yang secara sementara atau tetap dicabut dari lingkungan keluarganya, atau
(b) Setiap waktu yang tepat dan diinginkan, langkah-langkah
yang demi kepentingannya sendiri yang terbaik tidak diperkenankan tetap berada
untuk menangani anak-anak semacam itu tanpa menggunakan
dalam lingkungan tersebut, berhak atas perlindungan khusus dan bantuan yang
jalan lain pada persidangan pengadilan, dengan syarat
disediakan oleh Negara.</span></span><br>
bahwa hak-hak asasi manusia dan perlindungan hukum dihormati
<span class=ect>2. Negara-negara Pihak sesuai dengan undang-undang nasional
sepenuhnya;<br>
mereka harus menjamin pengasuhan alternatif bagi seorang anak semacam itu.</span><br>
4. Berbagai pengaturan, seperti perawatan, bimbingan
<span class=ect>3. Perawatan tersebut dapat mencakup, antara lain, penempatan
dan pengawasan, perintah, penyuluhan, percobaan, pengasuhan
orang tua anak, kafalah dalam hukum Islam, adopsi, atau kalau perlu penempatan
anak angkat, pendidikan dan program-program pelatihan
dalam lembaga yang tepat untuk pengasuhan anak. <span class=GramE>Ketika
kejuruan dan pilihan-pilihan lain untuk perawatan kelembagaan
mempertimbangkan penyelesaian-penyelesaiannya, maka harus diberikan perhatian
harus tersedia untuk menjamin bahwa anak-anak ditangani
yang semestinya pada keinginan yang berkesinambungan dalam pendidikan seorang
dalam suatu cara yang sesuai dengan kesejahteraan mereka
anak dan para etnis, agama, latar belakang budaya dan linguistik anak.</span></span></p>
dan sepadan dengan keadaan-keadaan mereka maupun pelanggaran
itu.</span></p>
<p><span class="ect">Pasal 41<br>
Tidak satu pun ketentuan dalam Konvensi ini akan mempengaruhi
setiap ketentuan yang lebih menghasilkan pada realisasi
hak-hak anak dan yang mungkin dimuat dalam:<br>
(a) Undang-undang suatu Negara Pihak; atau<br>
 
<p><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal 21</b></span><b
(b) Hukum internasional yang berlaku untuk Negara yang
style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
bersangkutan.</span></p>
</b><span class=ect>Negara-negara Pihak yang mengakui dan/atau memperkenankan
<p><span class="ect">Bagian II</span></p>
sistem adopsi harus menjamin bahwa kepentingan-kepentingan terbaik si anak akan
<p><span class="ect">Pasal 42<br>
merrupakan pertimbangan terpenting dan mereka harus&nbsp;:</span><br>
Negara-negara Pihak berusaha membuat prinsip-prinsip
<span class=ect>(a) Menjamin bahwa adopsi seorang anak disahkan hanya oleh para
dan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi diketahui secara
penguasa berwenang yang menetapkan, sesuai dengan undang-undang dan
meluas dengan cara yang tepat dan aktif, baik oleh remaja
prosedur-prosedur yang berlaku dan berdasarkan semua informasi yang berhubungan
maupun anak-anak.</span></p>
dan dapat dipercaya, bahwa adopsi diiperrkenankan menurut status anak mengenai
<p><span class="ect">Pasal 43<br>
orang tua, saudara-saudara dan wali hukum dan bahwa kalau dipersyaratkan,
1. Untuk tujuan memeriksa kemajuan yang dibuat oleh
orang-orang yang bersangkutan telah memberikan persetujuan adopsi berdasarkan konseling
Negara-negara Pihak dalam mencapai realisasi kewajiban-kewajiban
sebagaimana yang mungkin diperlukan &nbsp;;</span><br>
yang dijalankan dalam Konvensi ini, maka dibentuk Komite
<span class=ect>(b) Mengakui bahwa adopsi antar negara dapat dianggap sebagai
tentang hak-hak anak, yang akan melaksanakan fungsi-fungsi
cara alternatif pengasuhan anak, kalau anak tidak dapat ditempatkan dalam
yang ditentukan selanjutnya.<br>
asuhan orang tua angkat atau keluarga adoptif atau dalam setiap cara yang cocok
tidak dapat diasuh di Negara asal si anak&nbsp;;</span><br>
<span class=ect>(c) Menjamin bahwa anak yang bersangkutan dengan adopsi
antar-negara memperoleh perlindungan dan standar yang sepadan dengan dengan
perlindungan dan standar yang ada dalam kasus adopsi nasional&nbsp;;</span><br>
<span class=ect>(d) Mengambil semua langkah yang tepat untuk menjamin bahwa,
dalam adopsi antar-negara, penempatannya tidak berakibat dalam penghasilan
keuangan yang tidak cocok bagi yang terlibat di dalamnya&nbsp;;</span><br>
<span class=ect>(e) Meningkatkan, apabila tepat, tujuan-tujuan pasal ini dengan
membuat pengaturan-pengaturan atau persetujuan-persetujuan bilateral atau
multilateral dan berusaha, di dalam kerangka kerrja ini, menjamin bahwa
penempatan si anak di negara lainnya dilaksanakan oleh parra penguasa atau
organ-organ yang berwenang.</span></p>
 
<p><span class=GramE><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal
2. Komite akan terdiri dari sepuluh orang ahli, yang
22</b></span><b style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
bereputasi moral baik dan diakui cakap di bidang yang
</b><span class=ect>1.</span></span><span class=ect> Negara-negara Pihak harus
dicakup oleh Konvensi ini. Para Anggota Komite akan
mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjamin bahwa seorang anak yang
dipilih oleh Negara-negara Pihak, dari di antara warga
sedang mencari status pengungsi atau yang dianggap sebagai pengungsi, sesuai
negara mereka, dan mengabdi dalam kecakapan pribadi
dengan hukum dan prosedur internasional atau domestik yang berlaku, apakah tidak
mereka, pertimbangan diberikan pada pembagian geografis
diikuti atau diikuti oleh orang tuanya atau oleh orang lain mana pun, harus
yang adil, dan juga pada sistem-sistem hukum pokok.<br>
menerima perrlindungan yang tepat dan bantuan kemanusiaan dalam perrolehan
3. Para anggota Komite akan dipilih dengan suara rahasia
hak-hak yang berlaku yang dinyatakan dalam Konvensi ini dan dalam
dari daftar nama orang-orang yang dicalonkan oleh Negara-negara
instrumen-instrumen hak-hak asasi manusia atau kemanusiaan internasional yang
Pihak. Setiap Negara Pihak dapat mencalonkan satu orang
lain, di mana Negara-negara tersebut merupakan pesertanya.</span><br>
dari di antara warga negaranya sendiri.<br>
<span class=ect>2. Untuk tujuan ini, maka Negara-negara Pihak harus
4. Pemilihan pertama Komite akan dilangsungkan tidak
menyediakan, seperti yang mereka anggap tepat, kerja sama dalam usaha apa pun
lebih dari enam bulan sesudah tanggal mulai berlakunya
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi-organisasi antar pemerintah lain
Konvensi ini dan selanjutnya setiap tahun kedua. Paling
yang berwenang, atau organisasi-organisasi non-pemerintah, yang bekerja sama
sedikit empat bulan sebelum tanggal masing-masing pemilihan,
Sekretaris Jendraldengan Perserikatan Bangsa-Bangsa akanuntuk melindungi dan membantu mengirimkanseorang anak
semacam itu dan melacak setiap orang tua atau anggota-anggota keluarga yang
suatu surat kepada Negara-negara Pihak, yang meminta
lain dari pengungsi anak, agar dapat memperoleh informasi yang diperlukan untuk
mereka untuk menyampaikan calon-calon mereka dalam waktu
melaksanakan repatriasi dengan keluarganya. Dalam kasus apabila orang tua atau
dua bulan. Sekretaris Jendral kemudian mempersiapkan
para anggota keluarga lainnya sama sekali tidak dapat ditemukan, maka anak itu
daftar nama dalam urutan alfabetis dari semua orang
harus diberi perlindungan yang sama seperti anak yang lainnya, yang secara
yang jadi dicalonkan, dengan menunjukkan Negara-negara
tetap atau sementara dicabut dari lingkungan keluarganya, karena alasan apa
Pihak yang telah mencalonkan mereka, dan akan menyampaikannya
pun, seperti yang dinyatakan dalam Konvensi ini.</span></p>
kepada Negara-negara Pihak Konvensi ini.<br>
5. Pemilihan akan dilangsungkan pada pertemuan Negara-negara
Pihak, yang dipanggil untuk bersidang oleh Sekretaris
Jendral di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pada pertemuan-pertemuan tersebut, di mana dua pertiga
Negara Pihak merupakan suatu kuorum, orang-orang yang
dipilih untuk Komite adalah mereka yang memperoleh untuk
Komite adalah mereka yang memperoleh jumlah suara terbanyak
dan suara mayoritas absolut dari para wakil Negara Pihak
yang hadir.<br>
6. Para Anggota Komite akan dipilih untuk masa jabatan
empat tahun. Mereka harus memenuhi syarat untuk dapat
dipilih kembali. Masa jabatan lima orang anggota yang
dipilih pada pemilihan pertama akan berakhir pada akhir
masa dua tahun, segera sesudah pemilihan pertama, nama
kelima orang anggota ini dapat dipilih dengan undian
oleh Ketua Sidang.<br>
7. kalau seorang anggota Komite meninggal dunia atau
mengundurkan diri atau menyatakan bahwa karena alasan
lain apa pun dia tidak dapat lagi melaksanakan kewajiban-kewajiban
Komite, maka Negara Pihak yang mencalonkan anggota itu
harus menunjuk ahli yang lain dari di antara warga negaranya
untuk mengabdi selama masa jabatan yang masih tersisa
dengan tunduk pada persetujuan Komite.<br>
 
<p><span class=GramE><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal
8. Komite harus membuat peraturan-peraturan prosedurnya
23</b></span><b style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
sendiri.<br>
</b><span class=ect>1.</span></span><span class=ect> <span class=GramE>Negara-negara
9. Komite harus memilih para stafnya untuk masa jabatan
Pihak mengakui bahwa seorang anak yang cacat mental atau cacat fisik harus
dua tahun.<br>
menikmati kehidupan yang utuh dan layak, dalam keadaan-keadaan yang menjamin
10. Pertemuan-pertemuan Komite biasanya akan dilangsungkan
martabat, meningkatkan percaya diri dan memberikan fasilitas partisipasi aktif
di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau di
si anak dalam masyarakat.</span></span><br>
tempat lain mana pun sesuai dengan yang ditetapkan oleh
<span class=ect>2. Negara-negara Pihak mengakui hak anak cacat atas perawatan
Komite. Komite biasanya bersidang sekali setiap tahun.
khusus dan harus mendorong dan menjamin, dengan tunduk pada sumber-sumber yang
Lamanya pertemuan-pertemuan Komite ditetapkan dan ditinjau
tersedia, pemberian kepada anak yang memenuhi syarat dan mereka yang
kembali, kalau perlu, oleh suatu pertemuan Negara-negara
bertanggung jawab atas perawatannya, bantuan yang untuknya permintaan diajukan
Pihak pada Konvensi ini, dengan tunduk pada persetujuan
dan yang sesuai dengan keadaan si anak dan keadaan-keadaan orang tua atau
Majelis Umum.<br>
orang-orang lain yang merawat anak itu.</span><br>
11. Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa harus
<span class=ect>3. Dengan mengakui kebutuhan-kebutuhan khusus seorang anak
menyediakan staf dan berbagai fasilitas yang diperlukan
cacat, maka bantuan yang diberikan, sesuai dengan ketentuan ayat 2 pasal yang
untuk pelaksanaan fungsi-fungsi Komite yang efektif
sekarang ini, harus diadakan dengan cuma-cuma, setiap waktu mungkin, dengan
menurut Konvensi ini.<br>
memperhatikan sumber-sumber keuangan orang tua atau orang lain yang merawat si
12. Dengan persetujuan Majelis Umum, maka para Anggota
anak, dan harus dirancang untuk menjamin bahwa anak cacat tersebut mempunyai
Komite, yang ditetapkan menurut Konvensi ini akan menerima
akses yang efektif ke dan menerima pendidikan, pelatihan, pelayanan perawatan
honorarium dari sumber-sumber Perserikatan Bangsa-Bangsa
kesehatan, pelayanan rehabilitasi, persiapan bekerja dan kesempatan rekreasi
pada jangka waktu dan persyaratan seperti yang Majelis
dalam suatu cara yang menghasilkan pencapaian integrasi sosial yang paling sepenuh
boleh memutuskan.</span></p>
mungkin, dan pengembangan perseorangan si anak termasuk pengembangan budaya dan
<p><span class="ect">Pasal 44<br>
jiwanya.</span><br>
<span class=ect>4. Negara-negara Pihak harus meningkatkan, dalam semangat kerja
sama internasional, pertukaran informasi yang tepat, di bidang perawatan
kesehatan yang preventif dan perlakuan medis, psikologis dan fungsional dari
anak cacat, termasuk penyebarluasan dan akses ke informasi mengenai
metode-metode rehabilitasi, pendidikan dan pelayanan kejuruan, dengan tujuan
memungkinkan Negara Pihak untuk memperbaiki kemampuan dan keahlian mereka dan
untuk memperluas pengalaman mereka di bidang-bidang ini. <span class=GramE>Dalam
hal ini, perhatian khusus harus diberikan mengenai kebutuhan-kebutuhan
negara-negara sedang berkembang.</span></span></p>
 
<p><span class=GramE><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal
1. Negara-negara Pihak berusaha menyampaikan kepada
24</b></span><b style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
Komite melalui Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa,
</b><span class=ect>1.</span></span><span class=ect> <span class=GramE>Negara-negara
laporan mengenai langkah-langkah yang telah mereka ambil
Pihak mengakui hak anak atas penikmatan standar kesehatan yang paling tinggi
yang memberlakukan hak-hak yang diakui di dalamnya dan
dapat diperoleh dan atas berbagai fasilitas untuk pengobatan penyakit dan
mengenai kemajuan yang dibuat mengenai perolehan hak-hak
rehabilitasi kesehatan.</span> <span class=GramE>Negara-negara Pihak harus
tersebut:<br>
berusaha menjamin bahwa tidak seorang anak pun dapat dirampas haknya atas
(a) Dalam dua tahun mulai berlakunya Konvensi bagi Negara
aksers ke pelayanan perawatan kesehatan tersebut.</span></span><br>
Pihak yang bersangkutan;<br>
<span class=ect>2. Negara-negara Pihak harus mengejar pelaksanaan hak ini
(b) Selanjutnya setiap lima tahun.<br>
sepenuhnya dan terutama, harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk:</span><br>
2. Laporan-laporan yang dibuat menurut ketentuan pasal
<span class=ect>(a) Mengurangi kematian bayi dan anak;</span><br>
ini harus menunjukkan faktor-faktor dan kesulitan-kesulitan,
<span class=ect>(b) Menjamin penyediaan bantuan kesehatan yang diperlukan dan
kalau pun ada, yang mempengaruhi tingkat pemenuhan kewajiban-kewajiban
perawatan kesehatan untuk semua anak dengan penekanan pada perawatan kesehatan
menurut Konvensi ini. Laporan-laporan ini harus juga
primer;</span><br>
memuat informasi yang cukup untuk memberikan kepada
<span class=ect>(c) Memerangi penyakit dan kekurangan gizi yang termasuk dalam
Komite suatu pengertian yang komprehensif mengenai pelaksanaan
kerangka kerja perawatan kesehatan primer melalui, antara lain, penerapan
Konvensi di Negara yang bersangkutan.<br>
teknologi yang dengan mudah tersedia dan melalui penyediaan pangan bergizi yang
3. Suatu Negara Pihak yang telah menyampaikan laporan
memadai dan air minum bersih, dengan mempertimbangkan bahaya-bahaya dan
pertama yang komprehensif kepada Komite, dalam laporannya
resiko-resiko pencemaran lingkungan;</span><br>
yang berikutnya yang disampaikan sesuai dengan ketentuan
<span class=ect>(d) Menjamin perawatan kesehatan sebelum dan sesudah kelahiran
ayat 1(b) pasal ini, tidak perlu mengulangi informasi
yang tepat untuk para ibu;</span><br>
dasar yang diberikan sebelumnya.<br>
<span class=ect>(e) Menjamin bahwa semua bagian masyarakat, terutama orang tua
4. Komite dapat meminta dari Negara-negara Pihak, informasi
dan anak, diinformasikan, mempunyai akses ke pendidikan dan ditunjang dalam
lebih lanjut yang relevan dengan pelaksanaan Konvensi.<br>
penggunaan pengetahuan dasar mengenai kesehatan dan gizi anak, manfaat-manfaat
ASI, kesehatan dan sanitasi lingkungan dan pencegahan kecelakaan;</span><br>
<span class=ect>(f) Mengembangkan perawatan kesehatan yang preventif, bimbingan
bagi orang tua dan pendidikan dan pelayanan keluarga berencana.</span><br>
<span class=ect>3. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang
efektif dan tepat dengan tujuan menghilangkan praktek-praktek tradisional yang
merusak kesehatan anak.</span><br>
<span class=ect>4. Negara-negara Pihak berusaha meningkatkan dan mendorong
kerja <span class=GramE>sama</span> internasional dengan tujuan mencapai
realisasi hak yang diakui dalam pasal ini sepenuhnya dan secara progresif. <span
class=GramE>Dalam hal ini, maka harus diberikan perhatian khusus pada
kebutuhan-kebutuhan negara-negara sedang berkembang.</span></span></p>
 
<p><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal 25</b></span><b
5. Komite harus menyampaikan kepada Majelis Umum, melalui
style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
Dewan Ekonomi dan sosial setiap dua tahun, laporan mengenai
</b><span class=ect>Negara-negara Pihak mengakui hak seorang anak yang telah
aktivitas-aktivitasnya.<br>
ditempatkan oleh para penguasa yang berwenang untuk tujuan perawatan,
6. Negara-negara Pihak harus membuat laporan secara
perlindungan atau pengobatan kesehatan fisiknya atau kesehatan mentalnya atau
meluas tersedia untuk umum di Negara-negara mereka sendiri.</span></p>
peninjauan kembali secara berkala terhadap perawatan yang diberikan kepada anak
<p><span class="ect">Pasal 45<br>
itu dan semua keadaan lain yang relevan untuk penempatannya.</span></p>
Agar dapat memajukan pelaksanaan Konvensi yang efektif
dan mendorong kerja sama internasional di bidang yang
dicakup oleh Konvensi:<br>
(a) badan-badan khusus, Dana Anaka-anak Perserikatan
Bangsa-Bangsa dan Organ-organ Perserikatan Bangsa-Bangsa
yang lain, harus berhak diwakili pada waktu mempertimbangkan
pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi ini,
seperti yang berada di dalam cakupan mandat mereka.
Komite dapat meminta badan-badan khusus, Dana Anak-anak
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan berwenang
yang lain, seperti yang mungkin dianggap tepat, untuk
memberikan nasehat ahli mengenai pelaksanaan Konvensi
di bidang-bidang yang ada dalam cakupan mandat mereka
masing-masing. Komite dapat meminta badan-badan khusus,
Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organ-organ
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang lain, untuk menyampaikan
laporan mengenai pelaksanaan Konvensi di bidang-bidang
yang ada dalam cakupan aktivitas-aktivitas mereka;<br>
(b) komite akan menyampaikan, seperti yang mungkin dianggap
tepat, kepada badan-badan khusus, Dana anak-anak Perserikatan
bangsa-Bangsa, dan badan-badan berwenang yang lain,
setiap laporan dari Negara-negara Pihak yang memuat
permintaan atau yang menunjukkan kebutuhan untuk nasehat
teknik atau bantuan, bersama-sama dengan berbagai pengamatan
dan saran Komite, kalau pun ada, mengenai permintaan-permintaan
dan penunjukan-penunjukan ini;<br>
 
<p><span class=GramE><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal
(c) Komite dapat merekomendasikan pada Majelis Umum
26</b></span><b style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
untuk meminta Sekretaris Jendral melakukan atas namanya
</b><span class=ect>1.</span></span><span class=ect> <span class=GramE>Negara-negara
studi-studi mengenai pokok masalah khusus mengenai hak-hak
Pihak harus mengakui untuk setiap anak hak atas kemanfaatan dari jaminan sosial
anak;<br>
termasuk asuransi sosial dan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan
(d) Komite dapat membuat saran-saran dan rekomendasi-rekomendasi
untuk mencapai realisasi hak ini sepenuhnya sesuai dengan hukum nasional
umum berdasarkan informasi yang diterima sesuai dengan
mereka.</span></span><br>
ketentuan-ketentuan pasal 44 dan pasal 45 Konvensi ini.
<span class=ect>2. Kemanfaatan-kemanfaatan, apabila tepat, <span class=GramE>akan</span>
Saran-saran dan rekomendasi-rekomendasi umum tersebut
diberikan, dengan memperhatikan sumber-sumber dan keadaan-keadaan anak itu dan
akan disampaikan kepada Negara-negara Pihak mana pun
orang-orang yang bertanggung jawab memelihara dan mengasuh anak tersebut, dan
yang bersangkutan, dan dilaporkan kepada Majelis Umum,
juga setiap pertimbangan lain yang relevan untuk mengajukan permohonan berbagai
berasma-sama dengan berbagai tanggapan, kalau pun ada,
kemanfaatan-kemanfaatan yang dibuat oleh anak itu atau atas nama anak itu.</span></p>
dari Negara-negara Pihak.</span></p>
Bagian III
 
<p><span class="ect"GramE>Artikel 46<span class=ect><brb style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal
27</b></span><b style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
</b><span class=ect>1.</span></span><span class=ect> <span class=GramE>Negara-negara
Pihak mengakui hak setiap anak atas suatu standar kehidupan yang memadai bagi
perkembanga fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak.</span></span><br>
<span class=ect>2. Orang tua atau orang-orang lain yang bertanggung jawab atas
anak itu mempunyai tanggung jawab primer untuk menjamin di dalam kesanggupan
dan kemampuan keuangan mereka, penghidupan yang diperlukan bagi perkembangan si
anak.</span><br>
<span class=ect>3. Negara-negara Pihak, sesuai dengan keadaan-keadaan nasional
dan di dalam sarana-sarana mereka, harus mengambil langkah-langkah yang tepat
untuk membantu orang tua dan orang-orang lain yang bertanggung jawab atas anak
itu untuk melaksanakan hak ini, dan akan memberikan bantuan material dan
mendukung program-program, terutama mengenai gizi, pakaian dan perumahan.</span><br>
<span class=ect>4. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat
untuk menjamin penggantian pengasuhan anak itu, dari orang tua atau orang-orang
lain yang mempunyai tanggung jawab keuangan atas anak itu, bukan saja di dalam
Negara Pihak tetapi juga di luar negeri. Terutama, apabila orang yang mempunyai
tanggung jawab keuangan atas anak itu tinggal di suatu Negara yang berbeda
dengan Negara si anak, maka Negara-negara Pihak harus meningkatkan aksesi ke
persetujuan-persetujuan internasional atau konklusi persetujuan-persetujuan
semacam itu, dan juga pembuatan pengaturan-pengaturan lain yang tepat.</span></p>
 
<p><span class=GramE><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal
Artikel ini akan dibuka bagi tandatangan oleh seluruh
28</b></span><b style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
Negara.
</b><span class=ect>1.</span></span><span class=ect> Negara-negara Pihak
mengakui hak anak atas pendidikan, dan dengan tujuan mencapai hak ini secara
progresif dan berdasarkan kesempatan yang sama, mereka harus, terutama:</span><br>
<span class=ect>(a) Membuat pendidikan dasar diwajibkan dan terbbuka bagi semua
anak;</span><br>
<span class=ect>(b) Mendorong perkembangan bentuk-bentuk pendidikan menengah
yang berbeda-beda, termasuk pendidikan umum dan pendidikan kejuruan, membuat
pendidikan-pendidikan tersebut tersedia dan dapat dimasuki oleh setiap anak,
dan mengambil langkah-langkah yang tepat seperti memperkenalkan pendidikan
Cuma-Cuma dan menawarkan bantuan keuangan jika dibutuhkan;</span><br>
<span class=ect>(c) Membuat pendidikan yang lebih tinggi dapat dimasuki oleh
semua anak berdasarkan kemampuan dengan setiap sarana yang tepat;</span><br>
<span class=ect>(d) Membuat informasi pendidikan dan kejuruan dan bimbingan
tersedia dan dapat dimasuki oleh semua anak;</span><br>
<span class=ect>(e) Mengambil langkah untuk mendorong kehadiran yang tetap di
sekolah dan penurunan angka putus sekolah.</span><br>
<span class=ect>2. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat
untuk menjamin bahwa disiplin sekolah dilaksanakan dalam <span class=GramE>cara</span>
yang sesuai dengan martabat manusia si anak dan sesuai dengan Konvensi ini.</span><br>
<span class=ect>3. Negara-negara Pihak harus meningkatkan dan mendorong kerja <span
class=GramE>sama</span> internasional dalam masalah-masalah yang berkaitan
dengan pendidikan, terutama dengan tujuanmengarah pada penghapusan kebodohan
dan buta aksara di seluruh penjuru dunia dan memberikan fasilitas akses ke ilmu
pengetahuan dan pengetahuan teknik dan metode-metode mengajar modern. <span
class=GramE>Dalam hal ini, perhatian khusus harus diberikan pada
kebutuhan-kebutuhan negara-negara sedang berkembang.</span></span></p>
 
<p><span class="ect"GramE>Artikel 47<span class=ect><brb style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal
29</b></span><b style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
</b><span class=ect>1.</span></span><span class=ect> Negara-negara Pihak
bersepakat bahwa pendidikan anak harus diarahkan ke:</span><br>
<span class=ect>(a) Pengembangan kepribadian anak, bakat-bakat dan kemampuan
mental dan fisik pada potensi terpenuh mereka;</span><br>
<span class=ect>(b) Pengembangan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia
dan kebebasan-kebebasan dasar dan prinsip-prinsip yang diabadikan dalam Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa;</span><br>
<span class=ect>(c) Pengembangan penghormatan terhadap orang tua anak, jati
diri budayanya sendiri, bahasa dan nilai-nilainya sendiri terhadap nilai-nilai
nasional dari Negara di mana anak itu sedang bertempat tinggal, negara anak itu
mungkin berasal dan terhadap peradaban-peradaban yang berbeda dengan miliknya
sendiri;</span><br>
<span class=ect>(d) Persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab dalam
suatu masyarakat yang bebas, dalam semangat saling pengertian, perdamaian,
tenggang rasa, persamaan jenis kelamin, dan persahabatan antara semua bangsa,
etnis, warga negara dan kelompok agama, dan orang-orang asal pribumi;</span><br>
<span class=ect>(e) Pengembangan untuk menghargai lingkungan alam.</span><br>
<span class=ect>2. Tidak satu pun bagian dari pasal ini atau pasal 28 dapat
ditafsirkan sehingga mengganggu kebebasan orang-orang dan badan-badan untuk
membuat dan mengarahkan lembaga-lembaga pendidikan, dengan selalu tunduk pada
pentaatan prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam ayat 1 pasal ini dan pada
persyaratan-persyaratan bahwa pendidikan yang diberikan dalam lembaga-lembaga
tersebut harus memenuhi standar minimum seperti yang mungkin ditentukan oleh
Negara yang bersangkutan.</span></p>
 
<p><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal 30</b></span><b
Konvensi ini ditujukan untuk pengesahan. Alat-alat
style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
pengesahan akan disimpan dengan sekjen PBB.
</b><span class=ect>Pada Negara-negara tersebut di mana terdapat minoritas
etnis, agama, atau linguistik atau orang-orang asal pribumi, seorang anak yang
termasuk dalam minoritas tersebut atau orang-orang pribumi tidak dapat
diingkari haknya, dalam masyarakat dengan anggota-anggota lain dari
kelompoknya, untuk menikmati kebudayaannya sendiri, untuk menyatakan dan
mengamalkan agamanya sendiri, atau pun untuk menggunakan bahasanya sendiri.</span></p>
 
<p><span class=GramE><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal
31</b></span><b style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
</b><span class=ect>1.</span></span><span class=ect> <span class=GramE>Negara-negara
Pihak mengakui hak anak untuk beristirahat dan bersenang-senang, untuk terlibat
dalam bermain, dan aktivitas-aktivitas rekreasi sesuai dengan umur anak itu dan
berpartisipasi dengan bebas dalam kehidupan budaya dan seni.</span></span><br>
<span class=ect>2. Negara-negara Pihak harus menghormati dan meningkatkan hak
anak untuk berpartisipasi dengan sepenuhnya dalam kehidupan budaya dan seni dan
harus mendorong pemberian kesempatan-kesempatan yang tepat dan <span
class=GramE>sama</span> untuk aktivitas budaya, seni, rekreasi dan
bersenang-senang.</span></p>
 
<p><span class="ect"GramE>Artikel 48<span class=ect><brb style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal
32</b></span><b style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
</b><span class=ect>1.</span></span><span class=ect> <span class=GramE>Negara-negara
Pihak mengakui hak anak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan dari
melakukan setiap pekerjaan yang mungkin berbahaya atau mengganggu pendidikan si
anak, atau membahayakan kesehatan si anak atau pengembangan fisik, mental,
spiritual, moral dan sosialnya.</span></span><br>
<span class=ect>2. Negara-negara Pihak harus mengambil langkah-langkah
legislatif, administratif, sosial dan pendidikan untuk menjamin pelaksanaan
pasal ini. Untuk tujuan ini, dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
relevan dari instrumen-instrumen internasional yang lain, maka Negara-negara
Pihak harus terutama:</span><br>
<span class=ect>(a) Menentukan umur minimum atau umur-umur minimum untuk izin
bekerja;</span><br>
<span class=ect>(b) Menetapkan peraturan yang tepat mengenai jam-jam kerja dan
syarat-syarat perburuhan;</span><br>
<span class=ect>(c) Menentukan hukuman-hukuman atau sanksi-sanksi lain yang
tepat untuk menjamin pelaksanaan pasal ini yang efektif.</span></p>
 
<p><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal 33</b></span><b
Konvensi ini akan tetap terbuka bagi penyetujuan oleh
style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
suatu Negara. Alat-alat penyetujuan akan disimpan
</b><span class=ect>Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang
bersama dengan sekjen PBB
tepat, termasuk tindakan legislatif, administratif, sosial dan pendidikan untuk
melindungi anak-anak dari penggunaan gelap obat-obatan narkotika dan
bahan-bahan psikotropik seperti yang didefinisikan dalam perjanjian-perjanjian
internasional yang relevan, dan untuk mencegah penggunaan anak-anak dalam
produksi dan perdagangan gelap bahan-bahan tersebut.</span></p>
 
<p><span class="ect"GramE>Artikel 49<span class=ect><brb style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal
34</b></span><b style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
</b><span class=ect>Negara-negara Pihak berusaha melindungi anak dari semua
bentuk eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual.</span></span><span
class=ect> Untuk tujuan-tujuan ini, maka Negara-negara Pihak harus terutama
mengambil semua langkah nasional, bilateral dan multilateral yang tepat, untuk
mencegah<span class=GramE>:</span></span><br>
<span class=ect>(a) Bujukan atau pemaksaan terhadap seorang anak untuk terlibat
dalam setiap aktivitas seksual yang melanggar hukum.</span><br>
<span class=ect>(b) Penggunaan eksploitatif terhadap anak-anak dalam pelacuran,
atau praktek-praktek seksual lainnya yang melanggar hukum.</span><br>
<span class=ect>(c) Penggunaan eksploitatif terhadap anak-anak dalam
pertunjukan dan bahan-bahan pornografis.</span></p>
 
<p><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal 35</b></span><b
1. Konvensi ini akan mulai mempunyai kekuatan pada
style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
hari ke 30 sejak tanggal penyimpanan alat
</b><span class=ect>Paar Negara Pihak harus mengambil semua langkah nasional,
pengesahan atau penyetujuan ke 20. <br>
bilateral dan multilateral yang tepat, untuk mencegah penculikan, penjualan
atau perdagangan anak-anak untuk tujuan <span class=GramE>apa</span> pun atau
dalam bentuk apa pun.</span></p>
 
<p><span class=GramE><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal
2. Karena tiap Negara mengesahkan atau menyetujui
36</b></span><b style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
konvensi setelah penyimpanan alat pengesahan atau
</b><span class=ect>Negara-negara Pihak harus melindungi anak dari semua bentuk
penyetujuan ke 20, konvensi akan mulai mempunyai
eksploitasi lainnya yang berbahaya untuk setiap segi-segi kesejahteraan si
kekuatan pada hari ke 30 setelah penyimpanan alatalat pengesahan atau penyetujuanoleh Negara
anak.</span></span></p>
tersebut. <br>
 
<p><span class="ect">Artikel<b 50style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal 37<br/b></span><b
style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
</b><span class=ect>Negara-negara Pihak harus menjamin bahwa<span class=GramE>:</span></span><br>
<span class=ect>(a) Tidak seorang anak pun dapat dijadikan sasaran
penganiayaan, atau perlakuan kejam yang lain, tidak manusiawi atau hukuman yang
menghinakan. Baik hukuman mati atau pemenjaraan seumur hidup tanpa kemungkinan
pembebasan, tidak dapat dikenakan untuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan
oleh orang-orang di bawah umur delapan belas tahun;</span><br>
<span class=ect>(b) Tidak seorang anak pun dapat dirampas kebebasannya secara
melanggar hukum atau dengan sewenang-wenang. Penangkapan, penahanan atau
pemenjaraan seorang anak harus sesuai dengan undang-undang, dan harus digunakan
hanya sebagai upaya jalan lain terakhir dan untuk jangka waktu terpendek yang
tepat;</span><br>
<span class=ect>(c) Setiap anak yang dirampas kebebasannya harus diperlakukan
manusiawi dan menghormati martabat manusia yang melekat, dan dalam suatu cara
dan mengingat akan kebutuhan-kebutuhan orang pada umurnya. <span class=GramE>Terutama,
setiap anak yang dirampas kebebasannya harus dipisahkan dari orang dewasa
kecuali penempatannya itu dianggap demi kepentingan si anak dan harus mempunyai
hak untuk mempertahankan kontak dengan keluarga melalui surat-menyurat dan
kunjungan, kecuali bila dalam keadaan-keadaan luar biasa.</span></span><br>
<span class=ect>(d) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak atas akses
segera ke bantuan hukum dan bantuan lain yang tepat, dan juga hak untuk
menyangkal keabsahan perampasan kebebasannya, di hadapan suatu pengadilan atau
penguasa lain yang berwenang, mandiri dan adil, dan atas putusan segera
mengenai tindakan <span class=GramE>apa</span> pun semacam itu.</span></p>
 
<p><span class=GramE><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal
1. Suatu Pihak Negara boleh mengajukan amandemen
38</b></span><b style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
dan merangkainya bersama dengan sekjen PBB.
</b><span class=ect>1.</span></span><span class=ect> <span class=GramE>Negara-negara
Sekjen kemudian akan membahas amandemen yang
Pihak berusaha menghormati dan menjamin penghormatan terhadap
diajukan ke Pihak Negara, dengan permohonan
peraturan-peraturan hukum humaniter internasional yang dapat berlaku bagi
bahwa mereka menunjukan apakah mereka
mereka dalam konflik bersenjata yang relevan bagi anak itu.</span></span><br>
menginginkan sebuah konferensi Pihak Negara
<span class=ect>2. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat
untuk tujuan mempertimbangkan dan memberikan
untuk menjamin bahwa orang-orang yang belum mencapai umur <st1:City w:st="on"><st1:place
suara terhadap proposal tersebut. Kalau sekiranya,
w:st="on"><span class=GramE>lima</span></st1:place></st1:City> belas tahun
dalam waktu 4 bulan sejak tanggal pembahasan
tidak mengambil suatu bagian langsung dalam permusuhan.</span><br>
tersebut, paling sedikit 1/3 dari Pihak Negara yang
<span class=ect>3. Negara-negara Pihak harus mengekang diri agar tidak menerima
menginginkan konferensi tersebut, sekjen akan
siapa pun yang belum mencapai umur <st1:City w:st="on"><st1:place w:st="on"><span
mengadakan konferensi di bawah pimpinan PBB.
class=GramE>lima</span></st1:place></st1:City> belas tahun ke dalam angkatan
Suatu amandemen yang diadaptasikan oleh
bersenjata mereka. Dalam menerima di antara orang-orang tersebut, yang telah
mayoritas Pihak Negara yang hadir dan memberi
mencapai umur <st1:City w:st="on"><st1:place w:st="on"><span class=GramE>lima</span></st1:place></st1:City>
suara pada konferensi akan diserahkan pada dewan
belas tahun tetapi belum mencapai umur delapan belas tahun maka Negara-negara
umum untuk persetujuan. <br>
Pihak harus berusaha memberikan prioritas kepada mereka yang tertua.</span><br>
<span class=ect>4. Sesuai dengan kewajiban-kewajiban mereka menurut hukum
humaniter internasional untuk melindungi penduduk sipil dalam konflik
bersenjata, maka Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat
untuk menjamin perlindungan dan pengasuhan anak-anak yang dipengaruhi oleh
suatu konflik bersenjata.</span></p>
 
<p><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal 39</b></span><b
2. Suatu amandemen yang diadaptasikan menurut
style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
paragraf 1 dari artikel ini akan memiliki kekuatan
</b><span class=ect>Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang
jika sudah disetujui oleh dewan umum PBB dan
tepat untuk meningkatkan penyembuahan fisik dan psikologis dan integrasi kembali
diterima oleh 2/3 mayoritas Pihak Negara. <br>
sosial seorang anak yang menjadi korban bentuk penelantarana <span class=GramE>apa</span>
pun, eksploitasi atau penyalahgunaan, penganiayaan atau bentuk perlakuan kejam
yang lain apa pun, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan, atau konflik
bersenjata. <span class=GramE>Penyembuhan dan integrasi kembali tersebut harus
berlangsung dalam suatu lingkungan yang meningkatkan kesehatan, harga diri dan
martabat si anak.</span></span></p>
 
<p><span class=GramE><span class=ect>Pasal 40</span><br>
3. Bila suatu amandemen memiliki kekuatan,
<span class=ect>1.</span></span><span class=ect> Negara-negara Pihak mengakui
amandemen tersebut akan mengikat Pihak Negara
hak setiap anak yang dinyatakan sebagai tertuduh, atau diakui sebagai telah
tersebut yang telah menerimanya, Pihak Negara lain
melanggar hukum pidana, untuk diperlakukan dalam suatu cara yang sesuai dengan
masih terikat oleh ketetapan konvensi ini dan
peningkatan rasa penghormatan dan harga diri anak, yang memperkuat kembali
amandemen-amandemen yang lebih awal yang telah
penghormatan anak terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar
mereka terima. <br>
orang-orang lain, dan yang memperhatikan umur anak dan keinginan untuk
meningkatkan integrasi kembali anak dan pengambilan anak pada peran konstruktif
dalam masyarakat.</span><br>
<span class=ect>2. Untuk tujuan ini, dan dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan dalam instrumen-instrumen internasional yang relevan, maka
Negara-negara Pihak, terutama, harus menjamin bahwa:</span><br>
<span class=ect>(a) Tidak seorang anak pun dapat dinyatakan, dituduh, atau
diakui telah melanggar hukum pidana, karena alasan berbuat atau tidak berbuat
yang tidak dilarang oleh hukum nasional atau internasional pada waktu
perbuatan-perbuatan itu dilakukan;</span><br>
<span class=ect>(b) Setiap anak yang dinyatakan sebagai atau dituduh telah
melanggar hukum pidana, paling sedikit memiliki jaminan-jaminan berikut:</span><br>
<span class=ect>(i) Dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut
hukum;</span><br>
<span class=ect>(ii) Diberi informasi denga segera dan langsung mengenai
tuduhan-tuduhan terhadapnya, dan, kalau tepat, melalui orang tuanya atau wali
hukumnya, dan mempunyai bantuan hukum atau bantuan lain yang tepat dalam
mempersiapkan dan menyampaikan pembelaannya;</span><br>
<span class=ect>(iii) Masalah itu diputuskan tanpa penundaan, oleh suatu
penguasa yang berwenang, mandiri dan adil, atau badan pengadilan dalam suatu
pemeriksaan yang adil menurut hukum, dalam kehadiran bantuan hukum atau bantuan
lain yang tepat, dan kecuali dipertimbangkan tidak dalam kepentingan terbaik si
anak, terutama, dengan memperhatikan umurnya atau situasinya, orang tuanya atau
wali hukumnya;</span><br>
<span class=ect>(iv) Tidak dipaksa untuk memberikan kesaksian atau mengaku
salah; untuk memeriksa para saksi yang berlawanan, dan untuk memperoleh
keikutsertaan dan pemeriksaan para saksi atas namanya menurut syarat-syarat
keadilan;</span><br>
<span class=ect>(v) Kalau dianggap telah melanggar hukum pidana, maka putusan
ini dan setiap upaya yang dikenakan sebagai akibatnya, ditinjau kembali oleh
penguasa lebih tinggi yang berwenang, mandiri dan adil atau oleh badan
pengadilan menurut hukum;</span><br>
<span class=ect>(vi) Mendapat bantuan seorang penerjemah dengan cuma-cuma kalau
anak itu tidak dapat mengerti atau berbicara dengan bahasa yang digunakan;</span><br>
<span class=ect>(vii) Kerahasiaannya dihormati dengan sepenuhnya pada semua
tingkat persidangan.</span><br>
<span class=ect>3. Negara-negara Pihak harus berusaha meningkatkan pembuatan
undang-undang, prosedur-prosedur, para penguasa dan lembaga-lembaga yang
berlaku secara khusus pada anak-anak yang dinyatakan sebagai, dituduh, atau
diakui melanggar hukum pidana, terutama:</span><br>
<span class=ect>(a) Pembentukan umur minimum; di mana di bawah umur itu
anak-anak dianggap tidak mempunyai kemampuan untuk melanggar hukum pidana;</span><br>
<span class=ect>(b) Setiap waktu yang tepat dan diinginkan, langkah-langkah untuk
menangani anak-anak semacam itu tanpa menggunakan jalan lain pada persidangan
pengadilan, dengan syarat bahwa hak-hak asasi manusia dan perlindungan hukum
dihormati sepenuhnya;</span><br>
<span class=ect>4. Berbagai pengaturan, seperti perawatan, bimbingan dan
pengawasan, perintah, penyuluhan, percobaan, pengasuhan anak angkat, pendidikan
dan program-program pelatihan kejuruan dan pilihan-pilihan lain untuk perawatan
kelembagaan harus tersedia untuk menjamin bahwa anak-anak ditangani dalam suatu
cara yang sesuai dengan kesejahteraan mereka dan sepadan dengan keadaan-keadaan
mereka maupun pelanggaran itu.</span></p>
 
<p><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal 41</b></span><b
style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
</b><span class=ect>Tidak satu pun ketentuan dalam Konvensi ini akan
mempengaruhi setiap ketentuan yang lebih menghasilkan pada realisasi hak-hak
anak dan yang mungkin dimuat dalam<span class=GramE>:</span></span><br>
<span class=ect>(a) Undang-undang suatu Negara Pihak; atau</span><br>
<span class=ect>(b) Hukum internasional yang berlaku untuk Negara yang
bersangkutan.</span></p>
 
<p><span class="ect">Artikel<b 51style='mso-bidi-font-weight:normal'>Bagian II<br/b></span><b
style='mso-bidi-font-weight:normal'></b></p>
 
<p><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal 42</b></span><b
1. Sekjen PBB akan menerima dan mengedarkannya
style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
ke seluruh Negara teks syarat-syarat yang dibuat
</b><span class=ect>Negara-negara Pihak berusaha membuat prinsip-prinsip dan
oleh Negara-Negara pada waktu pengesahan atau
ketentuan-ketentuan dalam Konvensi diketahui secara meluas dengan <span
penyetujuan. <br>
class=GramE>cara</span> yang tepat dan aktif, baik oleh remaja maupun
anak-anak.</span></p>
 
<p><span class=GramE><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal
2. Suatu persyaratan yang tidak sesuai dengan obyek
43</b></span><b style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
dan maksud konvensi ini tidak akan diijinkan. <br>
</b><span class=ect>1.</span></span><span class=ect> Untuk tujuan memeriksa
kemajuan yang dibuat oleh Negara-negara Pihak dalam mencapai realisasi
kewajiban-kewajiban yang dijalankan dalam Konvensi ini, maka dibentuk Komite
tentang hak-hak anak, yang akan melaksanakan fungsi-fungsi yang ditentukan
selanjutnya.</span><br>
<span class=ect>2. Komite <span class=GramE>akan</span> terdiri dari sepuluh
orang ahli, yang bereputasi moral baik dan diakui cakap di bidang yang dicakup
oleh Konvensi ini. Para Anggota Komite <span class=GramE>akan</span> dipilih
oleh Negara-negara Pihak, dari di antara warga negara mereka, dan mengabdi
dalam kecakapan pribadi mereka, pertimbangan diberikan pada pembagian geografis
yang adil, dan juga pada sistem-sistem hukum pokok.</span><br>
<span class=ect>3. <st1:place w:st="on">Para</st1:place> anggota Komite <span
class=GramE>akan</span> dipilih dengan suara rahasia dari daftar nama
orang-orang yang dicalonkan oleh Negara-negara Pihak. <span class=GramE>Setiap
Negara Pihak dapat mencalonkan satu orang dari di antara warga negaranya
sendiri.</span></span><br>
<span class=ect>4. Pemilihan pertama Komite <span class=GramE>akan</span>
dilangsungkan tidak lebih dari enam bulan sesudah tanggal mulai berlakunya
Konvensi ini dan selanjutnya setiap tahun kedua. Paling sedikit empat bulan
sebelum tanggal masing-masing pemilihan, Sekretaris Jendral Perserikatan
Bangsa-Bangsa <span class=GramE>akan</span> mengirimkan suatu <st1:City w:st="on"><st1:place
w:st="on">surat</st1:place></st1:City> kepada Negara-negara Pihak, yang
meminta mereka untuk menyampaikan calon-calon mereka dalam waktu dua bulan.
Sekretaris Jendral kemudian mempersiapkan daftar <span class=GramE>nama</span>
dalam urutan alfabetis dari semua orang yang jadi dicalonkan, dengan
menunjukkan Negara-negara Pihak yang telah mencalonkan mereka, dan akan
menyampaikannya kepada Negara-negara Pihak Konvensi ini.</span><br>
<span class=ect>5. Pemilihan <span class=GramE>akan</span> dilangsungkan pada
pertemuan Negara-negara Pihak, yang dipanggil untuk bersidang oleh Sekretaris
Jendral di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada pertemuan-pertemuan
tersebut, di mana dua pertiga Negara Pihak merupakan suatu kuorum, orang-orang
yang dipilih untuk Komite adalah mereka yang memperoleh untuk Komite adalah
mereka yang memperoleh jumlah suara terbanyak dan suara mayoritas absolut dari
para wakil Negara Pihak yang hadir.</span><br>
<span class=ect>6. Para Anggota Komite <span class=GramE>akan</span> dipilih
untuk masa jabatan empat tahun. <span class=GramE>Mereka harus memenuhi syarat
untuk dapat dipilih kembali.</span> Masa jabatan <st1:City w:st="on"><st1:place
w:st="on"><span class=GramE>lima</span></st1:place></st1:City> orang anggota
yang dipilih pada pemilihan pertama akan berakhir pada akhir masa dua tahun,
segera sesudah pemilihan pertama, nama kelima orang anggota ini dapat dipilih
dengan undian oleh Ketua Sidang.</span><br>
<span class=ect>7. kalau seorang anggota Komite meninggal dunia atau
mengundurkan diri atau menyatakan bahwa karena alasan lain apa pun dia tidak
dapat lagi melaksanakan kewajiban-kewajiban Komite, maka Negara Pihak yang
mencalonkan anggota itu harus menunjuk ahli yang lain dari di antara warga
negaranya untuk mengabdi selama masa jabatan yang masih tersisa dengan tunduk
pada persetujuan Komite.</span><br>
<span class=ect>8. Komite harus membuat peraturan-peraturan prosedurnya
sendiri.</span><br>
<span class=ect>9. Komite harus memilih para stafnya untuk masa jabatan dua
tahun.</span><br>
<span class=ect>10. Pertemuan-pertemuan Komite biasanya <span class=GramE>akan</span>
dilangsungkan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau di tempat lain
mana pun sesuai dengan yang ditetapkan oleh Komite. <span class=GramE>Komite
biasanya bersidang sekali setiap tahun.</span> <span class=GramE>Lamanya
pertemuan-pertemuan Komite ditetapkan dan ditinjau kembali, kalau perlu, oleh
suatu pertemuan Negara-negara Pihak pada Konvensi ini, dengan tunduk pada
persetujuan Majelis Umum.</span></span><br>
<span class=ect>11. Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa harus
menyediakan staf dan berbagai fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan
fungsi-fungsi Komite yang efektif menurut Konvensi ini.</span><br>
<span class=ect>12. Dengan persetujuan Majelis Umum, maka para Anggota Komite,
yang ditetapkan menurut Konvensi ini <span class=GramE>akan</span> menerima
honorarium dari sumber-sumber Perserikatan Bangsa-Bangsa pada jangka waktu dan
persyaratan seperti yang Majelis boleh memutuskan.</span></p>
 
<p><span class=GramE><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal
3. Syarat-syarat tersebut dapat ditarik kapanpun
44</b></span><b style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
dengan pemberitahuan mengenai hasilnya ke Sekjen
</b><span class=ect>1.</span></span><span class=ect> Negara-negara Pihak
PBB, yang kemudian akan memberitahukan ke
berusaha menyampaikan kepada Komite melalui Sekretaris Jendral Perserikatan
seluruh Negara. Pemberitahuan tersebut akan
Bangsa-Bangsa, laporan mengenai langkah-langkah yang telah mereka ambil yang
berpengaruh pada tanggal diterimanya oleh Sekjen. <br>
memberlakukan hak-hak yang diakui di dalamnya dan mengenai kemajuan yang dibuat
mengenai perolehan hak-hak tersebut:</span><br>
<span class=ect>(a) Dalam dua tahun mulai berlakunya Konvensi bagi Negara Pihak
yang bersangkutan;</span><br>
<span class=ect>(b) Selanjutnya setiap <st1:City w:st="on"><st1:place w:st="on">lima</st1:place></st1:City>
tahun.</span><br>
<span class=ect>2. Laporan-laporan yang dibuat menurut ketentuan pasal ini
harus menunjukkan faktor-faktor dan kesulitan-kesulitan, kalau pun ada, yang
mempengaruhi tingkat pemenuhan kewajiban-kewajiban menurut Konvensi ini. <span
class=GramE>Laporan-laporan ini harus juga memuat informasi yang cukup untuk
memberikan kepada Komite suatu pengertian yang komprehensif mengenai
pelaksanaan Konvensi di Negara yang bersangkutan.</span></span><br>
<span class=ect>3. Suatu Negara Pihak yang telah menyampaikan laporan pertama
yang komprehensif kepada Komite, dalam laporannya yang berikutnya yang
disampaikan sesuai dengan ketentuan ayat 1(b) pasal ini, tidak perlu mengulangi
informasi dasar yang diberikan sebelumnya.</span><br>
<span class=ect>4. Komite dapat meminta dari Negara-negara Pihak, informasi
lebih lanjut yang relevan dengan pelaksanaan Konvensi.</span><br>
<span class=ect>5. Komite harus menyampaikan kepada Majelis Umum, melalui Dewan
Ekonomi dan sosial setiap dua tahun, laporan mengenai aktivitas-aktivitasnya.</span><br>
<span class=ect>6. Negara-negara Pihak harus membuat laporan secara meluas
tersedia untuk umum di Negara-negara mereka sendiri.</span></p>
 
<p><span class="ect">Artikel<b 52style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal 45<br/b></span><b
style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
</b><span class=ect>Agar dapat memajukan pelaksanaan Konvensi yang efektif dan
mendorong kerja sama internasional di bidang yang dicakup oleh Konvensi:</span><br>
<span class=ect>(a) badan-badan khusus, Dana Anaka-anak Perserikatan
Bangsa-Bangsa dan Organ-organ Perserikatan Bangsa-Bangsa yang lain, harus
berhak diwakili pada waktu mempertimbangkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan
dalam Konvensi ini, seperti yang berada di dalam cakupan mandat mereka. Komite
dapat meminta badan-badan khusus, Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
badan-badan berwenang yang lain, seperti yang mungkin dianggap tepat, untuk
memberikan nasehat ahli mengenai pelaksanaan Konvensi di bidang-bidang yang ada
dalam cakupan mandat mereka masing-masing. Komite dapat meminta badan-badan
khusus, Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organ-organ Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang lain, untuk menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan
Konvensi di bidang-bidang yang ada dalam cakupan aktivitas-aktivitas mereka;</span><br>
<span class=ect>(b) komite akan menyampaikan, seperti yang mungkin dianggap
tepat, kepada badan-badan khusus, Dana anak-anak Perserikatan bangsa-Bangsa,
dan badan-badan berwenang yang lain, setiap laporan dari Negara-negara Pihak
yang memuat permintaan atau yang menunjukkan kebutuhan untuk nasehat teknik
atau bantuan, bersama-sama dengan berbagai pengamatan dan saran Komite, kalau
pun ada, mengenai permintaan-permintaan dan penunjukan-penunjukan ini;</span><br>
<span class=ect>(c) Komite dapat merekomendasikan pada Majelis Umum untuk
meminta Sekretaris Jendral melakukan atas namanya studi-studi mengenai pokok
masalah khusus mengenai hak-hak anak;</span><br>
<span class=ect>(d) Komite dapat membuat saran-saran dan
rekomendasi-rekomendasi umum berdasarkan informasi yang diterima sesuai dengan
ketentuan-ketentuan pasal 44 dan pasal 45 Konvensi ini. Saran-saran dan
rekomendasi-rekomendasi umum tersebut akan disampaikan kepada Negara-negara
Pihak mana pun yang bersangkutan, dan dilaporkan kepada Majelis Umum,
berasma-sama dengan berbagai tanggapan, kalau pun ada, dari Negara-negara
Pihak.</span></p>
 
<p><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Bagian III</b></p>
Suatu Pihak Negara bisa menggugat konvensi ini
dengan pemberitahuan tertulis ke Sekjen PBB.
Pengaduan ini menjadi efektif satu tahun setelah tanggal
diterimanya pemberitahuan oleh sekjen. <br>
 
<p><span class="ect">Artikel<b 53style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal 46</b></span><br>
<span class=ect>Artikel ini <span class=GramE>akan</span> dibuka bagi
tandatangan oleh seluruh Negara.</span></p>
 
<p><span class=GramE><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal
Sekjen PBB dirancang sebagai tempat penyimpanan
47</b></span><b style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
konvensi ini.
</b><span class=ect>Konvensi ini ditujukan untuk pengesahan.</span></span><span
class=ect> Alat-alat pengesahan <span class=GramE>akan</span> disimpan dengan
sekjen PBB.</span></p>
 
<p><span class="ect">Artikel<b 54style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal 48<br/b></span><b
style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
</b><span class=ect>Konvensi ini <span class=GramE>akan</span> tetap terbuka
bagi penyetujuan oleh suatu Negara. Alat-alat penyetujuan <span class=GramE>akan</span>
disimpan bersama dengan sekjen PBB</span></p>
 
<p><span class=GramE><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal
Konvensi yang asli, dimana seluruh teksnya dalam
49</b></span><b style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
bahasa arab, cina, inggris, perancis, rusia dan spanyol
</b><span class=ect>1.</span></span><span class=ect> Konvensi ini <span
sama aslinya, akan disimpan bersama sekjen PBB.
class=GramE>akan</span> mulai mempunyai kekuatan pada hari ke 30 sejak tanggal
Dengan kesaksian dari para perwakilan yang
penyimpanan alat pengesahan atau penyetujuan ke 20.</span><br>
dikuasakan, yang diberikan kewenangan penuh oleh
<span class=ect>2. Karena tiap Negara mengesahkan atau menyetujui konvensi
pemerintah masing-masing, telah menandatangani
setelah penyimpanan alat pengesahan atau penyetujuan ke 20, konvensi akan mulai
konvensi ini.
mempunyai kekuatan pada hari ke 30 setelah penyimpanan alatalat pengesahan atau
penyetujuanoleh Negara tersebut.</span></p>
 
<p><span class=GramE><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal
50</b></span><b style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
</b><span class=ect>1.</span></span><span class=ect> <span class=GramE>Suatu
Pihak Negara boleh mengajukan amandemen dan merangkainya bersama dengan sekjen
PBB.</span> Sekjen kemudian <span class=GramE>akan</span> membahas amandemen
yang diajukan ke Pihak Negara, dengan permohonan bahwa mereka menunjukan apakah
mereka menginginkan sebuah konferensi Pihak Negara untuk tujuan
mempertimbangkan dan memberikan suara terhadap proposal tersebut. Kalau
sekiranya, dalam waktu 4 bulan sejak tanggal pembahasan tersebut, paling
sedikit 1/3 dari Pihak Negara yang menginginkan konferensi tersebut, sekjen
akan mengadakan konferensi di bawah pimpinan PBB. Suatu amandemen yang
diadaptasikan oleh mayoritas Pihak Negara yang hadir dan memberi suara pada
konferensi <span class=GramE>akan</span> diserahkan pada dewan umum untuk
persetujuan.</span><br>
<span class=ect>2. Suatu amandemen yang diadaptasikan menurut paragraf 1 dari
artikel ini <span class=GramE>akan</span> memiliki kekuatan jika sudah
disetujui oleh dewan umum PBB dan diterima oleh 2/3 mayoritas Pihak Negara.</span><br>
<span class=ect>3. Bila suatu amandemen memiliki kekuatan, amandemen tersebut <span
class=GramE>akan</span> mengikat Pihak Negara tersebut yang telah menerimanya,
Pihak Negara lain masih terikat oleh ketetapan konvensi ini dan
amandemen-amandemen yang lebih awal yang telah mereka terima.</span></p>
 
<p><span class=GramE><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal
51</b></span><b style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
</b><span class=ect>1.</span></span><span class=ect> Sekjen PBB <span
class=GramE>akan</span> menerima dan mengedarkannya ke seluruh Negara teks
syarat-syarat yang dibuat oleh Negara-Negara pada waktu pengesahan atau
penyetujuan.</span><br>
<span class=ect>2. Suatu persyaratan yang tidak sesuai dengan obyek dan maksud
konvensi ini tidak <span class=GramE>akan</span> diijinkan.</span><br>
<span class=ect>3. Syarat-syarat tersebut dapat ditarik kapanpun dengan
pemberitahuan mengenai hasilnya ke Sekjen PBB, yang kemudian <span class=GramE>akan</span>
memberitahukan ke seluruh Negara. Pemberitahuan tersebut <span class=GramE>akan</span>
berpengaruh pada tanggal diterimanya oleh Sekjen.</span></p>
 
<p><span class=GramE><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal
52</b></span><b style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
</b><span class=ect>Suatu Pihak Negara bisa menggugat konvensi ini dengan
pemberitahuan tertulis ke Sekjen PBB.</span></span><span class=ect> <span
class=GramE>Pengaduan ini menjadi efektif satu tahun setelah tanggal diterimanya
pemberitahuan oleh sekjen.</span></span></p>
 
<p><span class=GramE><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal
53</b></span><b style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
</b><span class=ect>Sekjen PBB dirancang sebagai tempat penyimpanan konvensi
ini.</span></span></p>
 
<p><span class=ect><b style='mso-bidi-font-weight:normal'>Pasal 54</b></span><b
style='mso-bidi-font-weight:normal'><br>
</b><span class=ect>Konvensi yang asli, dimana seluruh teksnya dalam bahasa <span
class=GramE>arab</span>, cina, inggris, perancis, rusia dan spanyol sama
aslinya, akan disimpan bersama sekjen PBB. <span class=GramE>Dengan kesaksian
dari para perwakilan yang dikuasakan, yang diberikan kewenangan penuh oleh
pemerintah masing-masing, telah menandatangani konvensi ini.</span></span>